PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT.SAI APPAREL INDUSTRIES DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL 2015 - 2017

New

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didorong oleh rasa penuh tanggung jawab antara Pihak Pengusaha ( PT.Sai Apparel Industries ) dan Pihak Pekerja ( Konfederasi Serikat Pekerja Nasional ) , maka perlu adanya Perjanjian Kerja Bersama.

Tujuan Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini adalah untuk mewujudkan hubungan Industrial yang baik sehingga dapat tercapai ketenangan, ketentraman, dan kesejahteraan dalam bekerja di PT. Sai Apparel Industries.

Mengutamakan pada sikap saling menghormati dan saling mempercayai, maka Pengusaha dan Pekerja adalah sebagai Mitra kerja yang berupaya dengan sungguh – sungguh dalam meningkatkan etos kerja dan hubungan Industrial di Perusahaan PT.Sai Apparel Industries.

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Istilah –Istilah

1. Perusahaan : PT. SAI APPAREL INDUSTRIES

Jl.Brigjen. Soediarto Km.11 Semarang.

2. Pengusaha : Pemilik perusahaan PT. SAI Apparel Industries.

3. Pimpinan : Direksi Perusahaan atau mereka yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama Perusahaan.

4. Pekerja : Setiap orang yang bekerja (karyawan) di PT. SAI Apparel Industries dengan mendapat upah dari Perusahaan.

5. Serikat Pekerja : Organisasi yang dibentuk secara demokratis dari, oleh dan untuk pekerja tanpa ada tekanan dari pihak manapun, dalam hal ini adalah Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

6. Keluarga : Istri atau Suami atau anak pekerja menurut hukum yang ditanggung.

7. Istri : Seorang istri pekerja yang sah menurut hukum dan terdaftar di Perusahaan.

8. Suami : Seorang suami pekerja yang sah menurut hukum dan terdaftar di Perusahaan.

9. Anak : Keturunan atau anak yang sah menurut hukum dan terdaftar di Perusahaan.

10. Ahli Waris : Keluarga atau mereka yang sah menurut hukum dan berhak menerima warisan.

11. Hari Kerja : Jadwal kerja setiap hari yang telah ditetapkan dalam Undang–undang.

12. Jam Kerja : Waktu yang telah ditetapkan untuk bekerja dan diatur menurut bagian atau departemen masing –masing.

13. Kerja Lembur : Pekerjaan yang dilakukan selebihnya dari tujuh jam kerja sehari dan selebihnya dari 40 ( empat puluh ) jam seminggu.

14. Istirahat Mingguan : Hari yang ditetapkan dimana pekerja tidak diwajibkan untuk masuk kerja sebanyak satu hari dalam seminggu.

15. Hari Libur : Hari yang telah ditetapkan oleh Pemerintah untuk Libur Nasional.

16. Mangkir : Tidak hadir bekerja tanpa alasan dan tidak ada keterangan yang sah.

17. Cuti : Hak pekerja dalam pembebasan dari kewajiban bekerja.

18. Upah : Hak Pekerja yang diterima dalam bentuk uang ( gaji pokok ) termasuk tunjangan yang diberikan oleh Perusahaan PT.SAI Apparel Industries.

Pasal 2 : Pihak –Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersamaini diadakan antara :

Pimpinan PT. SAI Apparel Industries beralamat di Jl.Brigjen. Sudiarto Km.11 Semarang,

Selanjutnya disebut pihak Perusahaan/Pengusaha.

Dengan

Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional ( KSPN ) PT. SAI Appparel Industries Semarang dengan nomor bukti pencatatan : 348/251/OP.SP.91/2004,

Selanjutnya disebut pihak Serikat Pekerja/Pekerja.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

1. Pimpinan Perusahaan dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) sebagai mitra kerja dalam hubungan industrial, maka Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini mengatur hal-hal secara khusus di perusahaan dan yang menyangkut hal-hal umum disesuaikan dengan Undang-undang serta peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang berlaku.

2. Peraturan dan perundang-undangan ketenaga kerjaan yang tidak diatur secara khusus dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) berlaku sebagaimana mestinya.

3. Undang –undang serta peraturan Pemerintah yang ada di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini jika sudah dirubah oleh pemerintah, maka akan menyesuaikan dengan Undang – Undang atau Peraturan yang berlaku.

4. Peraturan Perusahaan yang bersifat lokal/intern atau tambahan yang diberlakukan di bagian-bagian kerja atau dimasing-masing departemen dapat diadakan sepanjang isi dan makna aturan tersebut tidak bertentangan dengan PKB dan Undang-undang atau peraturan pemerintah yang berlaku.

5. Pimpinan Perusahaan dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dengan penuh kesadaran bertanggung jawab dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

BAB II : PENGAKUAN, JAMINAN DAN FASILITAS BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 4 : Pengakuan Hak – Hak Serikat Pekerja

1. Pimpinan Perusahaan mengakui hak –hak Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dengan mengindahkan hak –hak yang secara jelas diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Undang –undang dan Peraturan Pemerintah yang ada.

2. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mengakui hak-hak Pimpinan Perusahaan dalam pengelolaan management dan pengamanan Perusahaan PT. SAI Apparel Industries.

3. Bahwa Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berhak dan berwenang sepenuhnya dalam mengelola dan mengatur organisasinya.

4. Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) berhak dalam memperjuangkan hak-hak pekerja dan menyelesaikan segala permasalahan kerja yang dihadapi oleh pekerja kepada Pimpinan Perusahaan/Pengusaha.

Pasal 5 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

Berdasarkan pengakuan hak-hak Serikat Pekerja, maka kedua belah pihak bersepakat :

1. Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan anggotanya tidak mendapat tekanan, Intimidasi ataupun diskriminasi dalam bentuk apapun dari Pimpinan Perusahaan dalam berorganisasi.

2. Pimpinan Perusahaan tidak menghalang-halangi dan tidak mencampuri segala sesuatu yang berkenaan dengan kegiatan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

3. Pimpinan Perusahaan memberikan dispensasi kepada pengurus ataupun anggota Konfedersi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) yang ditunjuk oleh organisasi guna mengikuti segala kegiatannya dengan tetap mendapat upah penuh.

4. Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) wajib mengajukan permohonan dispensasi bagi Pengurus ataupun anggotanya yang ditunjuk untuk mengikuti kegiatan tersebut.

