PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. SANDANG MUTIARA CEMERLANG DENGAN SP TSK SPSI PT. SANDANG MUTIARA CEMERLANG

New1

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah - Istilah

Didalam Perjanjian Kerja Bersama ini yang dimaksud dengan

1.Perusahaan adalah : PT. Sandang Mutiara Cemerlang selanjutnya disebut sebagai Perusahaan, yang terletak di Jl. Raya Warung Bongkok Ds.Suka Danau Cikarang Barat merupakan Perusahanan yang bergerak dibidang Industri Garment/Pakaian Jadi beserta perlengkapannya.

2.Pengusaha adalah: suatu badan yang berhak dan berkewajiban menjalankan dan mengelola Perusahaan yang dilengkapi dengan direksi, manager, staff dan pekerja.

3.Serikat Pekerja adalah: Organisasi pekerja PT. Sandang Mutiara Cemerlang selanjutnya disebut sebagai Pimpinan Unit Kerja SP TSK SPSI PT. Sandang Mutiara Cemerlang yang mewakili seluruh pekerja, yang terdaftar di pimpinan Cabang SP TSK SPSI Kab Kota Bekasi dengan nomor: Kep. 2 l/B-SP TSK / SPSI BKS/VI/07/ pada tanggal, 9 Juni 2007 dan dikantor Dinas Tenaga Kerja dengan nomor pencatatan: 412/CTT.250/VI1I/2004, Tanggal 24 Agustus 2004.

4.Ketua PUK adalah Pimpinan Serikat Pekerja yung dipilih dan diangkat oleh anggota sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

5.Pengurus Unit Kerja adalah : perangkat organisasi yang dipilih dan diangkat sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi.

6.Pekerja/Karyawan adalah : setiap orang yang bekerja dengan memperoleh hak dan kewajiban.

7.Ahli waris adalah suami istri yang sah menurut hukum agama dan terdaftar diperusahaan, keturunan saudara dan pekerja menurut garis lurus kebawah dan garis lurus keatas atau kepada pihak yang mendapat surat wasiat dari pekerja atau diberi kuasa oleh pekerja dengan surat kuasa yang disahkan oleh pihak yang berwenang untuk menerima hak - hak pekerja dari perusa¬haan dan hak - hak lain yang menjadi hak pekerja dalam hal pekerja itu sendiri meninggal dunia

8.Pekerjaan adalah : kegiatan yang dilakukan oleh pekerja berdasarkan tugas dan tanggung jawab yang dilakukan oleh Perusahaan.

9.Hari kerja adalah: Hari Senin sampai dengan Sabtu

10.Jam istirahat adalah : Waktu dimana pekerja untuk beristirahat

11.Hari libur adalah : istirahat dimana pekerja telah menjalankan aktivitas selama 40 jam dalam seminggu.

12.Lingkungan perusahaan adalah : seluruh ruangan, halaman, lingkungan sekelilingnya yang merupakan milik perusahaan.

13.Areal dilarang merokok adalah : seluruh area yang berada dilingkungan perusahaan kecuali ditempat-tempat tertentu yang ditetapkan sebagai area yang diperbolehkan merokok.

14.Tempat kerja adalah : tempat dimana pekerja melaksanakan pekerjaanya.

15.Kecelakaan kerja adalah : kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk didalamnya perjalanan berangkat, dari rumah menuju tempat kerja, dan pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui

16.Upah adalah ; penerimaan atas hasil kerja berupa uang yang terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan baik untuk dirinya atau keluarganya setiap bulannya.

17.Tunjangan tetap adalah : tunjangan yang diterima pekerja secara tetap setiap bulan yang jumlah dan pembayarannya tidak dikaitkan dengan kehadiran ataupun pencapaian prestasi tertentu.

18.Masa percobaan adalah : masa kerja yang dijalani oleh pekerja waktu tidak tertentu ( KWTT) paling lama selama 3 (tiga) bulan sebelum diangkat menjadi karyawan tetap

19.Mutasi kerja adalah : memindahkan pekerja pada pekerjaan yang iain didalam lingungan PT. Sandang Mutiara Cemerlang dilalaikan untuk tujuan kelancaran kerja, efisiensi dan efektifitas kerja.

20.Masa kerja adalah : jangka waktu seseorang bekerja diperusahaan terhitung sejak diterima bekerja sebagai pekerja perusahaan,

21.Mangkir adalah : tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan secara tertulis dari pekerja kepada atasannya ataupun personalia,

22.Dispensasi adalah : izin yang diberikan oleh Perusahaan kepada pengurus serikat pekerja untuk meninggalkan tugas pekerjaannya demi kepentingan organisasi dengan dibuktikan oleh surat resmi dari organisasi induk.

23.Hubungan Kerja adalah Hubungan pengusaha dengan pekerja berdasar¬kan perjanjian kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, terikat dengan hak dan kewajiban.

Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

1.Pihak ke I

Adalah PT. Sandang Mutiara Cemerlang yang dipimpin oleh Pimpinan Perusahaan yang berkedudukan hukum di Indonesia dengan Akte Notaris No. 545 yang beralamat Jl. Warung Bongkok Desa Suka Danau Cikarang Barat disebut sebagai Pengusaha.

dengan

2.Pihak ke II

Adalah PUK SP TSK SPSI PT. Sandang Mutiara Cemerlang yang tercatat pada Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi dengan No. Pencatatan No. 412/ CTT.250ATI 1/04. Tanggal, 24 Agustus 2004 dengan alamat sekretariat di Jl. Warung Bongkok Desa Suka Danau, Kec. Cikarang Barat - Bekasi yang selanjutnya disebut Serikat Pekerja.

Pasal 3 : Ruang Lingkup PKB

1.Perjanjian Kerja Bersama yang telah disetujui antara Pengusaha dan Serikat Pekerja ini pada umumnya tentang hak-hak yang tertera dalam Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan, disamping itu Pengusaha dan Serikat Pekerja menyadari bahwa apabila didalam pelaksanaan atau penerapan perjanjian ini dalam perkembangannya tidak sesuai dengan situasi dan kondisi maka kedua belah pihak bersepakat untuk selalu mengadakan penyesuaian / penyempurnaan secara musyawarah dan mufakat.

2.Bahwa isi Perjanjian Kerja Bersama ini adalah berlaku untuk semua Pekerja dari semua tingkatan yang bekerja di Perusahaan PT. Sandang Mutiara Cemerlang, juga berlaku bagi pihak Pengusaha.

Pasal 4 : Kewajiban Kedua Belah Pihak

1.Kedua belah pihak berkewajiban mentaati dan melaksanakan seluruh perjanjian kerja bersama ini.

2.Perusahaan membagikan buku perjanjian kerja bersama ini kepada seluruh pekerja

3.Kedua belah pihak berkewajiban menjelaskan kepada anggotanya agar mereka mengetahui dan melaksanakan isi perjanjian ini.

4.Serikat Pekerja wajib membantu perusahaan menjaga ketentraman dan ketenangan kerja untuk meningkatkan produktifitas kerja

5.Kedua belah pihak berkewajiban untuk menjaga, membina dan meningkatkan hubungan yang harmoni melalui kerja sama yang baik, saling menghormati hak fungsi dan tanggung jawab masing-masing serta menghindarkan tindakan yang dapat merugikan kedua belah pihak

6.Setiap kebijakan yang dikeluarkan, Perusahaan wajib memberitahukan kepada Serikat Pekerja

Pasal 5 : Pengakuan Hak-Hak Pengusaha Dan Serikat Pekerja

Kedua belah pihak saling menghormati, dan mengakui hak masing - masing pihak sebagai berikut :

1.Pengakuan Serikat Pekerja terhadap hak-hak Pengusaha.

