Diskriminasi / Pelecehan Perempuan

Apa pekerja perempuan dilindungi dari kekerasan / pelecehan seksual di tempat kerja? Bisa Apa Kamu Soal Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

 

Apa pekerja perempuan bisa mendapat kesempatan yang sama dalam mengembangkan karir dengan pekerja laki – laki?

Perusahaan wajib memberikan kesempatan atau partisipasi yang sama antara laki - laki dan perempuan dalam hal pengembangan diri melalui berbagai program training (pelatihan), otoritas untuk pengambilan keputusan, distribusi pekerjaan yang seimbang, juga lingkungan kerja yang sehat. Sama halnya dengan laki – laki, perempuan pun berhak mendapat penghargaan atas prestasi yang diraihnya, berhak dipilih dan diangkat dalam pekerjaan/jabatan sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang - undangan.  Semua itu diatur dalam pasal 12 ayat 3, pasal 31 Undang – Undang no 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan dan pasal 49 Undang – Undang no 39 tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia.

 

Bagaimana menilai bahwa seorang pekerja itu digaji secara adil?

Secara umum, pekerja menilai sistem pembagian gaji itu adil bila mereka menerima gaji yang sama besar dengan performa atas pekerjaan yang telah mereka lakukan, Equal work = Equal pay.  Agar kita mengetahui apakah kita digaji secara adil atau tidak, kita harus menganalisa keadaan kantor kita saat ini, seperti banyaknya staff yang ada, jabatan apa saja yang ada, gaji yang diterima oleh tiap orang, kenaikan (gaji/jabatan) atas prestasi yang telah dilakukan.

Anda juga dapat menggunakan fasilitas Survey Gaji dan Cek Gaji yang ada di Gajimu untuk bisa mengetahui berbagi dan mengetahui perbandingan gaji dengan pekerja – pekerja lain. Cara – cara itu dapat dilakukan agar anda bisa mengetahui apakah anda telah digaji secara adil atau tidak.

 

Apa pekerja perempuan dilindungi terhadap kekerasan/pelecehan seksual di tempat kerja?

Ya tentu saja. Ada banyak kebijakan hukum yang melindungi pekerja perempuan terhadap pelecehan seksual di tempat kerja seperti : Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan bahwa setiap pekerja berhak menerima perlindungan terhadap perlakuan tak bermoral dan tak bersusila yang mencerminkan harga diri sebagai manusia dan nilai-nilai keagamaan.

Biasanya dalam perjanjian kerja juga tertulis penjelasan mengenai peraturan tentang pelecehan seksual. Bila seseorang melakukan perbuatan tidak menyenangkan apalagi pelecehan seksual dapat dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja.

 

 

Jika Anda merasa terdiskriminasi atau dilecehkan oleh atasan atau rekan kerja, apa yang dapat Anda lakukan?

  • Buat atasan menyadari bahwa Anda merasa didiskriminasikan atau dilecehkan.

Dalam banyak kasus, pekerja tidak berani untuk berbicara dan mempertegas bahwa perilaku atasan/rekan kerja Anda tersebut tidak diinginkan.

  • Biarkan atasan Anda mengetahui bahwa Anda menganggap masalah diskriminasi dan pelecehan sebagai masalah serius.

Pastikan pihak perusahaan menulis laporan setiap kali Anda melaporkan insiden diskriminasi atau pelecehan. Tanyakan pada pihak perusahaan tindakan apa yang akan mereka ambil terhadap pelanggaran yang terjadi pada Anda.

  • Buatlah catatan dari setiap insiden diskriminasi atau pelecehan yang Anda alami. Catat tanggal, waktu perkiraan, lokasi, pihak yang terlibat, saksi, dan rincian dari perilaku/perkataan yang melecehkan.
  • Simpan benda/gambar yang diberikan kepada Anda di tempat kerja yang Anda percaya adalah memiliki unsur diskriminatif atau melecehkan.
  • Meninjau kebijakan anti-diskriminasi di perusahaan Anda.

Jika Anda memiliki salinan kebijakan/ peraturan perusahaan yang menuliskan peraturan mengenai diskriminasi, tentu akan menguntungkan Anda apabila Anda mengajukan keluhan mengenai perlakuan diskriminatif/ melecehkan.

  • Pelajari mengenai hukum atau  Undang-Undang yang mengatur mengenai perlakuan adil di tempat kerja, diskriminasi di tempat kerja, kesenjangan upah, pelecehan seksual, dll.

 

Bila saya mengajukan keluhan, apakah saya akan dipecat?

Sama sekali tidak! Jangan pernah takut untuk mengekspresikan ketidak puasan anda pada perusahaan, karena kita berhak menyampaikan pendapat. Jika Anda mengalami perlakukan yang tidak baik atas tindakan yang dilakukan oleh atasan Anda, maka Anda dapat menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah adalah sebagai berikut:

  • Anda bisa menyampaikan keluhan Anda secara baik – baik kepada pihak Sumber Daya Manusia (SDM) atau atasan Anda secara langsung. Dan berdiskusi bersama dalam penyelesaian masalah.
  • Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama maka pengaduan dilanjutkan pada Lembaga Bipartit.
  • Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka pengaduan diteruskan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan dengan pengusaha.
  • Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan di sampaikan oleh salah satu pihak kepada pegawai perantara.

 

Baca Juga:

Sumber

  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
  • Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  • International Labor Organization  (ILO)  Jakarta
 
Loading...