PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. TUNTEX GARMENT INDONESIA DENGAN SPTP DAN KSPSI 2013 - 2015

New1

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah - Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan

1.Perusahaan : Adalah PT. Tuntex Garment Indonesia

2.Pengusaha : Adalah Direksi PT. Tuntex Garment Indonesia atau Pejabat yang diberikan kuasa untuk atas nama PT. Tuntex Garment Indonesia.

3.Pekerja : Adalah setiap orang yang mengadakan hubungan kerja dan telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja dengan Pengusaha dan mendapat upah dari Pengusaha.

4.Serikat Pekerja : Adalah Serikat Pekerja yang terdaftar di kantor Dinas Tenaga Kerja.

5.Pengurus Serikat Pekerja : Adalah anggota Serikat Pekerja yang terpilih oleh anggota-anggotanya untuk duduk didalam kepengurusan Unit Kerja

6.Pekerja Tetap : Adalah Pekerja yang telah menyelesaikan masa berlaku Percobaan selama 3 (tiga) bulan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

7.Anggota Serikat Pekerja : Adalah pekerja - pekerja yang terdaftar di unit masing-masing.

8.Keluarga Pekerja : Adalah Istri atau Suami dan anak pekerja yang sah yang telah terdaftar dalam administrasi Perusahaan.

9.Ahli Waris : Adalah Keluarga Pekerja (Istri /Suami, anak) apabila Pekerja masih lajang maka sebagai ahli waris yang sah, Ayah/Ibu kandung, Kakak dan Adik. Apabila Ayah/ Ibu kandung, kakak dan Adik tidak ada maka ahli warisnya adalah orang yang ditunjuk dan disahkan oleh Hukum (Lurah dan Camat).

10.Upah / Gaji : Adalah Imbalan Jasa yang diterima oleh Pekerja berupa uang atas pekerjaannya sebagai akibat adanya hubungan kerja.

11.Upah Lembur : Adalah Upah yang diterima oleh Pekerja yang melaksanakan pekerjaannya diluar Jam Kerja yang telah ditentukan.

12.Jam Kerja : Adalah Senin s/d Jum'at pukul 07.30 s/d 16.30 wib untuk berada dilingkungan kerja.

13.Hari Kerja : Adalah waktu kerja dari Senin s/d Jum'at dimana Pekerja melakukan kerjanya selama 5 (lima) hari berturut-turut.

14.Kerja Lembur : Adalah pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang telah ditentukan berdasarkan surat perintah kerja lembur baik lisan maupun tulisan.

15.Hari Libur : Adalah hari Minggu atau hari istirahat Mingguan lainnya dan Hari Libur Resmi/ Nasional yang diatur/ditetapkan oleh Pemerintah.

16.Peringatan Adalah teguran kepada Pekerja dari Perusahaan secara lisan atau tulisan, oleh karena adanya tindakan melanggar disiplin atau perbuatan yang melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama.

17.Pemutusan Hubungan Kerja : Adalah berakhirnya Hubungan Kerja seseorang atau kelompok pekerja dengan pengusaha dimana bekerja.

18.Bipartit : Adalah penyelesaian segala macam masalah hubungan industrial Ketenagakerjaan secara Musyawarah dan Mufakat oleh Pekerja dan Pengusaha.

19.PKB Adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama yang isinya Perjanjian yang dibuat dan diselenggarakan antara Serikat Pekerja dan Pengusaha yang pada umumnya berisi syarat - syarat kerja, kondisi kerja yang mengatur hak dan kewajiban Pekerja dan Pengusaha.

20.Jam / Waktu Istirahat : Adalah jam / waktu dimana pekerja setelah melakukan pekerjaannya selama 4 (empat) jam terus menerus diberikan waktu untuk tidak melakukan pekerjaan 60 (enam puluh) menit.

21.Hari Istirahat : Adalah hari dimana pekerja selama 40 (empat puluh) jam seminggu atau 5 (lima) hari kerja berturut - turut diberikan waktu selama 2 (dua) hari.

22.Lokasi / Komplek Perusahaan : Adalah dimana Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia melakukan aktivitas kerja yang merupakan milik Perusahaan

Pasal 2 : Maksud dan Tujuan Perjanjian

1.Memperjelas hak-hak dan Kewajiban Perusahaan serta Hak-hak dan Kewajiban Pekerja / Serikat Pekerja.

2.Menetapkan Syarat-syarat Kerja dan kondisi kerja bagi Pekerja.

3.Mengatur cara-cara baik untuk menyelesaikan perbedaan pendapat dan perselisihan antara Pekerja dan Pengusaha.

4.Memperteguh dan menciptakan Hubungan kerja yang harmonis antara Pengusaha dengan seluruh Pekerja / Serikat Pekerja.

5.Mencegah jangan sampai terjadi diskriminasi terhadap Pekerja.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1.Perjanjian Kerja Bersama ini mengatur tentang hal - hal yang bersifat umum, disamping itu baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja mempunyai hak-hak lain yang diatur dalam peraturan Perundang - undangan yang berlaku.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh Pekerja kecuali bagi Pekerja yang mempunyai Perjanjian Kerja tersendiri dengan Perusahaan.

3.Memberi pengetahuan, membentuk serta menciptakan kecakapan kerja dan keterampilan Kerja bagi pekerja sehingga potensi dan daya kreasinya dapat berkembang guna mempertinggi Produktivitas dan Kesejahteraan Bersama.

4.Peraturan tambahan yang belum ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dibuat oleh Perusahaan dengan mengadakan musyawarah dengan Serikat Pekerja, dengan catatan isinya tidak boleh bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 4 : Hak dan Kewajiban Pihak yang Mengadakan Perjanjian

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mengembangkan iklim Kerja sama yang baik dengan mengusahakan penyelesalan setiap masalah dengan Musyawarah untuk Mufakat.

2.Dengan dasar musyawarah untuk mufakat Pengusaha dan Serikat Pekerja tidak akan menyampaikan keterangan yang dapat merugikan kedua belah pihak serta saling mencegah kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan isi Perjanjian ini maupun norma-norma dan tata tertib yang dikeluarkan oleh Pemerintah.

3.Salah satu hak yang merupakan fungsi dari Serikat Pekerja di Perusahaan baik secara individu maupun kolektif. Pengakuan pada pihak-pihak Pekerja adalah tidak berarti sebagai pengurangan hak-hak dan kewajiban Perusahaan terhadap Pekerjanya secara Perorangan.

4.Pengusaha maupun Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penerangan / penyuluhan kepada Pekerja secara Kolektif.

5.Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap Undang undang yang menyangkut Ketenagakerjaan Perusahaan terlebih dahulu bermusyawarah dengan Serikat Pekerja.

BAB II : PENGAKUAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA DAN PENGUSAHA

Pasal 5 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja

1.Pengurus Serikat Pekerja adalah Pengurus Harian Unit Kerja yang dipilih oleh Anggota melalui Rapat Umum Anggota (RUTA).

2.Anggota Serikat Pekerja adalah semua Pekerja yang mempunyai Ikatan Kerja terkecuali untuk level manager.

3.Pengusaha menjamm tidak akan melakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak langsung ataupun tindakan diskriminatif terhadap Pekerja yang dipilih dan memilih untuk menjadi anggota maupun sebagai Fungsionaris dalam Serikat Pekerja.

4.Pengusaha menjamin tidak akan melakukan tekanan-tekanan langsung maupun tidak langsung ataupun tindakan diskriminatif terhadap Pekerja yang dipilih dan memilih untuk menjadi anggota maupun sebagai Fungsionaris dalam Serikat Pekerja,

Pasal 6 : Pengakuan Terhadap Perusahaan

1.Serikat Pekerja mengakui Perusahaan mempunyai Hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya sesuai dengan Kebijaksanaan Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah.

