Perjanjian Kerja Bersama Antara PT Kabelindo Murni, Tbk Dengan Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (PUK FSP-LEM SPSI) PT Kabelindo Murni, Tbk

New4

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pihak - Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat bersama-sama antara : PT. Kabelindo Murni Tbk, yang berkedudukan di jalan Rawagirang Nomor 2 Kawasan lndustri Pulo gadung Jakarta Timur 13930, yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 71 tanggal 11 Oktober 1979, dengan beberapa akta perubahannya dan perubahan terakhir berdasarkan Akta Notaris Leolin Jayanti, SH No. 19 tanggal 22 Juni 2011, yang dalam Perjanjian ini disebut “PENGUSAHA”

dengan

Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin (PUK FSP-LEM SPSI) PT. Kabelindo Murni Tbk yang berkedudukan di Jalan Rawagirang no.2 Kawasan lndustri Pulo gadung Jakarta Timur 13930, yang telah terdaftar di Disnakertrans Republik Indonesia dengan Nomor : 224/V/P/IX/2001, yang dalam dalam Perjanjian ini disebut “SERIKAT PEKERJA”

Pasal 2 : Istilah - Istilah

1.Pengusaha adalah pihak pemberi kerja dan sekaligus merupakan pihak pemberi upah

2.Pimpinan Perusahaan salah mereka yang karena jabatan mempunyai tugas memimpin Perusahaan / baglan perusahaan dan mempunyai wewenang mewakili Perusahaan ke dalam maupun keluar.

3.Serikat Pekerja di Perusahaan adalah organisasi Pekerja di tingkat Perusahaan berdasarkan pada jenis usahanya berpedoman pada semangat persatuan dan kesatuan.

4.Perusahaan adalah badan hukum pemberi kerja, yaitu PT. Kabelindo Murni Tbk. Yang berkedudukan di Jalan Rawagirang No.2 Kawasan lndustri Pulogadung Jakarta Timur 13930

5.Pekerja ialah semua bangunan perusahaan seperti pabrik, gedung kantor, termasuk halaman, pekarangan, jalan, selokan dan lain-lain yang dikuasai oleh perusahaan.

6.Pekerja ialah setiap orang laki-Iaki atau wanita yang mengadakan hubungan kerja serta terdaftar secara resmi di PT. Kabelindo Murni Tbk. yang mendapat imbalan upah sampai saat hubungan kerja terputus.

7.Pekerja Tetap ialah seorang Pekerja yang telah diangkat berdasarkan SK (Surat Keputusan) dari perusahaan, dimana masa kerja dihitung sesuai dengan tanggal Surat Keputusan tersebut. Selanjutnya Pekerja Tetap terbagi atas:

7.1Pekerja Non Staff ialah pekerja Pelaksana / Operator, dimana kelebihan jam Kerja yang karena tugasnya diperhitungkan dan dibayar sebagai upah lembur.

7.2Pekerja Staff ialah Pekerja yang menduduki jabatan structural atau fungsional dalam organisasi perusahaan yang mempunyai kewajiban, tanggung Jawab dan wewenang terhadap kebijaksanaan serta usaha dalam mencapai kelancaran dan kemajuan perusahaan, serta tidak mendapatkan penggantian upah lembur.

8.Keluarga Pekerja ialah seorang istri atau seorang suami beserta 3 (tiga) orang anak yang belum berusia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja, berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku serta secara resmi telah terdaftar pada bagian personalia.

Pasal 3 : Maksud Dan Ruang Lingkup PKB

1.Maksud Perjanjian Kerja Bersama ini untuk mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja antara Pengusaha dan Pekerja, demi tercapainya ketenangan dan ketentraman kerja, dengan berpedoman pada Undang-undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2.Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja memahami serta menyepakati bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas dan berlaku hanya untuk hal-hal umum seperti yang tercantum dalam pasal-pasal perjanjian ini. Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak dan kewajiban lainnya yang diatur atau dilindungi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku Peraturan-peraturan tambahan yang memuat hal - hal yang sifatnya Iokal dapat diadakan dan diatur tersendiri oleh perusahaan asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Pengusaha, Pekerja dan Serikat Pekerja sepakat dan setuju pula bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja yang bekerja di PT. Kabelindo Murni Tbk, kecuali bagi mereka yang terikat dalam suatu perjanjian kerja perorangan ataupun ketentuan-ketentuan lainnya yang mengatur syarat syarat kerja

4.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat dan setuju pula bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini terbatas dan hanya berlaku hal-hal yang bersifat umum saja Pengusaha dan Serikat Pekerja tetap memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban lain, yang diatur dan dilindungi oleh Undang-undang yang berlaku.

5.Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja berkewajiban untuk menjelaskan dan menyebarluaskan Perjanjian Kerja Bersama ini kepada seluruh Pekerja agar isinya dapat dipahami dan dilaksanakan. Begitu juga Pengusaha dan Serikat Pekerja, menjunjung tinggi dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 4 : Kedudukan Pengusaha Dan Serikat Pekerja

Kedua belah pihak memahami dan menyepakati bahwa ;

1.Perencanaan, pengawasan, pengelolaan dan pengamanan jalannya perusahaan serta peraturan peran kerja adalah merupakan hak, wewenang dan tanggung jawab Pengusaha.

2.Serikat pekerja berfungsi untuk mewakili Pekerja yang merupakan anggota Serikat Pekerja yang bekerja di PT Kabelindo Murni Tbk. Dan mempunyai hubungan dengan Pengusaha, sepanjang mengenai bidangsocial ekonomi Pekerja dan hal-hal yang berhubungan dengan syarat-syarat kerja.

Pasal 5 : Pengakuan Terhadap Serikat Pekerja

1.Pengusaha mengakui Serikat Pekerja sebagai organisasi yang mewakili Pekerja yang menjadi anggota dalam pembuatan Perjanjian Kerjaa Bersama apabila memenuhi ketentuan berikut:

  • Memiliki anggota minimal 51 % dari jumlah Pekerja di PT. Kabelindo Mumi Tbk.
  • Memiliki susunan pengurus yang sah.
  • Mendapat persetujuan dari Pengusaha.

2.Pengusaha tidak merintangi atau menghalangi perkembangan dan kegiatan Serikat Pekerja dalam perusahaan sejauh tidak bertentangan dengan undang-undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dan sebaliknya Serikat Pekerja akan memberikan bantuan dan memelihara tata tertib perusahaan serta menunjang Iangkah-langkah lain guna kemajuan perusahaan.

Pasal 6 : Keanggotaan Serikat Pekerja

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa setiap Pekerja kecuali yang menduduki fungsi dan jabatan tertentu berhak masuk dalam kepengurusan anggota SPSI.

2.Pekerja yang menjadi anggota serikat Pekerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

2.1 Mendaftarkan diri secara tertulis kepada Pengurus Unit Kerja dari Serikat Pekerja yang diakui dan disetujui oleh Pengusaha.

2.2 Memiliki Kartu Tanda Anggota yang sah dari Serikat Pekerja yang diakui dan disetujui oleh Pengusaha.

3.Setiap Pekerja dalam lingkup PT. Kabelindo Mumi Tbk tidak otomatis menjadi anggota, tetapi masing-masing berhak melakukan pilihan sendiri apakah akan menjadi anggota atau tidak.

4.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat bahwa Pekerja yang menduduki jabatan security dan Manager ke atas tidak dapat menjadi anggota maupun pengurus Serikat Pekerja.

Pasal 7 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja

1.Untuk menghadiri pertemuan / perundingan antara Serikat Pekerja dengan Pengusaha baik atas permintaan Serikat Pekerja maupun atas permintaan Pengusaha guna penyelesaian masalah hubungan Kerja dan syarat-syarat kerja, maka kepada Pekerja yang mewakili Serikat Pekerja ( sebanyak-banyaknya 3 orang ) diberi penuh kelonggaran berupa bebas tugas dengan pembayaran upah penuh untuk dapat menghadiri pertemuan / perundingan dimaksud.

2.Untuk menghadiri pertemuan / perundingan diluar yang dimaksud dalam ayat 1 diatas, seperti pertemuan / perundingan, rapat-rapat, kongres, konferensi, yang diadakan dalam lingkungan serikat Pekerja asalkan permintaan untuk itu disampaikan kepada Pengusaha sedikit-sedikitnya 1 (satu) minggu sebelumnya, berlaku pula ketentuan-ketentuan perihal kelonggaran dalam ayat 1 diatas ( sebanyak-banyaknya 2 orang ) dan iamanya bebas tugas tidak melebihi 1 (satu) minggu dengan pembayaran upah penuh, sedangkan selebihnya tidak dibayar.

3.Untuk memenuhi panggiian dari instansi pemerintah berkenaan dengan hai-hai yang menyangkut Pekerja, berlaku pula ketentuan ayat 2 diatas dengan melampirkan surat bukti pemanggilan

4.Papan pengumuman disedlakan oieh Pengusaha untuk Serikat Pekerja guna penempelanpengumuman yang harus diketahui dan disetujui sebelumnya oleh Pengusaha.

Pasal 8 : Hubungan Serikat Pekerja Dengan Pengusaha

1.Pekerja, Serikat Pekerja dan segenap anggotanya bersama Pengusaha wajib memelihara ketenangan kerja dan ketertiban di lingkungan perusahaan

2.Pekerja, Serikat Pekerja dan segenap anggotanya membantu sepenuhnya dan bertanggung jawab atas kelancaran produksi.

3.Pekerja, Serikat Pekerja dan Pengusaha wajib menjaga nama baik perusahaan.

4.Pekerja yang menjadi Pengurus Serikat Pekerja tidak akan mendapat tekanan langsung maupun tidak langsung dari perusahaan atau atasannya dalam menjalankan fungsinya, sejauh tidak bertentangan dengan isi PKB ini dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

5.Serikat Pekerja dan Pengusaha wajib saling memberitahukan terlebih dahulu apabila akan mengadakan perundingan tentang hubungan kerjadan syarat-syarat kerja.

6.Apabila diadakan perundingan tentang masalah hubungan kerja dan syarat-ayarat kerja antara pihak Pengusaha dan pihak Serikat Pekerja, maka Serikat Pekerja menjamin bahwa para Pekerja yang menjadi anggotanya selama berlangsungnya perundingan tersebut perusahaan akan tetap berjalan secara normal.

7.Apabila Pengusaha akan mensosialisasikan mangenai hubungan kerja dan syarat-syarat kerja,maka akan diberitahukan kepada Serikat Pekerja.

Pasal 9 : Iuran Anggota Serikat Pekerja

1.Pengusaha bersedia membantu Serikat Pekerja untuk melakukan pemotongan iuran (Check Off system) terhadap anggota-anggota Serikat Pekerja sesuai dengan jumlah yang disepakati berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan surat kuasa dari setiap anggota Serikat Pekerja.

2.Serikat Pekerja PT. Kabelindo Murni Tbk. akan menerima dari Pengusaha (bagian penggajian) uang iuran anggota yang telah dikumpulkan, 1 (satu) minggu sesudah hari pembayaran upah setiap bulannya.

BAB ll : PENGADAAN DAN PENGEMBANGAN TENAGA KERJA

Pasal 10 : Penerimaan Pekerja

1.Penerimaan Pekerja baru adalah hak dan wewenang sepenuhnya Pengusaha atas dasar kepentingan perusahaan dan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan Pengusaha.

2.Yang menjadi persyaratan umum Pekerja ialah :

a.Tidak tersangkut masalah kriminal.

b.Ketika penerimaan berusia minimal 18 tahun.

c.Berbadan / berjiwa sehat.

d.Mamenuhl persayaratan dan kualifikasi jabatan ketika penerimaan

e.Tidak terikat sebagai karyawan atau manajemen di perusahaan lain yang dapat merugikan perusahaan.

f.Bersedia mentaati peraturan-peraturan / tata tertib yang berlaku di perusahaan.

Pasal 11 : Berakhirnya Masa Orientasi

1.Bagi Pekerja yang direkrut oleh Pengusaha akan mengalami masa percobaan (orientasi) selama 3 bulan, terhitung mulai dari saat Pekerja tersebut diterima oleh perusahaan.

2.Selama masa percobaan, Pekerja yang bersangkutan menerima gaji pokok dan tunjangan hadir sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Surat Perjaniian Kerja dan tidak mendapatkan fasilitas lain seperti fasilitas pengobatan, THR, Bonus, hak cuti dan manfaat lain,selain yang tercantum di dalam Surat Perjanjian Kerja.

