BPJS Kesehatan

Gajimu – BPJS Kesehatan di Indonesia

 

BPJS KESEHATAN - Pertanyaan yang Sering Diajukan

  1. Apa itu BPJS Kesehatan?
  2. Apa yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apa beda kedua program ini?
  3. Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?
  4. Ada berapa macam keanggotaan peserta BPJS Kesehatan ?
  5. Apakah BPJS Kesehatan juga dapat menanggung jaminan kesehatan bagi anggota keluarga pekerja? Berapa banyak peseerta dan anggota yang ditanggung?
  6. Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?
  7. Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan?
  8. Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?
  9. Jika iuran untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayar seluruhnya oleh pemerintah,    bagaimana dengan cara pembayaran iuran bagi Bukan PBI?
  10. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
  11. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta program JKN?
  12. Meliputi apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin ?
  13. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
  14. Kemana peserta dapat melakukan pengaduan atas pelayanan yang diberikan?
  15. Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?

 

Apa itu BPJS Kesehatan?

Sesuai dengan UU No. 24 Tahun 2011, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan. BPJS Kesehatan mulai opersional pada tanggal 1 Januari 2014.

 

Apa yang dimaksud dengan BPJS Kesehatan dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Apa beda kedua program ini?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan

Sementara Jaminan Kesehatan Nasional  (JKN) merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional). Singkatnya,  Jaminan Kesehatan Nasional diselenggarakan oleh BPJS menggantikan program jaminan kesehatan yang dulunya diselenggarakan oleh PT Askes dan juga PT Jamsostek.


Siapa saja yang menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Semua penduduk Indonesia wajib menjadi peserta jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran. Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib. Meskipun yang bersangkutan sudah memiliki Jaminan Kesehatan lain.

Ada berapa macam keanggotaan peserta BPJS Kesehatan ?

Peserta BPJS Kesehatan ada 2 kelompok, yaitu :
1. PBI jaminan kesehatan
Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah peserta Jaminan Kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayari pemerintah sebagai peserta program Jaminan Kesehatan. Peserta PBI adalah fakir miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui peraturan pemerintah. Selain fakir miskin, yang berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan lainnya adalah yang  mengalami cacat total tetap dan tidak mampu

 

2. Bukan PBI jaminan kesehatan
Peserta bukan PBI jaminan kesehatan terdiri atas:

  • Pekerja penerima upah dan anggota keluarganya

Pekerja penerima upah adalah setiap orang yang bekerja pada pemberi kerja dengan menerima gaji atau upah, seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri (pegawai honorer, staf khusus, staf ahli), pegawai swasta dan pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja penerima upah.

  • Pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya

Pekerja bukan penerima upah adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, seperti pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri atau pekerja lain yang memenuhi kriteria pekerja bukan penerima upah

Sedangkan yang termasuk kategori bukan pekerja adalah investor, pemberi kerja, penerima pensiun, dan bukan pekerja lain yang memenuhi kriteria bukan pekerja penerima upah.

Yang termasuk kategori bukan pekerja adalah :

a)    Investor;

b)    Pemberi Kerja;

c)    Penerima Pensiun, terdiri dari :

  • Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun yang mendapat hak pensiun;
  • Penerima pensiun lain; dan
  • Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun lain yang mendapat hak pensiun.

d)    Veteran;

e)    Perintis Kemerdekaan;

f)     Janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan; dan

g)    Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sd e yang mampu membayar iuran.

 

Apakah BPJS Kesehatan juga dapat menanggung jaminan kesehatan bagi anggota keluarga pekerja? Berapa banyak peserta dan anggota yang ditanggung?

Ya. BPJS Kesehatan juga menanggung jaminan kesehatan bagi anggota keluarga pekerja.  Jumlah peserta dan anggota keluarga yang ditanggung oleh jaminan kesehatan paling banyak 5 (lima) orang. Apabila peserta yang memiliki jumlah anggota keluarga lebih dari 5 (lima) orang termasuk peserta, dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang lain dengan membayar iuran tambahan.