2.Dalam melaksanakan fungsinya masing-masing kedua belah Pihak saling menghormati, saling konsultasi / musyawarah dan tidak mencampuri urusan Intern masing-masing pihak.

3.Serikat Pekerja menyetujui adanya kebijakan Direksi dan semua pekerja diwajibkan untuk mentaati dan melaksanakan apa yang telah tercantum dalam kebijakan Direksi sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama untuk keperluan - keperluan sebagai berikut:

a.Operation (Produksi, Maintenance) dsb.

b.Pedoman dan Standar Kerja (Job Discription )

c.Tata tertib (disiplin kerja) dan sebagainya.

d.Keselamatan dan Kesehatan Kerja (KB)

Pasal 7 : Fasilitas Bagi Pengurus Serikat Pekerja

1.Perusahaan memberikan dispensasi dan sarana transportasi kepada Pengurus atau Anggota Serikat Pekerja dengan tidak mengurangi hak-hak sebagai Pekerja dalam hal :

a.Memenuhi Undangan /Panggilan dari Perangkat Organisasi Serikat Pekerja.

b.Menghadiri Pendidikan dan Seminar.

c.Memenuhi Undangan / Panggilan Instansi Pemerintah.

d.Perundingan dengan Perusahaan.

e.Rapat - rapat Pengurus Serikat Pekerja / Unit Kerja.

f.Memberikan ijin Dispensasi untuk mengikuti kegiatan Unjuk Rasa Sesuai Instruksi Perangkat atas Organisasi atau Aliansi.

2.Perusahaan menyediakan ruang kerja untuk Kantor Serikat Pekerja beserta Peralatan / perlengkapan kerja yang memadai.

3.Perusahaan menyediakan Papan Pengumuman yang dapat dipakai oleh Serikat Pekerja untuk kepentingan bersama.

4.Perusahaan membantu Serikat Pekerja dalam hal melaksanakan pemotongan iuran sesuai dengan surat kuasa kolektif Serikat Pekerja. Pengurus Serikat Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia adalah wakil yang syah serta berhak menandatangani setiap kesepakatan yang dilakukan oleh Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

5.Jadwal piket di Sekretariat Serikat Pekerja dimana 1 (satu) orang petugas piket dan Ketua serikat Pekerja bersifat fieksibel.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 8 : Penerimaan Pekerja Baru

1.Penerimaan Pekerja Baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan dan berdasar pada prosedur yang berlaku di perusahaan sebagai berikut:

a.Surat lamaran ditulis tangan sendiri oleh pelamar

b.Pelamar berusia minimal 18 tahun

c.Surat lamaran dilengkapi dengan :

  • Daftar riwayat hidup
  • Photo copy SKCK dari polisi yang masih beriaku
  • Photo copy KTP yang masih beriaku
  • Photo copy ijazah terakhir dan transkip nilai
  • Photo copy Surat pengalaman kerja bagi yang mempunyai
  • Pas photo ukuran 4x6 = 2 lembar dan 3x4 = 2 lembar

d.Mengisi formulir isian yang disediakan perusahaan secara lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan

e.Lulus dalam seleksi, test interviu atau persyaratan lain yang diakukan oleh perusahaan.

2.Team penerimaan dan penyusunan materi test penerimaan pekerja baru sepenuhnya wewenang personalia,

3.Hasil test langsung diberitahukan kepada pelamar atau calon pekerja dan setelah dinyatakan lulus test maka pekerja dapat bekerja dengan status masa percobaan.

4.Dalam hal penerimaan Pekerja baru maka Perusahaan dapat menginformasikan hal tersebut kepada Serikat Pekerja

Pasal 9 : Masa Percobaan

1.a. Masa percobaan dimaksudkan sebagai tempat penyesuaian untuk mengetahui kemampuan pekerjaan yang bersangkutan serta merupakan kesempatan bagi perusahaan untuk lebih jauh mempelajari tingkah laku, sifat dan kemampuan dalam melaksanakan tugas yang diberikan.

b. Lamanya jangka waktu masa percobaan adalah max. 3 (tiga) bulan sejak yang bersangkutan diterima bekerja dan hanya boleh diadakan untuk satu kali masa percobaan.

2.Hak - hak Pengusaha terhadap pekerja masa percobaan :

a.Apabila Pekerja masa percobaan dinilai kurang cakap, kurang disiplin dan kurang mampu dalam menjalankan tugas yang diberikan oleh pengusaha, maka perusahaan da pat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.

b.Pimpinan perusahaan mengangkat pekerja secara otomatis bagi yang lulus dalam masa percobaan sebagai pekerja tetap.

Pasal 10 : Status Pekerja

Pekerja PT.Tuntex Garment Indonesia adalah Pekerja yang telah memenuhi Syarat yang telah ditentukan, diterima dan dipekerjakan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan dan yang upahnya dipengaruhi oleh kehadirannya.

Pasal 11 : Mutasi, Demosi dan Promosi

1.Mutasi

1.Demi pendayagunaan tenaga kerja serta tercapainya tujuan Operasional Perusahaan secara Efisien, Efektif dan menyeluruh Perusahaan dapat mengatur dan menunjuk setiap Pekerja untuk dipindahkan dari satu bagian ke bagian lain sesuai dengan kebutuhan yang sifatnya bukan merupakan suatu hukuman.

2.Mutasi dilaksanakan setelah dilakukan pertimbangan dengan memperhatikan situasi dan kebutuhan tenaga kerja pada suatu bagian ,

3.Terhadap Pekerja yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan untuk melaksanakan Pekerjaannya maka atas dasar argumentasi dan alasan yang jelas serta dapat dipertanggung jawabkan Perusahaan akan memindahkan pada bagian yang sesuai dengan kemampuan Fisiknya agar dapat melaksanakan Pekerjaannya dengan baik.

4.Pemindahan Pekerja khusus pada Pejabat yang tertera dalam struktur Organisasi akan dikuatkan dengan surat keputusan Pimpinan Perusahaan.

5.Mutasi Pekerja tidak botehmengurangi Fasilitas dan penghasilan yang selama ini didapat atau diterima.

2.Demosi

  • Perusahaan berwenang untuk menurunkan pangkat atau jabatan Pekerja lebih rendah dari pangkat Jabatan semula dalam Perusahaan.
  • Demosi atau penurunan Jabatan dapat terjadi karena beberapa sebab seperti penurunan prestasi, dedikasi, loyalitas, dan sikap yang kesemuanya didasari argumentasi serta alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
  • Penurunan Pangkat atau Jabatan dikuatkan dengan Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Pimpinan Perusahaan dan berpengaruh terhadap Fasilitas Jabatan yang diperoleh.
  • Penurunan Pangkat atau Jabatan harus sepengetahuan yang bersangkutan diajukan oleh Atasan langsung secara berjenjang keatas dan disetujui oleh Pimpinan Perusahaan.
  • Penurunan Jabatan yang terjadi akibat restrukturisasi Organisasi tidak boleh mengurangi Fasilitas dan Penghasilan yang selama ini didapat.

3.Promosi Jabatan

Promosi Pekerja dengan Jabatan yang lebih tinggi merupakan wewenang Perusahaan, pekerja-pekerja yang menurut penilaian menurut Perusahaan mempunyai :

  • Prestasi yang baik.
  • Kondiute Kerja yang baik.
  • Pengetahuan / pemahaman masalah teknik Pekerja.
  • Inisiatif.
  • Loyalitas.
  • Kepemimpinan yang baik
  • Tanggung Jawab.
  • Berkemungkinan untuk dipromosikan ke Jabatan yang lebih tinggi.

Pasal 12 : Pendidikan, Latihan dan Penyuluhan

1.Menyadari pentingnya faktor kualitas dalam keberhasilan usaha maka perusahaan mengadakan Pendidikan dan Latihan guna meningkatkan keterampilan, efisiensi dan produktifitas Kerja. Pendidikan dan Latihan Kerja tersebut ditujukan bagi seluruh Pekerja PT.Tuntex Garment Indonesia.