3.Selama menjalani masa percobaan Pengusaha berhak untuk memberhentikan Pekerja tersebut tanpa syarat apapun.

4.Pekerja selama masa percobaan dapat mengundurkan diri setiap waktu tanpa syarat.

5.Jika Pekerja ternyata dinilai oleh perusahaan telah memenuhi syarat dan mampu dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dapat diangkat menjadi Pekerja Tetap berdasarkan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam perusahaan.

Pasal 12 : Penentuan Tugas / Jabatan, Mutasi, Promosi Dan Demosi

1.Demi kelancaran kegiatan perusahaan, disepakati bahwa untuk penentuan tugas / jabatan, mutasi, promosi dan demosi adalah hak dan wewenang sepenuhnya Pengusaha.

2.Dalam mengisi suatu jabatab yang lowong, prioritas pertama diberikan oleh perusahaan kepada Pekerja yang terdapat dalam lingkungan perusahaan sendiri, dengan ketentuan memenuhi persyaratan dan kualifikasi yang diperlukan, ataupun melalui advertensi dengan memberikan peluang sama bagi yang berminat.

3.Perusahaan berwenang memindahkan/ memutasikan Pekerja baik untuk sementara maupun tetap atas dasar pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:

a.Penyesuaian jabatan dengan bakat dan kuaiitikasi yang dipunyai.

b.Kebutuhan perusahaan akan Pekerja tertentu di tempat / bagian tertentu.

c.Pengurangan pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya pekerjaan di bagian lain

d.Merugikan usaha peningkatan pengetahuan dan keterampilan yang dipunyai.

e.Untuk menjamin terpeliharanya pendayagunaan tenaga yang efisien pada setiap unit organisasi di perusahaan.

4.Penentuan tugas/jabatan, mutasi, demosi ditetapkan dalam sebuah surat keputusan

Pasal 13 : Batas Usia Kerja

Batas usia Kerja Pekerja baik pria maupun wanita adalah 55 (lima puluh lima) tahun.

BAB III : KETENTUAN WAKTU KERJA

Pasal 14 : Waktu Kerja

1.Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Waktu Kerja, 5 (lima) hari seminggu, 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam Seminggu atau 6 (enam) hari Seminggu, 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu dengan diatur sebagai berikut :

Catatan :

•Pola A dan B, khusus hari Jum’at jam istirahat mulai jam 11.30 s/d 12.30

2.Sistim kerja yang diluar ketentuan tersebut diatas dapat sewaktu-waktu diubah dan diaturtersendiri yang disesuaikan dengan kebutuhan dan sifat pekerjaan dari masing-masingbagian / departemen dengan tetap mengindahkan Peraiuran Perundang-undangan yangberlaku.

Pasal 15 : Lembur Dan Upah Lembur

Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang benaku tentang pelaksanaan perhitungan per jam terhadap aturan waktu kerja 5 (lima) hari seminggu 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu, 6 (enam) hari seminggu, 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu, maka Perusahaan dapat menambah waktu kerja melebihi waktu yang telahditentukan untuk kepentingan perusahaan, dengan ketentuan sebagai berikut :

1.Dasar perhitungan upah per jam bagi para Pekerja dengan sistim 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dalam 5 hari kerja, tetap berpedoman pada ketentuan UU yang menentukan waktu kerja 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.

2.Dasar perhitungan upah Iembur Pekerja adalah berdasarkan Kep-102/Men/VI/2004 yaitu :

2.1Apabila kerja lembur dilakukan pada hari biasa :

a.Untuk jam kerja lembur pertama dibayar upah sebesar 1,5 kali upah per jam

b.Untuk setiap jam Kerja lembur berikutnya dibayar upah sebesar 2 kali upah per jam.

2.2Apabila kerja Iembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan atau hari raya resmi:

a.Untuk setiap jam dalam batas 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu, dibayar upah sedikit-dikitnya 2 kali upah sejam.

b.Untuk jam Kerja pertama selebihnya 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu, dibayar upah sebesar 3 kali upah sejam.

c.Untuk jam kerja kedua setelah 7 jam atau 5 jam apabila hari raya tersebut jatuh pada hari kerja terpendek pada salah satu hari dalam 6 hari kerja seminggu dan seterusnya, dibayar upah sebesar 4 kali upah perjam.

2.3Perhitungan besarnya upah Iembur perjam adalah: 1/173 x Gaji Pokok per bulan

3.Kerja lembur hanya diberlakukan atas dasar perintah atasan / Kepala Bagian yang berwenang setelah mendapatkan persetujuan Direksi terkait.

4.Jam kerja Iembur diperhitungkan minimal 30 (tiga puluh) menit dan kurang dari 30 menit tidak diperhitungkan.

BAB IV : HAK CUTI PEKERJA

Pasal 16 : Cuti Tahunan

1.Pekerja yang telah menjalani masa kerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas cuti tahunan sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003. Jumlah hari cuti adaiah 12 hari kerja untuk 1 (satu) tahun dinas dengan gaji penuh.

2.Cuti tahunan dapat dilakukan secara kolektif sesuai dengan ketetapan perusahaan atas dasar keadaan teknis pelaksanaan, misal pada pelaksanaan Hari Raya ldul Fitri I Natal.

3.Pelaksanaan cuti kolektif bagi Pekerja di bidang pemeliharaan, keamanan atau bidang Iain yang dianggap perlu oleh Perusahaan, diatur tersendiri dengan ketentuan sebagai berikut :

Apabila Pekerja dimaksud tidak dapat melaksanakan cuti kolektif, maka hak cuti yang bersangkutan diganti dengan hari-hari lainnya dalam periode tahun berjalan.

4.Batas waktu pelaksanaan cuti tahunan bagi Pekerja paling lambat sampai dengan 12 bulan berikutnya terhitung setelah hak cuti tahunan lahir, sebaliknya apabila sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak dilaksanakan, maka sisa hak cuti tersebut akan dianggap hangus.

5.Pekerja yang menderita sakit atau kecelakaan yang mengakibatkan harus dirawat di rumah sakit sewaktu menjalankan cutinya dengan melampirkan bukti surat keterangan dari rumah sakit, maka Pekerja yang bersangkutan masih berhak atas sisa cutinya.

Pasal 17 : Cuti Besar

1.Cuti besar diberikan kepada Pekerja Tetap yang telah telah bekerja selama 6 (enam) tahun terus-menerus, dan lama cuti adalah 2 (dua) bulan, dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 (satu) bulan), dengan ketentuan Pekerja yang bersangkutan tidak berhak Iagi atas hak cuti tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan tersebut.

2.Jumlah hak cuti besar Pekerja adalah sebagai berikut :

  • untuk Pekerja dengan pola 6 hari kerja : 24 hari Kerja (4 minggu) ditahun ke 7; dan 24 hari Kerja (4 minggu) di tahun ke 8 (berlaku untuk setiap kesempatan masa Kerja 6 tahun berikutnya);
  • untuk Pekerja dengan pola 5 hari Kerja : 20 hari Kerja (4 minggu) ditahun ke 7; dan 20 hari Kerja (4 minggu) di tahun ke 8 (berlaku untuk kelipatan masa kerja 6 tahun berikutnya);

Pekerja tidak boleh berhutang hari cuti atas hak cuti besar di tahun ke 8.

3.Pekerja yang telah berhak atas cuti besar mendapat tunjangan cuti sebesar ½ x gaji pokok perbulan.

4.Selanjutnya ketentuan dalam pelaksanaan cuti besar diatur sebagai berikut:

Cuti Besar dijalankan Jumlah Hak Cuti Besar Besar Gaji Berjalan Tunjangan Cuti Besar Pengunduran Pelaksanaan Cuti Besar Jumlah Gaji diterima
Tahun ke – 7 20 hari kerja (4 minggu) 1 Bln ½ Bln 12 bulan setelah akhir Tahun Pelaksanaan 1 ½ Bln
Tahun ke - 8 20 hari kerja (4 minggu) 1 Bln - 12 bulan setelah akhir Tahun Pelaksanaan 1 Bln
  • Tunjangan Cuti Besar % bulan gaji pokok dibayarkan pada akhir tahun pelaksanaan cuti besar tahun ke 7.

5.Bagi Pekerja dengan pola 6 hari kerja cuti besar harus dilaksanakan minimal 12 hari kerja ( 2 minggu kalender ), sedangkan Pekerja dengan pola 5 hari kerja besar harus dilaksanakan minimal 10 hari Kerja (2 minggu kalender ).

6.Permohonan pelaksanaan cuti besar harus diajukan ke Bagian Personalia setelah mendapat persetujuan Kepala Bagian masing-masing.

7.Jadwal tahun pelaksanaan cuti besar :

Tahun Mulai Bekerja

Tahun Jatuh Tempo Hak Cuti Besar

Tahun Pelaksanaan Cuti Besar

2000 1 Desember 2006 - 1 Desember 2006 – 30 November 2007

- 1 Desember 2007 – 30 November 2008

2001 1 Desember 2007 - 1 Desember 2007 – 30 November 2008

- 1 Desember 2008 – 30 November 2009

2002 1 Desember 2008 - 1 Desember 2008 – 30 November 2009

- 1 Desember 2009 – 30 November 2010

2003 1 Desember 2009 - 1 Desember 2009 – 30 November 2010

- 1 Desember 2010 – 30 November 2011

2004 1 Desember 2010 - 1 Desember 2010 – 30 November 2011

- 1 Desember 2011 – 30 November 2012

2005 1 Desember 2011 - 1 Desember 2011 – 30 November 2012

- 1 Desember 2012 – 30 November 2013

2006, 2000 (period ke – II) 1 Desember 2012 - 1 Desember 2012 – 30 November 2013

- 1 Desember 2013 – 30 November 2014

Dan seterusnya Dan seterusnya Dan seterusnya

Dengan batas pengunduran pelaksanaan cuti besar maksimum 12 bulan setelah jatuh tempo pelaksanaan. Apabila dalam kurun waktu tersebut cuti besar tidak dilaksanakan, akan dianggap hangus.

8.Bagi Pekerja yang telah memperoleh hak cuti besar akan tetapi meninggal dunia /memasuki usia pensiun, maka perusahaan akan memberikan penggantian hak tersebut dalam bentuk uang atas sisa hak cuti yang belum diambil.

9.Akan dibuat pengaturan tersendiri sesuai dengan kebijakan perusahaan yang mengatur khusus pelaksanaan cuti besar bagi Direksi dan Manager.

Pasal 18 : Cuti Hamil / Gugur Kandungan

1.Bagi Pekerja wanita yang melahirkan berhak atas cuti hamil selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah melahirkan. Untuk gugur kandungan sesuai dengan ketentuan dokter.

2.Bagi yang akan menjalankan cuti hamil harus mengajukan permohonan terlebih dahulu pada perusahaan dengan disertai surat Keterangan dokter atau bidan yang merawat dan disahkan oleh dokter perusahaan.

Pasal 19 : Cuti Haid

1.Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari pertama dan kedua waktu haid, dengan gaji penuh.

2.Kepada yang bersangkutan wajib memberitahukan / melaporkan kepada perusahaan dan bersedia untuk diiakukan pemeriksaan oleh petugas poliklinik (Dokter Perusahaan).

Pasal 20 : Hari Kerja Terjepit

Hari Kerja yang terjepit diantara hari libur resmi dapat ditukar dengan hari lain berdasarkan kebijakan dari masing-masing bagian dan untuk itu akan diberitahukan kepada Pekerja yang bersangkutan dengan ketentuan tanpa mengurangi jumlah seluruh hari kerja dalam bulan / tahun bersangkutan.

