PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PERUSAHAAN PT. INDONESIA ACIDS INDUSTRY DENGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA UNIT KERJA PT. INDONESIA ACIDS INDUSTRY

New1

BAB I : ISTILAH-ISTILAH

1.Perusahaan

Badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas yaitu PT. Indonesian Acids Industry berkedudukan di JI. Raya Bekasi KM 21 Pulogadung, Jakarta Timur (Akta Notaris no. 20 tanggal 09 Agustus 1969).

2.Pengusaha

Adalah orang atau badan hukum yang menjalankan perusahaan milik sendiri atau milik orang lain atau mewakili orang atau badan hukum yang berkedudukan di luar negeri yang mempekerjakan seorang buruh atau lebih dengan membayar upah

3.Pimpinan Perusahaan.

Orang-orang yang karena jabatannya mempunyai tugas memimpin perusahaan dan atau bagian dari Perusahaan, yang mempunyai wewenang mewakili Perusahaan baik ke dalam maupun keluar.

4.Serikat Pekerja

Organisasi yang sah mewakili karyawan, diakui oleh Perusahaan dan tercatat pada Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Timur sebagai Serikat Pekerja Seluruh Indonesia unit kerja PT Indonesian Acids Industry, dengan nomor pendaftaran 124/IV/P/VIII/2001; tanggal 1 Agustus 2001, berkedudukan di Jalan Raya Bekasi KM 21. Pulogadung 5 Jakarta Timur.

5.Pengurus Serikat Pekerja

Pekerja Perusahaan yang dipilih Iangsung oleh para Pekerja untuk memimpin / mengurus organisasi Serikat Pekerja yang telah diterima oleh Perusahaan dan diakui Pemerintah.

6.Pekerja

Orang-orang yang terikat dalam hubungan kerja dengan Perusahaan dan terdaftar dalam administrasi Perusahaan dengan mendapat imbalan tertentu.

7.Keluarga Pekerja

Terdiri dari 1 (satu) orang isteri yang sah dan maksimum 3 (tiga) orang anak yang masih dalam tanggungan atau berumur paling tinggi 21 dan belum bekerja. Anak yang masih bersekolah ditanggung sampai usia 23 tahun dan belum menikah, terdaftar dalam administrasi Perusahaan

8.Ahli Waris

Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

9.Isteri Pekerja

Isteri pertama yang sah dan terdaftar dalam administrasi perusahaan

10.Hari Kerja

Waktu yang telah ditetapkan Perusahaan, disaat mana Pekerja harus melaksanakan kewajibannya.

11.Hari besar atau Hari Raya

Hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah dimana karyawan tidak bekerja dan menerima upah

12.Lingkungan Perusahaan adalah keseluruhan tempat yang berada dibawah pengawasan Perusahaan yang digunakan untuk menunjang kegiatan Perusahaan.

13.Alat-Alat Perusahaan

Seluruh perlengkapan milik Perusahaan.

14.Rahasia Perusahaan.

Semua data-data dan dokumen-dokumen milik Perusahaan.

15.Pemutusan Hubungan Kerja

Berakhirnya hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja

16.Peraturan perundang-undangan adalah semua Undang-Undang dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Daerah.

BAB II : UMUM

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disusun bersama oleh Pengusaha dengan Serikat Pekerja.

Pasal 2 : Maksud, Tujuan dan Isi Perjanjian

1.Perjanjian Kerja Bersama ini bermaksud sebagai dasar dan pedoman dalam menentukan hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja dalam hubungan kerja maupun pengakhiran hubungan kerja.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini bertujuan untuk mewujudkan Hubungan Kerja Industrial Pancasila yang mengatur keserasian, keselarasan, dan keseimbangan sehingga antara Pengusaha dan Pekerja tercapai saling pengertian dan merasa ikut memiliki, memelihara, dan mempertahankan hubungan kerja yang baik secara terus menerus yang mengandung asas kerja sama dan tanggung jawab bersama.

3.Penjanjian Kerja Bersama ini berisikan hal-hal yang mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja antara Pekerja dan pihak Pengusaha yang telah dimusyawarahkan dan dimufakati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 3 : Ruang Lingkup Perjanjian

1.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja menyetujui bahwa Perjanjian Kerja Besama ini terbatas pada apa yang tertera dalam Perjanjian Kerja Bersama ini saja.

