Pekerja Indonesia Dan Jam Kerja Yang Disepakati

Kondisi pekerja yang bekerja sesuai dengan/ lebih dari jam kerja yang disepakati dalam kontrak kerja di 4 propinsi di Indonesia. Hasil data didapat Gajimu offline survei di 4 (empat) provinsi Indonesia, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua.

Gajimu telah melakukan offline survei di 4 (empat) provinsi di Indonesia yaitu di Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua sejak bulan November 2009 hingga Desember 2010. Survei ini diisi oleh responden dari berbagai jenis pekerjaan di pasar tenaga kerja dan telah mengumpulkan data dari 1,473 responden.

Pekerja di Indonesia memiliki rata-rata minimum jam kerja 40 jam/minggu. Dengan perhitungan, jam kerja 7 jam dalam 1 hari bagi karyawan yang bekerja selama 6 hari dan 8 jam dalam 1 hari bagi karyawan yang bekerja selama 5 hari seminggu. Akan tetapi masih banyak pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja yang disepakati bersama di kontrak kerja.

Mayoritas dari responden menyatakan bahwa mereka tidak bekerja berdasarkan shift/giliran kerja, mereka bekerja dengan waktu yang cukup teratur. Akan tetapi masih ada sebesar 34,34 % responden yang bekerja lebih dari jam kerja yang sebelumnya disepakati dalam kontrak kerja/perjanjian kerja bersama (PKB). Dan lebih dari 60% responden menyatakan sudah bekerja sesuai dengan jam kerja yang disepakati di kontrak kerja, kondisi yang cukup memuaskan meskipun masih banyak yang harus diperbaiki. Berikut adalah komposisi pekerja Indonesia yang bekerja diatas,sesuai atau dibawah jam kerja yang disepakati.

Bagan 1. Persentase Responden Survei Yang Bekerja Sesuai Dengan Jam Kerja Yang Disepakati di Kontrak Kerja

Table 1

Gambaran umum kondisi kerja di Indonesia menyimpulkan bahwa tiga dari empat pekerja Indonesia menegosiasikan kesepakatan jam kerja dan upah dalam perjanjian kerja bersama (PKB) yang telah disusun sendiri oleh wakil dari serikat pekerja perusahaan sehingga menguntungkan bagi pekerja. Dan 78,42% diantara mereka memiliki kontrak kerja yang permanen.

Bagan 2. Persentase Responden Survei Yang Bekerja Lebih Dari Jam Kerja Yang Disepakati di Kontrak Kerja di Empat Provinsi di Indonesia

Table 2

Bisa dilihat bahwa Jakarta sebagai ibukota Indonesia menduduki peringkat pertama. Provinsi yang 36,05% pekerjanya bekerja lebih dari jam kerja yang disepakati. Disusul oleh Jawa Timur di posisi kedua dan yang terakhir diduduki oleh Jawa Tengah. Disinyalir faktor – faktor yang berpengaruh dalam jam kerja adalah upah dan umur. Jam kerja pekerja yang mendapat upah diatas UMP mempunyai jam kerja yang lebih panjang pada setiap kelompok umur. Faktor lainnya adalah jenis kelamin. Laki-laki biasa memiliki jam kerja yang lebih panjang dibanding perempuan.

Sumber :

Perinelli, B., Beker, V.A. (2011). Labor Condition and Level of Satisfaction. Wage Indicator report – Juni 2011. Amsterdam: WageIndicator Foundation

 

 

 
Loading...