Pasal 6 : Fasilitas Dan Bantuan Bagi Serikat Pekerja

1. Pimpinan Perusahaan menyediakan ruangan beserta perlengkapan untuk Sekretariat Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

2. Pimpinan Perusahaan bersedia meminjamkan ruangan atau tempat yang akan digunakan untuk kegiatan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

3. Pimpinan Perusahaan bersedia melakukan pemotongan upah pekerja setiap bulan untuk iuran

anggota Konfederasi Serikat Pekerja Nasional atau sesuai dengan petunjuk dari Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

4. Pimpinan Perusahaan memberikan fasilitas dan bantuan untuk kegiatan pendidikan, latihan-latihan dan kaderisasi Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

5. Bahwa Konfedersi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) bertanggung jawab untuk menjaga dan merawat segala fasilitas yang diberikan oleh Perusahaan.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 7 : Penerimaan Pekerja Baru

1. Penerimaan pekerja baru disesuaikan dengan kebutuhan Perusahaan.

2. Untuk dapat diterima menjadi pekerja maka calon pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dan lulus ujian/test kesehatan yang diadakan oleh Perusahaan.

3. Persyaratan yang ditetapkan untuk calon pekerja baru adalah sebagai berikut :

a) Memiliki KTP ( Kartu Tanda Penduduk).

b) Memiliki Ijasah.

c) Memiliki bukti SKCK ( Surat Keterangan Catatan Kepolisian ).

d) Menyerahkan surat Pendaftaran kerja dari Disnakertrans.

e) Membuat surat Permohonan Kerja.

f) Berbadan sehat dengan bukti Surat keterangan Sehat dari dokter

g) Usia minimal 18 tahun.

h) Memiliki Dokumen/surat-surat yang Asli.

i) Bersedia mengukuti test tertulis/wawancara/kesehatan dari perusahaan.

j) Memiliki KK (Kartu keluarga)

4. Perusahaan wajib mengadakan Perjanjian Kerja dengan calon pekerja yang telah diterima sebagai pekerja baru dan Perjanjian Kerja tersebut tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Undang-undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

Pasal 8 : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu

1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) atau sistem kerja kontrak tidak ada masa percobaan.

2. Pekerja kontrak adalah pekerja yang terikat hubungan kerjanya dalam waktu tertentu dengan Perusahaan atas dasar kesepakatan / perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu.

3. Perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dilaksanakan sesuai dengan Undang-undang atau peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

4. Perusahaan wajib memberikan fasilitas yang sama antar pekerja kontrak dengan pekerja tetap.

Pasal 9 : Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

1. Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau pekerja tetap mensyaratkan adanya masa percobaan 3 (tiga) bulan.

2. Seorang pekerja yang telah selesai menjalankan masa percobaan dengan baik dapat diangkat sebagai pekerja tetap.

3. Pimpinan Perusahaan wajib membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang diangkat sebagai pekerja tetap.

4. Seorang pekerja dapat dianggap gagal dalam menjalankan masa percobaannya jika pekerja tidak menjalankan tugasnya dengan baik dan telah melakukan kesalahan yang dapat merugikan Perusahaan atau pekerja lainnya.

Pasal 10 : Promosi

Untuk memperoleh promosi jabatan yang lebih tinggi, maka Pimpinan Perusahaan berwenang dalam menentukan pekerja dengan syarat-syarat sebagai berikut :

a) Prestasi kerja bagus.

b) Pemahaman teknik kerja yang baik.

c) Inisiatif dan kreatif

d) Disiplin kerja yang tinggi.

e) Dedikasi dan loyalitas pada Perusahaan.

Pasal 11 : Mutasi

1. Pimpinan Perusahaan berwenang untuk mengatur pemindahan tugas pekerja dari suatu bagian ke bagian yang lain dengan pertimbangan bakat dan kemampuan pekerja yang bersangkutan tanpa mengurangi upah yang ditetapkan.

2. Bahwa Mutasi yang dilakukan adalah atas dasar kepentingan Perusahaan dan bukan atas kesewenang-wenangan ataupun bentuk intimidasi dari Pimpinan Perusahaan.

3. Didalam melakukan mutasi dengan cara yang bijaksana dan pimpinan Perusahaan wajib memberitahukan hal itu kepada pekerja yang bersangkutan dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dengan menjelaskan pekerjaan yang baru.

4. Bahwa mutasi yang dilakukan Pimpinan Perusahaan tidak dalam rangka untuk mengeluarkan pekerja karena suatu kesalahan.

Pasal 12 : Pendidikan Dan Latihan Kerja

1. Pimpinan Perusahaan bersedia mengadakan pendidikan dan latihan kerja seperti evakuasi kebakaran, pembinaan perlengkapan kerja kesehatan dan lain sebagainya.

2. Pekerja yang ditunjuk oleh Perusahaan untuk menghadiri undangan pendidikan , latihan kerja dan seminar diluar Perusahaan , maka wajib disediakan fasilitas transpot dan uang makan dari Perusahaan.

Pasal 13 : Usia Pensiun

1. Perusahaan ataupun pekerja dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja dikarenakan pekerja memasuki usia pensiun dan berhak mendapatkan kompensasi sesuai dengan undang-undang ataupun peraturan yang berlaku.

2. Usia pensiun bagi pekerja ditetapkan mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun.

BAB IV : WAKTU KERJA DAN KERJA LEMBUR

Pasal 14 : Waktu Kerja

1. Hari kerja dan jam kerja karyawan

a) Pekerja/Karyawan non shift

• Staf / bulanan

Hari Senin s/d Jum’at : jam 08.00 –16.00 WIB

Hari Sabtu : jam 08.00 –13.00 WIB

• Produksi / harian

Hari Senin s/d Jum’at : jam 06.00 – 14.00 WIB

Hari Sabtu : jam 06.00 – 11.00 WIB

Hari Senin s/d Jum’at : jam 07.00 – 15.00 WIB

Hari Sabtu : jam 07.00 – 12.00 WIB

b) Pekerja/Karyawan dua shift

• Hari Senin s/d Jum’at

Shift I : jam 06.00 – 14.00 WIB

Shift II : jam 13.30 – 21.00 WIB

• Hari Senin s/d Jum’at

Shift I : jam 07.00 – 15.00 WIB

Shift II : jam 13.00 – 21.00 WIB

• Hari Sabtu

Shift I : jam 06.00 – 11.00 WIB

Shift II : Jam 11.30 – 16.00 WIB

• Hari Sabtu

Shift I : jam 07.00 – 12.00 WIB

Shift II : jam 11.00 – 16.00 WIB

c) Pekerja/Karyawan tiga shift

• Hari senin s/d Jumat

Shift I : jam 06.00 – 14.00 WIB

Shift II : jam 14.00 – 22.00 WIB

Shift III : jam 22.00 – 06.00 WIB

• Hari Sabtu

Shift I : jam 06.00 – 11.00 WIB

Shift II : jam 11.00 – 16.00 WIB

Shift III : jam 16.00 – 21.00 WIB

d) Pekerja/Karyawan Security

Shift I : jam 07.00 – 15.00 WIB

Shift II : jam 15.00 – 23.00 WIB

Shift III : jam 23.00 – 07.00 WIB

2. Istirahat yang ditetapkan dalam waktu kerja hari Senin s/d Jum’at adalah 1 (satu ) jam dan untuk hari sabtu tanpa istirahat, kecuali ada over time istirahat tetap 1 (satu) jam.