2.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja tetap mempunyai hak dan kewajiban lain sesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku umum.

3.Pihak Pengusaha dan Serikat Pekerja sependapat bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi seluruh Pekerja Perusahaan.

4.Dalam hal pihak Pengusaha atau Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama dengan nama lain, maka segala ketentuan yang ada dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku hingga berakhirnya masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama.

Pasal 4 : Wewenang Pengusaha

Telah disepakati bersama bahwa Pengusaha mempunyai wewenang penuh mengelola dan mengawasi jalannya Perusahaan serta mengatur tugas dan kerja Pekerja dalam seluruh unit/ bagian Perusahaan.

Pasal 5 : Pengakuan Hak dan Kewajiban

Hak Pengusaha :

1.Kebijakan Perusahaan sepenuhnya berada di tangan Pimpinan Perusahaan

2.Pengusaha berhak meminta daya kerja yang memadai dan maksimal dari setiap Pekerja.

3.Pengusaha berhak melarang (tidak mengijinkan) seseorang Pekerja menjadi Pengurus Serikat Pekerja, terutama bagi Pekerja dengan jabatan Manager atau setingkat itu, maupun Pekerja yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara Perusahaan dan Pekerja.

4.Pengusaha berhak atas seluruh hasil kerja Pekerja.

5.Pengusaha berhak mengatur dan menempatkan setiap Pekerja sesuai dengan kebutuhan dan atau bidang keahliannya.

6.Pengusaha berhak untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap Pekerja yang melakukan pelanggaran hukum dan tata tertib yang berlaku di Perusahaan.

Hak Serikat Pekerja :

1.Menerima semua Pekerja Perusahaan menjadi anggota Serikat Pekerja.

2.Mengajukan saran/usul kepada pihak Pengusaha dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan mengenai kesejahteraan Pekerja.

3.Mengadakan rapat dengan para anggotanya sehubungan dengan kegiatan organisasi atas persetujuan Pimpinan Perusahaan.

4.Melakukan perlindungan terhadap para anggotanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban Pengusaha :

1.Mengakui bahwa Serikat Pekerja sebagai satu-satunya organisasi pekerja yang sah di Perusahaan, yang susunan pengurusnya telah diketahui oleh Perusahaan dan Pemerintah serta yang mewakili anggotanya.

2.Menampung dan memperhatikan setiap permasalahan hubungan kerja yang disampaikan oleh Serikat Pekerja menurut prosedur yang berlaku dan berusaha menyelesaikan secara Bipartie.

3.Menerima Pengurus Serikat Pekerja apabila ada hal-hal yang perlu dibicarakan dengan Pengusaha.

4.Pengusaha tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat diskriminatif terhadap Pengurus Serikat Pekerja.

5.Bersama-sama dengan Serikat Pekerja mensosialisasikan tentang maksud, tujuan dan isi Perjanjian Kerja Bersama ini, sehingga hal-hal tersebut diatas dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh semua pihak.

Kewajiban Serikat Pekerja :

1.Mendukung Pengusaha dalam mengatur dan mengawasi Pekerja untuk menunjang operasional Perusahaan sesuai dengan kebijaksanaan Perusahaan dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Menampung/mengatasi dan ikut membantu menyelesaikan setiap masalah ketenaga kerjaan yang disampaikan oleh Pengusaha kepada Serikat Pekerja untuk diselesaikan secara Bipartit.

3.Secara bersungguh-sungguh menegakkan dan memelihara disiplin kerja, tanggung jawab dan loyalitas para Pekerja terhadap Perusahaan demi tercapainya ketenangan bekerja dan kelancaran operasional Perusahaan serta produktivitas kerja.

4.Menjamin dan tidak akan menghalangi Pengusaha dalam menegakkan tata tertib serta pemberian sanksi secara adil atas pelanggaran yang dilakukan Pekerja sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5.Mengatur segala kegiatan Serikat Pekerja tanpa mengganggu waktu kerja dan kewajiban Pekerja terhadap Perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

6.Bersama-sama dengan Pengusaha mensosialisasikan maksud, tujuan dan isi Perjanjian Kerja Bersama sehingga hal-hal tersebut diatas dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh semua pihak.

7.Menjamin untuk tidak mencampuri Pengusaha dalam mengelola perusahaan, kecuali karena kewajibannya untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan yang terjadi.