2.Bagi Pekerja baru oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja diberikan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban.

BAB IV : HARI KERJA / JAM KERJA / SHIFT KERJA / KERJA LEMBUR

Pasal 13 : Hari Kerja

Hari Kerja di Perusahaan adalah 5 (lima) hari Kerja seminggu yaitu hari Senin sampai dengan hari Jum'at.

Pasal 14 : Jam Kerja / Shift Kerja

Jam Kerja, Waktu Kerja, Istirahat dan Shif Kerja ditetapkan sebagai berikut:

1.Office dan Produksi:

a.Hari Senin s/d Kamis : Pukul 07.30 s/d 16.30wib

Istirahat : Pukul 12.00 s/d 13.00wib

b.Hari Jum'at : Pukul 07.30 s/d 17.00wib

Istirahat : Pukul 11.30 s/d 13.00wib

2.Pekerja yang bekerja pada Shift 1 (satu) pada hari Senin s/d Jum'at disediakan uang makan siang dan uang transport.

3.Pekerja yang bekerja pada Shift 2 (dua) dari hari Senin s/d Jum'at disediakan makan, uang transport atau kendaraan antar pulang sampai ketempat tinggal masing-masing.

4.Bagi Pekerja yang bekerja sampai dengan pukul 22.00 wib, akan mendapat makan kedua atau ekstra fooding.

Pasal 15 : Kerja Lembur

1.Apabila terdapat pekerjaan yang perlu diselesaikan serta mengingat sifat pekerjaan yang mendesak maka pekerja bersedia untuk melakukan kerja lembur.

2.Dalam hal tersebut diatas perusahaan terlebih dahulu mengkoordinasikan dengan Serikat Pekerja.

3.Pekerjaan yang dilakukan melebihi 8 (delapan) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu atau pekerjaan yang dilakukan pada hari Istirahat mingguan atau hari libur, resmi diperhitungkan sebagai kerja lembur.

4.Apabila pekerja tidak dapat memenuhi kesepakatan dalam ayat 1 (satu) dikarenakan kepentingan yang sangat perlu deh pekerja maka pekerja tidak dapat dikenakan sangsi.

Pasal 16 : Perhitungan Upah Lembur

1.Pada Hari Kerja biasa

  • Untuk Jam kerja Lembur Pertama dibayar : 1.5 x (1/173 x upah sebulan)
  • Untuk jam Lembur selanjutnya dibayar : 2 x (1/173 x upah sebulan)

          2.Pada hari Istirahat Mingguan / hari libur resmi

          • Untuk jam kerja Lembur 8 jam ke 1 dibayar : 2 x (1/173 x upah sebulan)
          • Untuk jam kerja Lembur 1 jam ke 9 dibayar : 3 x (1/173 x upah sebulan)
          • Untuk jam kerja Lembur 10 dst dibayar : 4 x (1/173 x upah sebulan)

              3.Perhitungan Upah Lembur sejam : 1 / 173 x upah sebulan (gaji pokok + Tunjangan tetap + Tunjangan Jabatan )

              4.Kerja lembur baru sah jika disetujui / diperhitungkan oleh Pejabat Perusahaan atau Pimpinan Perusahaan.

              5.Pembayaran Upah Lembur dilaksanakan bersamaan pembayaran upah.

              6.Pembayaran Upah Lembur pekerja bulanan, disertai total jam lembur.

              BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

              Pasal 17 : Istirahat Mingguan atau Hari Libur Resmi

              Pada hari Sabtu atau Minggu pekerja dibebaskan dari pekerjaan (Hari Istirahat Mingguan) dan pada hari Libur resmi yang ditetapkan oleh Pemerintah.

              Pasal 18 : Cuti Haid

              Pekerja Perempuan yang merasakan sakit pada saat haid tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua dengan menerima upah penuh dan terlebih dahulu memberitahukan kepada perusahaan.

              Pasal 19 : Cuti Hamil dan Gugur Kandungan / Keguguran

              1.Setiap Pekerja Perempuan berhak atas Cuti hamil selama 3 (tiga) bulan dengan mendapatkan upah penuh dengan cara pengambilan 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan.

              2.Setiap Pekerja Perempuan yang mempergunakan Cuti hamilnya harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan disertai surat keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.

              3.Pekerja yang mengalami Gugur Kandungan berhak atas Cuti selama 1,5 (satu setengah) bulan terhitung mulai keguguran dengan disertai surat keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.

              4.Pekerja Perempuan wajib melaporkan kepada perusahaan atas kehamilannya pada minggu ke 8 (delapan) dengan mengisi formulir laporan kehamilannya yang disahkan oleh Dokter kandungan atau Bidan.

              Pasal 20 : Cuti Tahunan

              1.Setiap Pekerja yang tetah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berhak atas Cuti Tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan Upah Penuh.

              2.Setiap Pekerja yang akan mengambil hak cuti selambat - lambatnya 1 (satu) minggu sebelumnya harus mengajukan permohonan kepada Perusahaan kecuali dalam hal yang sifatnya mendesak atau mendadak dan wajib menunjukan bukti bukti-yang sah dan kuat.

              3.Apabila Pekerja tidak menggunakan hak Cuti Tahunannya sampai batas waktu 12 (dua belas) bulan setelah lahirnya cuti tersebut bukan karena kesalahan perusahaan maka hak cuti tahunannya dianggap gugur.

              4.Dalam pelaksanaan Cuti Bersama pada saat libur Lebaran/Idul Fitri maka dimusyawarahkan antara Management dan Serikat Pekerja 1 (satu) minggu sebelum Puasa.

              5.Libur lebaran sebanyak 6 hari kerja

              6.Perusahaan harus memberitahukan dan atau mengeluarkan Daftar Cuti Tahunan Karyawan bila jatuh tempo.

              Pasal 21 : Izin Meninggalkan Pekerjaan

              1.Perusahaan memberikan ijin meninggalkan pekerjaan pada pekerja dengan mendapatkan upah penuh dalam hal :

              • Pernikahan Pekerja: 3 (tiga) hari
              • Pernikahan Anak Pekerja : 2 (dua) hari
              • Khitan atau Baptis Anak Pekerja : 2 (dua) hari
              • Istri / Suami, Anak, Orang tua / Mertua Meninggal Dunia : 2 (dua) hari
              • Istri Pekerja Melahirkan / Gugur Kandungan : 2 (dua) hari
                • Memenuhi Panggilan Instansi Pemerintah : 1 (satu) hari
                • Menunaikan Ibadah Haji : 3 (tiga) bulan
                • Menunaikan Ibadah Umroh : 15 (lima belas) hari kalender
                • Anggota keluarga meninggal dunia dalam 1 (satu ) rumah : 1 (satu) hari
                • Bencana alam dengan surat keterangan RT/RW : 1 (satu) hari hanya dalam 1 tahun

                2.Pekerja dapat meninggalkan pekerjaan setelah memperoleh ijin dari Perusahaan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Perusahaan.

                BAB VI : PENGUPAHAN

                Pasal 22 : Prinsip dasar Pengupahan

                1.Berlaku Adil

                2.Mendorong Prestasi Kerja

                3.Menjaga Keseimbangan pertumbuhan Usaha Perusahaan

                4.Mampu mempertahankan dan mencari Tenaga Kerja yang Trampil dan cakap.