3. Khusus hari Jum’at diberikan toleransi istirahat untuk karyawan laki –laki adalah jam 11.30 s/d 13.00 WIB guna makan siang dan melaksanakan Sholat jum’at.

4. Sewaktu –waktu ada pekerjaan yang mendesak maka pimpinan Perusahaan dapat merubah jam kerja dan wajib mengadakan perundingan dengan pekerja dan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN).

5. Karyawan shift ( sistem rolling ) yang mendapat istirahat mingguan pada hari Sabtu (off) maka pengganti jam terpendek jatuh pada hari Jum’at.

Pasal 15 : Kerja Shift

1. Pimpinan Perusahaan dilarang mempekerjakan pekerja wanita hamildiatas jam 22.30 WIB , karena dikhawatirkan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungan maupun diri pekerja.

2. Dalam hal perusahaan mempekerjakan system kerja Shift antara pukul 23.30 s/d 06.30 WIB maka Perusahaan wajib :

a) Menjaga kesusilaan dan keamanan selama ditempat kerja.

b) Memberikan minuman dan makanan bergizi setiap harikepada pekerja yang melakukan kerja melewati 22.30 WIB.

Pasal 16 : Kerja Lembur

1. Pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja melebihi 7 ( tujuh ) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam kerja seminggu serta pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan dan Hari Raya /libur resmi adalah kerja lembur.

2. Kerja Lembur bersifat sukarela untuk itu Perusahaan dan Pekerja wajib menjaga kondisi atau kepentingan masing –masing.

3. Pekerja dapat melaksanakan kerja lembur setelah ada perintah dari Pimpinan Perusahaan.

4. Ketika Perusahaan segera akan melakukan eksport, maka departemen Finishing shift II dapat melaksanakan kerja lembur sampai jam 24.00 WIB dan perusahaan wajib menyediakan transportasi untuk mengantar pulang pekerja sampai rumahnya.

5. Kerja lembur yang dilaksanakan selama 3 ( tiga ) jam atau lebih, maka Perusahaan wajib memberi makanan dan minuman bergizi yang nilainya minimal 1400 kalori.

6. Pada bulan puasa ( Ramadhan ) kerja lembur yang diadakan oleh Perusahaan maksimal sampai dengan jam 17.00 WIB.

7. Pada waktu kerja terakhir menjelang libur Hari Raya Idul Fitri, Idul adha, Natal, Puasa dan Hari Kemerdekaan RI ( 17 Agustus ) , maka Perusahaan tidak mengadakan kerja lembur untuk Produksi.

8. Pimpinan Perusahaan tidak memperkerjakan kerja lembur bagi wanita yang sedang hamil.

Pasal 17 : Perhitungan Upah Lembur

Sesuai dengan Keputusan .Menteri Tenaga Kerja No.102/Men/2004 sebagai berikut :

1. Pada hari kerja biasa :

a) Satu jam kerja lembur pertama dibayar 1.5 x upah sejam.

b) Satu jam kerja lembur selebihnya dibayar 2 x upah sejam.

2. Pada hari kerja istirahat mingguan / hari libur resmi/ Hari Raya :

a) Setiap jam dalam batas 7 (tujuh) jam atau 5 (lima) jam apabila hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 ( enam ) hari kerja seminggu dibayar 2 (dua) kali sejam . Untuk jam kerja pertama 7 ( tujuh ) jam atau 5 ( lima ) jam apabila hari libur tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 (enam ) hari kerja seminggu dibayar 3 ( tiga ) kali upah sejam.

b) Pada jam kerja ke 9 (sembilan) dan seterusnya atau pada jam ke 7 ( tujuh) dan seterusnya apabila hari kerja terpendek dalam 6 ( enam ) hari kerja seminggu dibayar 4 (empat) kali upah sejam.

3. Perhitungan upah lembur perjam adalah 1 /173 x upah sebulan.

4. Pekerja yang melaksanakan kerja lembur pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi tetap mendapat uang makan dan uang transport dari Perusahaan.

5. Khusus Libur Hari Raya Idul Fitri, bagi pekerja yang melaksanakan lembur, maka Perusahaan wajib memberi uang piket / uang extra minimal sebesar Rp 25.000,-perhari.

BAB V : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

Pasal 18 : Istirahat Mingguan

1. Pada hari Minggu atau satu hari Istirahat dalam seminggu . maka pekerja dibebaskan dari pekerjaan kecuali Perusahaan sangat membutuhkan tenaga untuk kerja lembur.

2. Pekerja diberi istirahat mingguan sedikitnya empat kali dalam sebulan.

Pasal 19 : Hari Libur Resmi

1. Pada hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, maka pekerja dibebaskan dari pekerjaannya.

2. Bahwa pada Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha , Natal dan tahun Baru, maka Perusahaan tidak mengadakan kerja lembur untuk Produksi.

Pasal 20 : Cuti Tahunan

1. Sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003 pasal 79 ayat 2 (c), bahwa pekerja yang telah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan 12 ( dua belas) hari kerja dengan menerima upah penuh.

2. Cuti tahunan dapat ditunda sesuai dengan kesepakatan antara Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) atau Pekerja yang bersangkutan karena sebab tugas dan kewajiban dalam melakukan pekerjaan untuk selama-lamanya 6 (enam)bulan terhitung sejak pekerja berhak atas cuti tahunan.

3. Pengambilan cuti tahunan diatur dan disesuaikan dengan kepentingan bersama sbb;

a) 1 (satu) minggu sebelum cuti diambil, Pekerja harus melapor kepada Pimpinan Perusahaan dan Personalia.

b) Atas dasar kesepakatan antara Pimpinan Perusahaan dan KSPN, maka cuti diambil untuk cuti bersama pada hari Raya Idul Fitri atau Hari Raya lainnya.

Pasal 21 : Cuti Haid

1. Pekerja wanita yang dalam masa haid merasa sakit dan memberitahukan kepada Pimpinan Perusahaan, maka tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu dengan tetap mendapat upah penuh.