Pasal 6 : Fasilitas-Fasilitas Serikat Pekerja

1.Pengusaha memberikan fasilitas sebatas kemampuan bagi pengurus Serikat Pekerja untuk melaksanakan tugas organisasi.

2.Pengusaha menyediakan sebuah ruangan sebagai kantor Serikat Pekerja dengan peralatan-peralatan secukupnya dan papan pengumuman pemeliharaannya menjadi tanggung jawab Serikat Pekerja.

3.Papan pengumuman dapat dipergunakan oleh Pengurus Serikat Pekerja untuk menempelkan pengumuman-pengumuman, brosur-brosur, bulletin dan Iain sebagainya, dimana pengumuman, bulletin dan brosur tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Perusaahaan.

4.Dengan ijin pihak Pengusaha, Serikat Pekerja dapat menggunakan ruangan pertemuan untuk mengadakan rapat Pengurus dan para anggotanya dan permohonan penggunaannya sudah harus diajukan 1 (satu) minggu sebelumnya.

5.Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Perusahaan akan membantu melakukan pemotongan upah Pekerja untuk iuran anggota Serikat Pekerja sesuai dengan UU no. 21 Tahun 2000 (tentang Serikat Pekerja) dan Peraturan Pemerintah no. 16 tahun 2001.

Pasal 7 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Untuk Pengurus/Anggota Serikat Pekerja

1.Pihak Pengusaha dapat memberi ijin meninggalkan pekerjaan untuk Pengurus atau anggota Serikat Pekerja maksimal 2 (dua) orang dengan mendapat upah penuh untuk menghadiri/mengikuti kegiatan-kegiatan resmi atau memenuhi panggilan dari instansi resmi yang ada hubungannya dengan Serikat Pekerja, selama-lamanya 6 (enam) hari dengan tetap memperhatikan tugas-tugasnya di dalam Perusahaan.

2.Pengurus Serikat Pekerja wajib memberitahukan kepada pihak Pengusaha sekurang-kurangnya 2 (dua) hari sebelumnya apabila akan mengikuti kegiatan seperti dimaksud pada Pasal 7.1 diatas.

BAB III : HUBUNGAN KERJA (PENERIMAAN, PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN PERUBAHAN STATUS PEKERJA)

Pasal 8 : Penerimaan Pekerja

1.Penerimaan Pekerja baru sepenuhnya menjadi hak pihak Pengusaha sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

2.Pengusaha berhak menentukan syarat-syarat dalam penerimaan Pekerja baru sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak membeda-bedakan suku, agama, ras dan jenis kelamin.

3.Penerimaan Pekerja baru harus melalui tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur yang berlaku

4.Calon Pekerja harus melengkapi semua persyaratan yang ditetapkan pihak Pengusaha dan harus lulus dalam seleksi yang diadakan oleh pihak Pengusaha

5.Persyaratan umum yang diperlukan dalam penerimaan Pekerja adalah :

a.Warga Negara Indonesia.

b.Usia minimum 18 tahun.

c.Berbadan dan berjiwa sehat.

d.Memenuhi tuntutan persyaratan jabatan pada saat penerimaan,

e.Tidak terlibat dalam kegiatan / keanggotaan dari Partai / Organisasi terlarang.

f.Berkelakuan baik.

g.Tidak terikat hubungan kerja dengan pihak Iain.

h.Tidak mempunyai isteri atau suami, anak kandung, orang tua kandung, saudara kandung dan mertua atau menantu yang sama-sama bekerja di Perusahaan ini, kecuali atas persetujuan Direksi.

Pasal 9 : Masa Percobaan

1.Pekerja yang diterima bekerja untuk jangka waktu tidak tertentu harus menjalani masa percobaan paling Iama 3 (tiga) bulan dan adanya masa percobaan akan diberitahukan secara tertulis kepada Pekerja.

2.Selama masa percobaan masing-masing pihak, baik Pengusaha ataupun calon Pekerja berhak melakukan pemutusan hubungan kerja tanpa syarat apapun.

3.Pengusaha mempunyai wewenang penuh untuk menentukan status Pekerja baru.