Serikat Pekerja mengakui:

a.Hak Pengusaha untuk memimpin, mengelola, mengatur dan merencanakan segala sesuatu yang berkenaan dengan metode kerja, produksi, dan sumber daya manusia mulai dari penerimaan karyawan baru sampai dengan diperkerjakan serta menetapkan aturan bagi pekerja sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan dengan tidak bertentangan dengan perjanjian kerja bersama ini dan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

b.Mengakui hak Pengusaha untuk menempatkan, memilih dan mengangkat atau promosi serta melakukan mutasi atau demosi karyawan di lingkungan dalam satu group Perusahaan.

c.Menegur Serikat Pekerja atau anggota Serikat Pekerja yang melanggar isi perjanjian ini.

d.Upaya Pengusaha untuk meningkatkan produktivitas dan mengambil langkah-langkah untuk memajukan ataupun mempertahankan perusahaan yang harus dilaksanakan oleh seluruh Pekerja dan Pengurus Serikat Pekerja.

2.Pengakuan Pengusaha terhadap hak-hak serikat Pekerja

a.PUK SP TSK - KSPSI PT. Sandang Mutiara Cemerlang adalah organisasi Serikat Pekerja yang keberadaannya diakui oleh Perusahaan untuk mewakili anggota-anggota nya yang bekerja di perusahaan. Dalam menjalankan organisasinya pengurus membentuk komisariat untuk membantu tugas-tugas Serikat Pekerja dalam melaksanakan program kerja organisasi tanpa mengabaikan tugas dan tanggung jawabnya sebagi pekerja.

b.Pengusaha mengakui kepemimpinan PUK SP TSK KSPSI PT. Sandang Mutiara Cemerlang yang telah dipilih secara demokrasi.

c.Mengajukan keberatan terhadap tindakan Perusahaan yang bertentangan dengan isi perjanjian kerja bersana ini.

d.Hak Serikat Pekerja untuk mengatur jalannya oganisasi serta anggotanya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang - Undang yang berlaku

Pasal 6 : Keanggotaan Serikat Pekerja

Setiap pekerja berhak menjadi anggota Serikat Pekerja kecuali pekerja yang karena fungsinya dan jabatannya menjalankan dan mengelola perusahaan yaitu Direksi Perusahaan, Manager dan didukung Satuan Pengamanan Perusahaan.

Pasal 7 : Bantuan Dan Fasilitas Untuk Serikat Pekerja

Untuk mendukung serikat pekerja melaksanakan kegiatan Organisai, Pengusaha akan memberikan bantuan berupa fasilitas:

1.Menyediakan papan pengumuman yang ditempatkan dilingkungan perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut:

i.Pengumuman dapat ditempelkan setelah mendapat ijin dari perusahaan.

ii.Dilarang menempelkan pengumuman ditempat selain pada papan pengumuman resmi.

iii.Menyediakan ruangan sekretariat untuk kegiatan serikat pekerja.

2.Fasilitas - fasilitas yang diberikan oleh Pemsahaan kepada Serikat Pekerja pada pasal 7 ayat 1 merupakan Inventaris Perusahaan.

3.Sesuai dengan permohonan yang diajukan Serikat Pekerja kepada Perusahaan disertai dengan Surat Kuasa dari anggota, Perusahaan membantu Serikat Pekerja memotong iuran keanggotaan Serikat Pekerja untuk diserahkan ke PUK SPTSK PT. Sandang Mutiara Cemerlang, selambat-lambatnya pada tanggal 28 / b ulan betjalan.

4.Atas permohonan dari Serikat Pekerja secara tertulis kepada Perusahaan apabila Serikat Pekerja memerlukan fasilitas untuk melakukan kegiatan, maka Perusahaan akan memberikan izin dengan ketentuan :

i.Mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada Perusahaan

ii.Serikat Pekerja bertanggung jawab penuh terhadap keamanan pemakaian fasilitas yang dipinjamkan selama kegiatan dilaksanakan

Pasal 8 : Kegiatan Serikat Pekerja

1.Pengusaha memberikan kemudahan bagi Serikat Pekerja untuk melaksanakan kegiatannya dengan memperhatikan situasi dan kondisi Perusahaan.

2.Serikat Pekerja wajib memberitahukan kepada Pengusaha tentang hasil kegiatan-kegiatan atau pertemuan-pertemuan yang dilakukan baik secara lisan ataupun secara tertulis.

3.Apabila kegiatan Serikat Pekerja dilakukan didalam jam kerja maka Serikat Pekerja diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada Pengusaha.

4.Serikat Pekerja wajib membuat program kerja dalam hal :

a.Mensosialisasikan isi PKB ini kepada pekerja

b.Meningkatkan kesadaran karyawan dalam mematuhi aturan-aturan yang berlaku di Perusahaan.

c.Membantu Perusahaan dalam menerapkan program kesehatan dan kesetaraan kerja di lingkungan Perusahaan.

d.Memberdayakan jajaran pengurus sesuai dengan bidangnya masing-masing khususnya dalam hal menyelesaikan permasalahan ketenagakerjaan dan keluh kesah dalam hubungan kerja sesuai dengan Peraturan Perusahaan yang belaku.

Pasal 9 : Dispensasi Dan Prosedur Bagi Pengurus Serikat Pekerja

1.Bila Serikat Pekerja menerima Undangan dari Instansi Pemerintah maka Pengusaha akan memberikan izin disertai dengan bukti yang diajukan tanpa mengurangi hak-haknya

2.Bila Serikat Pekerja menghadiri kongres, seminar, kursus atau program-program yang diselenggarakan oleh organisasi induk serikat pekerja maka Pengusaha memberikan dispensasi sesuai situasi dan kondisi Perusahaan tanpa mengurangi hak-haknya sesuai dengan konvensi ILO No.98 atau Undang- Undang No. 18 tahun 1956

3.Anggaran yang diperlukan dalam menghadiri kegiatan-kegiatan tersebut di atas menjadi tanggungan Serikat Pekerja dan partisipasi dari perusahaan.

4.Pengurus Serikat Pekerja yang akan diberikan dispensasi sebagaimana tersebut diatas wajib melampirkan Undangan Dispensasi kepada Perusahaan dan memberikan tembusan Surat permohonan dispensasi kepada atasan didepartemennya.

Pasal 10 : Pertemuan Khusus Pengusaha Dan Serikat Pekerja

Untuk meningkatkan keharmonisan hubungan kerja dan keterbukaan antara Pegusaha dan Pekerja, maka Pengusaha dan Serikat Pekerja mengadakan pertemuan secara periode sedikit-dikitnya 1 kali dalam sebulan.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 11 : Penerimaan Karyawan Baru

1.Penerimaan karyawan baru dilaksanakan berdasarkan kebutuhan Perusahaan.

2.Pelaksanaan dilakukan oleh bagian kepegawaian dengan memenuhi persyaratan umum penerimaan pekerja sebagai berikut :

a.WNI kecuali untuk tenaga ahli dan expatriate.

b.Berpendidikan minimal SMP atau SD tetapi berpengalaman dan berijazah.

c.Memiliki KTP / Identitas diri.

d.Berusia minimal 18 tahun

e.Berbadan dan berjiwa sehat (Melalui uji kesehatan yang dilakukan dokter).

f.Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.

g.Mengajukan Surat Lamaran dan daftar Riwayat Hidup, disertai Pas Photo berwarna 3x4 sebanyak 3 lembar.

h.Memenuhi persyaratan jabatan kebutuhan perusahaan ketika penerimaan

i.Bersedia mentaati peraturan-peraturan dan tatalaku yang berlaku diperusahaan

j.Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain dan tidak terkait dengan organisasi terlarang.

k.Lulus seleksi / ujian lisan dan tertulis serta praktek dilapangan

3.Karyawan yang lulus dalam seleksi perusahaan diterima sebagai pekerja PKWT(Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau sebagai pekerja PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).