                Pasal 23 : Dasar Penetapan Upah

                1.Keahlian Pekerja

                2.Prestasi Pekerja

                3.Jenis dan macam pekerjaan

                4.Berat ringan tanggung jawab yang dipikul

                5.Masa Kerja

                Pasal 24 : Komponen Upah

                1.Kelompok Upah terdiri dari

                2.Gaji Pokok

                3.Uang Makan dan Transport

                4.Tunjangan Jabatan

                5.Target

                6.Tunjangan Masa Kerja

                7.Tunjangan Kehadiran

                Pasal 25 : Administrasi Upah

                1.Setiap tanggal 6 (enam) dan tanggal 21 (dua puluh satu) bagi Pekerja Harian PT. Tuntex Garment Indonesia Cikupa 1

                2.Setiap Pekerja diberikan slip gaji dalam setiap penerimaan Upah

                Pasal 26 : Sifat Premi Target

                Premi Target diberikan kepada Pekerja yang hasil kerjanya mencapai standar/ target yang telah ditetapkan oleh Perusahaan,

                Pasal 27 : Upah Minimum

                1.Upah Minimum Pekerja ditetapkan berdasarkan ketetapan Otonomi Daerah masing-masing dimana berdirinya pabrik.

                2.Upah Minimum hanya diberikan kepada Pekerja Harian dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan kurang dari 1 (satu) tahun.

                3.Apabila Perusahaan mendapatkan keuntungan dan laju pertumbuhan usaha Perusahaan maka akan dipertimbangkan oieh Direksi mengenai kenaikan Upah Minimum Propinsi.

                Pasal 28 : Kenaikan Upah

                Kenaikan Upah Pekerja berpedoman pada :

                1.Laju Inflasi.

                2.Prestasi dan masa kerja.

                3.Kemampuan dan laju Pertumbuhan Usaha Perusahaan.

                Pasal 29 : Upah Pekerja Selama Sakit

                1.Apabila Pekerja sakit yang dapat dibuktikan dengan surat Keterangan Dokter maka upahnya tetap dibayar penuh,

                2.Apabila Pekerja sakit berkepanjangan (dalam waktu lama) yang dapat dibuktikan dengan surat Keterangan Dokter, dan pembayaran upahnya diatur sebagai berikut:

                a. 4 (empat) bulan pertama dibayar sebesar 100%

                b. 4 (empat) bulan kedua dibayar sebesar 75%

                c. 4 (empat) bulan ketiga dibayar sebesar 50%

                d.Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25% sebelum PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

                3.Apabila ternyata dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan pekerja belum mampu untuk bekerja maka Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja yang dilaksanakan sesuai dengan Prosedur UU No.13 tahun 2003.

                Pasal 30 : Tunjangan Hari Raya

                1.Setiap Pekerja diberikan tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan SK Menteri Tenaga Kerja RI per-04 / MEN / 1994 tentang tunjangan Hari Raya bahwa bagi Pekerja yang mempunyai masa kerja 1 (satu ) tahun diberikan THR 1 (satu) bulan Upah.

                2.Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan 2 (dua) Minggu sebelum Hart Raya Idul Fitri / Lebaran.

                3.Besarnya Basic (THR) diberikan kepada Pekerja Harian dan Bulanan berdasarkan masa kerja sebagai berikut:

                a.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja di perusahaan 1 (satu) tahun diberikan THR sebesar 100 % dari upah sebulan.

                b.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja di perusahaan 1 (satu) tahun lebih s/d 5 (lima ) tahun diberikan THR sebesar 125 % dari upah sebulan.

                c.Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja di perusahaan 5 (lima) tahun lebih diberikan THR sebesar 140 % dari upah sebulan.

                d.Bagi pekerja yang belum mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun akan diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja yang bersangkutan :

                Untuk masa kerja 3 bulan THR sebesar 3/12 x upah sebulan

                Untuk masa kerja 2 bulan THR sebesar 2/12 x upah sebulan

                Untuk masa kerja 1 bulan THR sebesar 1/12 x upah sebulan

                Pasal 31 : Biaya Perjalanan Dinas

                1.Perjalanan Dinas adalah setiap perjalanan yang ditugaskan oleh Perusahaan dan dilakukan dalam rangka tugas Perusahaan, maka kepadanya diberikan biaya meliputi, penginapan, uang makan, dan Transport yang berhubungan dinas Perusahaan.

                2.Besarnya Uang Perjalanan Dinas diatur dalam Peraturan Pelaksanaan tersendiri.

                Pasal 32 : Upah Selama Skorsing

                Bagi Pekerja dalam Proses Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena pertimbangan Perusahaan ada hal - hal yang mungkin akan merugikan baik kepada Pekerja maupun Perusahaan, maka Pekerja tersebut dapat dikenakan skorsing sebelum mendapatkan Ijin Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), dengan tetap memperoleh Upah beserta hak-hak yang biasa diterima Pekerja.

                Pasal 33 : Upah Pekerja yang Ditahan Oleh Pihak yang Berwajib

                1.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan karena pengaduan Perusahaan tidak mendapat Upah.

                2.Pihak Keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sebagai berikut :

                a.Untuk Istri 25 % dari Upah

                b.Untuk Istri + 1 (satu) anak 35 % dari Upah

                c.Untuk Istri + 2 (dua) anak 45 % dari Upah

                d.Untuk Istri + 3 (tiga) anak 50 % dari Upah

                3.Pemberian Bantuan diberikan paling lama 6 (enam) bulan dan setelah melewati masa 6 (enam) bulan hubungan kerja dengan pekerja yang bersangkutan diputuskan.

                4.Apabila penahanan dikarenakan pengaduan Perusahaan, maka Upah ditetapkan dan dibayar 75 % dari gaji sampsi dengan dijatuhkan vonis dari Pengadilan Negeri, atau untuk selama - lamanya 6 (enam) bulan. Apabila ternyata tidak terbukti dan Pekerja yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri, Maka Pekerja tersebut mendapatkan haknya dan tetap dipekerjakan kembali sebagaimana semula dan kekurangan upahnya dibayar Perusahaan.

                Pasal 34 : Tunjangan - Tunjangan

                1.Tunjangan Jabatan.

                a.Bagi Pekerja yang mempunyai Jabatan diberikan Tunjangan Jabatan yang besarnya didasarkan pada berat ringannya tanggungjawab yang dipegang oteh pekerja yang bersangkutan dan diberikan setiap 1 (satu) bulan sekali.

                b.Besarnya Tunjangan Jabatan ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan

                2.Tunjangan Kehadiran.

                Tunjangan kehadiran adalah tunjangan yang dberikan kepada Pekerja Apabila dalam 1 (satu) bulan bekerja secara terus menerus, atau Pekerja mengambi) Cuti Tahunan dan Dispensasi Dinas, diberikan Tunjangan sebesar Rp.30.000,-

                3.Tunjangan Masa Kerja.

                Besarnya tunjangan Masa Kerja untuk Pekerja dalam satu hari diberikan sesuai masa kerja, masing-masing sebesar :

                Masa Kerja 1 tahun sebesar Rp. 250

                Masa Kerja 2 tahun sebesar Rp. 400

                Masa Kerja 3 tahun sebesar Rp. 600

                Masa Kerja 4 tahun sebesar Rp. 800

                Masa Kerja 5 tahun sebesar Rp. 1.000

                Masa Kerja 6 tahun sebesar Rp. 1.300

                Masa Kerja 7 tahun sebesar Rp. 1.450

                Masa Kerja 8 tahun sebesar Rp. 1.600

                Masa Kerja 9 tahun sebesar Rp. 1.750

                Masa Kerja 10 tahun sebesar Rp. 1.900

                Masa Kerja 11 tahun sebesar Rp. 2.050

                Masa Kerja 12 tahun sebesar Rp. 2.200

                Masa Kerja 13 tahun sebesar Rp. 2.350

                Masa Kerja 14 tahun sebesar Rp. 2.500

                Masa Kerja 15 tahun sebesar Rp. 2.700

                Masa Kerja 16 tahun sebesar Rp. 2.900

                Masa Kerja 17 tahun sebesar Rp. 3.000

                Masa Kerja 18 tahun sebesar Rp. 3.200

                Masa Kerja 19 tahun sebesar Rp. 3.300

                Masa Kerja 20 tahun sebesar Rp. 3.500

                Masa Kerja 21 tahun sebesar Rp. 3.700

                Masa Kerja 22 tahun sebesar Rp. 3.800

                Masa Kerja 23 tahun sebesar Rp. 4.000

                Masa Kerja 24 tahun sebesar Rp. 4.200

                Masa Kerja 25 tahun sebesar Rp. 4.300

                Masa Kerja 25 tahun sebesar Rp. 4.500

                Masa Kerja 27 tahun sebesar Rp. 4.600

                Masa Kerja 28 tahun sebesar Rp. 4.800

                Masa Kerja 29 tahun sebesar Rp. 4.900

                Masa Kerja 30 tahun sebesar Rp. 5.000

                BAB VII : JAMINAN SOSIAL, KESEJAHTERAAN, PENGOBATAN DAN PERAWATAN

                Pasal 35 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)