4.Masa kerja Pekerja selama dalam masa percobaan diakui dan diperhitungkan sebagai masa kerja selanjutnya

5.Pekerja yang telah menjalani masa percobaan dengan baik akan diangkat menjadi Pekerja tetap sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Pasal 10 : Perkawinan Antar Pekerja dan Hubungan Keluarga

1.Untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan Perusahaan, bagi Pekerja yang mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama Pekelja atau dengan keluarga Pekerja Iainnya seperti yang disebutkan dalam Pasal 8 ayat 4.h, Pengusaha dapat meminta Pekerja yang bersangkutan atau salah satu Pekerja Iainnya untuk mengundurkan diri, kecuali atas persetujuan Direksi.

Kepadanya akan diberikan uang pisah sesuai dengan ketentuan pada pasal 54.4 Perjanjian Kerja Bersama ini dan uang penggantian hak sesuai dengan Pasal 156 ayat 4 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. B.600/MEN/Sj-Hk/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005.

2.Pasal 10 ayat 1 diatas tidak berlaku bagi Pekerja yang sudah mempunyai hubungan perkawinan atau hubungan keluarga pada saat ketentuan ini ditetapkan.

Pasal 11 : Pengangkatan, Pemindahan, Perubahan Status Pekerja

1.Pengusaha berhak dan mempunyai wewenang penuh mengalih tugaskan Pekerja dari satu jabatan ke jabatan lain, baik dalam Iingkungan Perusahaan sendiri, maupun ke Perusahaan Iain yang termasuk dalam 1 (satu) Group sesuai dengan kebutuhan Perusahaan, dengan ketentuan masa kerja pada perusahaan terdahulu tetap diperhitungkan.

2.Pekerja tldak dapat menolak pemsndahan tanpa alasan yang kuat yang dapat diterima oleh Pengusaha.

3.Pemindahan Pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 11.1 diatas baik bersifat sementara maupun tetap dapat dilaksanakan dengan alasan-alasan sebagai berikut:

a.Karena berkurangnya pekerjaan pada suatu bagian atau bertambahnya pekerjaan pada bagian Iain.

b.Berdasarkan anjuran dokter Perusahaan / dokter yang ditunjuk oleh Perusahaan sehubungan dengan kondisi mental dan fisik Pekerja.

c.Karyawan yang dinilai oleh Pengusaha tidak sesuai Iagi untuk tetap dipekerjakan ditempat semula.

d.Dalam hal pemindahan tetap, kepada Pekerja yang dipindahkan paling Iambat 1 (satu) bulan sebelum tanggal pemindahan harus sudah diberitahukan secara tertulis.

4.Pengusaha berhak, untuk melakukan pemindahan sementara kepada Pekerja dalam keadaan darurat dengan pemberitahuan secara lisan. Pemindahan sementara dapat dilakukan paling Iama 30 (tiga puluh) hari.

5.Kepada Pekerja yang dipindahkan ke daerah lain tidak atas kemauan sendiri, Perusahaan akan menanggung biaya transportasi Pekerja beserta keluarganya, termasuk pengangkutan barang-barang pindahannya dan kepadanya di berikan kompensasi pindahan.

6.Pemindahan/mutasi tersebut tidak mengurangi hak atas upah, masa kerja dan fasilitas-fasilitas Iainnya yang diberakan kepada Pekerja yang bersangkutan ditempat semula, kecuali fasilitas-fasilitas tertentu yang harus disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan ditempat kerja yang baru.

7.Pengusaha mempunyai wewenang penuh untuk melakukan pengangkatan/promosi Pekerja dan Pekerja mempunyai kesempatan yang sama untuk dinaikkan pangkatnya ke jabatan yang Iebih tinggi sepanjang Pekerja yang bersangkutan memenuhi persyaratan sesuai dengan kriteria yang ditentukan. Kriteria-kriteria untuk kenaikan/promosi jabatan :

a.Tersedianya Iowongan / kesempatan untuk promosi

b.Memenuhi persyaratan sebagai berikut :

•Kemampuan / kecakapan

•Prestasi kerja

•Tanggungjawab

•Disiplin Kerja

•Pengalaman

•Pendidikan

c.Lulus seleksi/tes

d.Pengangkatan / promosi dilakukan atas rekomendasi dari atasan Iangsung dan disetujui oleh Manager yang bersangkutan.

BAB IV : WAKTU KERJA DAN ISTIRAHAT

Pasal 12 : Hari dan Jam Kerja

1.Pengusaha mempunyai wewenang penuh untuk mengatur hari kerja dan jam kerja Perusahaan berdasarkan kebutuhannya, yang sewaktu-waktu dapat dirubah selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.Waktu kerja normal Perusahaan adalah 5 (lima) atau 6 (enam) hari kerja dalam seminggu, 8 (delapan) atau 7 (tujuh) jam kerja sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu.