4.Sebelum dipekerjakan, karyawan baru diberikan orientasi kerja tentang:

a.Perjanjian kerja sama.

b.Keselamatan dan Kesehatan kerja dan Lingkungan (K3L)

c.Kebebasan berserikat dan Serikat Pekerja.

5.Perusahaan berhak menetapkan tenaga kerja dengan bagian manapun di dalam atau diluar perusahaan sesuai dengan pertimbangan atas dasar pemanfaatan hasil kerja yang optimal.

Pasal 12 : Masa Percobaan

1.Karyawan boru yang dipekerjakan untuk waktu tidak tertentu (PKWTT) selama dengan masa percobaan 3 ( tiga ) bulan, masa percobaan dimaksud untuk menilai kemanpuan, disiplin, dan perilaku kerja, dari pekerja dalam menjalankan tugas yang menjadi tanggungjawahnya

2.Selama dalam masa percobaan, baik perusahaan maupun pekerja sewaktu-waktu dapat memutuskan hubungan kerja tanpa syarat.

3.Dalam hal pekerja telah lulus dalam masa percobaan diangkat menjadi karyawan tetap sesuai dengan golangan dan statusnya.

4.Bagi pekerja yang sudah diangkat menjadi karyawan tetap, maka berhak atas fasilitas yang diberikan perusahaan sesuai dengan golongan dan status

5.Masa kerja karyawan tersebut sejak hari pertama diperusahaan.

Pasal 13 : Status Pekerja

Berdasarkan pada sifat dan jangka waktu yang ada, Pekerja terbagi atas 2 (dua) status yaitu:

1.Pekerja Tetap

Adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan Perusahaan yang tak terbatas waktunya.

2.Pekerja Tidak Tetap

Adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan dengan waktu yang terbatas/tertentu.

Pasal 14 : Penempatan Kerja

1.Perusahaan mengatur penempatan kerja dan mutasi pada departemen ataupun bagian - bagian yang ada di lingkungan Perusahaan, dilaksanakan untuk kelancaran operasional dan efektifitas kerja Perusahaan, baik bersifat sementara maupun permanen dilakukan tanpa diskriminasi dalam bentuk apapun.

2.Apabila Perusahaan mempertimbangkan perlu adanya mutasi kerja, karyawan yang ditunjuk wajib menerima penempatan tersebut sebagai perintah kerja yang sah dari Pimpinan Perusahaan.

3.Mutasi Kerja meliputi:

a.Mutasi sejajar : Adalah mutasi yang tingkatannya sama dengan yang semula baik satu department maupun antar department dengan tidak mengurangi hak-haknya.

b.Mutasi demosi : Adalah mutasi yang turun jabatan dalam pelaksanaanya dilakukan tanpa didasari diskriminasi.

c.Perusahaanmelakukan promosi untuk jabatan kosong yang bagi karyawan yang cakap dan memenuhi persyaratan atau kriteria jabatan yang ditetapkan Perusahaan.

i.Karyawan yang dipromosikan menjalani masa percobaan pada jabatan baru selama 3 (tiga) bulan.

ii.Dalam hal masa percobaan dinyatakan lulus, maka karyawan yang bersangkutan diangkat oleh pimpinan perusahaan dengan surat pengangkatan pada posisi jabatan yang baru disertai dengan fasilitas yang berlaku di perusahaan.

iii.Dalam hal karyawan tidak mampu melaksanakan tugasnya yang baru maka karyawan yang bersangkutan akan ditempatkan oleh Perusahaan sesuai dengan situasi dan kondisi Perusahaan.

BAB III : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 15 : Hari Kerja Dan Jam Kerja

1.Hari kerja di Perusahaan adalah 5 hari kerja dalam satu minggu ditetapkan dalam PKB ini.

Waktu kerja Perusahaan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu 40 jam dalam satu minggu 8 (delapan) jam dalam satu hari. Apabila lebih dari 40 jam. maka kelebihannya itu sebagai upah lembur.

Jam kerja di perusahaan sebagai berikut :

Hari Senin - Jumat : jam 07.30 - 16.15 WIB

Istirat I : jam 11.30 - 12.15 WIB

Istirat II : jam 16.15- 16.45 WIB

OT - 2 jam : jam 16.45-18.45 WIB

2.Karyawan wajib bekerja selama jam kerja sesuai dengan aturan yang berlaku

3.Perubahan atau penyimpangan jam kerja dari ketentuan diatas berdasarkan kesepakatan Pengusaha dan Serikat Pekerja serta tidak menyimpang dari aturan perundang - undangan yang berlaku

Pasal 16 : Kerja Lembur

1.Pekerjaan yang dilakukan setelah jam kerja normal atau setelah 40 (empat puluh) jam seminggu diperhitungkan lembur sesuai Undang - Undang yang berlaku.

2.Pekerjaan yang dilakukan peda hari istirahat mingguan dan hari libur resmi, serta hari istirahat tahunan diperhitungkan sesuai dengan aturan yang berlaku

3.Pekerjaan yang dilakukan lembur, atas dasar suka rela tanpa mengabaikan kepentingan perusahaan.

4.Kerja lembur lebih dari 3 jam sehari dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama yang mengacu pada Undang - Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 17 : Upah Lembur

1.Pekerja yang bekerja lembur mendapat pembayaran upah lembur sesuai dengan Undang - undang ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 78 ayat 4 yang diatur dengan keputusan MENAKERTRANS, No: KEP- 102/MEN/ VI/2064.

2.Upah sebulan sebagai dasar perhitungan upah lembur adalah : ( upah pokok- tunjangan tetap)

a.Upah sejam adalah: 1/173 x Upah Sebulan

b.Upah lembur pada hari kerja normal

Jam pertama : 1,5 x Upah Sejam

Jam berikutnya : 2 x Upah Sejam

c.Pada hari istirahat mingguan dan hari libur resmi pemerintah serta istirahat tahunan

Sampai batas 8 (delapan) jam : 2 x Upah Sejam

Jam kesembilan : 3x Upah Sejam

Jam berikutnya setelah 9 (sembilan) jam : 4 x Upah Sejam Sesuai Undang Undang Ketenagakerjaan yang berlaku

BAB IV : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 18 : Hari Libur

Hari libur adalah sebagai berikut :

1.Istirahat mingguan :

Hari Sabtu dan Minggu bagi karyawan yang bekerja 5 ( lima ) hari kerja dalam seminggu

2.Hari libur resmi pemerintah

3.Atas dasar kesepakatan Perusahaan dan Serikat Pekerja untuk sewaktu - waktu hari libur dapat diganti dengan hari lain dan disertai dengan bukti - bukti pendukung sesuai UU 13 Tahun 2003 Pasal 85 ayat 1-4

4.Kerja lembur pada hari libur resmi Pemerintah dan hari istirahat pekerja dilaksanakan atas kesepakatan kediia belah pihak sesuai UU. 13 Tahun 2003 Pasal 85 Ayat 1 - 4

Pasal 19 : Cuti Tahunan

1.Sesuai dengan UU no 13 tahun 2003, pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas bulan ) secara terus menerus berhak atas cuti tahunan selama 12 hari kerja dengan mendapat upah.

2.Hak Cuti Tahunan dapat diperpanjang selama 6 bulan setelah hak cuti pekerja muncul.

3.Pengusaha berhak mengatur pengambilan Cuti Tahunan pekerja dengan merrpertimbangkan kepentingan kedua telah pihak.

4.Prosedur pengambilan cuti sebagai berikut:

a.Pekerja mengajukan permohonan cuti 6 hari sebelum pelaksanaan dengan mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak cuti tersebut dapat diambil seketika

b.Pekerja dapat melaksanakan cuti tahunan setelah memperoleh persetujuan dari atasan kecuali dalam keadaan mendesak.

