PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SUNTER INTI MEGAH DENGAN SERIKAT PEKERJA LOGAM, ELEKTRONIK DAN MESIN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA UNIT KERJA PT. SUNTER INTI MEGAH

New1

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pengertian Dan Istilah

Dalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan :

1.Perusahaan

Adalah PT. Sunter Inti Megah yang beralamat di Jalan Agung Perkasa IX Blok KVI, Jakarta Utara

2.Pimpinan Perusahaan

Adalah mereka yang karena jabatannya mempunyai tugas memimprn perusahaan atau yang dapat disamakan dengan itu dan mempunyai wewenang mewakili perusahaan baik kedalam maupun keluar.

3.Atasan Langusng

Adalah pejabat perusahaan yang karena jabatannya mempunyai tanggung jawab pembinaan dan pengawasan secara langsung terhadap pekerja di bagiannya.

4.Serikat Pekerja

Adalah Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (SP LEM SPSI) Unit Kerja PT. Sunter Inti Megah dengan Nomor pencatatan Sudinakertrans Jakarta Utara Nomor 147 UPNII/2001 tertanggal 09 Juli 2001, yang berkedudukan di Jalan Agung perkasa lX Blok Kl4I, Jakarta Utara sesuai SK DPC SP LEM Jakarta Utara Nomor LEI4/JKT UTNIII/2007 tertanggal 1 Agustus 2007.

5.Pengurus Serikat Pekerja

Adalah pekerja yang menduduki jabatan sebagai Pimpinan Serikat pekerja Sp LEM SPSI PT. Sunter Inti Megah sesuai dengan Surat Keputusan DPC SP LEM dotamadya Jakarta Utara.

6.Pekerja

Adalah orang yang bekerja di PT. Sunter Inti Megah dan menerima upah berdasarkan hubungan kerja.

7.Masa Kerja

Adalah jangka waktu seseorang bekerja di PT. Sunter Inti Megah secara tidak terputus, terhitung sejak tanggal diterima sebagai pekerja

8.Pekerjaan

Adalah pekerjaan yang dijalankan oleh Pekerja untuk perusahaan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah

9.Keluarga Pekerja

Adalah seorang istri/ suami dan 3 ( tiga) orang anak yang sah sebagaimana terdaftar pada perusahaan yang menjadi tanggungan pekerja sampai batas umur 21 tahun belum berkeluarga , belum berpenghasilan.

10.Ahli Waris

Adalah mereka yang berhak mendapat warisan dari pekerja menurut ketentuan hokum

yang berlaku.

11.Jam Kerja

Adalah jam yang telah ditetapkan untuk melakukan pekerjaan atau hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan.

12.Kerja Lembur

Adalah kerja yang telah dilakukan di luar jam kerja yang telah ditetapkan berdasarkan penugasan Perusahaan .

13.Upah Pokok

Adalah upah dasar diluar tunjangan-tunjangan seperti yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

14.Tunjangan

Adalah suatu imbalan / kompensasi yang diterima oleh pekerja dalam bentuk uang dan bentuk lainnya diluar upah sesuai dengan fungsi dan tanggung jawab serta jabatannya di perusahaan.

15.Kecelakaan Kerja

Adalah kecelakaan yang terjadi atau timbul dalam hubungan kerja.

16.Lingkungan Kerja

Adalah seluruh tempat yang secara sah berada dibawah pengawasan perusahaan dan di gunakan untuk menunj ang kegiatan perusahaan.

Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat untuk ditaati bersama, antara :

Perusahaan PT. Sunter Inti Megah, yang dalam hal ini diwakil oleh Suryo Prabowo selaku Direktur dan S. Karmanto selaku HRD, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja

Bersama ini disebut Perusahaan

Dengan

Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin SPSI PT. Sunter Inti Megah yang dalam hal ini diwakili oleh Walyadi selaku Ketua dan Abdul Wahid selaku Wakil Ketua selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama ini disebut Serikat Pekerja

Pasal 3 : Luasnya Kesepakatan

1.Telah disepakati bersama oleh perusahaan dan Serikat Pekerja bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini mencakup hal-hal yang bersifat umum.

2.Hal-hal yang bersifat teknis yang merupakan penjabaran lebih dari Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dalam ketentuan tersendiri

3.Baik Perusahaan maupun Serikat Pekerja tetap mempunyai hak-hak lain yang dilindungi oleh peraturan perundangan Negara Republik Indonesia

4.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh pekerja.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban menyebar-luaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi maupun pengertian ketentutan- ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk memenuhi serta melaksanakan sepenuhnya semua ketentuan/isi perjanjia Kerja Bersama ini

3.Serikat Pekerja berkewajiban memberikan bantuan kepada pengusaha dalam membina/ menegur Anggota atau pekerja apabila tidak rngindahkan isi perjanjian Kerja Bersama ini

4.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban mengadakan musyawarah apabila ada masalah di Anggota / Pekerja

BAB II : PENGAKUAN FASILTAS JAMINAN DAN DISPENSASI BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1.Perushaan mengakui Serikat Pekerja sebagai satu- satunya Serikat Pekerja syah yang ada dalam perusahaan saat ini yang bertindak dan atas nama / mewakili Pekerja / Anggotanya baik secara perorangan maupun bersama- sama dalam masalah ketenagakerjaan atau hl- hal yang menyangkut hubungan kerja

2.Serikat Pekerja mengakui bahwa Perusahaan mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usahanya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan Undang-undang serta Peraturan yang berlaku.