Pasal 21 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan

1.Seorang Pekerja dapat diberikan ijin untuk meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat gaji penuh, untuk keperluan-keperluan tersebut dibawah ini :

1.1 Pernikahan dirinya sendiri : 3hari

1.2 Pernikahan anak kandung / anak sah : 2 hari

1.3 Istri Pekerja yang sah melahirkan : 2 hari

1.4 Khitanan/ pembaptisan anak : 2 hari

1.5 Sakit kerasnya istri / suami / anak / orang tua / mertua yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang sah : 1 hari

1.6 Kematian / pemakaman istri / suami / anak / orang tua : 2 hari

1.7 Kematian / pemakaman mertua : 2 hari

1.8 Meninggalnya orang serumah, tetapi bukan keluarga : 1 hari

1.9 Musibah/bencana alam yang dibuktikan dengan Surat Keterangan yang sah : 11 hari

Atau sesuai kebijakan perusahaan

Catatan:

a).Bila peristiwa-peristiwa khusus terjadi dalam waktu cuti masal / hari libur, maka hak ijin meninggalkan pekerjaan ini dengan sendirinya ikut gugur, kecuali pernikahan Pekerja.

b).Bila untuk keperluan diatas ini dibutuhkan waktu lebih dari yang telah ditentukan, maka kelebihannya diperhitungkan pada hak cuti tahunan / hak cuti besar Pekerja yang bersangkutan setelah mendapat persetujuan dari Kepala Bagiannya dengan mengajukan form cuti.

c).Bila hak cuti Pekerja telah habis, maka cuti tersebut diperhitungkan Pekerja telah mangkir pada bulan berjalan, kecuali ada izin dari Kepala Bagian/Manager yang bersangkutan.

2.Setelah disetujui Kepala Bagian yang bersangkutan, ijin khusus meninggalkan pekerjaan juga dapat diberikan bagi Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :

2.1 Ijin khusus untuk kepentingan nasional dan regionat serta Serikat Pekerja yang disetujui dan diakui perusahaan, dan pendidikan dari perusahaan, Pekerja dapat diberikan ijin khusus.

2.2 Untuk melaksanakan peribadatan dan ziarah yang bersifat agama, yaitu:

2.2.1 Pekerja yang telah berdinas 2 tahun berturut-turut dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan untuk kewajiban ibadah haji dalam musim haji ( bukan umroh ).

2.2.2 Pemberian ijin untuk melaksanakan ibadah haji hanya 1 kali dan lamanya harus sesuai dengan jadwal perjalanan yang ditentukan oleh pemerintah seperti Departemen Agama dan ijin khusus hanya berlaku bagi Pekerja Warga Negara Indonesia.

2.2.3 Pekerja yang beragama Kristen, Budha dan Hindu dapat diberikan kesempatan berziarah ketempat yang dipandang suci menurut agama masing-masing, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari Departemen Agama Rl. Selama meninggalkan pekerjaannya karena ijin melaksanakan ibadah tersebut, Pekerja menerima gaji penuh (sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003)

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 22 : Sistim Pengupahan

Sistim pengupahan diatur menurut status Pekerja, dimana bagi Pekerja perhitungan upahnya didasari sistem presensi yang berlaku dan diatur sebagai berikut :

1.Pengupahan bagi Pekerja diatur atas dasar upah bulanan dan dibayarkan pada setiap akhir bulan yang terdiri dari 2 (dua) komponen :

- Gaji Pokok

- Tunjangan Tidak Tetap

2.Pajak Penghasilan (PPh 21) ditetapkan sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2000 dan dibayarkan oleh Perusahaan

3.Gaji pokok dan tunjangan dibayarkan dengan sistem bulanan yang besarnya serendah- rendahnya sesuai dengan ketentuan UMP yang berlaku.

Pasal 23 : Imbalan Jasa Kerja

Bagi Pekerja tetap setiap tahun akan menerima imbalan jasa kerja dari perusahaan berupa : 12 (dua belas) kali gaji bulanan yang dibayarkan pada setiap akhir bulan.

Pasal 24 : Tunjangan - Tunjangan

1.TUNJANGAN HARI RAYA ( THR)

Diberikan kepada seluruh Pekerja Tetap atau Pekerja yang telah melewati masa percobaan/orientasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (PMTK No 2 4/ MEN /1994) dengan ketentuan perhitungan sebagai berikut :

1.1Pekerja yang telah mempunyai masa Kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih sebesar 1 (satu) bulan Gaji Pokok.

1.2Bagi Pekerja yang masih dalam menjalani masa orientasi kurang atau sama dengan 3 (tiga) bulan tidak memperoleh THR.

1.3Bagi Pekerja yang telah melewati masa orientasi 3 (tiga) bulan, akan tetapi masa kerjanya belum 12 (dua belas) bulan akan dihitung sebagai berikut :

  • Masa Kerja 4 bulan = 4/12 x Gaji Pokok terakhir
  • Masa kerja 5 bulan = 5/12 x Gaji Pokok terakhir
  • Dan seterusnya.

1.4 Pembayaran THR akan dibayarkan oleh pengusaha selambat-Iambatnya 2 (dua) minggu sebelum hari raya keagamaan.

2.PEMBERIAN HADIAH TAHUNAN

Perusahaan akan memberikan hadiah berupa Bonus Tahunan kepada seluruh pekerja tetap atau Pekerja yang telah melewati masa masa percobaan / orientasi dan telah bekerja selama 1 ( satu ) tahun atau Iebih sebagai penghargaan atas usaha kerja keras dan produktivitas Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut :

2.1 Apabila perusahaan memperoleh keuntungan pada tahun berjalan.

2.2 Besarnya bonus akan ditentukan oleh perusahaan dan tidak dapat diganggu gugat.

2.3 Pemberitahuan mengenai ada tidaknya bonus tahunan akan diumumkan kepada karyawan paling Iambat 2 (dua) bulan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

2.4 Pembayaran bonus hanya diberikan kepada pekerja tetap dan pekerja yang telah bekerja selama 1 (Satu) tahun (tahun berjalan) serta masih tercatat sebagai Pekerja pada saat pembagian.

3.TUNJANGAN KARENA DITAHAN YANG BERWAJIB

1.Bagi Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena pengaduan perusahaan, maka kepadanya akan diberlakukan ketentuan berdasarkan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib bukan karena pengaduan perusahaan tidak mendapat upah.

3.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sebagai berikut :

  • Satu orang tanggungan (Istri ) 25% x Gaji
  • Dua orang tanggungan ( istri + 1 anak) 35% x Gaji
  • Tiga orang tanggungan ( istri + 2 anak) 45% x Gaji
  • Empat orang tanggungan ( istri + 3 anak) 50% x Gaji

4.Lamanya pemberian tunjangan 6 buian, setelah lewat 6 (enam) bulan hubungan Kerja Pekerja yang bersangkutan akan diputuskan menurut Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

5.Bila penahanan sesuai ayat 1 tidak diteruskan dengan suatu hukuman maka perusahaan diwajibkan membayar ganti kerugian berupa kekurangan upah yang belum dibayar, kecuali apabila penahanan sesuai ayat 2 bukan atas pengaduan perusahaan maka perusahaan tidak diwajibkan membayar ganti kerugian.

6.Dalam hal adanya ganti kerugian tersebut sebanyak-banyaknya berjumlah sama dengan upah selama Pekerja dalam perusahaan.

4.TUNJANGAN PERJALANAN DINAS

Kepada Pekerja yang melakukan perjalanan dinas, diberikan uang tunjangan perjalanan dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

5.TUNJANGAN SHIFT

Perusahaan memberikan uang tunjangan hadir, tunjangan shift II dan shift III kepada Pekerja yang besarnya ditetapkan berdasarkan kebijakan perusahaan.

Pasal 25 : Dasar Kenaikan Upah

1.Perusahaan memberikan upah kepada Pekerja tidak lebih rendah dari Upah Minimum Propinsi (UMP) atau Upah Minimum Sektoral Propinsi (UMSP).

2.Perusahaan memberikan kenaikan umum terhadap upah Pekerja bagi yang berhak mendapatkannya berdasarkan sistim dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh perusahaan yang akan dilakukan pada setiap awal tahun (paling lambat dalam triwulan I) sesuai kondisi Perusahaan dengan tetap mengindahkan Perundang-undangan yang berlaku dan pelaksanaannya akan diberitahukan kepada Serikat Pekerja.

3.Perusahaan dapat memberikan kenaikan upah sewaktu-waktu terhadap Seorang Pekerja berdasarkan prestasi kerjanya.

BAB VI : PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 26 : Pelayanan Kesehatan

Tunjangan kesehatan diberikan oleh perusahaan terhadap Pekerja Tetap atau Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih beserta keluarganya. Yang dimaksud keluarga adalah seorang istri atau seorang suami dan maksimum 3 orang anak yang belum berusia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja, berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku serta secara resmi telah terdaftar pada bagian personalia. Selanjutnya pelayanan kesehatan yang dimaksud dalam pasal ini ditentukan sebagai berikut :

1.Perusahaan memberikan fasilitas kesehatan bagi Pekerja tetap atau Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih beserta keluarganya.

1.1 Untuk Pekerja : jasa pelayanan kesehatan oieh dokter polikiinik pabrik.

2.Besarnya biaya pengobatan adalah termasuk :

2.1 Biaya dokter.

2.2 Biaya obat I pengobatan, dimana biaya penggantian tersebut maksimal sebesar 1(satu) bulan gaji pokok untuk masa satu tahun berjaian.

3.Penggantian biaya pengobatandiberikan oleh perusahaan kepada :

3.1 Pekerja pria /wanita beserta keluarga (sebagaimana dimaksud dalam pasal ini)

3.2 Pekerja wanita beserta anak - anaknya apabila:

3.2.1 Berstatus janda.

3.2.2 Suami tidak bekerja, harus meiampirkan Keterangan dari aparat pemerintah yang menerangkan status suami tersebut.

3.2.3 Melampirkan Surat Keterangan yang menerangkan tidak adanya penggantian pengobatan keluarga dari instansi dimana suami bekerja.

4.Fasilitas pelayanan kesehatan tidak berlaku bagi Pekerja apabila disebabkan oleh :

4.1 Minuman keras / obat-obatan / narkotika / heroin dan sejenisnya.

4.2 Penyakit yang disebabkan kesengajaan, seperti pengguguran kandungan atau hal-hal lain yang melanggar UU, misalnya : perkelahian, kerusuhan atau yang berkaitan dengan keterlibatan keamanan umum.

4.3 Kambuhnya penyakit dari hal tersebut diatas.

5.Pengobatan gigi diberikan penggantian sebesar Rp. 500.000,- per tahun untuk 1 (satu)keluarga. Begitu pula untuk penggunaan kaca mata, diberikan penggantian biaya 2

  • Lensa Rp. 300.000,- , dimana penggantian lensa berlaku 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Frame Rp. 400.000,- , dimana penggantian frame kaca mata berlaku 1 (satu) Kali dalam 2 (dua) tahun

Pasal 27 : Perawatan Di Rumah Sakit

1.Tunjangan rumah sakit (rawat inap) diberikan kepada Pekerja Tetap atau Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih beserta keluarganya (seorang istri atau seorang suami beserta 3 orang anak yang belum berusia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlaku serta secara resmi telah terdaftar pada bagian personalia) untuk kepentingan perawatan dirumah sakit berdasarkan keterangan tertulis dari dokter perusahaan dan disahkan oleh kepala bagian personalia sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan.

Dalam keadaan mendesak, perawatan di rumah sakit (rawat inap) dapat dengan rekomendasi dokter luar dan diharuskan melaporkan secepatnya dalam waktu 2 x 24 jam kepada perusahaan / bagian personalia.

2.Tunjangan perawatan di rumah sakit (rawat inap) yang ditanggung perusahaan terdiri dari biaya-biaya yang timbul sebagai akibat dari perawatan di rumah sakit, baik disebabkan karena kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, hal ini harus disertai kuitansi dari rumah sakit yang bersangkutan.

3.Hal-hal yang tercakup dalam penggantian di rumah sakit ialah :

3.1Biaya-biaya selama di rumah sakit:

  • Biaya pertolongan pertama
  • Biaya ambulance
  • Biaya pemeriksaan perawatan / pengawasan clokter serta obat-obatan selama pasien di rumah sakit.
  • Biaya pemeriksaan laboratorium atau rontgen
  • Biaya operasi

3.2 Operasi yang berhubungan dengan program KB, seperti vasektomi, tubektomi dan sebagainya.

3.3 Bantuan perawatan kelahiran abnormal dimana harus clilakukan operasi berdasarkan rekomendasi dari clokter atau Rumah Sakit terkait.

3.4 Gugur kandungan yang dianjurkan atau dilegalisir dokter perusahaan karena alasan kesehatan atau alasan-alasan lain yang ticlak menyalahi undang-undang / peraturan pemerintah yang berlaku.