3.Hari dan Jam keuja ditetapkan sebagai berikut :

Non shift :

Senin s/d Kamis : 07.54 - 17.00, istirahat 12.00 - 13.00

Jum’at : 07.54 - 17.00, istirahat 11.30-13.00

Khusus untuk karyawan yang akan melaksanakan sholat Jum’at diberikan waktu secukupnya sesuai dengan waktu pelaksanaan sholat itu sendiri.

Shift I : 08.00 - 16.00

Shift II : 16.00 - 24.00

Shift III : 00.00 - 08.00

Waktu istirahat diatur sesuai dengan kebutuhan pekerjaan oleh Pekerja sendiri

4.Khusus bagi Pekerja, yang bekerja shift ditetapkan ketentuan sebagai berikut :

a.KeIompok shift yang menggantikan shift sebelumnya harus hadir 15 (lima belas) menit sebelum waktu kerja dimulai.

b.Bila Pekerja shift berikutnya belum atau tidak datang, Pekerja yang bertugas sebelumnya wajib meneruskan pekerjaannya.

c.Setiap pergantian shift harus ada serah terima tugas melaiui Berita Acara penyerahan tugas.

5.Untuk beberapa bagian tertentu Pengusaha dapat menetapkan jam atau waktu kerja tersendiri sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (akan diatur tersendiri dengan SK Pimpinan Perusahaan).

Pasal 13 : Kerja Lembur

1.Kerja lembur adalah kerja yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja yang ditetapkan dengan surat tugas kerja lembur, yang dilakukan diluar jam kerja yang berlaku dan atau pekerjaan yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah.

2.Kerja lembur pada dasarnya atas dasar sukarela, kecuali diwajibkan dalam hal sebagai berikut :

a.Jika pekerjaan tersebut sangat mendesak sifatnya sehingga tidak dapat ditunda penyelesaiannya, yang apabila ditunda penyelesaiannya dapat menimbulkan kerugian pada Perusahaan atau dapat mengganggu kelancaran produksi atau kelancaran pelayanan

b.Jika pekerjaan tersebut tidak diselesaikan dapat menimbulkan bahaya bagi Perusahaan atau dapat membahayakan keselamatan/kesehatan Pekerja

c.Jika harus menggantikan Pekerja pengganti yang berhalangan.

d.Dalam keadaan darurat atau bencana.

e.Dalam hal terdapat pekerjaan yang harus segera diselesaikan

3.Perhitungan upah lembur untuk setiap jam kerja lembur disesuaikan dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.KEP-102/MEN/VI/2004 :

a.Hari kerja biasa :

•Untuk jam kerja pertama harus dibayar upah lembur sebesar 1,5 (satu setengah ) kali upah sejam.

•Untuk setiap jam kerja berikutnya harus dibayar upah lembur sebesar 2 (dua) kali upah sejam.

b.Apabila kerja Iembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja 40 (empat puluh) jam seminggu maka :

•Perhitungan upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, dan jam kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam Iembur kesembilan dan kesepuluh 4 (empat) kali upah sejam.

•Apabila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek perhitungan upah Iembur 5 (lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali upah sejam dan jam lembur ke tujuh dan ke delapan 4 (empat) kali upah sejam.

c.Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja dan 40 (empat puluh) jam seminggu, maka perhitungan upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam kesembilan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam dan jam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat) kali upah sejam.

4.Pelaksanaan kerja lembur diatur sebagai berikut :

a.Surat perintah kerja lembur atau pemberitahuan Iembur harus dikeluarkan terlebih dahulu oleh atasan langsung dan disetujui oleh atasan yang lebih tinggi sebelum kerja lembur tersebut dilaksanakan.

b.Setelah kerja lembur dilaksanakan, Iaporan pelaksanaannya harus disampaikan kepada pimpinan Perusahaan.

c.Diluar ketentuan diatas Pekerja dianggap tidak pernah melakukan kerja lembur.

5.Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan.

6.Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.

