Jaminan Perlindungan Pekerjaan

This page was last updated on: 2023-02-15

Pekerjaan yang tidak berbahaya

Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja hamil pada malam hari (antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00) apabila berisiko membahayakan kesehatannya atau membahayakan keselamatan dirinya dan keselamatan bayi yang ada di dalam kandungannya.

Tidak ada ketentuan khusus untuk risiko yang dihadapi oleh pekerja hamil atau menyusui yang diidentifikasi. Namun, secara umum, wajib bagi semua pengusaha untuk memastikan kesehatan dan keselamatan semua pekerja.

Sumber : §76(2), 86 & 87 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020); Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Kewajiban Pengusaha Yang Mempekerjakan Pekerja Perempuan antara Pukul 23.00 sampai dengan 07.00 (Kepmenakertrans No. 224/2003).

Jaminan perlindungan pekerjaan

Undang-undang Ketenagakerjaan melarang pemutusan hubungan kerja seorang pekerja perempuan ketika dia tidak masuk kerja karena hamil, melahirkan, keguguran, atau menyusui bayinya, atau karena jenis kelamin atau status perkawinan pekerja (antara lain).

Undang-undang lebih lanjut menyatakan bahwa pemutusan hubungan kerja yang terjadi karena alasan-alasan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum. Pihak pengusaha harus mempekerjakan kembali pekerja yang diberhentikan.

Source: §53(1.e) Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020)

Hak untuk kembali ke posisi yang sama

Tidak ada ketentuan khusus dalam undang-undang ketenagakerjaan yang mengatur mengenai hak pekerja untuk kembali ke posisi yang sama setelah menggunakan cuti melahirkan. Namun disebutkan bahwa seorang pekerja tidak dapat diberhentikan selama masa cuti melahirkannya yang berarti bahwa hak untuk kembali bekerja secara implisit dijamin oleh undang-undang.

Source: §1(5) & 153 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020)

Loading...