4.Penggantian biaya perawatan ditanggung oleh perusahaan untuk Pekerja Tetap atau Pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu ) tahun atau lebih beserta keluarganya dengan jumlah maksimum 1 (satu) tahun kalender sebagai berikut :

  • Tingkat Supervisor ke bawah ............................. 12 x gaji pokok
  • Tingkat Manager .................................. 6 x gaji pokok

5.Ketentuan kelas untuk biaya perawatan di rumah sakit adalah sebagai berikut :

  • Tingkat di Pekerja level di bawah Supervisor di kelas lll.
  • Tingkat Supervisor maksimum di kelas ll.
  • Tingkat Manager maksimum di kelas l.

6.Dalam hal Pekerja / keluarganya menderita sakit yang mendadak dan membutuhkan pertolongan secepatnya di rumah sakit sedangkan di rumah sakit tidak tersedia kelas yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan perusahaan, maka ia dapat dirawat di kelas yang Iebih tinggi untuk paling lama 3 hari dengan biaya ditanggung dahulu oleh perusahaan untuk selaniutnya dikompensasikan terhadap jumlah penggantian biaya perawatan Pekerja yang bersangkutan.

7.Bagi Pekerja wanita (istri), melampirkan Surat Keterangan yang menerangkan tidak adanya penggantian biaya perawatan (rawat inap) keluarga dari instansi dimana suami bekerja. Dan untuk suami/istri yang bekerja dalam 1 (satu) perusahaan dihitung 1 (Satu) keluarga.

8.Perusahaan tidak mengganti semua biaya yang dikeluarkan untuk perawatan yang disebabkan oleh

  • Penyakit kelamin.
  • Operasi plastik / kecantikan
  • Narkotika, heroin, alkohol dan sejenisnya
  • Penyakit yang disebabkan kesengajaan, seperti pengguguran kandungan tanpa persetujuan / legalisasi dokter perusahaan atau alasan lain yang dibenarkan peraturan pemerintah atau perbuatan-perbuatan lain yang melanggar undang-undang, seperti perkelahian, kerusuhan atau yang berkaitan dengan ketertiban / keamanan umum atau penyakit yang ditimbulkan karena hal-hal diatas.

Pasal 28 : Tunjangan Selama Sakit

Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, bagi Pekerja yang menderita sakit yang berkepanjangan (berdasarkan Keterangan dokter) sehingga dinyatakan tidak dapat mekakukan pekerjaan sebagaimana biasanya, maka upahnya diatur sebagai berikut:

1.Bagi Pekerja yang menderita sakit berkepanjangan

1.1 Bagi Pekerja yang menderita sakit dalam jangka waktu satu tahun (12 bulan berturut-turut) :

  • 4 bulan pertama dibayar : 100% x gaji perbulan
  • 4 bulan kedua dibayar : 75% x gaji perbulan
  • 4 bulan ketiga dibayar : 50% x gaji perbulan
  • Bulan seterusnya dibayar : 25% x gaji perbulan sebelum terjadi PHK

        1.2 Pekerja yang istirahat / dirawat karena sakit dalam jangka waktu lama disebabkan kecelakaan Kerja, biaya perawatan / pengobatan, transportasi dan upahnya dibayar terlebih dahulu oleh perusahaan sebelum memperoleh santunan dari Jamsostek sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 jo Peraturan Pemerintah No. 64 Tahun 2005.

        2.Apabila setelah 12 bulan Pekerja yang bersangkutan tidak rnampu bekerja Iagi / medical unfit (berdasarkan petunjuk dokter perusahaan / dokter luar yang dilegaiisir dokter perusahaan), maka hubungan kerjanya dapat diputuskan dan diberlakukan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 66.

        3.Apabila penggunaan biaya pengobatan atau biaya perawatan dari Pekerja (seperti dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27) telah melebihi dari jumlah yang ditentukan, maka kepada yang bersangkutan dapat mengembalikan kelebihan biaya tersebut kepada perusahaan dengan mengangsur dari gaji pokok setiap bulannya.

        BAB VII : KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

        Pasal 29 : Azas - Azas Keselamatan / Pengamanan

        1.Semua Pekerja wajib mentaati ketentuan-ketentuan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.

        2.Demi keselamatan / kesehatan para Pekerja wajib menggunakan alat keselamatan/ kesehatan yang diperuntukkan baginya serta wajib memelihara dengan baik alat-alat tersebut dan berusaha menghindarkan terjadinya kecelakaan / malapetaka (seperti kebakaran dan lain-Iain).

        3.Tiap permintaan alat keselamatan kerja harus seijin atasan langsung.

        4.Dalam penerapan pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Keria (K3) Perusahaan berpedoman pada UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan KEPMENAKERTRANS No. KEP. 68/MEN/2004.

        Pasal 30 : Pemeriksaan Kesehatan

        1.Demi menjaga kesehatan, maka terhadap Pekerja yang sifat pekerjaannya dapat merugikan jasmani dengan berdasarkan Surat Referensi Kepala Bagian / Manajer pada tiap 1 (Satu) tahun sekali akan diperiksa kesehatannya atas biaya perusahaan.

        2.Bagi Pekerja yang dinilai oleh atasannya terlalu Sering mendapat Surat dokter, diharuskan untuk diperiksa kesehatannya Secara menyeluruh oleh dokter / rumah Sakit yang ditunjuk oleh perusahaan. Biaya pemeriksaan dibebankan kepada jatah pengobatan Pekerja jika dari hasil pemeriksaan ternyata yang bersangkutan tidak mengidap penyakit kronis.

        Pasal 31 : Azas Kebersihan

        1.Setiap Pekerja diwajibkan menjaga kebersihan ruangan serta keteraturan tempat-tempat lain yang berfungsi Sebagai tempat penyimpanan barang.

        2.Para Pekerja dianjurkan supaya selalu rapi dalam berpakaian kerja dan harus Iengkap dengan Tanda Pengenal Karyawan (TPK)-nya, juga dalam mengatur tata rambutnya sesuai dengan norma-norma kesopanan yang berlaku di masyarakat kita tanpa mengurangi efisiensi kerja.

        3.Dilarang membuang sampah atau sisa minuman /makanan di sembarang tempat, meludah dilantai atau dalam pabrik, gedung, kantor dan kantin.

        4.Dilarang mencorat-coret dinding-dinding, pintu, pagar, WC dan Iain-Iain dalam areaperusahaan.

        Pasal 32 : Pakaian Kerja

        1.Perusahaan menyediakan pakaian 2 stel pakaian kerja dalam setahun dan dilarang untuk menjual /memindahtangankan pakaian kerja tersebut. Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja tersebut pada waktu jam kerja.

        2.Apabila Pekerja tidak mengenakan pakaian kerja waktu bekerja di lingkungan perusahaan dianggap tidak sah atau dianggap mangkir, serta kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        3.Pakaian kerja yang rusak akibat hal-hal dalam melaksanakan pekerjaan dapat diganti atas permintaan Kepala Bagian.

        4.Pakaian kerja adalah miiik perusahaan dan harus dikembalikan biia Pekerja berhenti /keluar.

        BAB VIII : JAMSOSTEK DAN KESEJAHTERAAN PEKERJA

        Pasal 33 : Asuransi Kecelakaan, Kematian Dan Tunjangan Hari Tua

        Sesuai dengan UU No. 3 Tahun 1992 yang pelaksanaannya diatur oleh PP No. 64 Tahun 2005 tentang program Jamsostek, maka perusahaan mengikutsertakan seluruh pekerja tetap atau pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih dalam program Jamsostek dengan ketentuan pembayaran premi sebagai berikut:

        1.Premi yang ditanggung perusahaan :

        1.1Jaminan Kecelakaan Kerja :

        • 0,89 % dari gaji Pekerja.

        1.2Jaminan Hari Tua :

        • 3,70 % dari gaji Pekerja

        1.3Jaminan Kematian :

        • 0,30 % dari gaji Pekerja

        2.Premi Jaminan Hari Tua (JHT) yang ditanggung Pekerja :

        • 2 % dari gaji Pekerja.

        Pasal 34 : Tunjangan Kematian

        Tunjangan Kematian ditetapkan sebagai berikut :

        1.Pekerja sebagai peserta Jamsostek yang meninggal disebabkan kecelakaan kerja, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan sesuai dengan peraturan Jamsostek dengan ketentuan sebagai berikut :

        1.1 Tunjangan dari Jamsostek:

        1.1.1 Santunan Kematian (sesuai dengan peraturan Jamsostek)

        1.1.2 Biaya Pemakaman (sesuai dengan peraturan Jamsostek)

        1.1.3 Jaminan Hari Tua yang besarnya disesuaikan dengan jumlah saldo terakhir dari JHT yang bersangkutan.

        1.2 Tunjangan dari perusahaan :

        1.2.1 Bantuan duka cita yang besarnya 50% dari biaya pemakaman yang ditentukan oleh Jamsostek.

        1.2.2 Uang Pesangon / Pensiun, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan UU. No. 13`Tahun 2003.

        2.Pekerja sebagai peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan Kerja kepada ahli warisnya diberikan tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut:

        2.1 Tunjangan dari Jamsostek :

        2.1.1 Santunan Kematian (sesuai dengan peraturan Jamsostek)

        2.1.2 Biaya Pemakaman (sesuai dengan peraturan Jamsostek)

        2.1.3 Jaminan Hari Tua yang besamya disesuaikan dengan jumlah saldo terakhir dari JHT yang bersangkutan.

        2.2 Tunjangan dari perusahaan :

        2.2.1 Uang Pesangon/Pensiun, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Penggantian Hak sesuai dengan pasal 166 UU No. 13 Tahun 2003.

        3.Bagi Pekerja dalam masa percobaan/orientasi yang meninggal karena kecelakaan Kerja atau bukan kecelakaan Kerja, kepada ahli warisnya diberikan tunjangan dari perusahaan yang terdiri dari :

        3.1 Upah Pekerja yang sedang berjalan.

        3.2 Tunjangan kedukaan sebesar 1 bulan gaji pokok.

        3.3 Biaya pemakaman disesuaikan dengan ketentuan dari Jamsostek.

        4.Meninggalnya keluarga Pekerja :

        4.1 Meninggalnya keluarga Pekerja (istri, Suami, anak satu) diberikan tunjangan kedukaan sebesar Rp. 1.000.000,-

        4.2 Sedangkan untuk orang tua / mertua, diberikan 75% dari nilai ketentuan pada ayat 4.1 diatas.

        4.3 Bagi Pekerja yang suami dan istri bekerja di perusahaan, hanya berlaku untuk satu orang saja.

        4.4 Bagi Pekerja yang memiliki adik / kakak / ipar dengan orang tua / mertua yang sama, bekerja di satu perusahaan, maka hanya berlaku 1 (satu) orang saja.

        Pasal 35 : Tunjangan Menikah

        Tunjangan menikah diberikan kepada pekerja tetap atau pekerja yang telah bekerja selama 1 (satu) tahun atau lebih dengan besar tunjangan sebesar satu bulan gaji pokok, dengan ketentuan pemberian sebagai berikut :

        1.Tunjangan menikah hanya diberikan 1 kali untuk suami / istri pertama yang sah.

        2.Apabila keduanya bekerja di PT. Kabelindo Murni Tbk tunjangan menikah diberikan kepada salah satu saja.

        3.Pemberitahuan pernikahan harus disampaikan kepada Kepala Bagian Personalia selambat-lambatnya dalam waktu 1 bulan sejak tanggal pernikahan.

        Pasal 36 : Tunjangan Kelahiran Normal

        1.Tunjangan Kelahiran normal bagi istri Pekerja Tetap atau Pekerja yang telah bekerja selama 1 ( satu ) tahun atau Iebih dan berlaku hanya untuk anak pertama sampai dengan ketiga, sebesar gaji pokok sebulan atas dasar rekening / surat keterangan kepada perusahaan selambat-lambatnya 10 hari setelah melahirkan atau minimal sesuai dengan besar nilai UMP.

        2.Kelahiran dengan bantuan dukun (dukun bayi) dapat diberikan penggantian biaya dengan disertai surat keterangan dari instansi yang berwenang yang menerangkan tentang tidak adanya bidan atau poliklinik bersalin di tempat tersebut, maupun karena hal-hal lain sehingga perlu mendapat pertolongan dukun, dimana penggantian biaya tersebut sebesar satu bulan gaji pokok atau minimal sesuai dengan besar nilai UMP.