                1.Sesuai dengan Undang-Undang No.3 tahun 1992, tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan Peraturan Pemerintah No.14 tahun 1993, tentang Penyelenggaraan Program Jamsostek maka pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia dipertanggungkan dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja PT Jamsostek (Persero).

                2.Besar luran dan ketentuan pelaksanaan Program Jamsostek ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan PT Jamsostek (Persero), dengan ketentuan Permen No. PER -12/MEN / 2007 tentang petunjuk teknis pendaftaran kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan dan pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

                Pasal 36 : Fasilitas Kesehatan

                1.Perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja dalam paket A dan paket B program Jamsostek

                2.Dalam rangka pemetiharaan Kesehatan Kerja, maka Perusahaan menyedlakan sarana Poliklinik untuk digunakan oleh Klinik yang bekerja sama dengan PT Jamsostek (Inhouse Klinik)

                Pasal 37 : Fasilitas Ibadah

                1.Setiap pekerja diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah

                2.Bagi pekerja yang akan melakukan ibadah disediakan fasilitas dan tempat ibadah yang layak.

                Pasal 38 : Koperasi Pekerja

                Perusahaan membantu kegiatan pekerja atau serikat pekerja dibidang Koperasi dalam bentuk

                1.Fasilitas Tempat

                2.Fasilitas Peralatan untuk Pengurus

                3.Dispensasi Waktu untuk Pengurus

                4.Pemotongan upah untuk iuran

                5.Pinjaman Modal.

                Pasal 39 : Santunan Kematian

                Apabila Pekerja meninggal Dunia bukan karena Kecelakaan Kerja, maka Perusahaan memberikan Hak-haknya dan tunjangan ahli warisnya sebagai berikut:

                a.Upah dalam sebulan yang sedang berjalan.

                b.Pesangon diberikan kepada ahli waris tenaga kerja sampai dengan masa kerja sebagai mana ditetapkan dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 pasal 166.

                c.Biaya Pemakaman sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta).

                d.Santunan Kematian dari Perusahaan sebesar 1 (satu) bulan Upah.

                Pasal 40 : Pekerja dan Unit Teladan

                Untuk memotivasi Pekerja maka hendaknya diadakan pemilihan Pekerja dan Unit Teladan

                1.Penilaian Pekerja teladan sebanyak 1 (satu) Pekerja dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.

                2.Penilaian unit / Group teladan dilaksanakan l (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan berdasarkan:

                a.Dedikasie. Inisiatif

                b.Disiplinf. Kerjasama

                c.Loyalitasg. Kepemimpinan

                d.Kejujuranh. inovasi

                Pasal 41 : Olah Raga Kesenian dan Kerohanian

                1.Perusahaan dan Serikat Pekerja memberikan perhatian sepenuhnya untuk pengembangan/ pembinaan Olah Raga, Kesenian dan Kerohanian.

                2.Perusahaan memberikan fasilitas, dispensasi waktu dan bantuan biaya yang diperlukan untuk:

                a.Kegiatan Olah Raga, Kesenian dan Kerohanian.

                b.Menyediakan piala dan hadiah-hadiah untuk pemenang pertandingan

                Pasal 42 : Rekreasi

                Dalam rangka meningkatkan rasa kekeluargaan diantara pekerja dan pengusaha serta untuk menyegarkan kembali semangat kerja, maka dalam setiap 1 (satu) tahun sekali akan dilakukan rekreasi pekerja dengan biaya ditanggung perusahaan sesuai dengan kondisi keuangan perusahaan.

                BAB VIII : KESELAMATAN KERJA, KESEHATAN KERJA DAN PERLENGKAPAN KERJA

                Pasal 43 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

                Pengusaha dan Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan Kesehatan Kerja karenanya kedua belah pihak berusaha sedapat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan Kerja dan serta Kebakaran yang dapat menimpa Pekerja dan Pengusaha.

                Pasal 44 : Keamanan Hubungan Kerja

                1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja dan Sakit akibat hubungan kerja serta kebakaran, Pengusaha membentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3 )

                2.Pihak Pengusaha dan Pekerja diwajibkan untuk melaksanakan petunjuk mengenai Keselamatan Kerja sesuai dengan Undang -Undang No.l tahun 1970.

                3.Apabila Pekerja menemui hal-hal yang dapat membahayakan Keselamatan Pekerja dan Pengusaha, maka Pekerja tersebut harus melaporkan kepada atasannya.

                Pasal 45 : Perlengkapan Kerja

                1.Perusahaan menyediakan alat-alat perlengkapan kerja dan peralatan serta slat pelindung diri yang disesuaikan dengan sifat pekerjaan masing- masing pekerja.

                2.Pekerja wajib memelihara peralatan kerja tersebut, serta memakai alat pelindung diri yang disediakan oleh Perusahaan.

                3.Perusahan memberikan seragam kerja sebanyak 2 (dua) pcs dalam 1 (satu) tahun.

                BAB IX : TATA TERTIB KERJA

                Pasal 46 : Kewajiban Pekerja

                1.Setiap Pekerja diwajibkan untuk melaksanakan tugas, Pekerjaan dengan penuh tanggung jawab dan dilarang meninggalkan Lingkungan Kerja atau melakukan Pekerjaan lain tanpa seijin atasannya.

                2.Setiap Pekerja diwajibkan untuk memelihara peralatan kerja yang disediakan oleh Perusahaan dan barang-barang milik perusahaan dengan sebaik - baiknya.

                3.Setiap Pekerja diwajibkan segera melaporkan kepada atasannya langsung atas kehilangan atau kerusakan kelengkapan serta peralatan milik Perusahaan,

                4.Setiap Pekerja dilarang menyalahgunakan dan memindahkan kelengkapan atau peralatan milik perusahaan dari tempat atau lokasi yang telah ditentukan kecuali dalam pemakaian yang digunakan berkenaan dengan tugas dan kewajibannya didalam lingkungan perusahaan.

                5.Setiap Pekerja diwajibkan memberitahukan kepada perusahaan, selambat -lambatnya 1 (satu) minggu setiap ada perubahan yang berkenaan dengan :

                a.Alamat Rumah

                b.Status Keluarga (Perkawinan Kelahiran dan Kematian).

                6.Setiap Pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan serta senantiasa memperhatikan kepentingan perusahaan menurut kemampuannya, walaupun untuk itu tidak diberikan tugas yang jelas.

                7.Setiap Pekerja wajib mengetahui kewajiban di perusahaan dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya serta berusaha meningkatkan efisiensi kerja, berperilaku sopan, hemat dan cermat.

                8.Perkerja wajib hadir ditempat kerja dan lingkungan pekerjaan pada waktu yang sudah ditentukan.

                9.Pekerja yang tidak masuk kerja karena alasan sakit diharuskan menyerahkan surat keterangan sakit yang sah dari Dokter,

                10.Pekerja wajib meminta izin sebeiumnya dalam hal tidak masuk kerja karena sesuatu urusan, kecuali dalam hal yang sifatnya mendesak atau mendadak dan wajib untuk menunjukan bukti-bukti yang sah dan kuat.