3.Dalam menjalankan tugas masing-masing Serikat Pekerja dan Pengusaha menghindari tindakan yang merugikan masing-masing pihak.

Pasal 6 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja

1.Perusahaan melaksanakan pemotongan upah untuk iuran anggota Serikat Pekerja berdasarkan Surat Kuasa dari anggota Serikat Pekerja.

2.Perusahaan menyediakan ruangan kantor dan papan pengumuman di lingkungan perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1.Pekerja yang dipilih sebagai pengurus serikat pekerja atau ditunjuk oleh pengurus untuk menjadi Wakil Serikat Pekerja tidak akan mendapat tindakan diskriminasi atau tekanan langsung maupun tidak langsung dari perusahaan atau atasannya karena fungsinya.

2.Perusahaan akan menyelesaikan dengan Serikat Pekerja setiap keluhan pekerja, baik yang diajukan langsung kepada Perusahaan maupun melalui serikat pekerja.

Pasal 8 : Jaminan Bagi Perusahaan

1.Serikat Pekerja tidak menghalang-halangi usaha Perusahaan dalam menegakkan tata terlib dan disiplin serta memberikan peringatan atau sanksi atas kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pekerja sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama.

2.Serikat Pekerja tidak akan mencampuri urusan perusahaan yang tidak ada kaitannya dengan ketenagakerjaan.

Pasal 9 : Dispensasi Untuk Serikat Pekerja

1.Perusahaan memberikan dispensasi waktu meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh kepada pengurus serikat pekerja dalam melaksanakan tugas- tugas atau memenuhi panggilan pemerintah guna kepentingan organisasi serikat pekerja atau Negara dengan tidak mengurangi hak- haknya sebagai pekerja.

2.Untuk mendapatkan dispensasi tersebut, maka Serikat Pekerja wajib mengajukan permohonan kepada Perusahaan sebelum meninggalkar pekerjaan dengan menyertakan bukti tugasnya.

3.Dalam memberikan Dispensasi, Perusahaan akan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kepentingan kelancaran pekerjaan di perusahaan dalam menetapkan jumlah dan waktu yang dibutuhkan

4.Perusahaan memberi dispensasi kepada Seirkat Pekerja untuk menghadiri konferensi atau kongres yang diadakan di daerah dengan upah penuh.

5.Dalam hal konferensi dan kongres dan sebagainya diadakan di luar daerah, maka berkenaan dengan perjalanan pergi-pulang menurut kebutuhan atas yang disebut pada Ayat (3) diatas, untuk hari-hari tambahan tersebut upah dibayar.

6.Pengusaha memberi ijin dengan membayar upah penuh kepada wakil pengurus Unit Kerja untuk memenuhi panggilan resmi dari instansi Pemerintah yang berhubungan dengan Ketenagakerjaan.

7.Dalam hal ijin diberikan menghadiri konferensi atau kongres didaerah kepada wakil Pengurus Unit Kerja, maka setelah kembali yang bersangkutan wajib menyerahkan bukti-bukti keberadaan yang bersangkutan telah mengikuti konferensi atau kongres yang dimaksud.

BAB III : PENERIMAAN , PENEMPATAN DAN PEMINDAHAN PEKERJA

Pasal l0 : Dasar-Dasar Penerimaan, Penempatan Dan Pemindahan Pekerja

Penerimaan, penempatan dan pemindahan pekerja didasarkan atas kebutuhan perusahaan, pendayagunaan tenaga kerja dan disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

Pasal 11 : Penerimaan Pekerja

Penerimaan pekerja disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, untuk menjadi pekerja harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

1.Warga Negara Indonesia

2.Berusia minimal 18 tahun pada saat penerimaan

3.Sehat jasmani maupun rohani

4.Memenuhi tuntutan persyaratan jabatan pada saat penerimaan yang diadakan perusahaan.

5.Bersedia mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku dalam perusahaan

6.Tidak terlibat kegiatan / keanggotaan partai / organisasi terlarang

7.Berkelakuan baik sesuai dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang

Pasal 12 : Masa Percobaan

1.Calon pekerja yang telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan dapat diterima sebagai pekerja dengan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak dia mulai bekerja di perusahaan dan dalam masa percobaan tersebut baik perusahaan maupun pekerja dapat melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat apapun.