2. Pengambilan cuti haid dengan cara yang bersangkutan memberitahukan kepada Pimpinan Perusahaan dan Personalia.

Pasal 22 : Cuti Hamil Dan Gugur Kandungan

1. Perusahaan wajib memberikan cuti Hamil kepada pekerja wanita yang hamil selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan dengan mendapat upah penuhsesuai UU 13 tahun2003 pasal 82 ayat 1.

2. Setiap Pekerja wanita yang hamil dan akan menggunakan cuti hamil harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Pimpinan Perusahaan dan Personalia.

3. Pekerja wanita yang hamil tidak mempunyai hak cuti haid.

4. Pimpinan Perusahaan wajib memberikan Cuti Gugur Kandungan kepada pekerja wanita yang mengalami keguguran kandungan selama 1,5 (satu setengah) bulan dengan mendapat upah penuh.

5. Permohonan cuti hamil dan cuti gugur kandungan harus disertai Surat Keterangan Dokter atau Bidan.

Pasal 23 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Upah

1. Perusahaan wajib memberikan Ijin kepada pekerja yang meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah penuh sesuai dengan Undang-Undang No.13/2003 sbb :

a) Pernikahan Pekerja sendiri : 3 hari

b) Pernikahan anak pekerja : 2 hari

c) Khitanan/Pembabtisan anak Pekerja : 2 hari

d) Istri Pekerja melahirkan/gugur kandungan : 2 hari

e) Suami/Istri/anak/orang tua/saudara sekandung/menantu/mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 2 hari

f) Pekerja memenuhi panggilan dari Instansi Pemerintah sesuai waktu dan jadwal yang ditetapkan.

g) Pekerja menghadiri acara /undangan yang ditugaskan oleh Perusahaan atau Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dengan menunjukkan bukti dan waktu yang ditetapkan.

2. Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah harus dengan mengajukan permohonan ijin kepada Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak maka bukti-bukti dapat diajukan di kemudian hari.

Pasal 24 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

1. Setiap pekerja yang meninggalkan pekerjaannya dan tidak ijin kepada Pimpinan Perusahaan dan Personalia dianggap mangkir , dan upahnya tidak dibayar.

2. Pekerja yang mengajukan ijin meninggalkan pekerjaan karena kepentingan pribadi, maka upahnya tidak dibayar selama jam yang ditinggalkan.

3. Pulang lebih awal karena kepentingan pribadi, maka upahnya akan dibayar sesuai jam kerjanya.dan akan dipotong sesuai dengan jam yang di tinggalkan.

4. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 25 : Penetapan Upah

1. Penetapan besarnya upah/gaji karyawan baru pada dasarnya mempertimbangkan ;

a) Keahlian/Skill

b) Pengalaman

c) Pendidikan

d) Jabatan

2. Peninjauan skala upah/gaji dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Serikat Pekerja Nasional dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi Perusahaan.

3. Sebagai upaya untuk meningkatkan Produktifitas kerja, Pimpinan Perusahaaan mengatur pemberian bonus atau ekstra di luar upah/gaji yang sifatnya tidak tetap.

Pasal 26 : Penggolongan Pekerja Dan Waktu Pembayaran Upah

1. Staf atau karyawan bulanan , pembayaran upahnya dilaksanakan setiap akhir bulan.

2. Produksi atau karyawan harian, pembayaran upahnnya diatur sebagai berikut :

a) Periode I: tanggal 1 s/d 15 , dibayarkan pada tanggal 19, 20, 21 .

b) Periode II : tanggal 16 s/d 30 atau 31 dibayarkan pada tanggal 4, 5 ,6 bulan berikutnya.

3. Dalam hal waktu pembayaran upah jatuh pada hari libur Nasional (selain hari Senin dan Selasa), maka upah dibayarkan pada hari sebelumnya.

4. Dalam hal waktu pembayaran upah jatuh pada hari Minggu, maka upah dibayarkan pada hari sesudahnya.

5. Dalam hal Perusahaan mengalami kesulitan untuk membayar upah/gaji yang sudah jatuh tempo,maka Pimpinan Perusahaan wajib menginformasikan terlebih dahulu serta memastikan tanggal pembayaran upah/gaji tersebut.

Pasal 27 : Kenaikan Upah

1. Upah bagi pekerja yang masa kerjanya diatas 1 ( satu ) tahun mendapatkan upah lebih dari ketentuan UMK dan kenaikan upah tersebut dilaksanakan dengan system GRADE yang berdasarkan :

a) Prestasi Kerja

b) Kondite Kerja

c) Jabatan

d) Skill/Keahlian

2. Kenaikan gaji/upah atas dasar prestasi kerja berlaku khusus untuk Pekerja yang mempunyai prestasi, dan penilaiannya serta kenaikan tersebut dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan.

3. Kenaikan gaji/upah berdasarkan jabatan dilaksanakan secara tersendiri oleh Pimpinan Perusahaan dengan memperhatikan faktor obyektifitas dan bobot jabatannya.

4. Kenaikan gaji/upah atas dasar skill/keahlian diberikan kepada pekerja yang mempunyai skill/keahlian yang tidak dapat dilakukan oleh setiap orang.

5. Pimpinan Perusahaan memberikan tunjangan masa kerja untuk setiap pekerja dengan ketentuan masa kerja sebagai berikut :

a) Masa kerja 1 tahun s/d kurang 3 tahun mendapatkan Rp 2000,- per bulan.

b) Masa kerja 3 tahun s/d kurang 5 tahun mendapatkan Rp 3000,- per bulan.

c) Masa kerja 5 tahun atau lebih mendapatkan Rp 4000,- per bulan.

Pasal 28 : Tunjangan – Tunjangan

1. Tunjangan jabatan diberikan kepada pekerja yang mempunyai jabatan danbesarnya tunjangan disesuaikan dengan bobot jabatan yang diatur oleh Perusahaan.

2. Tunjangan Hari Raya wajib diberikan kepada pekerja setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri yang dilaksanakan dua minggu sebelum hari raya dengan ketentuan sebagai berikut :

a) Masa kerja 3 (tiga) bulan s/d kurang dari 1 (satu) tahun mendapatkan: masa kerja/12 X Gaji perbulan.

b) Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebihmendapatkan : 1 x gaji perbulan.

Pasal 29 : Pemotongan Upah

1. Perusahaan berhak memotong upah Pekerja yang digunakan untuk iuran Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

2. Dalam hal pemotongan upah pekerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dengan persetujuan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) atau pekerja yang bersangkutan.