        3.Diberikan kepada Pekerja wanita yang telah menjalani masa kerja lebih dari setahun, dengan catatan suami Pekerja wanita tersebut tidak mendapat tunjangan kelahiran dari tempatnya bekerja.

        4.Kelahiran bayi kembar akan dianggap sebagai 2 kali kelahiran bila dokter / bidan dan rumah sakit yang merawat memungut biaya kelahiran ganda (untuk 2 anak).

        5.Bagi Pekerja pria dan Pekerja wanita yang dua-duanya bekerja di PT. Kabelindo Murni Tbk tunjangan kelahiran diberikan kepada salah seorang saja.

        Pasal 37 : Fasilitas Makan / Minum

        1.Perusahaan menyediakan makan / minum yang dikonsumsi di area perusahaan.

        2.Bila seorang Pekerja mendapat tugas luar sehingga Pekerja yang bersangkutan tidak dapat makan di areal perusahaan, maka akan diberikan penggantian uang makan yang besarnya ditetapkan sesuai dengan peraturan internal perusahaan.

        3.Menjalani kerja lembur selama 4 jam terus menerus dan masuk jam makan, maka diberi /disediakan makan.

        Pasal 38 : Olahraga Dan Rekreasi

        1.Perusahaan menyediakan prasarana sesuai kondisi yang ada untuk menunjang kegiatan olah raga dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja.

        2.Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada Pekerja yang melakukan pertandingan atas nama perusahaan dengan pihak luar dengan jadwal yang terencana serta persetujuan perusahaan.

        3.Rekreasi bisa dilaksanakan akan tetapi segala pertimbangan untuk pelaksanaan acara tersebut jadi wewenang Pengusaha sepenuhnya dan apabila menurut pertimbangan Pengusaha tidak memungkinkan hal tersebut tidak bisa dilaksanakan.

        BAB IX : TATA TERTIB KERJA

        Pasal 39 : Peraturan Dan Tata Tertib

        1.Semua unsur pimpinan dalam manajemen termasuk Pekerja, harus berusaha dengan sepenuhnya menegakkan peraturan disiplin guna menghindarkan terjadinya perilaku dan tindakan yang melanggar peraturan.

        2.Ketentuan tata tertib perusahaan adalah semua peraturan yang berlaku dalam lingkungan perusahaan dan mengatur hal-hal yang disebutkan dalam pasal-pasal 14, 16 s/d 21, 26 s/d 32, 39 s/d 56, dan 59 s/d 72.

        3.Dalam hal terjadinya pelanggaran perlu diberlakukan sanksi yang selaras dan seimbang dengan kesalahan yang diperbuat dengan berpedoman pada pasal tersebut diatas.

        Pasal 40 : Azas - Azas Dalam Tugas

        Dalam melaksanakan tugas pekerjaan agar diperhatikan ketentuan pokok sebagai berikut:

        1.Pekerja harus melaksanakan sebaik-baiknya prosedur dan standar kerja yang ditetapkan.

        2.Bawahan wajib patuh pada perintah / instruksi yang wajar dari atasan, dan bekerja sama sebaik-baiknya dengan sesama Pekerja.

        3.Setiap Pekerja wajib mengikuti ketentuan / peraturan tentang tata tertib yang berlaku dalam perusahaan.

        Pasal 41 : Tata Tertib Hadir

        1.Kehadiran Pekerja dicatat dalam mesin presensi dengan ketentuan sebelum dan sesudah selesai jam kerja pekerja wajib melakukan presensi pada tempat-tempat yang telah ditentukan.

        2.Pekerja tidak diperbolehkan terlambat masuk kerja dimana keterlambatan kehadiran atau pelanggaran penggunaan waktu Kerja dianggap sebagai tindakan ketidakdisiplinan dan merupakan pelanggaran tata tertib waktu kerja. Pekerja yang terlambat masuk kerja Iebih dari 2 (dua) jam, tidak diperkenankan masuk kerja dan dianggap mangkir, terkecuali ada ijin khusus dari Kepala Bagian / Manajer yang berwenang.

        Pasal 42 : Menepati Jam Kerja Perusahaan Dan Surat Ijin Keluar

        1.Setiap Pekerja wajib memulai dan mengakhiri pekerjaan sesuai dengan jam kerja yang telah ditetapkan, karenanya wajib mengenai tanda / bunyi bel atau sirine perusahaan mengenai tanda mulai bekerja, mulai istirahat, berkemas-kemas, selesai bekerja dan lain-lain sebagainya yang telah ditetapkan.

        2.Terlambat datang bekerja, harus dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan serta dapat dibenarkan oleh Kepala Bagian / wakilnya.

        3.Terlambat datang bekerja, tanpa disertai dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan serta tidak dapat dibenarkan oleh Kepala Bagian / wakilnya akan dianggap mangkir.

        4.Pulang terlebih dahulu sebelum jam kerja selesai, harus menggunakan surat ljin keluar yang telah disahkan oleh Kepala Bagian / Manajer / petugas yang ditunjuk, kemudian diserahkan kepada petugas Pos Keamanan.

        5.Hal tersebut pada ayat 3 pasal ini juga berlaku bagi Pekerja yang akan meninggalkan area perusahaan dalam jam-jam Kerja untuk keperluan dinas maupun pribadi.

        Pasal 43 : Kerahasiaan

        Setiap Pekerja diwajibkan menyimpan atau melindungi segala sesuatu yang merupakan kerahasiaan bagi perusahaan yaitu terdiri dari :

        1.Rencana kegiatan atau tindakan yang akan, sedang atau telah dilakukan yang dapat mengakibatkan kerugian atau dapat menimbulkan bahaya bagi perusahaan dalam arti yang luas apabila diberitahukan / dibocorkan kepada pihak luar / orang yang tidak berhak, baik dilakukan dengan sengaja atau karena kelalaian atau untuk kepentingan pribadi.

        2.Rahasia jabatan adalah rahasia mengenai atau yang ada hubungannya dengan jabatan.

        Pada umumnya rahasia jabatan dapat berupa dokumen tertulis seperti surat, peta dan lain-lain, dapat berupa rekaman suara, perintah, file, dokumen, data (pabrik, proses, material dan sebagainya) atau keputusan lisan dari seorang atasan.

        Pelanggaran terhadap pasal ini dikenakan sanksl sebagai tersebut dalam Pasal 61 ayat 2.3 sub 2.3.12.

        Pasal 44 : Sakit Dalam Jam Kerja

        1.Pekerja yang merasa sakit dalam jam kerja di perusahaan, harus segera minta diperiksa oleh dokter perusahaan / petugas yang berwenang melalui atasan langsung / wakilnya. Setelah diperiksa ternyata memang sakit, karenanya diperlukan istirahat / tidak masuk kerja, maka dokter perusahaan / petugas yang berwenang dapat memberikan surat Keterangan lstirahat Kerja.

        2.Dalam kondisi perusahaan dimana tidak terdapat dokter perusahaan / petugas yang berwenang, Kepala Bagian dapat memberikan ijln pergi berobat ke rumah sakit / dokter luar terdekat dan untuk selanjutnya Pekerja yang bersangkutan diharuskan memenuhi ketentuan dalam Pasal 46.

        3.Untuk Pekerja yang karena kesehatannya harus pulang awal, diharuskan membuat Surat ljin Keluar dan dilengkapi lampiran Surat Sakit dari Poliklinik Perusahaan.

        4.Apabila Pekerja mengalami kecelakaan kerja dimana tidak terdapat dokter perusahaan /petugas yang berwenang, perusahaan menyediakan kendaraan mobil atau uang transport untuk berobat ke rumah sakit terdekat.

        Pasal 45 : Izin Untuk Tidak Masuk Kerja

        1.Pekerja yang merencanakan untuk tidak masuk Kerja pada satu / beberapa hari guna keperluan sesuai dengan ketentuan Pasal 21, selambat-lambatnya dua hari kerja sebelumnya harus telah mengajukan surat permohonan tertulis kepacla personalia setelah disetujui Kepala Bagian / Manajer.

        2.Sebelum keluar surat lzin ini, maka Pekerja belum dlbenarkan untuk tidak masuk kerja (dengan sanksi dapat dianggap mangkir).

        Pasal 46 : Kewajiban Pemberitahuan Dan Pembuktian Bila Tidak Hadir Ditempat Kerja

        Tidak masuk Kerja tanpa adanya izin terlebih dahulu seperti yang diatur dalam Pasal 45,haruslah memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

        1.Pada hari mulai tidak bekerja harus ada pemberitahuan kepada perusahaan tentang alasan tidak masuk kerja (kirim berita per-surat, per-telepon, melalui kurir dan lain sebagainya).

        2.Pada saat mulai masuk bekerja kembali (dalam hal Pekerja tidak masuk kurang dari 2 hari), maka harus dapat mempertanggungjawabkan alasan ketidakhadirannya dengan memberikan bukti seperti:

        a) Membawa surat keterangan lstirahat dari dokter perusahaan / rumah sakit, dalam hal absen karena sakit.

        b) Membawa bukti karcis berobat, dalam hal absen karena mengantar keluarga ke rumah sakit.

        c) Membawa surat izin panggilan yang berwajib, dalam hal absen karena panggilan yang berwajib.

        d) Membawa surat bukti kelahiran anak, dalam hal istri melahirkan atau bukti-bukti lain yang sah.

        PasaI 47 : Mangkir

        1.Tidak masuk Kerja karena tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan dalam Pasal 45 dan 46 dianggap mangkir.

        2.Pekerja yang meninggalkan pekenjaan tanpa ijin selama 1

        a) 5 (lima) hari berturut-turut.

        b) 9 (sembilan) hari tidak berturut-turut dalam jangka waktu satu bulan.

        Kepadanya dikenakan tindakan pendisiplinan secara langsung sesuai dengan Ketentuan dalam Pasal 168 Undang Undang Nomor 13 th 2003. Bagi Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib, maka kepadanya akan diberlakukan Ketentuan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

        Pasal 48 : Larangan Merokok

        1.Dilarang merokok di seluruh area PT. Kabelindo Murni Tbk.

        2.Bagi yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai pasal 61 ayat 2.2.7. PKB ini.

        Pasal 49 : Kesediaan Diperiksa

        Pekerja wajib dan bersedia untuk diperiksa oleh petugas keamanan perusahaan dalam arti digeledah pada waktu keluar masuk perusahaan/areal perusahaan.

        Petugas keamanan berwenang sewaktu-waktu dengan persetujuan Kepala Bagian / Manajer yang bersangkutan guna memeriksa tempat penyimpanan barang-barang dan Iain-lain yang pelaksanaannya dilakukan di bawah koordinasi Kepala Satpam / Security yang bertugas, sedangkan untuk Pekerja perempuan pemeriksaannya dilakukan oleh petugas wanita.

        Pasal 50 : Rapat-Rapat Atau Kegiatan Lain Yang Bukan Urusan Dinas Perusahaan Harus Dengan Ijin

        Tanpa persetujuan pengusaha atau petugas yang diberikan wewenang, dalam perusahaan para Pekerja tidak dibenarkan untuk mengadakan atau menghadiri pertemuan-pertemuan / rapat-rapat yang bukan untuk kepentingan dinas, atau kegiatan-kegiatan lain yang tidak berkaitan dengan kepentingan perusahaan, juga tidak dibenarkan mengedarkan, menempelkan poster-poster, plakat-plakat, surat-surat dan edaran-edaran lain seperti itu, juga memotret dalam lingkungan pabrik / areal pekerjaan.

        Pasal 51 : Larangan Membawa Senjata Dan Narkotika I Minuman Keras

        1.Tidak dibenarkan membawa ke dalam areal perusahaan senjata api, senjata tajam, petasan / mercon atau bahan peledak Iainnya yang dapat membahayakan serta meresahkan lingkungan.

        2.Tidak dibenarkan membawa, mengedarkan, meminum minuman keras dan atau mabuk di areal perusahaan.

        3.Tidak dibenarkan membawa, mengedarkan, mempergunakan narkotika dan atau bahan obat terlarang lainnya di areal perusahaan.

        4.Pelanggaran atas ayat 1, 2 dan 3 dalam pasal ini dikategorikan sebagai Kesalahan Berat seperti yang dimaksud Pasal 61 ayat 2.3 sub 2.3.3.