5.Cuti tahunan gugur bila dalam waktu 6 bulan setelah munculnya hak tersebut tidak dipergunakan.

Pasal 20 : Cuti Melahirkan

1.Pekerja wanita berhak atas cuti melahirkan selama 3 (tiga) bulan dengan mendapat upah.

2.Pekerja yang akan melaksanakan cuti melahirkan wajib mengajukan permohonan cuti sebelum cuti dimulai dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.

3.Pekerja wanita hamil yang sebelum waktunya cuti melahirkan dimulai maka yang bersangkutan harus membuktikannya dengan surat keterangan dokter atau bidan dan masa cuti melahirkannya akan diperhitungkan sejak pekerja tidak masuk kerja.

4.Apabila masa cuti melahirkan telah 3 bulan pekerja masih membutuhkan istirahat maka Pengusaha dapat memberikan izin diluar tanggungan perusahaan dengan mempertimbangkan kondisi pekerja dan didukung keterangan dokter atau bidan yang merawat.

Pasal 21 : Cuti Karena Gugur Kandungan

1.Pekerja yang mengalami keguguran kandungan, berhak atas cuti karena keguguran selama satu setengah bulan, dengan mendapat upah,

2.Prosedur pengambilan cuti keguguran kandungan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan, dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung (kwitansi pembayaran, Kartu Keluarga / Surat Nikah).

3.Pekerja yang dengan sengaja mengugurkan kandungannya (Abortus), tidak berlaku atas cuti keguguran kandungan, tetapi pengusaha memberikan izin istirahat diluar tanggungan Perusahaan.

Pasal 22 : Upah Dibayar Karena Sakit

1.Apabila pekerja tidak dapat bekerja karena sakit, dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan sakit yang dilengkapi dengan resep obat, obatnya dan kwitansi maka upah pekerja dibayar, Surat keterangan sakit dari Dokter, Resep Obat, Obat dan Kwitansi diserahkan ke Bagian Personalia pada saat masuk kembali bekerja dari Izin Sakit. Bila lalai dan tidak menyerahkan Surat Keterangan Dokter, Resep Obat, dan Kwitansi pada saat kembali masuk bekerja, maka dianggap mangkir.

2.Apabila surat keterangan dokter, terdapat coret-coretan maka surat dokter tersebut dianggap tidak sah, kecuali coret tersebut dapat dipertanggung jawabkan

3.Apabila pekerja sakit berkepanjangan dan dapat dibuktikan dengan keterangan sakit yang sah maka berlaku sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 23 : Cuti Haid

1.Pekerja perempuan dalam masa haid nya merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid (pasal 81 ayat 1 UU 13 tahun 2003)

2.Pekerja perempuan yang haid tersebut datang kepada dokter perusahaan untuk pemeriksaan. Berdasarkan hasit pemeriksaan dokter perusahaan dapat memberi rekomendasi bagi pekerja untuk tidak bekerja.

Pasal 24 : Kewajiban Terhadap Negara

1.Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap Negara mendapat pembayaran upah sesuai dengan UU 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 2 huruf D

2.Bagi pekerja yang tidak dapat bekerja karena menjalankan kewajiban kepada Negara wajib mengajukan permohonan dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah.

Pasal 25 : Izin Tidak Bekerja Dengan Mendapat Upah

1.Pekerja yang tidak masuk bekerja karena hal sebagai berikut :

a.Pekerja sendiri menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari.

b.Menikahkan anak, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

c.Menghitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

d.Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari

e.Istri melahirkan atau keguguran kandungan dibayar untuk selama 2 (dua) hari

f.Suami/lstri, orang tua/mertua/ atau anak atau menantu meninggal dunia dibayar untuk selama 2 (dua) hari.

g.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia dibayar selama (satu) hari, (pasal 93 ayat 4 UU No.13 tahun 2003)

2.Ijin tersebut diatas wajib diberitahukan kepada perusahaan yang pelaksanaannya pada saat peristiwa terjadi.

Pasal 26 : Izin Tidak Bekerja, Datang Terlambat Dan Izin Meninggalkan Pekerjaan

1.Prosedur permohonan tidak hadir bekerja.

Bagi pekerja tidak hadir bekerja karena alasan pribadi, satu hari sebelumnya diwajibkan mengajukan permohonan izin kepada atasannya kecuali dalam keadaan mendadak maka setelah bekerja masuk wajib menunjukan bukti, maka secara otomatis diberlakukan (P4)

2.Pekerja yang daiang terlambat dengan terencana wajib mengajukan permohonan kepada atasannya.

3.Pekerja yang datang terlambat tidak terencana seperti, adanya kemacetan yang tidak terduga, perbaikan jalan / cor, mogok nasional yang sifatnya menyeluruh maka perusahaan memberikan izin masuk bekerja maksimal 30 menit.

4.Izin meninggalkan pekerjaan (pulang cepat)

5.Pekerja pulang lebih awal, karena alasan tersebut dibawah ini dan pekerja telah datang dan bekerja maka pekerja mendapat pembayaran upah dan hak - haknya lainnya dihari tersebut.

a.Pekerja yang bersangkutan sakit.

b.Ada keluarga yang meninggal dunia

c.izin berobat keluar karena rujukan dokter perusahaan.

Pekerja yang meninggalkan pekerjaan sebelum waktunya diwajibkan mengajukan permohonan kepada atasannya dengan mengisi form surat izin meninggalkan pekerjaan. Surat izin pulang cepat tersebut diserahkan kepada petugas satpam Perusahaan pada waktu meninggalkan Perusahaan

BAB V : PERLINDUNGAN PENGUPAHAN

Pasal 27 : Sistem Pengupahan

Pekerja yang melakukan pekerjaan berhak atas upah. Pekerja yang tidak berhak atas upah, kecuali yang telah diatur sesuai UU Ketenagakerjaan yang berlaku yang perhitungannya sebagai berikut :

a.Upah pekerja diperhitungkan 30 hari dalam sebulan dan dibayar dalam bentuk mata uang rupiah.

b.Upah pekerja yang sedang menjalani masa percobaan dibayar sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Bekasi.

c.Bagi pekerja kontrak, upah tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten Bekasi.

d.Pembayaran upah pekerja dilaksanakan setiap dua minggu yang pelaksanaanya pada tanggal 7 dan 22 setiap bulannya apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur maka pembayaran upah dilaksanakan pada hari kerja sebelumnya

e.Pembayaran upah pekerja bulanan dan staff dilaksanakan pada akhir bulan

f.Apabila terjadi keterlambatan pembayaran upah maka dikenakan sanksi sesuai Undang - Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 95 ayat 2

g.Pemotongan Upah dilakukan oleh Perusahaan sebagai berikut ;

- Premi JHT (Jaminan Hari Tua)

Sebesar 2 % dari gaji pokok kemudian disetor ke PT. JAMSOSTEK

- Iuran SPSI

h.Pajak penghasilan dibebankan kepada Pekerja sesuai peraturan yang berlaku

i.Perusahaan melakukan peninjauan upah, atas upah berkala satu (1) kali dalam setahun secara masal dengan ketentuan sebagai berikut:

1.UpahMinimum Kabupaten ( UMK ) hanya berlaku bagi pekerja yang menpunyai masa kerja nol s/d 1 ( satu ) tahun.