                11.Pekerja yang tidak dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah dan atau alasan yang kuat sebagaimana pada ayat 9 (sembilan) dan l0 (sepuluh) digolongkan sebagai mangkir.

                12.Pekerja wajib meminta ijin terlebih dahulu kepada atasannya yang berwenang apabila akan datang terlambat, dan meninggalkan pekerjaan pada waktu pulang sebelum waktunya

                13.Pekerja wajib melakukan absensi ditempat yang telah ditentukan pada waktu datang dan pulang

                14.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya, serta wajib memakai peralatan keselamatan kerja yang disediakan perusahaan serta mengikuti atau mematuhi ketentuan tentang keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.

                15.Apabila pekerja menemukan hal-hal yang dapat membahayakan terhadap keselamatan kerja pekerja dan pengusaha maka diwajibkan segera melapor kepada atasannya.

                16.Diluar waktu yang telah ditentukan oleh perusahaan, setiap pekerja tidak diperbolehkan memakai atau menggunakan alat - alat dan kelengkapan kerja milik perusahaan untuk kepentingan pribadi.

                17.Setiap pekerja wajib memeriksa semua peralatan kerja masing - masing sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaannya.

                18.Setiap pekerja wajib memelihara kebersihan tempat kerja, alat-alat kerja dan kerapihan lingkungan kerja.

                19.Setiap pekerja diwajibkan mentaati peraturan - peraturan yang beriaku diperusahaan tentang:

                a.Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

                b.Keamanan diri bagi tenaga kerja harus memakai sepatu

                c.Administrasi dan memakai tanda pengenal / ID Card di Iingkungan Perusahaan.

                20.Setiap Pekerja diwajibkan :

                a.Bersikap dan memperlakukan bawahannya sesuai dengan tugas yang ditentukan oleh perusahaan secara wajar, jujur, adil, dan sopan.

                b.Memberikan petunjuk dan bimbingan yang jelas kepada bawahannya mengenai pekerjaan yang harus dilakukan.

                c.Mendorong atau memotivasi bawahannya agar kualitas dan kuantitas hasil kerjanya dapat ditingkatkan.

                21.Setiap bawahan diwajibkan :

                a.Memenuhi perintah, petunjuk dan bimbingan atasannya yang bersangkutan atau berhubungan dengan tugas pekerjaannya secara sungguh-sungguh dengan sebaik-baiknya.

                b.Bersikap dan beriaku sopan dan wajar terhadap atasannya.

                22.Setiap pekerja diwajibkan menjaga kerahasiaan perusahaan.

                23.Bagi pekerja yang ketahuan/tertangkap mencuri akan dilaporkan ke Polisi /pihak yang berwajib.

                Pasal 47 : Aturan Kedisiplinan

                1.Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa dalam rangka pembinaan moral kerja serta disiplin kerja yang baik serta demi terciptanya efisiensi Kerja, dibutuhkan adanya aturan kedisiplinan.

                2.Dengan adanya aturan kedisiplinan ini dimaksud agar Pekerja dapat memenuhi dan memahami ketentuan yang berlaku di Perusahaan yang apabila dilanggar dikenakan sangsi

                3.Selain tata tertib yang sudah ada pada Perjanjian Kerja Bersama ini maka siapapun Pekerja atau Pengusaha tidak berhak membuat tata tertib sendiri atau sepihak.

                4.Setiap sangsi mempunyai tingkatan yang berbeda sesuai dengan jenis atau berat ringannya pelanggaran yang dilakukan tingkat masa berlakunya setiap sangsi adalah sebagai berikut:

                a.Peringatan Lisan : 2 (dua) bulan

                b.Surat Peringatan Pertama : 6 (enam) bulan

                c.Surat Peringatan Kedua : 6 (enam) bulan

                d.Surat Peringatan Ketiga : 6 (enam) bulan

                e.Peringatan Karena Absen Terlambat.

                f.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

                Pedoman dalam Pemberian Sangsi

                Pemberian sangsi tidak berarti harus berurutan, melainkan tergantung pada faktor - faktor sebagai berikut:

                1.Macam pelanggaran yang terjadi didasarkan pada penilaian berat ringan pelanggaran tersebut.

                2.Frekuensi (seringnya / pengulangan) Pelanggaran,

                3.Situasi dan kondisi Pekerja pada saat melakukan pelanggaran.

                4.Tata tertib peraturan.

                5.Unsur kesengajaan atau kelalaian.

                6.Bukti dan sangsi yang diperlukan.

                Pasal 48 : Macam - Macam Sanksi

                Sanksi dapat dikenakan kepada yang dilakukan pelanggaran sebagai berikut:

                a.Teguran Lisan

                1.Menggunakan Mesin, peralatan bahan - bahan lainnya milik perusahaan secara pemborosan atau bahaya bagi dirinya dan orang lain.

                2.Tidak mencegah atau memberitahukan kepada Perusahaan perihal adanya penyalahgunaan penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

                3.Mengganggu ketenangan dan ketertiban dalam lingkungan Kerja.

                4.Beristirahat tidak pada tempat-tempat yang telah ditentukan.

                5.Pada waktu melakukan Pekerjaan, lalai menjaga keselamatan dirinya/orang lain serta tidak memberikan pertolongan terhadap rekan kerjanya yang mengalami kecelakaan.

                6.Masuk atau keluar dari Lingkungan Perusahaan tidak melalui pintu yang telah ditentukan.

                7.Bekerja tanpa mentaati prosedur Kerja yang telah ditentukan perusahaan dan atau langkah-langkah keselamatan dan kesehatan Kerja (K3).

                8.Menerima tamu pribadi bukan ditempat yang telah ditentukan.

                9.Menghilangkan alat / perlengkapan kerja yang telah diberikan Perusahaan.

                10.Tidak memakai seragam kerja selama dilingkungan Perusahaan sesuai dengan jadwal pemakaian seragam yang telah ditentukan.

                11.Tidak memakai sepatu pada saat bekerja

                b.Surat Peringatan Pertama (SP.l)

                1.Tidak mengenakan Kartu Tanda Pengenai selama berada di lingkungan Perusahaan tanpa alasan yang wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.

                2.Mengabsenkan absen orang lain.

                3.Membuat coretan dan atau mencoret coret lingkungan tempat kerja selain untuk kepentingan Perusahaan.

                4.Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal tanpa ada ijin dari atasannya.

                5.Melakukan kegiatan untuk kepentingan pribadi dalam jam kerja.

                6.Melakukan pekerjaan secara serampangan atau tidak teliti sehingga mengalami kerugian.

                7.Melaksanakan / melakukan pekerjaan yang bukan pekerjaannya, kecuali atas perintah atasannya atau pimpinan perusahaan.

                8.Membawa makanan dan minuman yang berwama ke dalam ruang kerja.

                9.Tukar shift tanpa seijin atasannya.

                10.Tenaga kerja tidak memakai alat pelindung diri (APD) yang telah ditentukan perusahaan

                11.Membawa HP / kamera ke ruang Produksi

                12.Pada saat keluar istirahat/pulang kerja tidak tertib atau mengikuti antrian yang telah ditentukan

                13.Pengulangan atas pelanggaran dari peringatan lisan yang telah diberikan.

                c.Surat Peringatan ke Dua (SP.2)

                1.Tidur dalam jam kerja ditempat atau Ruang Kerja.

                2.Marah, mengkritik dengan menggunakan kata-kata kasar atau tidak senonoh terhadap sesama Pekerja Indonesia atau pun Pekerja Asing.

                3.Memperdebatkan atau mempertentangkan hal-hal yang bersifat politik, Agama, Ras, Suku atau golongan sehingga menimbulkan keresahan di tempat kerja.

