Anak dan Pemuda

This page was last updated on: 2023-02-15

Usia minimum untuk bekerja

Usia minimum untuk pekerjaan yang bersifat tetap adalah 15 tahun. Hukum melarang perusahaan mempekerjakan anak-anak. Menurut undang-undang anak adalah setiap orang yang berumur kurang dari 18 tahun.

Pekerja muda yang berusia antara 13 sampai 15 tahun dapat dipekerjakan untuk pekerjaan ringan, asalkan pekerjaan tersebut tidak mempengaruhi perkembangan fisik, mental dan sosialnya. Pekerjaan ringan memerlukan izin tertulis dari orang tua/wali dan majikan harus memberi mereka kontrak kerja; anak hanya dapat dipekerjakan pada siang hari selama 3 jam (maksimal) tanpa mengganggu sekolahnya; Persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja harus dipenuhi; dan upah diberikan sesuai dengan hukum yang berlaku. apabila seorang anak bekerja dalam bisnis keluarga, persetujuan orang tua/wali, adanya kontrak kerja tertulis dan pembayaran upah bukanlah persyaratan.

Anak-anak berusia 14 tahun atau lebih dapat dipekerjakan di tempat kerja sebagai bagian dari kurikulum atau pelatihan pendidikan sekolah mereka yang telah disahkan oleh pihak berwenang, dengan ketentuan bahwa anak-anak tersebut diberi petunjuk yang jelas tentang cara melakukan pekerjaan mereka serta bimbingan. dan pengawasan terhadap cara pelaksanaan pekerjaan; dan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja anak-anak dilindungi.

Undang-undang juga mensyaratkan bahwa tempat kerja anak harus terpisah dari pekerja/buruh dewasa. Juga, anak-anak dianggap sedang bekerja jika mereka ditemukan di tempat kerja kecuali ada bukti yang membuktikan sebaliknya. 

Usia wajib belajar adalah 15 tahun.

Source: §68-73 Undang-Undang Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); §48 Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 23/2002); §6 & 34 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU No. 20/2003)

Pekerjaan yang berbahaya

Usia minimum untuk bekerja di pekerjaan berbahaya adalah 18 tahun.

Undang-undang melarang mempekerjakan dan melibatkan anak dalam bentuk pekerjaan terburuk, termasuk: segala jenis pekerjaan yang berbentuk perbudakan atau sejenisnya; setiap pekerjaan yang mengeksploitasi, menyediakan, atau menawarkan anak-anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan pornografi, atau perjudian; setiap pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak dalam produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, atau zat adiktif lainnya; dan/atau pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

Anak-anak di bawah usia 18 tahun dilarang mengoperasikan mesin atau peralatan berbahaya (termasuk mesin pemotong, menjahit, merajut atau menenun, ketel atau lift), atau melakukan angkat berat (12 kg untuk anak laki-laki dan 10 kg untuk anak perempuan). Anak-anak tidak boleh terlibat dalam pekerjaan yang dapat membuat mereka terpapar bahan kimia berbahaya, listrik, debu atau kebisingan tingkat tinggi, suhu atau ketinggian ekstrem. Demikian pula, bekerja di bawah tanah, di ruang terbatas, pekerjaan konstruksi.

Kerja lembur dan malam hari (23:00 hingga 07:00) dilarang untuk anak di bawah 18 tahun.

Sumber : §74 & 76 UU Ketenagakerjaan (UU Nomor 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU Nomor 11/2020); Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Tentang Jenis-jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan dan Moral Anak (Kepmenakertrans Nomor 235/2003).

Peraturan tentang anak dan pemuda

  • Kepmenakertrans tentang No. Kep. 187/MEN/X/2004 tentang Iuran Anggota Serikat Pekerja/Serikat Buruh / Decree No. Kep. 187/MEN/X/2004 Regarding Member of Labour Union Contribution Fees Decree No. Kep-16/MEN/2001 /
  • Peraturan No. 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah / Manpower Minister Regulation of Structure and scale of wages No 1/2017
 
Loading...