2.Bagi pekerja yang masa kerjanya lebih dari 1 (satu) tahun maka kenaikan upahnya berpedoman kepada : Masa Kerja

Rumusan Masa Kerja sebagai berikut :

Masa kerja X UMK / 12 - 55 (masa pensiun)

Perhitungan masa kerja adalah :

Masa Kerja 1 tahun - 3 tahun : Rp. 2.000.00

Masa Kerja 3 tahun - 4 tahun : Rp. 3.000.00

Masa Kerja 4 tahun - 5 tahun : Rp. 4.000.00

Masa Kerja 5 tahun - 6 tahun : Rp. 5.000.00

Masa Kerja 6 tahun atau lebih : Rp. 6.000.00

Pasal 28 : Tunjangan

Tunjangan tersebut dibawah ini adalah merupakan tunjangan yang diberikan oleh Pengusaha kepada pekerja :

1.Tunjangan merite adalah : Tunjangan yang diberikan khusus untuk pekerja bulanan yang didasarkan atas kehadiran dan besarnya ditentukan oleh Perusahaan

2.Uang Insentif

Tunjangan Shift diberikan kepada karyawan yang bekerja pada shift kedua (bila ada) dengan system kerja dua shift yang besarnya Rp. 8.500.00; (delapan ribu lima ratus rupiah) perhari.

Bagi pekerja yang masuk kerja dibayarkan sekaligus per-dua minggu di dalam gaji.

Pasal 29 : Tunjangan Hari Raya

1.Perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap pekerja dengan ketentuan :

2.Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih diberikan 1 (satu) bulan gaji

3.Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun tetapi lebih dari 3 (tiga) bulan diberikan secara proporsional, dengan rumusan : masa kerja x upah

4.Perhitungan masa kerja 3 bulan dihitung saat hari raya jatuh tempo

5.Pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya diberikan selambat - lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul fitri.

Pasal 30 : Upah Pekerja Selama Dirumahkan

1.Dalam hal Perusahaan tidak berjalan lancar, dikarenakan kekurangan bahan baku, kelesuan pasar, ganguan teknis lainnya seperti kerusakan mesin dll yang menyebabkan Perusahaan tidak dapat beroperasi sebagaimana mestinya maka perusahaan dapat mengambil alternatif sebagai berikut:

a.Menempatkan pekerja pada pekerjaan lain

b.Mengatur pemberian cuti tahunan bagi pekerja

2.Jika hal tersebut dalam ayat 1 terjadi dalam jangka waktu yang lama sehingga Perusahaan tidak dapat berproduksi pada unit secara keseluruhan dan setelah Perusahaan mengambil alternatif pada ayat 1 pasal ini, maka pihak Pengusaha akan merumahkan Pekerja dengan menetapkan pembayaran upah karyawan sebagai berikut:

a.bulan I : 100% dari upah

b.bulan II : 75 % dari upah

c.bulan III : 50% dari upah

Pasal 31 : Upah Selama Sakit

1.Bagi pekerja yang menderita sakit yang berkepanjangan dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Sakit dari instansi terkait serta pihak perusahaan melihat langsung kondisi pekerja maka upah dibayar sesuai dengan ketentuan UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 :

a.Untuk 4 bulan pertama : 100 %x upah sebulan

b.Untuk 4 bulan kedua : 75 % x upah sebulan

c.Untuk 4 bulan ketiga : 50 % x upah sebulan

d.Bulan selanjutnya upah dibayar : 25 %x upah sebulan

2.Bila pekerja menderita sakit dan tidak dapat melakukan pekerjaan selama 12 bulan terus menerus, maka perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No, 13 Tahun 2003 pasal 172.

3.Pekerja yang menderita sakit dalam jangka waktu yang berkepanjangan maka pekerja berhak mendapat tunjangan hari raya, jaminan kesehatan baik bagi pekerja maupun keluarga.

BAB VI : PENDIDIKAN

Pasal 32 : Pelatihan

Perusahaan mengadakan program pendidikan dan pelatihan menurut kebutuhan yang dipandang perlu oleh Perusahaan guna mencapai daya saing kerja (pengetahuan keterampilan dan sikap kerja) yang sesuai dengan tuntutan pekerjaan dan akhirnya dapat mendorong pekerja untuk meningkatkan produktifitas dan perkembangan Perusahaan serta peningkatan kualitas sumber sumber daya manusia.

1.Perusahaan memberikan pendidikan kepada pekerja dengan maksud untuk mencapai dan meningkatkan produktifitas kerja pekerja.

2.Pengetahuan keterampilan dan sikap pekerja tentang K3L (Keselamatan kesehatan kerja dan lingkungan) serta keterampilan kerja dengan menghadapi keadaan darurat seperti kebakaran, keracunan dan keadaan darurat lainnya, dan evakuasi

3.Pekerja wajib mengikuti pelatihan - pelatihan yang diselenggarakan oleh Perusahaan dengan sebaik – baiknya

4.Pekerja yang mengikuti pendidikan diluar Perusahaan atas biaya perusahaan mempunyai ikatan dinas dengan Perusahaan.

5.Promosi untuk pekerja yang telah mengikuti pendidikan ditetapkan oleh Perusahaan dengan mempertimbangkan kebutuhan Perusahaan.

BAB VII : PERLINDUNGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 33 : Keselamatan Dan Kesehatan Kerja

Dalam usaha menjaga keselamatan kerja dan kesehatan kerja terhadap resiko kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta usaha mengendalikan aspek penting dilingkungan Perusahaan. P2K3 membuat program K3 sebagai berikut :

1.Kewajiban Perusahaan.

a.Mengembangkan system manajemen K3 dan lingkungan terarah dan terpadu

b.Menyediakan fasilitas-fasilitas K3 diantaranya alat - alat keselamatan dan kesehatan kerja seperti alat pelindung diri (APD)

c.Mengadakan dan mendukung pelaksanaan dan pelatihan - pelatihan K3 dan lingkungan

d.Secara teratur dan terencana yang ditunjukkan kepada karyawan.

2.Kewajiban Karyawan

a.Memakai dan merawat alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja (APD) yang disediakan oleh Perusahaan

b.Menjaga kebersihan dan kerapihan seluruh lingkungan kerja

c.Mematuhi dan melaksanakan aturan K3 dan lingkungan yang berlaku di perusahaan baik yang tertulis dalam bentuk prosedur dan instruksi kerja serta pengumuman dari perusahaan.

d.Mengikuti semua pelatihan - pelatihan mengenai K3 dan lingkungan yang diadakan oleh Perusahaan dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kesadaran karyawan akan K3 dan lingkungan

e.Karyawan bersama - sama petugas P2K3 melakukan pengamatan dan analisa terhadap tempat kerja dan peralatan yang berpotensi bahaya, karyawan wajib melaporkan kepada atasan atau petugas K3 dan lingkungan apabila menemukan hal-hal yang diduga dapat mengancam keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan.

f.Proaktif menjaga dirinya dan teman sekerja dari resiko kecelakaan dan gangguan kesehatan akibat kerja dengan berperilaku selalu mawas diri.

g.Sebagai wujud tanggung jawab Serikat Pekerja terhadap K3 dan lingkungan.

h.Serikat Pekerja mendukung pelaksanaan program yang dirancang oleh tim P2K3 serta mempunyai Program Kerja tentang K3 dan lingkungan hidup yang bertujuan untuk membangun tumbuhnya kesadaran pada diri anggotanya agar melaksanakan Peraturan K3 dan lingkungan.

i.Serikat Pekerja bertanggung jawab secara moril atas pelanggaran aturan - aturan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan yang dilakukan oleh anggotanya.

BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

Pasal 34 : Fasilitas Ibadah

1.Perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk menjalankan ibadah agama.

2.Perusahaan menyediakan mushola untuk keperluan menjalankan ibadah

3.Pekerja dalam menjalankan ibadah agamanya dengan tanggung jawab dan senantiasa menjaga kelancaran serta stabilitas Perusahaan.