2.Masa pecobaan wajib diberitahukan kepada Calon Pekerja secara tertulis melalui Perjanjian Kerja untuk waktu Tidak Tertentu

Pasal 13 : Mutasi / Pemindahan Pekerja

1.Untuk mendayagunakan pekerja serta untuk mencapai tujuan perusahaan, perusahaan berwenang untuk mengangkat, menempatkan atau memindahkan pekerja dari satu bagian ke bagian lain dalam satu perusahaan ( mutasi ) tanpa mengurangi hak- hak pekerja.

2.Pekerja yang menolak mutasi adalah merupakan suatu pelanggaran sehingga perusahaan dapat mengambil tindakan administrasi melalui teguran dan atau peringatan baik secara lisan maupun tulisan.

3.Setelah 2 (dua) minggu terhitung sejak tanggal keputusan mutasi kerja yang bersangkutan belum juga menjalankan tugas yang baru, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan memperhatikan prosedur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

BAB IV : TATA TERTIB

Pasal 14 : Hari Kerja Dan Waktu Kerja

1.Hari kerja di perusahaan adalah 6 (enam) hari seminggu, yaitu hari Senin sampai dengan hari Sabtu dan hari Minggu sebagai hari istirahat mingguan .

2.Jam kerja di perusahaan adalah 7 (tujuh) jam sehari , 40 (empat puluh) jam seminggu, dimana kelebihan jam adalah merupakan jam kerja lembur.

3.Berdasarkan ayat (1) dan (2) pasal ini , maka pengaturan waktu kerja, di perusahaan adalah sebagai berikut :

-Hari Senin s/d Jumat : 08.00 WIB – 16.00 WIB

-Istirahat : 12.00 WIB - 13.00 WIB

-Hari Sabtu : 08.00 WIB – 13.00 WIB

4.Pekerjaan yang dilakukan lebih 7 ( tujuh ) jam sehari atau 40 ( empat puluh ) jam seminggu adalah sebagai kerja Lembur dan upah lembur dibayarkan berdasarkan ketentuan yang berlaku ;

Pasal 15 : Kewajiban Pekerja

1.Setiap pekerja wajib hadir dan mulai bekerja tepat waktu sebagaimana ditetapkan dan tidak boleh meninggalkan tempat pekerjaan/pulang sebelum waktu yang telah ditetapkan.

2.Pekerja wajib mengisi daftar hadir yang telah disediakan perusahaan setiap hari dan tidak boleh mengisi daftar hadir yang bukan miliknya

3.Keterlambatan masuk kerja atau meninggalkan tempat kerja sebelum jam kerja berakhir atau tidak hadir sehari penuh diinggap sebagai tindakan ketidakdisiplinan dan merupakan pelanggaran tata tertib, kecuali dengan izin atasan langsung dari dan karena alasan-alasan yang dapat diterima.

4.Setiap pekerja wajib mengikuti dan mematuhi seluruh petunjuk-petunjuk atau instruksi-instruksi yang diberikan atasannya atau pimpinan peraturan yang berwenang memberikan petunjuk atau instruksi tersebut.

5.Setiap pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapapun mengenai segala hal yang diketahui tentang perusahaan.

6.Setiap pekerja wajib menghindari penerimaan uang ataupun barang dari pihak ketiga dalam rangka tugas dan pekerjaannya.

7.Setiap pekerja wajib menjaga keselamatan dirinya dan pekerja lainnya, wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta mengikuti dan mematuhi ketentuan-ketentuan keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.

8.Setiap pekerja wajib memeriksa alat-alat kerja masing-masing sebelum mulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar- benar tidak akan menimbulkan kerusakan / bahaya yang akan mengganggu pekerjaan dan segera melaporkan kepada atasan atau pimpinan perusahaan apablia mengetahui hal- hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian perusahaan.

9.Di luar kerja yang telah ditentukan maka pekerja tidak akan diperkenankan menggunakan alat- alat atau perlengkapan kerja milik perusahaan tanpa izin yang berwenang.

10.Setiap pekerja diwajbkan memakai pakaian untuk bekerja secara sopan dan rapih serta bersikap santun dalam perusahaan.

Pasal 16 : Larangan – Larangan Bagi Pekerja

1.Pekerja yang telah berstatus suami, istri, orang tua dan saudara tidak diperkenankan bekerja dalam satu departemen

2.Setiap pekerja dilarang mengerjakan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah / izin atasannya

3.Pekerja dilarang membocorkan rahasia perusahaan dan hal- hal lain yang diintrusikan oleh pimpinan perusahaan supaya dirahasiakan

4.Pekerja dilarang membawa / menggunakan barang- barang / alat- alat milik perusahaan tanpa izin pimpinan perusahaan atau yang berwenang.