  1. Bagi pekerja penerima upah, yang ditanggung adalah :
  2. Keluarga inti meliputi istri/suami dan anak yang sah (anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat), sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang.
  3. Anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah, dan anak angkat yang sah, dengan kriteria:
  • Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
  • Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.
  1. Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja : Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga yang diinginkan (tidak terbatas).
  2.  Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.
  3. Peserta dapat mengikutsertakan anggota keluarga tambahan, yang meliputi kerabat lain seperti Saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dll.

 

Kapan seluruh penduduk Indonesia sudah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan?

Paling lambat tahun 2019 seluruh penduduk Indonesia sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan yang dilakukan secara bertahap. 

 

Bagaimana cara mendaftar menjadi anggota BPJS Kesehatan?

Cara mendaftar anggota BPJS untuk umum

  1. Masyarakat datang ke kantor BPJS Kesehatan yang ada di tingkat kabupaten maupun propinsi
  2. Masyararakat mengisi formulir dengan membawa salah satu kartu identitas KTP, SIM, Kartu Keluarga, atau Paspor.
  3. Setelah mengisi formulir, maka Anda akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai nomor transaksi untuk pembayaran premi.
  4. Bagi Anggota Non BPI, anda harus membayar iuran terlebih dahulu dan setelah membayar iuran anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan.
  5. Bagi anggota BPI, setelah mendapat virtual account anda resmi menjadi anggota BPJS kesehatan, anda tidak perlu membayar iuran karena iuran anda dibayarkan oleh pemerintah.
  6. Anda akan mendapatkan kartu anggota BPJS Kesehatan.

 

Cara mendaftar anggota BPJS untuk karyawan

  1. Untuk karyawan di perusahaan yang sebelumnya menggunakan Jamsostek, cara mendaftarkan keanggotaan BPJS bisa langsung melalui perusahaan.
  2. Perwakilan perusahaan bisa datang langsung ke kantor BPJS di wilayah kabupaten atau kota kemudian mengisi formulir dan setelah itu mendapat satu Cara Mendaftar Anggota BPJS Untuk Karyawan dan Umumirtual Account untuk seluruh karyawan di satu perusahaan.
  3. Setelah itu perwakilan perusahaan membayarkan premi sejumlah iuran premi per karyawan dikalikan jumlah karyawan.
  4. Karyawan perusahaan telah resmi menjadi anggota BPJS kesehatan non PBI setelah membayar premi dan mendapatkan kartu anggota BPJS kesehatan sejumlah karyawan tersebut.

 

Cara mendaftar anggota BPJS untuk TNI, Polri, PNS serta Pengguna Askes

  1. Secara umum cara pendaftaran untuk TNI, Polri dan Pengguna Askes adalah sama. Namun pendafatarnnya akan lebih mudah karena data anda sudah ada di kantor BPJS.
  2. Pendaftaran bisa dilakukan sendiri maupun secara kolektif di kantor BPJS kesehatan dengan menyertakan bukti kartu askes anda.
  3. Premi anda akan dipotongkan dari gaji bulanan anda sebagaimana pengguna Askes sebelumnya.
  4. Setelah pendaftaran selesai, anda akan mendapatkan kartu BPJS kesehatan.

 

Apa buktinya seseorang sudah terdaftar sebagai peserta di BPJS Kesehatan?

Setiap peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas peserta. Identitas peserta paling sedikit memuat nama dan nomor identitas tunggal.

 

Lihat pertanyaan berikutnya pada halaman berikutnya:

  1. Jika iuran untuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) dibayar seluruhnya oleh pemerintah,    bagaimana dengan cara pembayaran iuran bagi Bukan PBI?
  2. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
  3. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta program JKN?
  4. Meliputi apa saja pelayanan kesehatan yang dijamin ?
  5. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
  6. Kemana peserta dapat melakukan pengaduan atas pelayanan yang diberikan?
  7. Apakah peserta yang pindah tempat kerja atau pindah tempat tinggal tetap dijamin oleh BPJS Kesehatan?

 

Baca Juga 

Sumber

Undang-undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional

Undang-undang  No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Peraturan Pemerintah  No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian

Peraturan Pemerintah  No. 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun

Peraturan Pemerintah  No. 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua

Departemen Kesehatan RI 

Situs Resmi BPJS Kesehatan 

Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan 

Jaminan Sosial Indonesia 

Liputan 6 

 

 
Loading...