4.Pekerja diberi kesempatan untuk menunaikan ibadah Haji sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Departement Agama RI dengan mendapat upah sesuai Undang - Undang Ketenaga kerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 93 Point (e)

Pasal 35 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam program Jamsostek berdasarkan UU No 3 tahun 1992 jo PP 14 tahun 1993 yang diselenggarakan oleh PT. Jamsostek yang antara lain :

1.Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

2.Jaminan Kematian (JKM )

3.Jaminan Hari Tua (JHT )

4.Aturan Pelaksanaan No. 1 s/d 3, sesuai Undang - Undang yang berlaku

5.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK)

a.Pelayanan kesehatan diberikan kepada tenaga kerja dan keluarganya yaitu : suami atau istri dan maksimum tiga (3) orang anak yang syah

b.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan meliputi:

  • Rawat jalan tingkat pertama
  • Tingkat Lanjutan
  • Pelayanan Tambahan penyakit kronis dan kritis
  • Rawat Inap
  • Pelayanan persalinan sesuai standart Jamsostek yang berlaku
  • Persalinan Normal
  • Tindakan operasi caesar

    Pasal 36 : Keluarga Berencana

    Dalam rangka mensukseskan Program Keluarga Berencana perusahaan memberikan kesempatan kepada seluruh pekerja yang telah berumah tangga untuk mengikuti Program Keluarga Berencana yang diselenggarakan oleh Perusahaan.

    a.Pil KB

    b.KB Suntik 3 Bulan

    c.KB Suntik 1 Bulan

    Pasal 37 : Fasilitas Makan

    1.Perusahaan meyediakan fasilitas tempat makan dan Tunjangan Uang Makan bagi karyawan tetap, dan bagi karyawan yang telah diangkat menjadi karyawan tetap sebesar Rp. 5.000; / hari dan diberikan bagi karyawan yang hadir.

    2.Dalam hal kerja lembur (over time) diatas 3 (tiga) jam, maka peaisahaan memberi tunjangan makan sebesar Rp. 5.000;

    Pasal 38 : Fasilitas Transportasi

    1.Perusahaan memberikan tunjangan Transportasi Sebesar Rp. 3.000;/ hari diberikan bagi karyawan yang hadir, dan telah dianggkat menjadi karyawan tetap.

    2.Dalam hal bekerja lembur lebih dari 4 (empat) jam, perusahaan memberikan tunjangan transportasi sebesar Rp. 3.000;

    Pasal 39 : Fasilitas Hiburan Dan Rekreasi

    1.Perusahaan memberikan fasilitas rekreasi bagi seluruh pekerja yang diajukan melalui proposal setiap 2 tahun sekali, dengan mempertimbangkan situasi dan kemampuan perusahaan.

    2.Teknis pelaksanaan hiburan dan rekreasi dimusyawarahkan antara Manajemen dan Serikat Pekerja.

    Pasal 40 : Bingkisan Lebaran

    Perusahaan memberikan bingkisan lebaran pada setiap hari raya Idul Fitri pemberiannya disesuaikan dengan kemampuan perusahaan.

    BAB IX : TATA TERTIB PERUSAHAAN

    Pasal 41 : Kwajiban - Kewajiban

    1.Mentaati semua peraturan yang berlaku diperusahaan.

    2.Menjaga kesehatan pribadi.

    3.Menjaga nama baik

    4.Menjaga rahasia Perusahaan

    5.Bekerja menurut standar kerja yang telah ditentukan Perusahaan, dalam arti dapat mencapai target produksi rata-rata yang telah ditetapkan oleh Perusahaan dengan mengikuti instruksi kerja yang telah ditetapkan.

    6.Menjaga mutu dari pekerjaan dan hasil pekerjaan serta kelancaran tugas.

    7.Memelihara seluruh aset atau harta milik Perusahaan dari segala jenis yang mungkin menciptakan kerugian bagi Perusahaan

    8.Menciptakan suasana kerja yang aman dan nyaman dan selalu membina hubungan yang harmonis antara sesama teman dan antara pekerja dengan atasan

    9.Sudah berada 10 menit ditempat kerja sebelum jam kerja dimulai sesuai waktu yang telah ditetapkan

    10.Selama berada dilingkungan Perusahaan karyawan wajib memakai pakaian seragam kartu tanda pengenal dan alat keselamatan dan kesehatan kerja yang ditentukan

    11.Melaksanakan Tata Tertib Perusahaan dan Tata tertib yang ada dalam aturan kerja, serta aturan - aturan lainnya baik tertulis maupun lisan

    12.Memberikan keterangan yang jelas dan lengkap serta benar tentang data identitas diri maupun data identitas keluarga untuk kepentingan administrasi perusahaan dan apabila ada perubahan data sebagaimana tersebut di atas wajib melaporkan perubahan tersebut kepada Perusahaan melalui Personalia.

    13.Memeriksa seluruh peralatan kerja maupun alat pelindung diri sebelum dan sesudah kerja

    14.Seluruh pekerja wajib diperiksa dan bersedia diperiksa termasuk check body pada waktu masuk dan keluar dari ruangan kerja dan lingkungan Perusahaan tanpa terkecuali

    BAB X : PELANGGARAN DAN SANKSI

    Pasal 42 : Larangan - Larangan

    1.Menolak Perintah kerja atau instruksi atasan yang ada hubunganya dengan pekerjaan dan lingkungan Perusahaan.

    2.Bergurau dan makan pada waktu jam kerja.

    3.Melakukan kerja tidak sesuai standar.

    4.Memindahkan barang - barang tanpa izin dari atasan.

    5.Menerima tamu pada waktu jam kerja tanpa izin atasan.

    6.Lalai, ceroboh yang dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan bagi Perusahaan.

    7.Melakukan tindakan yang merugikan Perusahaan.

    8.Mencoret, merusak, mencabut dan tidak mengindahkan kebijaksanaan dan pengumuman - pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

    9.Datang terlambat dan meninggalkan pekerjaan tanpa izin atasan.

    10.Tidur pada jam kerja.

    11.Mencoret dinding, pintu-pintu atau tempat - tempat lainnya, menyodorkan selebaran, poster dilingkungan perusahaan tanpa izin Perusahaan.

    12.Menghasut, mengajak melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan yang berlaku di perusahaan.

    13.Menolak untuk diperiksa oleh petugas keamanan Perusahaan.

    14.Membantu perbuatan yang bertentangan dengan kesepakatan ini.

    15.Tidak menjaga kebersihan lingkungan.

    16.Menghina secara kasar, mengeluarkan kata-kata kotor kepada sesama teman sekerja, bawahan, atasan, pengusaha dan atau keluarganya.

    17.Merokok kecuali ditempat yang telah ditentukan.

    18.Mengabsenkan ID CARD milik pekerja lain, baik saat masuk maupun pulang kerja.

    Pasal 43 : Pelanggaran-Pelanggaran Berat

    Pelanggaran-pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);

    1.Memberi keterangan, surat -surat palsu yang bukan miliknya pada waktu melamar pekerjaan atau memberikan keterangan palsu atau dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau Negara.

    2.Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, memakai, membawa, menyimpan dan mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan Perusahaan.

    3.Melakukan tindakan asusila dan perjudian dilingkungan Perusahaan,

    4.Melakukan penipuan, pencurian atau penggelapan barang dan atau uang milik Perusahaan atau teman sekerja.

    5.Meyerang, berkelahi, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau Pengusaha dan atau keluarganya.

    6.Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang - undangan.

    7.Dengan sengaja merusak, atau dengan ceroboh membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik Perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

    8.Dengan sengaja atau ceroboh sehingga menyebabkan teman sekerja atau Pengusaha dalam keadaan bahaya.

    9.Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

    10.Terlibat dalam organisasi terlarang dan buronan pihak yang berwajib.