                4.Melakukan atau tindakan yang bertentangan dengan hak asasi manusia / merendahkan martabat Manusia atau yang sifatnya pelecehan.

                5.Melakukan kecerobohan atau kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan kerja atau mengakibatkan kerusakan barang-barang milik perusahaan dan atau merugikan Perusahaan.

                6.Telah menyalah gunakan Surat Keterangan Dokter.

                7.Menolak mentaati perintah atau penugasan yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan.

                8.Berjualan didalam pabrik atau tempat kerja.

                9.Menolak untuk dimutasikan atau dipindahkan kebagian orang lain,

                10.Pengulangan atas pelanggaran dari ketentuan Peringatan Pertama.

                d.Surat Peringatan ke Tiga (SP 3)

                1.Melakukan Rsmalsuan data atau memberikan keterangan tidak benar atau dipalsukan.

                2.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan sesuatu yang bertentangan dengan norma-norma kesusilaan ditempat Kerja.

                3.Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum kesusilaan.

                4.Menghasut, mengadu domba dan atau menebarkan permusuhan kepada pemilik, pemimpin Perusahaan atau teman kerja.

                5.Membocorkan atau membongkar rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan dan Keluarganya yang seharusnya dirahasiakan, untuk kepentingan Negara.

                6.Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan dilingkungan Kerja.

                7.Sengaja berbuat onar dan atau merusak suasana Kerja.

                8.Menyalah gunakan Fasilitas Perusahaan dan atau menyalah gunakan Jabatan tugas, dan wewenang yang ada padanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi atau orang lain.

                9.Memindahkan/meminjamkan barang-barang Perusahaan tanpa ijin tertulis dari Perusahaan.

                10.Merusak dan atau menghifangkan dengan sengaja barang-barang atau benda milik di lingkungan Perusahaan.

                11.Merokok tidak pada tempatnya / di tempat terlarang.

                12.Melakukan atau melaksanakan kegiatan Rentenir atau membungakan uang kepada Pekerja lain di lingkungan Perusahaan.

                13.Pengulangan atas Pelanggaran dari ketentuan Peringatan Kedua.

                e.PELANGGARAN BERAT

                Pelanggaran yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

                1.Pengulangan atas pelanggaran dari Peringatan Ketiga.

                2.Melakukan tindakan kejahatan misalnya mencuri, menggelapkan Barang Perusahaan dan milik Rekan Kerja, memperdagangkan barang terlarang.

                3.Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan atau mengedarkan Narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan Kerja.

                4.Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi Pengusaha dan teman Sekerja dilingkungan Kerja.

                5.Membawa Senjata api, senjata tajam, dan benda-benda yang dapat membahayakan jiwa manusia dan benda yang menimbulkan api dan kebakaran ditempat Kerja.

                6.Mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa disertai surat keterangan secara tertulis dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara tertulis maka pengusaha dapat memproses PHK (sesuai dengan UU no.13 tahun 2003) yang bermaksud dengan berturut-turut adalah hari kerja, tanpa menghitung hari Istirahat Kerja, atau hari Libur.

                7.Melakukan pungutan terhadap calon Pekerja pada saat penerimaan dan atau Pengangkatan karyawan.

                f.Peringatan Karena Absen Terlambat.

                A.Datang terlambat:

                Pekerja yang datang terlambat atau pulang sebelum waktunya tanpa ijin, dikenakan sanksi sebagai berikut:

                1. 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) minggu, dikenakan peringatan Lisan.

                2. 5 (lima) kali dalam 1 (satu) bulan, dikenakan surat peringatan Pertama.

                3. 10 (sepuluh) kali dalam 1 (satu) bulan dikenakan surat peringatan Kedua.

                4. 15 (lima belas) kali dalam 1 (satu) bulan dikenakan surat peringatan Ketiga.

                B.Absen :

                Pekerja dalam waktu 1 (satu) bulan mangkir tanpa keterangan selama :

                1.2 (dua) hari dikenakan sanksi peringatan Lisan.

                2.3 (tiga) hari dikenakan sanksi surat peringatan Pertama.

                3.5 (lima) hari dikenakan sanksi surat peringatan Kedua.

                4.7 (tujuh) hari dikenakan sanksi surat peringatan Ketiga.

                Pasal 49 : Pelaksanaan Pemberian Sanksi

                1.Terhadap Pekerja yang sedang menjalani sangsi tindak disiplin tetapi masih melakukan kembali suatu pelanggaran terhadap tata tertib kerja, maka kepada Pekerja tersebut dikenakan sangsi yang tingkatannya lebih tinggi.

                2.Dalam hal masa berlakunya sangsi belum habis, terjadi pelanggaran terhadap tata tertib kerja, maka masa berlakunya sangsi yang baru dihitung sejak tanggal dikeluarkannya sangsi yang baru.

                BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

                Pasal 50 : Umum

                1.Pada dasarnya perusahaan tidak menghendaki adanya pemutusan Hubungan Kerja karena perusahaan sedapat mungkin untuk mencegah terjadinya pemutusan Hubungan Kerja.

                2.Dalam keadaan memaksa dan tidak dapat dihindari sehingga terjadi pemutusan Hubungan Kerja Perusahaan akan melakukan sesuai dengan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.

                Pasal 51 : Tata Cara Mengundurkan Diri

                Bagi Pekerja yang akan mengundurkan diri dari Perusahaan wajib memberitahukan minimal 1 (satu) bulan sebelumnya secara tertulis kepada Perusahaan, dan Perusahaan memberikan uang penggantian hak sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 162 ayat 2 dan pasal 156 ayat 4 dengan perincian sebagai berikut:

                a.Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

                b.Biaya atau ongkos pulang pekerja dan keluarganya ketempat dimana pekerja diterima bekerja.

                c.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % dari uang Pesangon dan Penghargaan masa Kerja.

                d.Hal-hal lain yang harus diterima Pekerja.

                Kepada Pekerja diberikan Uang Pisah :

                1.Bagi Pekerja yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan Perusahaan secara langsung, selain uang penggantian hak juga diberikan uang pisah yang besarannya sesuai dengan pasal 53 PKB PT. Tuntex Garment Indonesia

                2.Mengundurkan diri (UU No.13 tahun 2003 pasal 162 ayat 2 )

                3.Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali secara patut dan tertulis hubungan kerjanya dapat dikualifikasikan sebagai mengundurkan diri (UU No.13 tahun 2003 pasal 168 ayat 1),

                4.Besarnya Uang Pisah ditetapkan sebagai berikut:

                a.Masa kerja 3 (tiga) tahun s/d kurang dari 6 (enam) tahun sebesar Rp. 250.000,

                b.Masa kerja 6 (enam) tahun s/d kurang dari 9 (sembilan) tahun sebesar Rp. 500.000,-

                c.Masa kerja 9 (sembilan) tahun s/d kurang dari 12 (dua belas) tahun sebesar Rp. 750.000,-

                d.Masa kerja 12 (dua belas) tahun s/d kurang dari 15 (lima belas) tahun sebesar Rp. 1.000.000,-

                e.Masa kerja 15 (lima belas) tahun s/d kurang dari 18 (delapan belas) tahun sebesar Rp. 1.250.000,-

                f.Masa kerja 18 (delapan belas) tahun s/d kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun sebesar Rp. 1.500.000,-

                g.Masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun s/d kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun sebesar Rp. 1.750.000,-

                h.Masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun dan seterusnya sebesar Rp. 2.000.000,-

                Pasal 52 : Pelanggaran Tata Tertib

                Dalam hal Pekerja melakukan kesalahan atau melanggar tata tertib Kerja sebagaimana yang tersebut dalam Bab IX tentang Tata Tertib Kerja, maka hubungan kerjanya dapat diputuskan oleh Perusahaan sesuai dengan Prosedur dan mekanisme UU No.13 tahun 2003.