3. Besarnya pemotongan upah yang dilakukan Perusahaan maksimal 20% dari jumlah upah yang diterima.

Pasal 30 : Upah Selama Pekerja Sakit

1. Pekerja yang sakit dan dapat dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter ( SKD) , maka upah dibayar penuh oleh Perusahaan.

2. Sesuai UU No.13/2003 Psl.93/3 pekerja yang sakit dalam waktu yang berkepanjangan dan dapat ditunjukkan/dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter (SKD) , maka upah dibayar sebagai berikut :

a) Upah 4 (empat) bulan pertama dibayar 100% dari upah.

b) Upah 4 (empat) bulan kedua dibayar 75% dari upah.

c) Upah 4 (empat) bulan ketiga dibayar 50% dari upah.

d) Upah bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Perusahaan.

3. Pekerja yang mengalami sakit berkepanjangan dan melebihi 12 (dua belas) bulan dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja atau Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan mendapatkan kompensasi sesuai dengan Undang-undang N0.13 tahun 2003.

BAB VII : FASILITAS PERUSAHAAN DAN KESELAMATAN KERJA

Pasal 31 : Perlengkapan Kerja

1. Perusahaan menyediakan catatan perlengkapan kerja secukupnya dan peralatan kesehatan kerja ( pelindung diri) yang disesuaikan dengan sifat kerja masing-masing departemen atau bagian yaitu :

a) Sepatu Kerja

b) Masker

c) Sarung tangan

d) Pakaian kerja

e) Pelindung mata

f) Pelindung telinga

g) Dan perlengkapan lainnya.

2. Setiap pekerja wajib memelihara dan memakai perlengkapan kerja yang disediakan oleh Perusahaan

Pasal 32 : Keamanan Kerja

1. Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja/sakit akibat kerja, maka Perusahaan dan pekerja membentuk Panitia Pembinaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

2. Untuk menjaga keamanan kerja dilingkungan Perusahaan, maka disediakan sarana pengamanan kerja di setiap bagian.

3. Setiap pekerja dan Pimpinan Perusahaan wajib menjaga kesehatan dan kebersihan di lingkungan tempat kerjanya.

BAB VIII : KESEHATAN BAGI PEKERJA

Pasal 33 : Kesehatan

1. Setiap pekerja wajib secara berkala melaksanakan pemeriksaan Kesehatan dengan dokter yang dipilih dari JPK yang ditunjuk oleh Perusahaan.

2. Setiap pekerja yang terjangkit penyakit menular dari anggota keluarganya dan atau tetangganya harus segera melapor ke Poliklinik dan Pimpinan Perusahaan untuk mendapat perawatan lebih lanjut , guna mencegah agar tidak menyebar kepada teman sekerja yang lain.

3. Pada setiap saat sebuah kendaraan /mobil Ambulance harus selalu siap sebagai sarana transportasi untuk pelayanan terhadap Kecelakaan kerja.

Pasal 34 : Fasilitas Pengobatan

1. Perusahaan menyediakan poliklinik di lingkungan Perusahaan guna melayani pengobatan bagi pekerja.

2. Perusahaan menyediakan PPPK dan obat-obatan di setiap bagian guna pertolongan pertama pada pekerja yang mengalami kecelakaan /sakit dalam bekerja.

3. Bagi pekerja yang sudah berkeluarga, maka Perusahaan juga wajib mengikut sertakan keluarganya pada program pengobatan dan kesehatan untuk istri/suami dan 3 (tiga) orang anak maksimal berusia 21 tahun, tetapi bagi Isteri/suami dan anak Pekerja yang sudah mendapatkan fasilitas pengobatan dari Perusahaan lain, maka tidak mendapatkan fasilitas pengobatan dari Perusahaan PT.Sai Apparel Industries.

Pasal 35 : Perawatan

1. Dalam hal pekerja sakit, maka diperkenankan untuk berobat kepada dokter atau Rumah Sakit yang telah ditunjuk oleh Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK) yang ada di Perusahaan atau ke BPJS Kesehatan bagi yang sudah memiliki Kartu BPJS Kesehatan.

2. Pekerja yang mengalami kecelakaan/sakit dalam bekerja pada Perusahaan dan menurut dokter Poliklinik harus dibawa ke Rumah Sakit maka Perusahaan menyediakan sarana transportasi dan segera mengantarkannya.

3. Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang sudah diikut sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), maka Perusahaan akan mengajukan klaim penggantian setelah terlebih dahulu membiayai pengobatan dan perawatan bagi pekerja.

4. Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja yang belum diikut sertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) , maka biaya pengobatan dan perawatan menjadi tanggung jawab Perusahaan.

BAB IX : JAMINAN SOSIAL

Pasal 36 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1. Sesuai dengan Undang-undang No.03 tahun 1992 bahwa Perusahaan wajib mengikut sertakan pekerja dalam Program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang terdiri dari :

a) Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK)

b) Jaminan Kematian (JKM)

c) Jaminan Hari Tua (JHT)

d) Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ( JPK)

2. Bagi pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS , dalam hal terjadi kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan dan perawatan menjadi tanggung jawab Perusahaan.

3. Terhadap Pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapat santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta JKM.

4. Perusahaan wajib mengikutsertakan Pekerja dan keluarganya pada program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan yang dikelola oleh Perusahaan sesuai dengan standart JPK BPJS Kesehatan dan menyediakan fasilitas poliklinik Perusahaan serta Rumah Sakit yang ditunjuk.

Pasal 37 : Jaminan Beribadah

1. Pimpinan Perusahaan wajib memberikan waktu yang cukup kepada pekerja untuk melaksanakan ibadah menurut agamanya masing-masing.

2. Perusahaan menyediakan tempat ibadah dan perlengkapannya sesuai dengan kebutuhan.

3. Pimpinan Perusahaan dan pekerja bersedia saling menghormati dalam melaksanakan ibadah yang ada di Perusahaan.

4. Pimpinan Perusahan wajib memberikan ijin kepada pekerja yang beragama Islam untuk menunaikan Ibadah Haji dan tetap mendapat upah penuh sesuai dengan ketentuan pelaksanaan ibadah Haji dari Departemen Agama.

5. Ijin Ibadah Haji tersebut harus diajukan secara tertulis kepada Pimpinan Perusahaan minimal 2 (dua) bulan sebelum pemberangkatan.