    11.Membawa senjata api atau senjata tajam kedalam lingkungan perusahaan tanpa dilindungi oleh surat - surat yang sah atau tanpa seizin Pimpinan Perusahaan.

    12.Terbuktitanpa hak menerima dan memberi imbalan dengan janji dapat diterima bekerja diperusahaan

    13.Melakukan perbuatan lainnya dilingkungan Perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima ) tahun atau lebih.

    14.Perusahaan melarang praktek peminjaman uang secara perorangan dilingkungan perusahaan termasuk praktek rentenir.

    BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH

    Pasal 44 : Penyelesaian Keluh Kesah

    Sesuai dangan Undang - Undang No. 13 Tahun 2003 yang dituangkan dalam Kepmen 225 tahun 2004 tentang ; adanya lembaga Kerja Sama Bipartite disetiap Perusahaan yang fungsinya sebagai wadah bagi seluruh Pekerja dan bagi Pengusaha, menyelesaikan perbedaan masalah yang berkaitan dengan aktifitas kerja.

    Dalam hal ini prosedur penyampaian dan pengaduan keluh kesah sebagai berikut:

    1.Keluh kesah pekerja dapat disampaikan dengan tahapan tingkat pertama disampaikan melalui atasan langsung.

    2.Jika atasan tidak dapat menyelesaikan atau menaggapi keluh kesah yang pertama maka akan disampaikan kepada atasan yang lebih tinggi.

    3.Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka pengaduan dapat diteruskan kelembaga dan LKS Bipartite untuk diselesaikan musyawarah

    4.Apabila penyelesaian ditingkat ketiga ternyata belum memperoleh penyelesaian maka masing - masing pihak dapat menyampaikan ketingkat yang lebih tinggi yaitu pihak - pihak yang terkait dengan ketenagakerjaan yang prosedurnya diatur dalam Undang - Undang PPHI No 2 tahun 2004

    5.Dalam penyelesaian perselisihan diharapkan mengupayakan azaz kekeluargaan, musyawarah untuk mencapai mufakat

    Pasal 45 : Tindakan Atau Sanksi Terhadap Pelanggaran - Pelangaran

    1.Perusahaan akan mengambil tindakan terhadap pekerja yang pelanggaran peraturan dan ketetapan kerja bersama ;

    a.Teguran Lisan

    b.Surat Peringatan Pertama

    c.Surat Peringatan Kedua

    d.Surat Peringatan Ketiga/terakhir

    e.Skorsing

    f.Pemutusan Hubungan Kerja

    2.Tindakan yang berlaku :

    a.Surat Peringatan Pertama : 3 (tiga) bulan

    b.Surat Peringatan Kedua : 3 (tiga) bulan

    c.Surat Peringatan Ketiga : 3 (tiga) bulan

    3.Setiap surat peringatan tersebut diberikan pemberitahuan kepada Serikat Pekerja

    Pasal 46 : Teguran Lisan

    1.Teguran lisan diberikan kepada pekerja yang melakukan pelanggaran ringan dengan kode etik kemanusiaan.

    2.Jika seorang mendapat teguran lebih 2 (dua) kali, maka pekerja tersebut dapat dikenakan tindakan pelanggaran berupa surat peringatan pertama.

    Pasal 47 : Surat Peringatan Pertama

    1.Pekerja yang melakukan pelanggaran yang termasuk salah satu kategori berikut akan dikenakan surat peringatan pertama

    a.Melanggar standar ketentuan sebagaimana diatur dalam pelanggaran dan sanksi PKB ini.

    b. Makan dan beristirahat disembarang tempat selain yang telah ditentukan oleh Perusahaan baginya.

    c.Terlambat datang ketempat kerja, pulang lebih cepat atau meninggalkan tempat kerja selama jam kerja tanpa mengikuti prosedur

    d.Tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan (Mangkir)

    e.Menghasut atau membantu pekerja lain untuk melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas.

    f.Mengabsenkan ID Card karyawan lain.

    2.Jika surat peringatan pertama yang diberikan kepada pekerja masih berlaku dan pekerja tersebut melakukan pelanggaran lain yang termasuk dalam kategori yang terdapat dalam peringatan pertama, maka pekerja bersangkutan dapat diberikan surat peringatan kedua.

    Pasal 48 : Surat Peringatan Kedua

    1.Pekerja yang lalai melakukan pelanggaran yang termasuk dalam salah satu kategori berikut akan dikenakan surat peringatan kedua.

    a.Merokok di tempat yang dilarang didalam lingkungan perusahaan.

    b.Menyalakan api atau membakar sampah, barang dan benda lain didalam lingkungan Perusahaan, kecuali ditempat yang telah ditentukan

    c.Tidur pada jam kerja

    d.Bersikap ceroboh yang mengakibatan tugas / intruksi yang diberikan Perusahaan terabaikan.

    e.Mengadakan pertemuan tanpa izin atau menempelkan gambar / poster atau slogan di lingkungan Perusahaan tanpa persetujuan Perusahaan.

    f.Menghasut atau membujuk pekerja lain untuk melakukan pelanggaran sebagaimana tersebut diatas.

    2.Jika surat peringatan kedua yang diberikan kepada pekerja masih berlaku dan pekerja yang bersangkutan melakukan pelanggaran lagi yang termasuk dalam kategori yang terdapat dalam peringatan pertama dan peringatan kedua maka pekerja yang bersangkutan dikenakan surat peringatan terakhir.

    Pasal 49 : Surat Peringatan Ketiga

    Pekerja yang lalai dan melakukan pelanggaran yang termasuk dalam salah satu kategori berikut akan dikenakan surat peringatan ketiga atau terakhir

    a.Menolak untuk melaksanakan perintah perusahaan tanpa suatu alasan yang dapat dibenarkan meskipun telah diperingatkan dan ditegur.

    b.Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan padanya.

    c.Mengabaikan kewajiban yang ditugaskan perusahaan

    Pemberian surat peringatan tergantung besar, kecil dan volume kesalahan

    Pasal 50 : Skorsing

    1.Perusahaan dapat memberikan sangsi skorsing kepada pekerja yang melakukan pelanggaran dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan, selama skorsing pekerja tidak diperkenankan hadir ditempat kerja tanpa seizin Perusahaan.

    2.Selama skorsing pengusaha wajib membayar upah sesuai Undang - Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

    BAB XII : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

    Pasal 51 : Pemutusan Hubungan Kerja

    1.Berakhirnya hubungan kerja adalah dengan alasan sebagai berikut:

    a.Pemutusan Hubungan Kerja Oleh pihak Perusahaan.

    b.Pemutusan Hubungan Kerja Oleh pihak Karyawan.

    c.Pemutusan Hubungan Kerja Oleh karena tersangkut persoalan pidana.

    Pasal 52 : Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pihak Perusahaan

    Alasan Pemutusan Hubungan Kerja oleh pihak Perusahaan adalah sebagai berikut:

    1.Karena pemberhentian yang mendesak dan beralasan.

    2.Pekerja yang telah memperoleh peringatan terakhir sebagaimana yang tersebut dalam pasal 45 dan melakukan pelanggaran PKB ini dalam masa berlakunya SP3. Pekerja yang bersangkutan dapat diberhentikan ( PHK) Oleh Perusahaan. Pekerja tersebut berhak atas Pesangon sebesar 1 kali sesuai ketentuan psl 156 ayat 2 Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 1 kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan uang Pengantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang-undang No 13 Tahun 2003.