                Pasal 53 : Besarnya Uang Pesangon dan Uang Penghargaan

                A.Uang Pesangon.

                Besarnya Uang Pesangon sesuai dengan Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 2 sebesar :

                1.Masa Kerja kurang dari 1 (satu) tahun 1 (satu) bulan Upah.

                2.Masa Kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun sebesar 2 (dua) bulan Upah.

                3.Masa Kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun sebesar 3 (tiga) bulan Upah.

                4.Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun sebesar 4 (empat) bulan Upah.

                5.Masa Kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun sebesar 5 (lima) bulan Upah

                6.Masa Kerja 5 (lima) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun sebesar 6 (enam) bulan Upah.

                7.Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun sebesar 7 (tujuh) bulan Upah.

                8.Masa Kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun sebesar 8 (delapan) bulan Upah.

                9.Masa Kerja 8 (delapan) tahun dan seterusnya 9 (Sembilan) bulan Upah.

                B.Uang Penghargaan

                Besarnya Uang Penghargaan ditetapkan sesuai dengan UU No.13 tahun 2003 pasal 156 ayat 3 sebagai berikut

                1.Masa Kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun 2 (dua) bulan Upah.

                2.Masa Kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 sembilan tahun 3 (tiga) bulan Upah.

                3.Masa Kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua betas) tahun 4 (empat) bulan Upah.

                4.Masa Kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan Upah.

                5.Masa Kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dart 18 (delapan belas) tahun 6 (enam) bulan Upah.

                6.Masa Kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun 7 (tujuh) bulan Upah.

                7.Masa Kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun 8 (delapan) bulan Upah.

                8.Masa Kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih 10 (sepuluh) bulan Upah.

                Pasal 54 : Pengertian Upah Dalam Hal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

                Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon, Uang Penghargaan masa kerja, dan ganti rugi lainnya diartikan sebagai berikut:

                1.a.Upah Pokok.

                b.Segala macam tunjangan yang diberikan kepada Pekerja secara berkala dan secara teratur dan yang bersifat tetap.

                c.Harga pembelian catu yang diberikan kepada pekerja dengan cuma-cuma bilamana harus dibayar oleh pekerja dengan harga subsidi maka sebagai Upah dianggap selisih antara harga Pembelian dengan harga dibayar oleh pekerja.

                2.Upah sebulan adalah sama dengan 30 kali Upah sehari 173 x upah sejam.

                Pasal 55 : PHK Karena Usia Pensiun

                1.Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada Pekerja yang mencapai usia 55 (lima puluh lima) tahun.

                2.Pekerja yang telah dipensiunkan dan Perusahaan masih membutuhkan tenaga dan pikirannya maka pekerja tersebut dapat dipekerjakan dengan mendapat fasilitas yang sama dengan dibuatkan perjanjian kerja yang baru.

                BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

                Pasal 56 : Umum

                Sudah menjadi keinginan Perusahaan dan Serikat Pekerja, bahwa setiap keluh kesah Pekerja diselesaikan dengan seadil-adilnya dalam waktu secepat mungkin, Karenanya apabila seseorang Pekerja atau kelompok Pekerja menganggap bahwa terhadapnya diperlakukan tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan isi dan jiwa Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan keluh kesah atau pengaduannya melalui tata cara penyampaian keluh kesah Pekerja.

                Pasal 57 : Lembaga Kerja Sama Bipartit

                Pengusaha dan serikat pekerja bersama-sama membentuk lembaga kerja sama bipartit dalam rangka menyempurnakan materi kepentingan bersama sesuai dengan pedoman yang ada, pengusaha dan Serikat Pekerja bersama-sama berusaha untuk selalu menumbuhkan semangat dan upaya kemitraan dalam rangka :

                1.Pembinaan dan Keselamatan Kerja.

                2.Pengendalian mutu secara terpadu.

                3.Pembinaan Olah Raga dan Kesenian.

                4.Pembinaan Kerohanian.

                5.Perkoperasian.

                6.Lain-lain yang sifatnya membangun.

                BAB XII : PENUTUP

                Pasal 58 : Pelaksanaan Pembuatan PKB

                1.Perjanjian Kerja Bersama ini disesuaikan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang Perjanjian Perubahan dan berlaku syah, terkecuali ada ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini batal demi Hukum.

                2.Perjanjian Kerja Bersama ini menggantikan peraturan, perjanjian persetujuan yang terdahulu yang pernah diadakan antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja.

                3.Perusahaan memperbanyak dan membagikan buku Perjanjian Kerja Bersama kepada seluruh Pekerja.

                4.Demi pelaksanaan yang sebaik-baiknya dari pada Perjanjian Kerja Bersama ini, maka pada waktu-waktu tertentu diadakan pertemuan antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja untuk mengadakan konsultasi, dan apabila timbul permasalahan mengenai pelaksanaannya maka dibentuk suatu Panitia Kerja yang terdiri dari wakil-wakii kedua belah pihak untuk mengadakan pengecekan dan selanjutnya mengusahakan penyelesaiannya secara musyawarah untuk mufakat.

                5.Bila ada keinginan dari salah satu pihak untuk mengubah atau menambahkan isi Perjanjian Kerja Bersama ini harus diberitahukan serta dimusyawarahkan antara kedua belah pihak.

                Pasal 59 : Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama

                1.Perjanjian Kerja Bersama ini beriaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak tanggal: 01 Nopember 2013 dan mengikat kedua belah pihak sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015

                2.Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai mana dimaksud pada ayat 1 (satu) dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan Kesepakatan tertulis antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja

                3.Perundingan Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sedang berlaku.

                4.Dalam hal Perundingan sebagai mana dimaksud pada ayat 3 (tiga) tidak mencapai kesepakatan maka Perjanjian Kerja Bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun.

                Pasal 60 : Peraturan Peralihan

                1.Apabila Pengurus Serikat Pekerja PT. Tuntex Garment Indonesia dan Pejabat yang ditunjuk mewakili perusahaan yang membuat dan menanda tangani Perjanjian Kerja Bersama ini mengundurkan diri, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktu yang ditetapkan.

                2.Hal-hal yang tidak diatur didalam Perjanjian Kerja Bersama ini tetapi sudah ada didalam Perjanjian Perorangan yang berlaku, asalkan tidak bertentangan dengan isi Perjanjian, maka dinyatakan tetap berlaku

                3.Hal - hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan dirundingkan kemudian antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

                Pasal 61 : Subjek Perjanjian

                1.Perjanjian Kerja Bersama ini beriaku bagi semua galongan Pekerja yang tercantum dalam Perjanjian ini.

                2.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat datam rangkap 3 (tiga) yang sama isinya dan mempunyai kekuatan Hukum yang sama.

                3.Dengan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, maka Perjanjian ini

                Ditanda tangani di Tangerang

                Pada Tanggal 01 Nopember 2013

                PIHAK KESATU

                PT.Tuntex Garment Indonesia Cikupa 1

                STAND LIN

                Direktur

                STEVEN HUNG

                Manager

                LIU CHIE JEN

                Factory Manager

                PIHAK KEDUA

                Serikat Pekerja Perusahaan

                PT.Tuntex Garment Indonesia Cikupa 1

                ISMAN JAKA

                Ketua SPTK SPSI

                MURTININGSIH

                Ketua SPTP

                NUR’ASIYAH

                Sekretaris

                ASMAT

                Sekretaris

                SUPRIYATNAH

                Wakil Ketua

                SRI RAHAYU

                Wakil Ketua

                Menyaksikan,

                Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

                Kabupaten Tangerang

                H. JANTENG SUDARTO, SH.M.S

                NIP.105506271908101041

                Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Tuntex Garment Dengan SPTP dan KSPSI 2013 - 2015 -

                Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
                Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
                Sektor publik/swasta: → 
                Disimpulkan oleh:
                Loading...