        Pasal 52 : Kewajiban Pemberitahuan Perubahan Tentang Nama, Tempat Tinggal Dan Status Pekerja/ Keluarga

        1.Pekerja berkewajiban memberikan keterangan dan perubahannya yang benar tentang nama, alamat tempat tinggal, status dan anggota keluarganya (tennasuk orang tua dan mertua), yakni dengan melampirkan Kartu Keluarga / keterangan tertulis dari instansi resmi.

        2.Pekerja berkewajiban memberikan alamat, status serta jumlah keluarga karena pernikahan, kelahiran, perceraian, meninggal dan sebagainya, selambat-lambatnya dalam 2 x 24 jam harus melapor kepada perusahaan / Kepala Bagian Personalia.

        3.Pelanggaran terhadap ayat 1 dan 2 diatas diberlakukan ketentuan dalam Pasal 61 ayat 2.3 sub 2.3.2.

        Pasal 53 : Pengamanan Milik Perusahaan

        1.Setiap Pekerja diwajibkan ikut memelihara dan melindungi keamanan barang milik perusahaan dan dilarang membawa, merusak, memindahkan, meminjam barang-barang milik perusahaan, terkecuali dengan seijin Direksi / petugas yang berwenang untuk itu.

        2.Barang perusahaan atau milik Pihak ke-3 yang dipercayakan kepada perusahaan bila akan dibawa keluar perusahaan haruslah disertai surat jalan yang dibuat dan ditandatangani oleh Direksi / petugas yang diberi wewenang untuk itu.

        3.Barang pribadi atau milik Pihak ke-3 yang mirip atau yang sama yang biasa juga dimiliki /dipakai perusahaan, apabila akan dibawa ke dalam area perusahaan haruslah dititipkan kepada petugas keamanan atau setidak-tidaknya dilaporkan kepada petugas tersebut.

        Pasal 54 : Menghilangkan I Merusak Alat Kerja Dan Lainnya Barang-Barang Milik Perusahaan

        1.Bagi Pekerja yang merusak atau dengan sengaja merusak alat-alat kerja, alat keselamatan kerja dan bahan lain sebagainya milik perusahaan akan dikenakan sanksi dan harus mengganti harga dari alat-alat kerja, alat keselamatan kerja dan bahan lain sebagainya tersebut.

        2.Dalam hal terjadi sebagaimana ayat (1) diatas, maka barang / material yang bersangkutan adalah masih tetap merupakan milik perusahaan dan bukan milik si pembayar ganti rugi.

        Pasal 55 : Perbuatan Ceroboh

        1.Perbuatan-perbuatan pekerja yang bersifat ceroboh, kurang hati-hati atau sembrono dan karenanya berakibat kerugian material bagi perusahaan dan atau berakibat cederanya pekerja atau rekan sekerja lain, akan dikenakan sanksi pendisiplinan.

        2.Menyimpang dari tata cara penilaian atas perbuatan yang ceroboh/kurang hati-hati maka khusus bagi perbuatan yang bukan tugasnya, misalnya mengendarai mobil, forklift atau sejenisnya, maka sedikitnya sanksi berupa surat peringatan sesuai dengan tingkat kesalahannya meskipun perbuatan itu sendiri ternyata tidak menimbulkan kerugian material bagi perusahaan ataupun cederanya Pekerja.

        3.Penilaian atas perbuatan tersebut berikut sanksinya dilakukan Kepala Bagian / Manajer yang berangkutan. Peraturan pelaksanaan tentang ini tetap mentaati dan mengacu pada Pasal 57, 58, 59, 60, 61.(diaturtersendiri).

        Pasal 56 : Tanda-Tanda Pengenal

        Setiap pekerja diberikan Tanda Pengenal Karyawan (TPK) sebagai tanda pengenal di perusahaan dengan ketentuan sebagai berikut :

        1.Pemakaian Tanda Pengenal :

        1.1 Pekerja wajib memakai Tanda Pengenal Karyawan (T PK) dan sewaktu-waktu harus dapat menunjukkan TPK-nya bila diminta oleh petugas yang diberikan wewenang pada waktu masuk dan keluar area perusahaan.

        1.2 Pemakaian Tanda Pengenal Karyawan (TPK) harus dikenakan pada bagian dada sebelah kiri dari pakaian seragam kerja.

        1.3 Tidak dipenuhinya ketentuan ayat 1 dalam pasal ini pekerja wajib membuat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan tersebut (maksimum 3 Kali dalam sebulan), selebihnya ditolak masuk kerja.

        2.Tanda Pengenal Karyawan Hilang :

        2.1 Menghilangkan atau karena kelalaiannya merusak tanda pengenal, pekerja harus melaporkannya kepada Kepala Bagian Personalia dalam waktu 1 x 24 jam, sedangkan biaya penggantian akan dibebankan kepada Pekerja yang bersangkutan berdasarkan ketentuan perusahaan.

        2.2 Pekerja yang putus hubungan kerja, harus terlebih dahulu mengembalikan Tanda Pengenal Karyawan (TPK) sebelum memperoleh surat keterangan bekerja dari perusahaan.

        Pasal 57 : Tindakan Disiplin

        Disiplin yang baik dan dilaksanakan secara sungguh-sungguh oleh para pekerja adalah hal yang sangat penting bagi operasional suatu perusahaan, sebab tanpa disipiin yang demikian tidak akan ada usaha yang konstruktif didalam mencapai tujuan bersama. Selaras dengan ini, maka menjadi salah satu kewajiban perusahaan yang sangat penting adalah mewujudkan dan mengembangkan adanya disiplin yang baik, saling menghargai, mengerti dan mengakui hak-hak dan kewajiban serta tanggung jawab antara pimpinan perusahaan dan Pekerja tanpa terkecuali.

        Akan tetapi sebagaimana dijumpai dalam suatu perusahaan, ada saja pekerja yang disebabkan faktor tertentu mengabaikan atau tidak mentaati tata tertib dan peraturan-peraturan dan tidak melakukan pekerjaannya dengan semestinya. Jika tindakan demikian dibiarkan, sikap dan tingkah laku dari Pekerja-pekerja lainnya akan terpengaruh (precedent). Tindakan disiplin dari perusahaan adalah dimaksudkan untuk mendidik dan mengoreksi Pekerja apabila dipandang perlu. Perusahaan dan serikat pekerja menghendaki peraturan tindakan disiplin yang sifatnya membetulkan dan mendidik. Kebijaksanaan ini dirancang supaya seorang pekerja yang melanggar tata tertib dan disiplin mendapat kesempatan yang cukup layak untuk memperbaiki tingkah lakunya.

        Kebijaksanaan semacam itu Iebih baik, tidak hanya dari pandangan hubungan manusiawi tetapi juga dari sudut usaha. Namun demikian bila seorang Pekerja berulang kali melanggar ketentuan-ketentuan dalam PKB dan atau peraturan standar perusahaan yang tidak bertentangan dengan isi PKB ini, atau jika pelanggaran itu satu kali saja namun diduga merupakan kesalahan berat, dan Sesudah diberitahukan terlebih dahulu kepada serikat Pekerja atau kepada Pekerja tersebut bila ia bukan anggota serikat Pekerja maka perusahaan melaksanakan hanya untuk membebas-tugaskan Pekerja tersebut untuk diperiksa. Jika sudah ada kesimpulan pemeriksaan / penelitian dan ternyata Pekerja tersebut terbukti melakukan kesalahan berat, maka setelah dirundingkan dengan serikat Pekerja, perusahaan dapat mengajukan izin proses PHK ke lembaga PPHl (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial).

        Dalam hal tindakan semacam itu diperlukan, maka kebijaksanaan ini akan merupakan suatu pedoman bagi Kepala Bagian / Manajemen dengan cara ini perusahaan dan pekerja mendapat kepastian bahwa setiap tindakan yang perlu akan dilaksanakan atas dasar yang tidak memihak, adil bagi semua pihak yang bersangkutan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengingat pula bahwa :

        1.Hubungan antara perusahaan dengan Pekerja adalah hubungan yang terjadi karena pekerja menyetujui perjanjian untuk melakukan suatu pekerjaan dengan sepenuh kemampuannya dan mematuhi setiap instruksi yang Iayak.

        Sebagai balas jasanya pekerja menerima upah / tunjangan-tunjangan dan hak-hak lainnya seperti yang ditawarkan oleh perusahaan.

        2.Yang diinginkan dan dikehendaki oleh perusahaan jika mungkin, yang pertama adalah membetulkan, mendidik dan memberikan kesempatan yang Iayak kepada Pekerja untukmemperbaiki tingkah lakunya, sumbangsih dan tanggung jawabnya kepada perusahaan.

        3.Jika seorang Pekerja melanggar peraturan dan ketentuan perusahaan yang berat, yang dapat diambil oleh perusahaan adalah mengajukan permohonan izin PHK. Pemutusan hubungan kerja semacam ini harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia yang berlaku.

        Pasal 58 : Jenis Disiplin

        1.Teguran lisan dilakukan oleh atasan Iangsung hanya dalam kasus kesalahan ringan.

        2.Surat Peringatan Tetulis.

        3.Pemberhentian Sementara (Skorsing).

        4.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

        Pasal 59 : Prosedur Tindakan Disiplin

        Pengusaha maupun Serikat Pekerja menyadari pentingnya penegakan disiplin kerja dan oleh karena itu prosedur tindakan disiplin perlu sama-sama dijaga dan dipertahankan dengan berpedoman pada :

        1.Tindakan disiplin secara formal akan diambil sesudah dilakukan pemeriksaan yang mendalam dan adil, jika terbukti Pekerja melakukan pelanggaran dan apabila diperuntukkan saksi dalam suatu pemeriksaan, maka saksi tersebut perlu didengar terlebih dahulu oleh atasannya atau Bagian Personalia.

        2.Tindakan disiplin secara format hanya dilakukan setelah pemeriksaan secara mendalam dan wajar, kemudian Pekerja diberikan formulir Surat Peringatan Tertulis yang telah dilengkapi dan diminta menandatanganinya apabila kesalahannya terbukti.

        3.Kepala Bagian / Manajer akan memeriksa catatan pelanggaran terdahulu yang masih berlaku jika ada, untuk disebutkan / dilampirkan pada Surat Peringatan Tertulis.

        4.Pekerja yang diduga melakukan kesalahan berat dan menurut pertimbangan Kepala Bagian /Manajer perlu dibebas-tugaskan, diberhentikan sementara atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) maka maksud tersebut diusulkan kepada Bagian Personalia. Apabila Bagian Personalia setelah mempelajari usul Kepala Bagian tersebut perlu mengambil tindakan (Pemberhentian Sementara atau PHK), maka Bagian Personalia harus terlebih dahulu merundingkan dengan Serikat Pekerja apabila Pekerja tersebut adalah anggota Serikat Pekerja, atau dengan Pekerja yang bersangkutan bila ia bukan anggota Serikat Pekerja.

        Pasal 60 : Pedoman Tindakan Disiplin

        1.“Pedoman Tindakan Disiplin” sebagaimana terdapat pada Pasal 59 yang memberikan suatu daftar tentang urut-urutan tindakan disiplin yang tidak bertentangan dengan PKB ini dan tindakan disiplin yang harus diambil. Pedoman ini menunjukkan juga variasi berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.

        2.Seorang Pekerja yang telah melakukan beberapa kali pelanggaran yang saling tidak berhubungan, dapat dikenakan tindakan disiplin berdasarkan akibat dari bermacam-macam pelanggaran yang saling tidak berhubungan itu.

        3.Aturan - aturan disiplin :

        Perusahaan dapat menjaiankan suatu tindakan disiplin jika terdapat alasan / bukti yang memerlukan tindakan disiplin tersebut, antara lain berupa 1 Teguran Lisan /Teguran Intern dan 3 (tiga) Surat Peringatan Tertulis sebagai tercantum di dalam pedoman mengenai tindakan disiplin yang berbeda-beda dalam isinya, tergantung dari kesalahan yang dilakukan oleh Pekerja yang bersangkutan.

        Surat Peringatan yang serius ialah Surat Peringatan Tertulis Ketiga atau yang terakhir.

