Cuti hamil
UU Ketenagakerjaan memberikan cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan kepada semua pekerja perempuan yang bekerja untuk mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lain. Tidak ada syarat kualifikasi yang ditentukan oleh undang-undang. Pekerja perempuan berhak atas 45 hari cuti antenatal (diperkirakan oleh dokter kandungan atau bidan untuk melahirkan bayi) dan 45 hari cuti setelah melahirkan.
Cuti melahirkan dapat diperpanjang apabila ada komplikasi atau alasan medis. Keterangan tertulis yang disahkan dari dokter kandungan atau bidan, yang menjelaskan kondisi medis harus diberikan sebelum atau sesudah melahirkan.
Cuti jika ada penyakit atau komplikasi terkait kehamilan tidak ditentukan oleh hukum. Namun, pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan berhak atas masa cuti selama 45 hari, atau masa cuti sebagaimana tercantum dalam surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja perempuan juga berhak atas cuti berbayar pada pertama dan kedua menstruasi apabila sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaannya.
Sumber : §1(3) 82, and 93 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020)
Pendapatan selama cuti hamil
Cuti melahirkan dibayar penuh oleh pihak pengusaha kepada pekerja yang menggunakan haknya untuk mengambil cuti melahirkan. Manfaat tunai diberikan untuk seluruh durasi cuti melahirkanl, yaitu hingga 3 (tiga) bulan. Dalam kasus keguguran, pekerja berhak atas cuti berbayar selama satu setengah bulan, atau sesuai rekomendasi dokter.
Sumber : §1(3) and 82 Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan (UU No. 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020)