5.Pekerja dilarang berdagang barang- barang berupa apapun atau mengedarkan sokongan, menempelkan atau mengedarkan poster yang tidak ada hubungannya tanpa seizin pemimpin perusahaan.

6.Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk di tempat kerja, membawa menyimpan dan menyalahgunakan barang narkotika , melakukan segala macam perjudian dan pertengkaran atau berkelahi dengan sesama pekerja atau pimpinan di dalam lingkungan perusahaan.

7.Pekerja dilarang meninggalkan pekerjaannya sebelum waktu tanpa seizin atasannya

8.Pekerja dilarang merokok di tempat- tempat yang peka api dan tempat lain yang telah ditetapkan “ Dilarang merokok “

9.Pekerja dilarang membawa api/ senjata tajam ke dalam lingkungan perusahaan

10.Diluar jam kerja , pekerja dilarang memperdagangkan barang- barang produk perusahaan yang sejenis dengan / produk yang diperdagangkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.

11.Pekerja dilarang berjudi dalam bentuk apapun, dengan uang siapapun, baik ditempat

kerja maupun diluar tempat kerja,

12.Setiap pekerja dilarang melakukan tindak asusila di dalam lingkungan perusahaan.

13.Setiap pekerja tidak diperkenankan bekerja pada perusahaan lan tanpa izin tertulis

terlebih dahulu dari perusahaan.

Pasal 17 : Pelanggaran Tata Tertib Yang Dapat Mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja

1.Setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib perusahaan, pelanggaran hukum dan atau merugikan perusahaan , akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja dengan kategori mendesak dan di laksanakan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

2.Pemutusan hubungan kerja mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat(l) pasal 12 ini dapat dilakukan apabila seseorang pekerja melakukan, antara lain :

a.Dengan sengaja melalaikan kewajiban dan tidak memiliki tanggung jawab atas pekerjaan yang ditugaskan yang sangat merugikan perusahaan.

b.Memindahkan atau mengambil uang atau barang milik pengusaha atau teman pengusaha atau pekerja tanpa izin dan atau tanpa melalui prosedur yang ditetapkan.

c.Melakukan penganiayaan/perkelahian terhadap atasan atau teman sekerja serta keluarga.

d.Memikat atasan atau teman sekerja serta keluarganya untuk melakukan / membuat sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan atau merugikan perusahaan.

e.Dengah sengaja dan atau karena kelalaian merusak, menghilangkan data/barang milik perusahaan atau yang dianggap milik perusahaan yang mengakibatkan kerugian besar bagi perusahaan.

f.Memberikan keterangan palsu atau pemalsuan apapun yang merugikan

Perusahaan

g.Mabuk, berjudi dan berkelahi ditempat kerja.

h.Menghina secara kasar atau mengancam pimpinan/atasan atau teman serta keluarga .

i.Membongkar rahasia perusahaan atau rumah tangga pimpinan / atasan

j.Berbuat sesuatu yang dengan sengaja dapat mengamcam keselamatan teman sekerja atau orang lain dalam perusahaan

k.Berbuat asuslia ditempat kerja

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 18 : Pengertian Umum

1.Upah terdiri dari :

a.Upah Pokok

b.Tunjangan – tujangan lainnya

2.Upah dibayarkan secara mingguan pada setiap hari Sabtu

3.Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak masuk bekerja dan atau tidak melakukan pekerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1981

Pasal 19 : Kerja Lembur

1.Yang diartikan kerja lembur adalah kerja yang dilakukan oleh pekerja diluar jam kerja yang telah ditentukan perusahaan yang lamanya minimal 1 (satu ) jam sebelum atau sesudah jam kerja resmi atau bekerja pada hari istirahat mingguan atau hari libur.

2.Apabila perusahaan memerlukan , maka pekerja bersedia untuk melakukan kerja lembur.

3.Pekerja yang bekerja lembur harus berdasarkan perintah pimpinan / atasan

4.Pekerja yang bekerja lembur tanpa perintah atau persetujuan dari pimpinan atasan maka dianggap sebagai bekerja sukarela .

5.Perhitungan upah lembur adalah sebagai berikut :

a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa :

a.1. Untuk jam lembur pertama dibayar 1 ½ x upah perjam

a.2. Untuk jam lembur selebihnya dibayar 2 x upah perjam

b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi :

b.1 Untuk setiap jam dalam batas 7 (tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6(enam) hari kerja seminggu haus dibayar upah sedikitnya 2 ( dua) kali upah perjam .

b.2. Untuk jam kerja pertama selebihnya 7 (tujuh) Jam atau 5 (lima) Jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 3 (tiga) kali upah perjam.

b.3. Untuk jam kerja kedua setelah 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam) hari kerja seminggu, harus dibayar upah sebesar 4 (empat) kali upah perjam.

c.Perhitungan Tarif Upah Lembur (TUL) Perjam : Upah bulanan : 1/173 x upah sebulan.