    3.Pekerja yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat berhak atas uang Pengantian Hak dan uang pisah

    4.Pekerja tidak hadir 5 ( lima ) hari kerja berturut-turut tanpa keterangan yang sah dan telah dipanggil Dua kali ( 2 ) secara tertulis oleh Perusahaan

    5.Karena Sakit

    Pihak Perusahaan dapat melakukan PHK karena pekerja tidak mampu bekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

    a.Gicat permanen sehingga pekerja tidak dapat malakukan pekerjaannya.

    b.Pekerja menderita sakit berkepanjangan epilepsi, sakit jiwa, sehingga pekerja tidak dapat melakuakan pekerjaannya

    c.Dalam hal pekerja tidak mampu bekerja dikarenakan sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat 2

    6.Setelah dilakukan perundingan antara pihak Pengusaha dengan serikat Pekerja maka Perusahaan akan memutuskan Hubungan Kerja dengan alasan-alasan sebagai berikut;

    a.Kekurangan order

    b.Kekurangan bahan baku /kekurangan mesin, Penghapusan oleh pihak Perusahaan.

    c.Bencana alam atau kejadian lainnya diluar dari kemampuan Perusahaan

    7.Perusahaan pailit berdasarkan hasil pemeriksaan auditor sesuai UUNo. 13 Pasal 165

    8.Perubahan Kepemilikan Perusahaan sesuai UU No. 13 Tahun 2003 (Pasal 163)

    9.Apabila perusahaan berpindah lokasi tempat usaha tetapi pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja

    10.Mencapai Usia Pensiun

    Pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun (masa pensiun) diberhentikan dengan Hormat dari Perusahaan Diberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang ganti kerugian, sebagaimana pasal 167, UU No. 13 tahun 2003

    a.Upah pekerja dibayar sampai dengan hari terakhir ia bekerja.

    b.Apabila dipandang perlu dan atas persetujuan bersama, Perusahaan dapat memperpanjang masa kerja dari pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun tersebut dengan mengeluarkan surat ketetapan yang berisi tentang perpanjangan masa kerja dan dapat diperbarui setiap tahun sekali sampai dengan pekerja dipensiunkan oleh Perusahaan.

    11.Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena melakukan perbuatan Pidana bukan atas pengaduan pengusaha, dalam hal demikian berlaku ketentuan pasal UU No. 13 Tahun 2003.

    12.Pekerja meninggal dunia

    a.Dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja meninggal dunia, maka hak-haknya diberikan sesuai dengan Pasal 166 UU No. 13 tahun 2003, dan bantuan sosial lainnya diberikan kepada ahli warisnya.

    13.Pemberian Uang Pisah diberikan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari dari hari terakhirnya bekerja.

    Pasal 53 : Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pihak Pekerja

    Pekerja yang mengundurkan diri dari perusahaan karena alasan pribadi harus memberitahukan kepada pihak Perusahaan satu bulan sebelumnya dengan mengajukan surat pengunduran diri secara tertulis, Perusahaan berhak untuk mengajukan syarat-syarat bagi pekerja yang mengundurkan diri, dan pekerja tersebut berhak atas Uang Pisah.

    Besarnya uang pisah ditetapkan sebagai berikut:

    a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah

    b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah

    c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah

    d.Masa kerja 12 lahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

    e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah

    f.Masa kerja 18 lahun atau lebih : 7 bulan upah

    1.Uang pisah masa kerja diberikan bagi pekerja yang mengundurkan diri selambat - lambatnya 1 (satu) bulan dari hari terakhir bekerja,

    2.Pekerja yang mengundurkan diri seketika, maka pekerja tersebut berhak mendapatkan uang pisah sebagai berikut:

    a.Masa Kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : Rp. 300.000

    b.Masa Kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : Rp. 400.000

    c.Masa kerja 8 tahun atau lebih : Rp. 600.000

    3.Pengantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003.

    4.Pemberian uang pisah diberikan pada hari terakhir bekerja.

    Pasal 54 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Persoalan Pidana

    1. Dalam hal pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib karena melakukan perbuatan pidana bukan atas Pengaduan Perusahaan, dalam hal demikian berlaku ketentuan pasal 160 UU No. 13 Tahun 2003.

    Pasal 55 : Pesangon Uang Penghargaan Masa Kerja Penggantian Hak

    1.Besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang pengantian hak diberikan kepada karyawan yang berhak menurut peraturan yang berlaku.

    2.Perhitungan uang pesangon sesuai dengan pasal 156 ayat 2 UU No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

    a.Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah

    b.Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurangdari 2 tahun : 2 bulan upah

    c.Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah

    d.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah

    e.Massa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah

    f.Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah

    g.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah

    h.Masa kerja7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah

    i.Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah

    3.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan Pasal 156 ayat 3 UU No. 13 Tahun 2003, sebagai berikut :

    a.Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah

    b.Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah

    c.Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah

    d.Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

    e.Masakoja 15 tahun ataun lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah

    f.Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah

    g.Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah

    h.Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah

    4.Uang Penggantian hak yang diterima sesuai dengan Pasal 156 ayat 4 (empat) UU No. 13 tahun 2003 yang meliputi:

    a.Cuti Tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

    b.Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas per seratus) dari uang pesangon dan atau penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

    5.Komponen Upah sebagai dasar perhitungan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja, Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah adalah :

    a.Upah Pokok

    b.Tunjangan yang bersifat tetap.

    BAB XIII : MASA BERLAKU PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

    Pasal 56 : Masa Berlakunya Kesepakatan

    1.Masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini adalah sejak ditanda tangani sairpai dengan 2 (dua ) tahun kemudian, dan tidak dapat dirubah karena adanya Serikat Pekerja baru yang ada di perusahaan pada masa PKB tersebut masih berlaku ataupun karena sebab yang lain.

    2.Setelah lewat tanggal berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, kecuali jika salah satu pihak memberikan pemberitahuan secara tertulis tentang maksud untuk mengadakan perundingan kembali guna membahas atau merevisi isi Perjanjian Kerja Bersama ini.

    3.Pemberitahuan yang di maksud diatas harus disampaikan kepada pihak lainnya sekurang - kurangnya 3 (tiga) bulan atau 90 hari sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

    Pasal 57 : Aturan Tambahan

    1.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur kemudian berdasarkan musyawarah dan mufakat antara Pengusaha dan Serikat Pekerja

    2.Selama masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini apabila salah satu atau kedua belah pihak yang menandatangani Perjanjian ini tidak lagi memegang jabatan atau tidak lagi bekerja pada perusahaan, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

    3.Selama Perjanjian Kerja Bersama ini masih berlaku kedua belah pihak wajib mematuhi dan melaksanakan segala ketentuan yang terkandung didalarmya dengan itikad baik

    4.Perjanjian Kerja Bersama ini di daftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transnigrasi dan di bagikan kepada seluruh pekerja di perusahaan segera setelah dibukukan.

    BAB XIV : PENUTUP

    Pasal 58

    1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditandatangani di Bekasi oleh kedua belah pihak dan disaksikan oleh saksi-saksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Bekasi

    2.Apabila terjadi salah penafsiran dan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak akan diupayakan penyelesaian secara musyawarah untuk mencapai kata sepakat.

    3.Lampiran Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan bagian dari Perjanjian kerja bersama, ini dibuat serta ditandatangani oleh pihak Serikat Pekerja dan pihak Pengusaha.

    PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

    TIM PERUNDING

    PENGUSAHA

    1.Thayadi Hermawan

    2.Suyatno

    TIM PERUNDING

    SERIKAT PEKERJA

    1. Supriadi

    2. Deni

    Ditetapkan di : Bekasi

    Pada tanggal : 24 Februari 2014

    Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi

    Drs. H Efendi, M.Si

    NIP. 196104251966031005 

    Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Sandang Mutiara Cemerlang Dengan SP-TSI SPSI PT. Sandang Mutiara Cemerlang -

    Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
    Sektor publik/swasta: → 
    Disimpulkan oleh:
    Loading...