        Masa berlakunya surat peringatan tertulis adalah sebagai berikut :

        Surat Peringatan Dikeluarkan Oleh Jangka waktu berlakunya
        Ke I Kepala Bagian Personalia atas usulan Kepala Bagian Ybs 6 Bulan
        Ke II Kepala Bagian Personalia atas usulan Kepala Bagian Ybs 6 Bulan
        Ke III Kepala Bagian Personalia atas usulan Kepala Bagian Ybs 6 Bulan

        Selama berlakunya surat peringatan tertulis tersebut Pekerja tidak berhak mendapat kenaikan upah berkala. Jika Seorang Pekerja melakukan pelanggaran lagi dalam masa berlakunya Surat Peringatan Tertulis Terakhir, maka ia akan diajukan PHK setelah dirundingkan dengan Serikat Pekerja atau dengan Pekerja yang bersangkutan bila ia bukan anggota Serikat Pekerja.

        4.Membersihkan Catatan Disiplin.

        Pekerja dapat dibersihkan dari Surat Peringatan Tertuiis sebelum habis masa berlakunya, bila diminta oleh Supervisor Pekerja setelah terlebih dahulu dikonsultasikan dan disetujui oleh Kepala Bagian / Manajernya, kemudian dibahas dengan Kepala Bagian Personalia. Oleh sebab itu Pekerja yang merasa sudah memperbaiki kesalahannya, ia dapat membicarakan dengan dengan Kepala Bagian / Manajemya untuk dilanjutkan ke Kepala Bagian Personalia

        Surat peringatan tertulis akan gugur setelah masa berlakunya berakhir seperti yang ditetapkan pada ayat 3 diatas.

        5.Tanggung Jawab Bagian.

        Tindakan disiplin termasuk tanggung Jawab Kepala Bagian/Manajer yang bersangkutan.Tindakan disiplin yang diberikan kepada Pekerja dilaksanakan setelah dibahas dengan Bagian Personalia.

        Pasal 61 : Urutan Tindakan Kedisiplinan

        1.Dilaksanakannya macam tindak kedisiplinan atas Pekerja atau sekelompok Pekerja tidak diharuskan mengikuti urutan satu demi satu.

        2.Tergantung pada macam keseringan serta besar kecilnya pelanggaran dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan, semua macam tindak kedisiplinan dapat dilaksanakan secara Iangsung demi kepentingan Pekerja maupun perusahaan. Dengan sendirinya diperlukan memelihara suatu standar disiplin pekerjaan dan operasional perusahaan. Dalam hal seorang pekerja tertentu tidak mentaati standar yang ditetapkan, maka tindakan disiplin dapat diambil oleh perusahaan dalam berbagai bentuk selaras dengan apa yang dimaksud dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

        Dalam rangka menegakkan kedisiplinan, berikut ini diuraikan golongan pelanggaran / kesalahan sebagai berikut :

        2.1 Peringatan tertulis lebih dari satu kali / SP-I atau SP-II dikenakan terhadap tindakan / kesalahan sebagai berikut :

        2.1.1 Memperlambat/ mengulur-ulur waktu untuk suatu tugas yang telah ditetapkan.

        2.1.2 Seringnya tidak masuk kerja dengan alasan yang tidak jelas.

        2.1.3 Berjalan-jaIan/ mondar mandir tanpa tujuan yang jelas selama jam kerja.

        2.1.4 Terlambat masuk kerja dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang dilakukan 6 kali dalam 1 (satu) bulan atau 8 kali dalam periode 2 (dua) bulan.

        2.1.5 Tidak masuk Kerja tanpa alasan / Keterangan yang sah (Mangkir) dalam waktu sedikit-dikitnya 2 hari berturut-turut atau Iebih dari 3 hari tidak berturut-turut dalam 1 bulan.

        2.1.6 Prestasi kerjanya kurang memuaskan, dan sering membuat kesalanan dalam tugas.

        2.1.7 Lalai dalam presensi, baik pada saat masuk maupun pulang tanpa alasan yang sah.

        2.1.8 Membuat kotor dalam area perusahaan, membuang sampah sembarangan, corat coret yang tidak perlu dan membuang limbah sembarangan.

        2.1.9 Dalam tugas tidak menggunakan pakaian seragam kerja dan atau TPK (Tanda Pengenal Karyawan) yang telah ditetapkan dan tidak memakai APD (Alat Pengaman Diri).

        2.2 Peringatan Terakhir/ SP-III, dimana Pekerja dapat diputus hubungan kerjanya/PHK dikenakan terhadap tindakan / kesalahan sebagai berikut :

        2.2.1 Menolak perintah yang wajar / membangkang.

        2.2.2 Melakukan pelanggaran dengan sengaja terhadap peraturan yang berlaku walaupun telah diberitahukan / diperingatkan sebelumnya dan berakibat merugikan perusahaan.

        2.2.3 Sering melakukan kegagalan kerja walaupun telah mendapat petunjuk-petunjuk yang jelas ( tidak mencapai prestasi standar ).

        2.2.4 Tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dalam waktu sedikit-dikitnya 3 hari kerja secara berturut-turut atau Iebih dari 4 hari tidak berturut-turut dalam waktu 2 bulan.

        2.2.5 Bekerja secara serampangan, mengabaikan keselamatan baik dirinya maupun keselamatan teman sekerja.

        2.2.6 Mengerjakan tugas secara serampangan sehingga merugikan perusahaan.

        2.2.7 Membuang sampah sembarangan, merokok pada tempat-tempat yang dilarang untuk merokok.

        2.2.8 Menolak sewaktu dilakukan pemanggilan / pemeriksaan oleh petugas yang diberi wewenang oleh perusahaan.

        2.2.9 Tidur selama jam kerja.

        2.2.10 Melakukan percobaan mencuri / menggelapkan barang / uang milik perusahaan/teman sekerja.

        2.3 Kesalahan berat sehingga dapat diputus hubungan kerjanya sesuai dengan ketentuan pasal 158 UU. No. 13 Tahun 2003 dikenakan tindakan terhadap kesalahan sebagai berikut:

        2.3.1 Penipuan, pencurian dan penggelapan barang / uang milik perusahaan / teman sekerja.

        2.3.2 Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan menyiarkan kabar bohong sehingga menimbulkan keresahan baik sesama pekerja / pimpinan dan menimbulkan terganggunya ketenangan kerja yang berakibat merugikan perusahaan atau terganggunya proses kerja.

        2.3.3 Membawa senjata api / tajam atau bahan peledak, mabuk, minum-minumankeras yang memabukkan, madat, memakai obat bius atau menyalahgunakan atau menyimpan atau memperdagangkan obat-obatan terlarang /obat perangsang lainnya ditempat kerja / dalam area milik perusahaan.

        2.3.4 Melakukan perbuatan asusila, berjudi dalam segala bentuk dalam area milik perusahaan.

        2.3.5 Melakukan tindakan kekerasan, mengintimidasi atau menipu pengusaha, pimpinan atau teman sekerja dalam area perusahaan.

        2.3.6 Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar pengusaha, pimpinan atau teman sekerja dengan lisan, tertulis maupun gerak gerik.

        2.3.7 Dihukum karena suatu putusan pengadilan atau tindak kejahatan / kekerasan.

        2.3.8 Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum, kesusilaan, peraturan serta perundangan yang berlaku.

        2.3.9 Lalai / ceroboh atau sengaja merusak yang mengakibatkan dirinya atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.

        2.3.10 Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan kepada yang tidak berhak sehingga dapat menimbulkan kerugian/gangguan kerja membahayakan / mencemarkan nama baik perusahaan, kecuali untuk kepentingan negara.

        2.3.11 Menyalahgunakan wewenang untuk keuntungan / keperluan pribadi atas perusahaan.

        2.3.12 Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.

        2.3.13 Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau Iebih.

        2.3.14 Hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja atau Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.

        Pasal 62 : Pemberhentian Sementara/ Skorsing

        Tindakan pemberhentian sementara/Skorsing terdiri dari 2 (dua) macam:

        a) Yang besifat sementara (intern)

        Sebagai tindakan pendisiphnan yang jangka waktu berlakunya 1 minggu, 2 minggu dan 3minggu, kemudian hubungan kerja dapat dilanjutkan. Dan selama skorsing berlaku, Gaji Pokok dibayar 100%.

        b) Yang menjurus kepada Pemutusan Hubungan Kerja

        Dalam hal Pekerja membuat kesalahan yang membenarkan Pemutusan Hubungan Kerja, maka perusahaan berhak untuk memberhentikan sementara (skorsing) pada waktu itu juga sambil menunggu keputusan dari instansi yang berwenang. Hak dan kewajiban pekerja mengacu kepada ketentuan yang berlaku pasal 155 ayat 3 UU Ketenagakerjaan.

        BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DAN PESANGON

        Pasal 63 : Putusnya Hubungan Kerja

        1.Perusahaan berusaha sedapat-dapatnya mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja

        2.Apabila Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindarkan maka hal tersebut akan dilakukan dengan mengindahkan ketetapan-ketetapan / peraturan-peraturan pemerintah yang mengatur tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK ).

        3.Terputusnya hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut :

        a.Karena kesalahan Pekerja (sesuai ketentuan PKB yang berlaku)

        b.Karena Kesalahan Pekerja melakukan tindak pidana sehingga ditahan oleh pihak yang berwajib.

        c.Perusahaan tutup karena bangkrut.

        d.Perusahaan melakukan efisiensi / rasionalisasi.

        e.Perubahan status kepemilikan sebagian / keseluruhan, tetapi salah Satu Pekerja tidak bersedia.

        f.Pensiun.

        g.Karena Pekerja meninggai dunia.

        h.Mengundurkan diri

        4.Ketentuan perhitungan hak yang diterima dengan aiasan pemutusan hubungan kerja diatas, diatur sesuai dengan UU. No. 13 Tahun 2003.

        Pasal 64 : Pekerja Meninggal Dunia

        Jika Pekerja meninggal dunia, maka hubungan kerja putus dengan sendirinya, dan mengenai hak-hak Pekerja dan lain-lain sehubungan dengan ini diatur dalam Pasal 34.

        Pasal 65 : Pekerja Mengundurkan Diri

        1.Pekerja yang ingin mengundurkan diri dari perusahaan atas kemauan sendiri harus mengajukan secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bukan sebelum tanggal pengunduran diri dan tetap harus bekerja sampai tanggal yang ditentukannya sebagai tanggal mengundurkan diri efektif berlaku.

        2.Terhadap Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memperoleh uang penggantian hak sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UU No. 13 tahun 2003.

        3.Apabila Pekerja yang bersangkutan telah bekerja sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun berturut-turut, maka kepada Pekerja yang mengundurkan diri akan diberikan uang pisah yang besarnya diperhitungkan sebagai berikut :

        - Masa keaja 6 s/d kurang dari 10 tahun ...................... 2 bulan gaji pokok

        - Masa kerja 10 tahun ke atas ......................................3 bulan gaji pokok.

        4.Khusus Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah dalam waktu minimum 5 (lima) hari berturut-turut atau 9 (sembilan) hari tidak berturut-turut akan dianggap mengundurkan diri secara sepihak dan pemutusan hubungan kerja atas pekerja yang bersangkutan diatur sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003, tanpa ada kewajiban dari Pengusaha memberikan uang pisah kepada Pekerja yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal ini.

        Pasal 66 : Masa Sakit Yang Berkepanjangan

        1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan Kerja dengan Pekerja yang menderita sakit terus menerus selama 12 bulan atau 1 (satu) tahun berturut-turut tidak masuk Kerja.

        2.Gaji selama sakit diatur dalam Pasal 28.

        3.Dalam hal Pemutusan Hubungan A Kerja yang diakibatkan oleh masa sakit yang berkepanjangan, diberlakukan sesuai dengan pasal 172 UU. No. 13 Tahun 2003.

        Pasal 67 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Hal-Hal Tertentu

        1.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja daiam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, maka pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali sesuai pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003

        2.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, atau peleburan perusahaan dan pengusaha tidak bersedia menerima pekerja di perusahaannya, maka pekerja berhak atas uang pesangon 2 dua kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003.

        3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dengan ketentuan Pekerja berhak atas uang pesangon sebear 1 (Satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (Satu) kali ketentuan pasal 156 (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th 2003.

        4.Kerugian perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuktikan dengan laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh akuntan publik.