BAB X : KESEJAHTERAAN

Pasal 38 : Fasilitas Makan

1. Perusahaan menyediakan tempat untuk makan ( kantin) di setiap departemen.

2. Perusahaan juga menyediakan fasilitas air minum yang dijaga kebersihannya dan layak diminum oleh Pekerja.

Pasal 39 : Olah Raga

1. Guna meningkatkan semangat kerja dan kesehatan bagi pekerja, maka Perusahaan menyediakan sarana dan prasarana untuk kegiatan olah raga.

2. Perusahaan juga mengupayakan adanya kegiatan peringatan HUT RI yang dilaksanakan oleh Serikat Pekerja Nasional dan biayanya ditanggung oleh Perusahaan setiap tahunnya.

Pasal 40 : Santunan Kematian

1. Dalam hal pekerja meninggal dunia, maka kepada keluarga ( ahli waris) yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal 166dari perusahaan.

2. Ahli waris pekerja jugaberhak mendapatkan jaminan kematian yang diasuransikan ke PT.Jamsostek.

Pasal 41 : Karyawan Teladan

1. Perusahaan memberikan penghargaan kepada salah satu pekerja untuk menjadi karyawan teladan setiap bulan secara bergilir untuk tiap departemen.

2. Penilaian karyawan teladan ditentukan oleh Kepala Bagian/Manager Departemen masing-masing secara tersendiri berdasarkan pertimbangan sbb:

a) Daftar absensi/kehadiran karyawan

b) Prestasi kerja.

3. Perusahaan memberikan bonus Rp 50.000,-kepada setiap karyawan teladan yang terpilih.

BAB XI : TATA TERTIB KERJA

Pasal 42 : Kewajiban Dasar Pekerja

Guna menunjang kegiatan Perusahaan dan aktifitas kerja sehari-hari, maka berikut ini ditetapkan tata tertib yang menjadi kewajiban dasar bagi setiap pekerja adalah sbb :

1. Setiap Pekerja wajib hadir ditempat kerja sesuai waktu yang telah ditetapkan.

2. Setiap Pekerja hanya diperkenankan meninggalkan tugasnya/jam kerja berakhir atau alasan-alasan lain yang sah dan disetujui oleh pimpinan/atasan pekerja yang bersangkutan.

3. Selama jam kerja, pekerja tidak diperkenankan meninggalkan tempat kerjanya, tanpa seijin/ sepengetahuan pimpinan/atasannya.

4. Setiap Pekerja wajib untuk mengisi kartu hadir atau absensi pada saat masuk dan pulang kerja.

5. Setiap Pekerja wajib memakai Kartu Identitas Diri/Kartu Pengenal Karyawan (KPK) selama berada di dalam lingkungan Perusahaan/selama jam kerja.

6. Setiap Pekerja wajib melaksanakan tugas-tugas dan perintah yang diberikan oleh pimpinan/atasannya, mematuhi dan melaksanakan prosedur kerja yang diberikan.

7. Pekerja dapat menghentikan sementara pekerjaan dan segera melaporkan pada pimpinan/atasannya langsung apabila mengetahui terjadinya perubahan, kelainan mutu hasil produksi, kesalahan produksi serta timbul kerusakan-kerusakan pada alat-alat atau mesin kerja.

8. Setiap Pekerja wajibbertindak hati-hati dan penuh perhatian dalam melaksanakan tugas/pekerjaan sehari-hari.

9. Setiap Pekerja yang telah diberi tugas tidak diperkenankan untuk melimpahkan tugas tersebut kepada pekerja lain, tanpa ijin dan sepengetahuan pimpinan/atasan.

10. Setiap Pekerja wajib membaca pengumuman yang telah ditempel dipapan pengumuman di dalam lingkungan Perusahaan.

11. Setiap Pekerja wajib menjaga kebersihan kesehatan, ketertiban dan kerapian tempat serta lingkungan kerja dan wajib menjaga kerapian diri terutama pakaian dan rambut.

12. Setiap Pekerja wajib segera melaporkan pada pimpinan/atasannya, bila mengetahui bahwa dilingkungan Perusahaannya terdapat usaha –usaha yang bertentangan dengan hukum yang dilakukan oleh orang lain dan bertujuan untuk merugikan, menghilangkanatau merusak Perusahaan.

13. Setiap Pekerja wajib menjaga dengan baik seluruh aset milik Perusahaan yang dipercayakan kepadanya.

14. Setiap Pekerja tidak diijinkan menggunakan barang-barang milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi, kecuali ada ijin dari Pengusaha.

15. Setiap Pekerja tidak diperkenankan untuk memindahkan peralatan atau barang-barang milik Perusahaan tanpa ijin atau perintah pimpinan/atasan.

16. Setiap Pekerja harus bertanggung jawab atas hilang/rusaknya barang-barang milik Perusahaan akibat penyalah gunaan atau kelalaian pekerja itu sendiri.

17. Setiap Pekerja bersikap sopan dengan memperhatikan etika pergaulan terhadap atasannya,teman sekerja,bawahan dan tamu Perusahaan.

18. Setiap Pekerja wajib memakai dan merawat alat-alat kerja, alat-alat keselamatan dan kesehatan kerja pakaian kerja yang disediakan Perusahaan sesuai sifat pekerjaannya.

19. Setiap Pekerja wajib memegang teguh rahasia perusahaan maupun yang sifatnya tidak diketahui oleh umum.

20. Setiap Pekerja dilarang berdagang didalam dilingkungan Perusahaan.

21. Setiap Pekerja wajib melaporkan kedudukan perubahan tempat (domisili) dan jumlah anggota keluarga.

22. Setiap Pekerja wajib memberitahukan bila mengidap penyakit menular atau mengetahui karyawan lainnya yang mengidap penyakit menular.

23. Setiap Pekerja tidak diperkenankan menerima tamu-tamu untuk kepentingan pribadi selama jam kerja dilingkungan Perusahaan tanpa ijin dari pimpinan/atasannya, kecuali tamu-tamu dari Serikat Pekerja atau Intansi Pemerintah.

24. Setiap Pekerja dilarang keras menggunakan uang dan atau dana Perusahaan guna kepentingan pribadi dengan alasan apapun juga.

25. Setiap Pekerja tidak diperkenankan baik langsung maupun tidak langsung bekerja dengan Perusahaan lain dan menjalankan usaha sendiri selama jam kerja berlangsung, kecuali dengan sepengetahuandan ijin dari Perusahaan.

26. Setiap Pekerja tidak diperkenankan menerima imbalan dalam bentuk apapun sehubungan dengan fungsi dan jabatannya yang dipercayakan kepadanya.