Pasal 20 : Pengupahan

1.Upah ditetapkan berdasarkan jenis pekerjaan dan harga jabatan yang diatur menurut status dan golongan pekerja.

2.Peninjauan upah pekerja dilakukan sekurang-kurangnya satu kali setahun.

3.Kenaikan upah perorangan atas dasar prestasi dan kondisi kerja masing-masing pekerja, bukan karena lamanya masa kerja.

4.Upah akan dibayarkan secepat-cepatnya seminggu sekali atau selambat-lambatnya sebulan sekali dan tidak akan lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan pemerintah.

5.Apabila pekerja berhalangan, upah dapat dibayarkan kepada pihak ketiga dengan disertai surat kuasa dari pekerja yang bersangkutan diatas meterai secukupnya.

6.Peninjauan upah pertama kali diberikan setelah pekerja baru melewati masa percobaan

(tiga) bulan.

Pasal 21 : Tunjangan Hari Raya

Menjelang hari raya / tahun baru perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarnya minimal 1 (satu) bulan upah kepada pekerja yang telah bekerja 12 (dua belas ) bulan atau lebih dan pembayarannya dilakukan selambat- lambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya masing- masing , bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1(satu ) tahun besarnya THR tersebut diatur berdasarkan masa kerja secara proporsional ( berpedomman pada Permenaker No. 04/Men/1994 )

Pasal 22 : Insentif / Premi Dan Tunjangan Transport

1.Insentif / premi adalah imbalan yang diberikan perusahaan kepada jabatan pekerja dengan tertentu didasarkan atas prestasi / pencapaian target yang ditetapkan perusahaan yang nilainya ditetapkan oleh perusahaan dengan senantiasa berpedoman kepada azas keadilan.

2.Perusahaan memberikan uang tranpsort kepada setiap pekerja yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan dengan senantiasa berpedoman kipada azas keadian

Pasal 23 : Upah Selama Sakit

1.Apabila pekerja sakit dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter dan copy resep, maka upahrya akan dibayar..

2.Bila pekerja sakit dalam jangka waktu lama yang dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter, maka upahnya dibayarkan sesuai dengan ketentuan sebagai berikuta :

a. 4 (empat) bulan pertama dibayar = 100 % dari upah

b. 4 (empat) bulan kedua = 75 % dari upah

c. 4 (empat) bulan ketiga = 50 % dari upah

d. Untuk bulan selanjutnya dibayar = 25 % dari upah sebelum dilakukan PHK

3.Setelah lewat 12 (dua belas) bulan ternyata pekerja yang bersangkutan belum mampu untuk bekerja kembali sesuai keterangan dokter, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerjanya dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

4.Ketentuan pernbayaran upah secara bertahap berlaku bagi pekerja yang sakit terus menerus , yang termasuk sakit terus menerus adalah menahun atau berkepanjangan

Pasal 24 : Tunjangan Kematian Bukan Oleh Karena Kecelakaan

1.Apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut

a.Upah dan hak-haknya dalam bulan yang berjalan

b.Sumbangan ongkos penguburan.

c.Uang duka atau uang pengabdian pekerja yang besarnya sesuai dengan pasal 166 Undang – undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003

d.Santunan dari Jamsostek sesuai Undang-Undang No. 03 Tahun 1992

2.Apabila keluarga meninggal dunia , perusahaan akan memberikan bantuan sesuai dengan kebijakan perusahaan .

Pasal 25 : Upah Selama Pekerja Dirumahkan

1.Bila terjadi situasi / kondisi yang terpaksa perusahaan menghentikan sebagian/seluruh pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan” merumahkan Pekerja .

2.Selama masa dirumahkan kepada pekerja yang bersangkutan dilaksanakan dengan berpedoman kepada S.E No. 05/ Men /1998.

3.Masa dirumahkan adalah paling lama 6 (enam) bulan.

4.Ketentuan ini berlaku bagi seluruh pekerja.

Pasal 26 : Pekerja Yang Ditahan Pihak Yang Berwajib

1.Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib bukan oleh / karena pengaduan perusahaan tidak mendapat upah.

2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan/bantuan sebagai berikut

a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan

b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan

c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan

d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih

3.Lamanya pembayaran bantuan 6 (enam) bulan, setelah lewat 6 (enam) bulan maka hubungan kerja pekerja yang bersangkutan akan diputuskan menurut prosedur Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

BAB VI : HARI LIBUR & CUTI DAN IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 27 : Hari Libur

Setiap pekerja berhak atas istirahat mingguan minimal 1 (satu) hari dalam seminggu dan pada hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah pekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dengan tetap mendapatkan upah penuh.

