Tunjangan Anak bagi PNS

Bagaimana UU mengatur mengenai Tunjangan Anak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Salah satu keistimewaan dari pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah mereka mendapatkan tunjangan keluarga yang berupa tunjangan istri dan tunjangan anak. Baca selanjutnya untuk mengetahui bagaimana UU mengatur mengenai Tunjangan Anak bagi PNS

Bagaimana Undang-Undang mengatur mengenai tunjangan anak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)? Apa dasar hukumnya?

Pemberian tunjangan anak pada Pegawai Negeri Sipil diatur dalam Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS yang berbunyi sebagai berikut :

  • Kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokok, dengan ketentuan apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan ini hanya diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi.
  • Kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 18 (delapan belas) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2% (dua persen) dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
  • Tunjangan anak sebagaimana dalam ayat (2) diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk 1 (satu) orang anak angkat.

Kesimpulan dari PP No. 7 tahun 1977 pasal 16 diatas adalah :

  • PNS yang beristeri/bersuami diberikan tunjangan isteri/suami sebesar 5 % dari gaji pokok.
  • PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 % dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
  • Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 (dua puluh lima) tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
  • Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 (tiga) orang anak, termasuk anak angkat.
  • Apabila suami isteri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.

Apa saja ketentuan yang berkaitan dengan pemberian tunjangan anak bagi PNS?

  1. Diberikan maksimal untuk dua orang anak
  2. Dalam hal pegawai negeri pada tanggal 1 Maret 1994 telah memperoleh tunjangan anak untuk lebih dari dua orang anak, kepadanya tetap diberikan tunjangan anak untuk jumlah menurut keadaan pada tanggal tersebut. Apabila setelah tanggal tersebut jumlah anak yang memperoleh tunjangan anak berkurang karena menjadi dewasa, kawin atau meninggal, pengurangan tersebut tidak dapat digantikan, kecuali jumlah anak menjadi kurang dari dua; besarnya tunjangan anak adalah 2% per anak dari gaji pokok
  3. Tunjangan anak dihentikan pada bulan berikutnya setelah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia
  4. Pegawai wajib melaporkan bahwa anak yang masuk dalam tanggungan pegawai tersebut telah tidak memenuhi ketentuan pemberian tunjangan anak atau meninggal dunia
  5. Batas usia anak seperti tersebut diatas dapat diperpanjang dari usia 21 tahun sampai usia 25 tahun, apabila anak tersebut masih bersekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    • dapat menunjukan surat pernyataaan dari kepala sekolah/kursus/perguruan tinggi bahwa anak tersebut masih sekolah/kursus/kuliah;
    • masa pelajaran pada sekolah/kursus/perguruan tinggi tersebut sekurang-kurangnya satu tahun;
    • tidak menerima beasiswa.

Baca Juga

  1. Apa yang dimaksud dengan Tunjangan Anak?

Sumber :

  • Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
  • Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/Men/1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah
  • Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977 tentang Penggajian PNS
 
Loading...