27. Setiap Pekerja wajib mengetahui serta mematuhi segala ketentuan yang berlaku dilingkungan Perusahaan.

Pasal 44 : Kewajiban Dasar Pimpinan

1. Setiap Pimpinan wajib menghormati dan menghargai pekerjaan atau tugas yang diberikan kepada Pekerja ataupun bawahannya.

2. Setiap Pimpinan wajib bertindak adil dan bijaksana dalam mengatasi segala permasalahankerja kepada bawahannya.

3. Setiap Pimpinan dilarang keras bertindak kasar secara fisik maupun lisan terhadap Pekerja ataupun bawahannya.

4. Setiap Pimpinan yang melanggar kewajiban dasar Pimpinan wajib dikenakan sanksi sesuai bobot pelanggarannya.

Pasal 45 : Pelanggaran Terhadap Peraturan Tata Tertib Perusahaan

1. Pekerja dan pimpinan yang telah melakukan pelanggaran tata tertib kerja dan atau tindakan

lainnya secara langsung atau tidak langsung dapat merugikan Perusahaan,dapat dikenakan sanksi.

2. Sanksi yang telah dijatuhkan pada Pekerja yang telah melakukan pelanggaran tersebut dapat mempengaruhi kondite Pekerja dan dapat menjadi pertimbangan Pimpinan Perusahaan untuk melakukan penilaian prestasi, promosi dan demosi (berkurangnya kepercayaan) bagi Pekerja.

3. Pada dasarnya setiap sanksi yang dikenakan pada pekerja atau pimpinan yang melakukan pelanggaran dimaksudkan sebagai tindakan korektif untuk menjaga kedisiplinan dan kepatuhan dalam bekerja.

4. Sanksi didasarkan pada:

a) Jenis dan bentuk pelanggaran

b) Frekuensi (sering/pengulangan) pelanggaran

c) Bobot pelanggaran

d) Unsur kesengajaan

e) Tata Tertib Peraturan Perusahaan

5. Jenis-jenis sanksi

a) Peringatan lisan

b) SP I ( Surat Peringatan I )

c) SP II ( Surat Peringatan II )

d) Sp III ( Surat Peringatan III)

e) Skorsing

f) PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja )

6. Pelanggaran tingkat I dengan sanksi “ PERINGATAN LISAN/TEGURAN ”:

a) Tidak hadir bekerja 1(satu) hari kerja, tanpa keterangan dan bukti-bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

b) Sebanyak-banyaknya 3 (tiga ) kali dalam 1 bulan datang terlambat,baik masuk atau mulai bekerja maupun sehabis istirahat tanpa alasan yang wajar.

c) Meninggalkan tempat kerja dan pulang lebih awal tanpa ijin dengan atasannya.

d) Melalaikan kewajiban untuk menyerahkan Surat Keterangan Dokter pada kesempatan pertama masuk kerja.

e) Tidak mematuhi pengarahan atasan.

f) Selama jam kerja menerima tamu untuk kepentingan pribadi,tanpa seijin atasan.

g) Berdagang didalam lingkungan pekerjaan pada jam kerja.

h) Dalam lingkungan pekerjaan,meminjam dan atau meminjamkan uang dengan tujuan mengambil keuntungan pribadi.

i) Tidak memberi tahu kepada Departemen Personalia mengenai perubahan data pribadi karyawan.

j) Pada waktu kerja tidak mengenakan pakaian kerja yang disyaratkan,peralatan dan perlengkapan lain yang diwajibkan baginya.

7. Pelanggaran tingkat II dengan sanksi “ SURAT PERINGATAN I ”:

a) Tidak hadir bekerja selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3 atau 4 hari tidak berturut-turut dalam 1 bulan tanpa keterangan atau bukti-bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

b) Lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu bulan datang terlambat,pulang lebih awal atau meninggalkan tugasnya untuk keperluan pribadi.

c) Tidak memberitahu atasan atau tidak mengambil tindakan pencegahan ketika mengetahui suatu kejadian atau timbulnya bahaya yang dapat merugikan Perusahaan.

d) Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya,kecuali atas perintah atasannya yang berwenang.

e) Bekerja tanpa mentaati prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan baginya atau lawan/tidak cermat/kurang hati-hati sehingga dapat menimbulkan kerusakan dan /atau kecelakaan /bahaya bagi dirinya sendiri atau orang lain.

f) Tidak mematuhi aturan tentang kebersihan, , ketertiban dan kerapian tempat serta tidak memakai perlengkapan kerja yang sudah disediakan Perusahaan.

g) Makan pada jam kerja tanpa ijin pimpinan.

h) Pengulangan atas pelanggaran TK I atau tingkat sebelumnya.

8. Pelanggaran tingkat III dengan sanksi “ SURAT PERINGATAN II ”:

a) Tidak hadir selama lebih dari 3 (tiga) hari kerja berturut-turut atau 5 (lima) s/d 6(enam) hari tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa keterangan atau bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

b) Pengulangan atas pelanggaran tingkat II .

9. Pelanggaran tingkat IV dengan sanksi “ SURAT PERINGATAN III” :

a) Tidak hadir bekerja selama 4 (empat) hari kerja berturut-turut atau 7 s/d 9 hari kerja tidak berturut-turut dalam satu bulan tanpa keterangan atau bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

b) Dengan sengaja menghilangkan atau merusak perlengkapan keselamatan kerja yang sudah disediakan oleh Perusahaan.

c) Pengulangan atas pelanggaran tingkat III.

10. Pelanggaran tingkat V dengan sanksi ” PHK” : ( Undang-Undang No.13 /2003 Psl.158/1 ) dengan pembuktian yang cukup :

a) Penipuan,Pencurian.dan Penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau milik teman sekerja atau milik teman Pengusaha.

b) Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehinga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara.

c) Mabuk-mabukan, meminum-minuman keras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obat bius perangsang lainnya ditempat kerja yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

d) Melakukan perbuatan asusila atau perjudian ditempat kerja.

e) Melakukan tindakan kejahatan misalnya :menyerang, mengintimidasi, atau menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang (Narkoba) baik didalam atau diluar lingkungan perusahaan.

f) Menganiaya, mengancam secara fisik dan mental, menganiaya secara kasar Pengusaha atau keluarga Pengusaha atau teman sekerja.

g) Membujuk Pengusaha dan teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku.

h) Membongkar dan membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pimpinan Perusahaan dan keluarganya yang seluruhnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

11. Masing-masing Surat Peringatan berlaku 6 (enam) bulan dan apabila Pekerja tidak membuat kesalahan,makaSurat Peringatan gugur atau sebaliknya apabila dalam masa peringatan tersebut Pekerja berbuat kesalahan lagi maka akan keluar Surat Peringatan selanjutnya sampai dengan proses PHK.