Pasal 28 : Istirahat Tahunan

1.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 ( dua belas ) bulan terus menerus tanpa terputus berhak atas cuti tahunan selama 12 (dua belas ) hari kerja yaitu 6 (enam) hari kerja dapat diambil bebas dan 6 (enam) hari lainnya secara massal yang ditentukan oleh perusahaan . Selama cuti ini pekerja tetap menerima upah penuh.

2.Hak cuti tahunan gugur / hangus apabila dalam waktu 6 (enam ) bulan adalah lahirnya hak tersebut ternyata pekerja yang bersangkutan tidak menggunakannya bukan karena alasan- alasan istimewa.

3.Untuk menjaga agar kelancaran operasi perusahaan tidak terganggu , maka perusahaan akan mengatur pengambilan dan pembagian cuti tersebut.

4.Pekerja yang akan menggunakan hak cutinya harus mengajukan permohonan seminggu sebelum kepada pimpinan perusahaan.

5.Masa cuti adalah bulan Maret sampai dengan November

6.Masa berlakunya cuti dapat di perpanjang dari yang telah ditetapkan (ayat 2) oleh karena tugasnya dan atas keputusan kepala bagiannya.

7.Hak cuti tidak dapat diganti dengan uang.

Pasal 29 : Cuti Hamil / Keguguran

1.Bagi karyawati hamil yang akan melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1 ½ bulan sebelum melahirkan dan 1 ½ bulan setelah melahirkan atau keguguran kandungannya dengan tetap mendapat upah penuh.

2.Perpanjangan cuit bersalin dapat diberikan berdasarkan keadaan karyawati atas dasar surat keterangan dokter paling lama 3 (tiga) bulan

3.Bagi pekerja yang akan menggunakan hak cuti hamil harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Perusahaan dengan di sertai Surat Keterangan Dokter atau Bidan yang merawatnya.

Pasal 30 : Cuti Haid

Cuti haid adalah suatu keadaan dimana karyawati tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan hari kedua haid dengan tetap mendapat upah penuh. Cuti hadi tidak berlaku otomatis tetapi dengan izin atau pemberitahuan kepada perusahaan.

Pasal 31 : Izin Tidak Masuk Kerja Dengan Menerima Upah Atau Tanpa Upah

1.Perusahaan dapat memberikan izin kepada pekerja untuk meninggalkan pekerjaan pada saat peristiwa terjadi dengan memberikan upah penuh bila,

No Kebutuhan Ijin Yang Diberikan
1 Pernikahan Pekerja Sendiri 3 Hari Kerja
2 Pernikahan Anak Pekerja 2 Hari Kerja
3 Turun Tanah/ Khitanan/Pembabtisan Anak Pekerja 2 Hari Kerja
4 Istri Pekerja melahirkan atau gugur kandungan 2 Hari Kerja
5 Istri/Suami/Anak anat anak Menantu Pekerja Meninggal Dunia 2 Hari Kerja
6 Orang Tua / Mertua Pekerja Meninggal dunia 2 Hari Kerja
7 Keluarga dan Orang Tua yang tinggal serumah dengan Pekerja meninggal dunia 1 Hari Kerja

2.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh dahulu dari perusahaan kecuali keadaan mendesak , bukti – bukti tersebut dapat disesuaikan kemudian. Bila terjadi (ayat 1) diluar kota dengan radius lebih dari 100 Km, maka dapat diberikan tambahan 2 (dua ) hari kerja.

3.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa izin perusahaan atau cuti surat keterangan yang dapat diterima perusahaan deianggap mangkir.

BAB VII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 32 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1.Sesuai dengan undang- undang yang berlaku ( UU No,3 tahun 1992 ) Perusahaan mendaftarkan semua pekerja menjadi Peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK)

2.Keputusan dalam Jamsostek adalah meliputi seluruh program , yaitu :

a.Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )

b.Jaminan Kematian ( JK )

c.Jaminan HariTua ( JHT )

d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi Pekerja dan Keluarganya.

Pasal 33 : Koperasi Pekerja

1.Dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja perlu di tunjang adanya peningkatan kesejahteraan pekerja

2.Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tersebut tidak saja tergantung pada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing- masing pekerja dapat di kembangkan untuk usaha bersama melalui pembentukan Koperasi Pekerja / Koperasi Karyawan.

3.Perusahaan sesuai dengan kemampuan yang ada akan ikut mendorong dan membantu kearah terbentuknya dan berkembangnya koperasi karyawan di Perusahaan.

Pasal 34 : Program Keluarga Berencana

1.Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang peningkatan kesejahteraan pekerja, untuk itu perlu adanya peran secara aktif dari pihak pekerja maupun perusahaan.

2.Bahwa untuk pelaksanaan Program Keluarga Berencana di Perusahaan perlu adanya unit yang menananinya.

3.Untuk kelancaran program tersebut perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada.

