Apa saja Jenis dan Karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia ?

Apa yang dimaksud dengan badan usaha? Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha? Apa saja jenis dan karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku?

Apa yang dimaksud dengan badan usaha?

Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.

Sebuah usaha /bisnis sendiri dapat dikatakan berbadan hukum apabila memiliki “Akte Pendirian” yang disahkan oleh notaris disertai dengan tandatangan di atas materai dan segel.

Apa saja hal-hal yang harus diperhatikan apabila kita ingin mendirikan badan usaha?

  • Barang dan jasa yang akan diperdagangkan
  • Pemasaran barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Penentuan harga pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
  • Pembelian
  • Kebutuhan tenaga kerja
  • Organisasai intern
  • Pembelanjaan
  • Jenis badan usaha yang dipilih

Apa saja jenis dan karakteristik Badan Usaha yang ada di Indonesia sesuai dengan peraturan yang berlaku?

1. Badan Usaha berbentuk Badan Hukum

Karakteristik suatu badan hukum yaitu terdapat pemisahan kekayaan pemilik dengan kekayaan badan usaha, sehingga pemilik hanya bertanggung jawab sebatas harta yang dimilikinya

Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum terdiri dari :

(1)     Perseroan Terbatas (“PT”)

  • Memiliki ketentuan minimal modal dasar, dalam UU 40/2007 minimum modal dasar PT yaitu Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Minimal 25% dari modal dasar telah disetorkan ke dalam PT;
  • Pemegang Saham hanya bertanggung jawab sebatas saham yang dimilikinya;
  • Berdasarkan peraturan perundang-undangan tertentu diwajibkan agar suatu badan usaha berbentuk PT.

(2)     Yayasan

  • Bergerak di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota;
  • Kekayaan Yayasan dipisahkan dengan kekayaan pendiri yayasan.

(3)     Koperasi

  • Beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asas kekeluargaan.
  • Sifat keanggotaan koperasi yaitu sukarela bahwa tidak ada paksaan untuk menjadi anggota koperasi dan terbuka bahwa tidak ada pengecualian untuk menjadi anggota koperasi.

2. Badan Usaha bukan berbentuk Badan Hukum

Lain halnya dengan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, pada bentuk badan usaha ini, tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya.

Badan usaha bukan berbentuk badan hukum terdiri dari:

(1)     Persekutuan Perdata

  • Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya;
  • Para sekutu bertanggung jawab secara pribadi atas Persekutuan Perdata.

(2)     Firma

  • Suatu Perseroan yang didirikan untuk melakukan suatu usaha di bawah nama bersama;
  • Para anggota memiliki tanggung jawab renteng terhadap Firma.

(3)     Persekutuan Komanditer (“CV”)

  • Terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif/komanditer.
  • Pesero Aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi, sedangkan pesero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. 

Apa perbedaan antara CV dengan PT?

Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.

 

Apabila saya punya bisnis kecil, seperti catering, badan usaha mana yang harus saya pilih? CV atau PT?

Bagi pengusaha bisnis kecil, CV dapat dijadikan sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar 50 juta dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25% nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, CV menjadi pilihan terbaik.

 

Baca juga:

Sumber :

Hukum Online

 
Loading...