12. Dalam hal Pekerja atau Pimpinan Perusahaan melakukan penipuan yang mengakibatkan kerugian Perusahaan atau pekerja, memanipulasi dan penggelapan barang/uang milik Perusahaan atau pekerja, maka pekerja atau Pimpinan Perusahaan mempunyai hak untuk menuntut secara hukum kepada yang berwajib ( kepolisian ).

13. Kesalahan pekerja yang dapat mengakibatkan pemutusan hubungan kerja ( PHK) dengan pembuktian yang cukup dan harus memperoleh penetapan dari lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial :

a) Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut dan telah dipanggil oleh Perusahaan sebanyak 2 (dua ) kali secara tertulis dikualifikasi mengundurkan diri.

b) Membawa senjata api atau tajam ke dalam Perusahaan tanpa seijin yang berwenang dan membahayakan orang lain.

c) Menerima imbalan dalam bentuk apapun sehubungan dengan fungsi dan jabatannya yang dipercayakan dan merugikan orang lain atau Perusahaan.

d) Mengisi kartu hadir (check roll ) tidak sesuai dengan sebenarnya atau pihak Perusahaan mengetahui penipuan data absensi.

e) Berkelahi dan berbuat onar dalam lingkungan Perusahaan.

f) Tidak hadir kerja (mangkir) selama 10 (sepuluh) hari tidak berturut-turut dalam 1 (satu) bulan tanpa keterangan atau bukti-bukti yang dapat diterima oleh Perusahaan.

g) Pengulangan atas pelanggaran tingkat IV atau melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan diatas dan terhadap yang bersangkutan masih berlaku surat peringatan III/terakhir.

14. Mogok kerja yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan UU No.13 tahun 2003 pasal 140 akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam keputusan menteri tenaga kerja No. Kep.232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang tidak sah.

BAB XII : KELUH KESAH KARYAWAN

Pasal 46 : Penyelesaian Keluh Kesah

1. Perusahaan wajib melayani keluh kesah yang disampaikan pekerja dengan Serikat Pekerja dalam hal bersangkutan atau hal sebagai akibat tindakan Perusahaan.

2. Keluh kesah Pekerja disampaikan secara langsung kepada atasan, Personalia dan Serikat Pekerja atau melalui kotak saran yang ada di setiap Hall/dept.

3. Dalam hal pekerja menyampaikan keluh kesah secara langsung , maka siapapun dilarang mengintimidasi Pekerja yang bersangkutan .

4. Dalam hal penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan belum memuaskan,maka keluh kesah tersebut oleh salah satu pihak disampaikan oleh pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Pasal 47 : Pengunduran Diri Dan Uang Pisah

1. Pengunduran diri pekerja harus sesuai dengan Undang-undang No.13 tahun 2003pasal 162.

2. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dengan cara mengajukan permohonan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

3. Bagi pekerja yang mengundurkan diri tidak berhak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja, tetapi berhak memperoleh uang penggantian hak sesuai dengan UU 13 /2003 pasal 156 ayat (4) dan uang pisah sebagai berikut :

a) Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b) Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

c) Bagi pekerja yang mengundurkan diri diberikan uang pisah yang ditentukan sbb;

~ Masa kerja 1 tahun s/d kurang 3 tahun mendapatkan Rp. 100.000,- (seratus ribu)

~ Masa kerja 3 tahun s/d 6 tahun mendapatkan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu)

~ Masa kerja 6 tahun atau lebih mendapatkan Rp. 400.000,- (empat ratus ribu)

d) Pekerja yang mengundurkan diri dari Perusahaan tanpa informasi atau surat pengunduran diri kurang dari30 (tiga puluh) hari dikualifikasikan mengundurkan diri dan tidak mendapat uang pisah dan penggantian perumahan serta pengobatan sebagaimana dalam ayat 3 b) dan c) dalam PKB ini.

Pasal 48 : Perundingan Tentang Perjanjian Kerja Bersama

1. Pimpinan Perusahaan maupun Serikat Pekerja wajib untuk saling mengingatkan akan habis masa berlakunya PKB ini.

2. 2 (dua) bulan sebelum masa berlakunya PKB ini, masing-masing pihak sudah menyiapkan materi bahan konsep PKB yang akan dirundingkan.

3. Dalam hal kondisi Perusahaan atau Serikat Pekerja Nasional tidak memungkinkan untuk memperbaharui PKB ini karena masa berlakunya telah habis, maka Pimpinan Perusahaan dan Pimpinan Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) wajib membuat surat pernyataan bersama guna memperpanjang masa berlakunya PKB ini paling lambat 1 (satu ) tahun.

BAB XIII : PENUTUP

Pasal 49 : Penutup

1. Perjanjian kerja Bersama ( PKB ) ini , dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya.PKB ini berlaku sejakditanda tangani oleh para pihak.

2. Apabila ada hal-hal yang belum tercantum didalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur kemudian hari dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku.

3. Perjanjian Kerja bersama ini berlaku bagi seluruh pekerja dan pimpinan PT.Sai Apparel Industries untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun.

4. Apabila terdapat ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini bertentangan dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, maka batal demi hukum dan yang berlaku adalah Peraturan Perundangan yang ada.

PIHAK –PIHAK YANG MENANDATANGANI PERJANJIAN KERJA BERSAMA ( PKB ) PT.SAI APPAREL INDUSTRIES

Semarang,1 Juni 2015 s/d 1 Juli 2017

PIHAK PERUSAHAAN/PENGUSAHA

Vikash Kumar Dugar

Presiden Direktur

Chanchal Gupta

Factory Manager

Efi Damayanti

Ka.Personalia

PIHAK SERIKAT PEKERJA / PEKERJA

Alwi Koesmarwoto

Ketua Kspn

Kiswinarko

Humas Kspn

Baryadi

Wakil Ketua Bidang Advokasi

Enny Puji Ristanti

Sekertaris

MENYAKSIKAN,

KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN

TRANSMIGRASI KOTA SEMARANG

_________________

Pembina Tingkat I

NIP :

PT. SAI Apparel Industries - 2015

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2015-06-01
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2017-07-01
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2015-06-01
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  PT. SAI Apparel Industries
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Nasional (SPN), PUK KSPN PT. SAI Apparel Industries
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Alwi Koesmarwoto

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → Tidak
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → Ya
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → Tidak
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → Tidak
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan masa kerja

Tunjangan masa kerja: → IDR 2000.0 per bulan
Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...