Hak Menyusui

This page was last updated on: 2023-02-15

Hak Menyusui

Pekerja perempuan berhak atas istirahat menyusui selama jam kerja. Pihak pengusaha wajib memberikan kesempatan yang layak kepada pekerja perempuan untuk menyusui bayinya apabila hal itu harus dilakukan selama jam kerja. Undang-undang tidak memiliki ketentuan yang jelas tentang durasi (menit atau jam) atau lamanya (mengacu pada usia anak dalam bulan) istirahat menyusui.

Undang-undang juga mewajibkan pihak pengusaha untuk mendirikan fasilitas penitipan anak di suatu perusahaan.

Source: ยง83 & 100 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020)

Loading...