BAB VIII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 35 : Terputusnya Hubungan Kerja

Dalam keadaan yang memaksa sehingga terjadinya pemutusan kerja perusahaan akan bertindak dengan mengindahkan Undang – Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pemutusan Hubungan Kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat diakibatkan oleh hal- hal sebagai berikut :

a. Pekerja meninggal dunia

b. Pekerja mengundurkan diri

c. Berakhirnya masa kerja kontrak

d. Pekerja tidak memenuhi syarat dalam masa percobaan

e. Pekerja tidak mencapai prestasi standar yang ditetapkan perusahaan

f. Masa sakit yang berkepanjangan

g. Ketidak mampuan bekerja karena alasan kesehatan

h. Pembebasan tugas

i. Pemberhentian umum

j. Pemberhentian karena lanjut usia

k. Melanggar tata tertib Pasal

Pasal 36 : Pekerja Meninggal Dunia

1.Meninggalnya pekerja mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya.

2.Dalam meninggalnya pekerja disebabkan oleh kecelakaan kerja kepada ahli warisnya diberikan tunjangan yang besarnya sesuai dengan nilai pertanggungan asuransi yang besarnya tidak akan lebih rendah dari ketentuan Undang-Undang No. 03 Tahun 1992

3.Dalam meninggalnya pekerja bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja kepada ahli warisnya diberikan tunjangan kematian sesuai pasal 24 PKB ini.

Pasal 37 : Pekerja Mengundurkan Diri

1.Pekerja yang oleh karena sesuatu hal menginginkan pengunduran diri dari perusahaan harus memenuhi prosedur sebagai berikut :

a.Mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya

b.Tidak terikat dalam ikatan dinas / ada unsur pembajakan pekerja

c.Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal pengunduran diri tersebut

2.Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan memperoleh uang penggantian hak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Pasal 38 : Ketentuan Uang Pisah

1.Bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung selain menerima uang penggantian hak akan diberikan uang pisah yang sebesarnya sebagai berikut :

Masa Kerja Uang Pisah
3 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun 1 bulan upah
6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun 2 bulan upah
9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun 3 bulan upah
12 tahun atau lebih 4 bulan upah

2.Apabila dianggap perlu perusahaan akan memberikan surat keterangan lamanya bekerja .

Pasal 39 : Pekerja Tidak Memenuhi Syarat Pada Masa Percobaan

1.Selama masa percobaan yang lamanya 3 (tiga) bulan , perusahaan sewaktu-waktu berhak melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerjaan yang bersangktan bila dianggap tidak memenuihi syarat yang telah ditetapkan perusahaan,

2.Pemutusan hubungan Kerja atas dasar ini tidak disertai dengan pemberian imbalan / uang jasa ataupun uang pesangon.

Pasal 40 : Pekerja Tidak Mencapai Prestasi Standar Yang Ditetapkan Perusahaan

1.Pekerja yang tidak mencapai prestasi standar seperti yang telah ditetapkan sebelumnya oleh perusahaan, dapat dikenakan tindakan pemutusan hubungan kerja

2.Pelaksanaan administratif pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan didasarkan Undang-undang No.13 ahun 2003.

Pasal 41 : Masa Sakit Yang Berkepanjangan

1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja yang menderita sakit terus menerus setelah 12 bulan sesuai pasal 23 PKB ini.

2.Pelaksanaan administratif pemutusan hubungan kerja yang dilakukan berdasarkan prosedur Undang-undang No.13 tahun 2003

Pasal 42 : Ketidakmampuan Bekerja Oleh Karena Alasan Kesehatan

Seorang pekerja yang karena kesehatannya ( medical unfit) berdasarkan Undang-Undang No.13 tahun 2003 pasal 93 ayat (3) dipandang tidak mampu bekerja dapat diberhentikan dengan hormat dari pekerjaannya

Pasal 43 : Pemberian Surat Peringatan

1.Perusahaan dapat memberikan surat peringatan secara lisan maupun secara tertulis kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran tat tertib kerja perusahaan.

2.Kepada pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan akan diberikan peringatan secara tertulis, sebagai berikut :

a.Surat Peringatan I

b.Surat Peringatan II

c.Surat Peringatan III atau terakhir

3.Surat Peringatan tidak perlu diberikan menurut urutannya tetapi dapat dinilai dari berat ringannya kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.

4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlakunya selama 6 (enam) bulan dan apabila setelah mendapat peringatan ke-III yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lagi maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dan dilaksanakan sesuai dengan prosedur Undang-Undang no.13 tahun 2003

Pasal 44 : Mangkir

1.Apabila pekerja tidak masuk bekerja tanpa alasan yang dapat diterima oleh perusahaan, maka pekerja tersebut dianggap mangkir.