        5.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003, yang diatur secara berurutan sesuai dengan keadaannya sebagai berikut :

        a.Pertama : Karyawan yang mengajukan permohonan pengunduran diri.

        b.Kedua : Karyawan yang mendapat pemutusan hubungan kerja sementara.

        c.Ketiga : Karyawan yang memiliki sumber penghasilan dan selain upah dari perusahaan, karena istri atau suami bekerja atau melakukan kegiatan dagang atau jasa.

        d.Keempat: Karyawan yang catatan tanda hadir dan laporan kerjanya tidak baik.

        e.Kelima: Karyawan yang tidak mampu bekerja karena sakit berkepanjangan.

        f.Keenam: Karyawan yang mendapat ijin meninggalkan pekerjaan karena sakit yang lama.

        g.Ketujuh : Karyawan yang masa kerjanya paling pendek

        h.Kedelapan : Karyawan yang belum berkeluarga.

        i.Kesembilan: Karyawan Iain yang mempunyai akasan selain tersebut di atas dengan melalui perundingan untuk mendapat kesempatan memutuskan hubungan kerja.

        Kewenangan untuk memberikan keputusan atas urut-urutan Pemutusan Hubungan Kerja sebagaimana tersebut di atas, tetap meniadi hak prerogatif pengusaha.

        6.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja karena perusahaan pailit, dengan ketentuan Pekerja berhak atas uang pesangon sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (2) uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13 Th. 2003.

        Pasal 68 : Putus Hubungan Kerja Dalam Masa Percobaan

        1.Dalam masa orientasi sesuai Perjanjian Kerja (sejak penerimaan sebagai Pekerja) maka :

        Perusahaan dapat memutuskan hubungan Kerja apabila prestasi/ tingkah laku Pekerja tersebut dianggap tidak memadai dengan prestasi standar yang diinginkan.

        2.Pekerja yang bersangkutan dapat mengundurkan diri sewaktu-waktu.

        3.Dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, tidak ada kewajiban perusahaan untuk memberikan pesangon / imbalan apapun.

        Pasal 69 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pensiun

        1.Pekerja yang telah mencapai usia 55 tahun diminta dengan hormat untuk meletakkan jabatannya dan diberlakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan hormat dari perusahaan dan kepadanya diberi hak sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat 5 UU No. 13 Tahun 2003 dan kebijaksanaan berdasarkan kelipatan 5 (lima) tahun yang besarnya diatur sebagai berikut :

        a.Masa kerja 5 tahun s/d 10 tahun : sebesar 1 bulan gaji pokok

        b.Masa kerja > 10 thn s/d 15 tahun : sebesar 2 bulan gaji pokok

        c.Masa kerja > 15 tahun dan seterusnya : sebesar 3 bulan gaji pokok

        2.Setiap Pekerja dapat mengajukan Pensiun Dini dan/atau perusahaan dapat menawarkan pensiun dini dengan syarat telah mencapai masa Kerja 20 tahun atau lebih, atau telah mencapai usia minimal 45 tahun, serta telah mendapat persetujuan dari Kepala Bagian/Manajer yang bersangkutan dan akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat 5 UU. No. 13 Tahun 2003 dan kebijaksanaan berdasarkan kehpatan 5 (lima) tahun yang besamya diatur sebagai berikut ;

        a.Masa Kerja 5 tahun s/d 10 tahun : sebesar 1 bulan gaji pokok

        b.Masa Kerja > 10 thn s/d 15 tahun : sebesar 2 bulan gaji pokok

        c.Masa kerja > 15 tahun dan 1 sebesar 3 bulan gaji pokok

        seterusnya

        Pasal 70 : Hak Yang Diterima Karyawan Akibat Pemutusan Hubungan Kerja

        1.Pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja karena melakukan kesalahan-kesalahan atau pelanggaran-pelanggaran (di luar yang telah diatur dalam PKB ini Pasal 64, 65, 66, 67, dan 69) akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan pasal 161 ayat (3) UU. No. 13 Tahun 2003.

        2.Khusus untuk Pemutusan Hubungan Kerja karena kesalahan berat sebagaimana diatur dalam pasal 61 ayat 2.3 maka Pekerja yang bersangkutan akan menerima haknya sesuai dengan ketentuan pasal 158 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003.

        Pasal 71 : Hutang - Hutang Pekerja

        1.Pekerja yang berhutang kepada perusahaan diwajibkan melunasi semua hutangnya sesuai dengan syarat-syarat yang telah disepakati bersama (perusahaan dengan Pekerja) bersumber kepada dana yang berasal dari :

        1.1Penghasilan Pekerja sendiri yang diterima dari perusahaan (Kecuali THR dan dana yang berasal dari Jamsostek Pasal 35 ayat 1 dan 2)

        1.2Dana lain atas nama Pekerja pada waktu hubungan kerja antara Pekerja dengan perusahaan berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

        2.Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja antara Pekerja dengan perusahaan, maka hutang-hutang kepada perusahaan dengan bukti-bukti yang sah akan diperhitungkan sekaligus dari uang pesangon atas nama Pekerja atau dari sumber dana lain atas nama Pekerja.

        3.Bila ternyata hutang itu tidak cukup dapat diperhitungkan dengan uang pesangon atau sumber lainnya milik Pekerja, pemutusan hubungan kerja ini tidak secara otomatis membebaskan Pekerja tersebut dari sisa-sisa hutang-hutangnya kepada perusahaan.

        Pasal 72 : Prosedur Pelaksanaan Pemutusan Hubungan Kerja

        Telah disetujui bersama bahwa pemutusan hubungan Kerja sedapat mungkin akan tetapi dalam hal pemutusan hubungan Kerja tidak dapat dielakkan demi untuk menjamin ketentraman serta kepastian kerja bagi Pekerja, maka tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam pasal berikut dengan berpedoman pada UU No 2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). _

        Pasal 73 : Pemutusan Hubungan Kerja Akibat Tindakan Disiplin

        Di dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja terjadi disebabkan tindakan disiplin karena pelanggaran terhadap peraturan tata tertib kerja dengan berdasarkan pada pedoman-pedoman mengenai tindakan disiplin sesuai dengan isi PKB ini, maka dengan mengindahkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 diatur sebagai berikut:

        1.Perusahaan merundingkan dengan Serikat Pekerja akan maksud Pemutusan Hubungan Kerja dengan memberitahukan secara tertulis tentang maksud perundingan kepada Serikat Pekerja atau dengan Pekerja yang bersangkutan bila ia bukan anggota Serikat Pekerja.

        2.Apabila dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah pemberitahuan tersebut diatas diterima Serikat Pekerja tidak mengajukan keberatan atas maksud perusahaan, maka perusahaan menganggap Serikat Pekerja tidak keberatan atas maksud tersebut dan perusahaan akan mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada Iembaga PPHI.

        3.Jika Serikat Pekerja mengajukan keberatan atas maksud perusahaan tersebut, maka Serikat Pekerja harus memberikan alasan-alasan disertai dengan usul-usul.

        4.Apabila dalam waktu 17 (tujuh belas) hari Kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan seperti disebut ayat 1 tentang maksud Pemutusan Hubungan Kerja tersebut kepada Serikat Pekerja masih terdapat perbedaan pendapat antara perusahaan dengan Serikat Pekerja, maka perusahaan dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja kepada lembaga PPHI dan salinannya diberikan kepada Serikat Pekerja sesuai dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004.

        5.Mulai dari tanggal surat permohonan ijin dari perusahaan kepada lembaga PPHI, maka Pekerja yang bersangkutan dalam keadaan pemberhentian sementara (skorsing) sampai ada keputusan baru dan Iembaga PPHI. Selama dalam status pemberhentian sementara Pekerja akan dibayar penuh.

        BAB XII : PENUTUP

        Pasal 74 : Peraturan Pelaksanaan

        Peraturan yang bersifat prosedural dan merupakan peraturan pelaksanaan disusun berdasarkan pada Perjanjian Kerja Bersama ini.

        Pasal 75 : Penafsiran Tentang Peraturan

        Penafsiran tentang peraturan-peraturan Perjanjian Kerja Bersama ini apabila terdapat hal-hal yang dianggap kurang jelas, baru dapat dianggap sah setelah tercapai konsensus antara perusahaan dengan serikat Pekerja.

        Apabila dipandang perlu salah satu pihak atau keduanya dapat minta perantara pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotamadya Jakarta Timur.

        Pasal 76 : Hal-Hal Yang Belum Diatur

        1.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan disusun kemudian dan ditambah pada Perjanjian Kerja Bersama atas dasar mufakat Pengusaha dan Serikat Pekerja dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Bersama semula.

        2.Apabila terjadi persoaian yang bersifat khusus yang perlu segera diselesaikan, akandimusyawarahkan secara kekeluargaan untuk mencapai mufakat tanpa menunggu masa berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini.

        Pasal 77 : Azas Telah Dimaklumi Perjanjian Kerja Bersama Ini

        1.Kepada Pekerja diberikan Perjanjian Kerja Bersama ini sebagai pegangan dan pedoman dalam mengatur hubungan kerja serta ketentuan hak-hak dan kewajiban antara perusahaan dengan Pekerja.

        2.Pekerja yang diberikan Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap telan mengetahui akan isi dari semua ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini.

        Pasal 78 : Peraturan-Peraturan Terdahulu

        Perjanjian Kerja Bersama ini menggantikan Perjanjian Kerja Bersma PT. Kabelindo Murni Tbk yang terdahulu.

        Pasal 79 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

        1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Bersama ini

        2.Setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang berlakunya untuk 1 tahun, kecuali jika salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang Perjanjian Kerja Kerja Bersama ini. Pemberitahuan tersebut hendaknya diajukan kepada pihak yang lain paling lambat 2 bulan sebelum jangka waktu perpanjangan satu tahun maksud terakhir.

        3.Selama belum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah berikutnya berakhir masa berlakunya, Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku hingga tercapai persetujuan baru.

        4.Dalam hal disahkannya Undang Undang Ketenagakerjaan yang baru menggantikan UU No. 13 Th. 2003, maka ketentuan dalam PKB ini akanmengacu kepada ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

        Pasal 80 : Penutup

        Demikian Perjanjian Kerja Bersama ini berikut Iampiran-lampirannya telah dirundingkan, disepakati dan ditandatangani oleh Perusahaan dan Serikat Pekerja serta dinyatakan sah berlakunya sejak tanggal ditetapkan.

        Ditetapkan di : Jakarta

        Pada tanggal : 12 Oktober 2011

        IDN PT. Kabelindo Murni Tbk - 2011

        Tanggal dimulainya perjanjian: → 2011-10-12
        Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2013-10-11
        Diratifikasi oleh: → Lain - lain
        Diratifikasi pada: → 2011-10-12
        Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
        Nama industri: → Pabrik Manufaktur peralatan listrik
        Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
        Disimpulkan oleh:
        Nama perusahaan: →  Kabelindo Murni Tbk
        Nama serikat pekerja: →  Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Logam, Elektronik Dan Mesin (PUK FSP-LEM SPSI) PT. Kabelindo Murni Tbk
        Nama penandatangan dari pihak pekerja → Suwarna, Wahyu Hidayat

        KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

        Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
        Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
        Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
        Cuti haid berbayar: → Ya
        Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

        KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

        Bantuan medis disetujui: → Ya
        Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
        Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
        Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
        Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
        Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
        Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
        Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
        Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
        Bantuan duka/pemakaman: → Ya

        PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

        Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
        Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
        Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
        Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
        Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
        Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
        Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
        Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
        Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
        Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
        Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
        Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
        Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
        Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
        Cuti berbayar tiap tahun yang diberikan untuk merawat anggota keluarga: → 1 hari
        Cuti ayah berbayar: → 2 hari

        ISU KESETARAAN GENDER

        Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
        Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
        Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
        Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
        Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
        Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
        Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
        Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
        Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
        Pengawasan kesetaraan gender: → 

        PERJANJIAN KERJA

        Durasi masa percobaan: → 91 hari
        Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
        Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
        Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
        Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
        Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
        Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

        JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

        Jam kerja per hari: → 8.0
        Jam kerja per minggu: → 40.0
        Hari kerja per minggu: → 5.0
        Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
        Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
        Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
        Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
        Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

        PENGUPAHAN

        Upah ditentukan oleh skala upah: → No
        Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
        Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

        Kenaikan upah

        Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

        Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

        Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

        Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

        Upah lembur hari kerja

        Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

        Upah lembur hari Minggu/libur

        Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

        Kupon makan

        Kupon makan disediakan: → Ya
        Tunjangan makan disediakan: → Tidak
        Bantuan hukum gratis: → 
        Loading...