2.Apabila pekerja mangkir selama 5 (lima) hari berturut-turut tanpa pemberitahuan secara tertulis/resmi dan telah dipanggila secara patut oleh perusahaan, maka oekerja tersebut dapat diputuskan hubungan kerjannya dan diskulaifikasi mengundurkan diri.

3.Pekerja hanya berhak atas uang pisah sesuai pasal 38 PKB ini .

Pasal 45 : Schorsing

1.Schorsing dapat dikenakan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tat tertip atau tidak menjalankan kewajiban sebagaimana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan .

2.Jangka waktu schorsing paling lama 1 (satu) bulan kecuali menunggu keputusan PPHI dan selama dalam schorsing upah dibayar yang bersifat tetap.

Pasal 46 : Besarnya Uang Pesangon, PMK Dan Uang Penggantian Hak

Ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak lainnya sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

1.Besarnya uang pesangon paling sedikit adalah sebagai berikut ;

Kurang dari 1 tahun.......................................................................................1 bulan upah

1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun............................................2 bulan upah

2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun............................................3 bulan upah

3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun............................................4 bulan upah

4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun............................................5 bulan upah

5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun............................................6 bulan upah

6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun............................................7 bulan upah

7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun............................................8 bulan upah

8 tahun atau lebih .........................................................................................9 bulan upah

2.Besarnya uang penghargaan masa kerja adalah sebagai berikut ;

3 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun.......................................2 bulan upah

6 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun.......................................3 bulan upah

9 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun.....................................4 bulan upah

12 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun...................................5 bulan upah

15 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun...................................6 bulan upah

18 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun...................................7 bulan upah

21 Tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun...................................8 bulan upah

24 Tahun atau lebih ..................................................................................10 bulan upah

3.Uang penggantian hak ;

1). Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur

2). Biaya atau ongkos pulang pekerja/buruh dan keluarganya ketempat dimana yang bersangkutan diterima.

3). Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja

4). Hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama

4.Komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang pengahargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima yang tertunda, terdiri atas :

a.Upah Pokok

b.Segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya , termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja secara cuma-cuma yang apabila catu harus dibayar pekerja dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja.

5.Dalam hal penghasilan pekerja dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan sebulan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.

BAB IX : PENYELESAIAN KELUH KESAH, PERATURAN PERALIHAN DAN KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47 : Penyelesaian Keluh Kesah Pekerja

1.Apabila terjadi keluh kesah/ kekurang-puasan dari pekerja atas hubungan kerja, syarat-syarat kerja dan keadaan ketenagakerjaan akan diselesaikan secara musyawarah dengan atasan langsung, dan apabila belum dapat diselesaikan maka diteruskan kepada pimpinan yang lebih tinggi.

2.Apabila ternyata belum dapat diselesaikan maka persoalannya dapat dimintakan bantuan kepada Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Pasal 48 : Peralihan

1.Untuk perundingan PKB yang akan datang kedua belah pihak akan mulai berunding selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa berlakunya PKB lama.

2.Dalam hal ternyata perundingan PKB yang baru belum bisa selesai setelah masa berlakunya PKB lama, maka atas persetujuan bersama berlakunya PKB lama dapat diperpanjang menurut kebutuhan waktu paling lama 1 (satu) tahun.

3.Apabila ada hal-hal yang belum diatur dalam PKB ini akan ditentukan dalam ketentuan tersendiri yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PKB ini dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 49 : Penutup

1.Kesepakatan ini didaftarkan pada Suku Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kota Adminstarsi Jakarta Utara dan akan diperbanyak/dibukukan oleh perusahaan untuk dibagikan kepada seluruh pekerja.

2.Ketentuan-ketentuan yang merupakan pengaturan tehnis maupun penjabaran lebih lanjut daripada isi kesepakatan ini akan diatur dan ditanda tangani bersama dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan .

3.Dengan berlakunya PKB ini , maka Peraturan Perusahaan yang terdahulu dinyatakan tidak berlaku lagi.

2.Izin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh dahulu dari perusahaan kecuali keadaan mendesak , bukti – bukti tersebut dapat disesuaikan kemudian. Bila terjadi (ayat 1) diluar kota dengan radius lebih dari 100 Km, maka dapat diberikan tambahan 2 (dua ) hari kerja.

3.Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa izin perusahaan atau cuti surat keterangan yang dapat diterima perusahaan dianggap mangkir.

IDN PT. Sunter Inti Megah - 2011

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2011-01-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2012-12-31
Diratifikasi oleh: → Ministry
Diratifikasi pada: → 2011-01-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Logam, Pabrik Manufaktur mesin dan perlengkapannya
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Sunter Inti Megah
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Logam, Elektronik Dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Unit Kerja PT. Sunter Inti Megah
Nama penandatangan dari pihak pekerja → 

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Tidak
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Wafat Isa Almasih, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), John Chilembwe Day (15th January), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...