7.Setiap pengemudi yang ditugaskan untuk mengantarkan hasil produksi dalam wilayah Jabotabek diberikan uang jalan yang besarnya ditentukan berdasarkan jarak tempat tujuan serta biaya-biaya yang akan dikeluarkan selama perjalanan, tarifnya diatur dalam ketentuan tersendiri secara tertulis

8.Pengemudi yang ditugaskan mengantarkan hasil produksi perusahaan keluar wilayah Jabotabek, perhitungannya dilakukan secara borongan

Pasal 14 : Absensi

1.Setiap Pekerja wajib masuk kerja pada hari dan jam kerja yang telah ditentukan. Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dan atau tidak masuk kerja dengan keterangan yang tidak dapat diterima Perusahaan dianggap mangkir dan upahnya pada hari itu tidak dibayarkan

2.Ketidakhadiran tersebut mempengaruhi dan mengurangi nilai prestasi kerja

3.Setiap Pekerja wajib mengisi tanda bukti hadir bekerja pada mesin pencatat waktu atau peralatan lain yang disediakan, pada waktu masuk kerja dan pada waktu pulang dari tempat kerja.

4.Pengisian tanda bukti hadir berlaku untuk tiap-tiap Pekerja, mewakilkan atau diwakilkan kepada Pekerja lain merupakan tindakan pelanggaran disiplin kerja yang dapat dikenakan sanksi.

5.Kelalaian mengisi tanda bukti hadir mengakibatkan Pekerja tersebut dianggap tidak masuk kerja tanpa ijin (mangkir) dan upah tidak dibayar.

6.Pekerja yang datang terlambat tidak diperkenankan masuk ketempat kerjanya, kecuali setelah mendapat ijin dari atasannya.

7.Pekerja tidak diperkenankan meninggalkan pekerjaannya pada waktu jam kerja tanpa seijin atasan yang berwenang.

8.Setiap pelanggaran terhadap ketentuan tata tertib absensi ini dapat dikenakan sanksi sebagai berikut:

a.Setiap keterlambatan absensi pada waktu pulang kerja atau lebih awal melakukan absensi pada waktu pulang kerja tanpa ijin dari pimpinan yang berwenang dapat dikenakan pemotongan upah.

b.Pekerja juga dapat dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam Bab VIII pasal 44 Perjanjian Kerja Bersama ini.

BAB V : HARI LIBUR DAN ISTIRAHAT TAHUNAN

Pasal 15 : Hari Libur/Istirahat Mingguan

1.Pada hari Minggu dan hari-hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah Pekerja dibebaskan untuk tidak bekerja dengan mendapat upah penuh, kecuali untuk Pekerja yang karena sifat pekerjaannya harus tetap bekerja pada hari itu.

2.Untuk bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya mengharuskan untuk tetap bekerja pada hari Minggu, maka istirahat mingguannya tidak mutlak jatuh pada hari Minggu.

3.Perusahaan memberikan ijin kepada Pekerja untuk meninggalkan pekerjaannya dengan mendapat upah penuh untuk hal-hal sebagai berikut :

a.Perkawinan sah Pekerja yang pertama : 3 hari

b.Perkawinan anak Pekerja yang sah, maksimum 3 orang : 2 hari

c.Isteri/suami/anak yang sah meninggal dunia : 2 hari

d.Orang tua kandung / mertua / menantu meninggal dunia : 2 hari

e.Saudara kandung/kakek/nenek kandung meninggal dunia : 1 hari

f.Mengkhitankan/membaptiskan anak Pekerja, maks 3 org : 2 hari

g.Isteri Pekerja melahirkan/keguguran tanpa disengaja : 2 hari

h.Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia : 1 hari

i.Korban kebakaran/kebanjiran dengan bukti surat keterangan dari Pemda setempat : 1 hari

4.Apabila kasus a s/d f diatas terjadi diluar wilayah DKI Jabotabek sampai dengan Karawang, maka untuk tiap keperluan tersebut diberikan tambahan 1 hari

5.Ijin meninggalkan pekerjaan harus diperoleh terlebih dahulu dari pimpinan perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak dalam hal mana bukti dapat disusulkan kemudian pada waktu mulai bekerja kembali

6.Untuk keperluan-keperluan pribadi Pekerja Iainnya yang dipandang perlu oleh Perusahaan, kepada Pekerja dapat diberikan ijin meninggalkan pekerjaan dan akan diperhitungkan dengan cuti tahunannya.

7.Atas pertimbangan perusahaan ijin meninggalkan perusahaan diluar ketentuan tersebut dapat diberikan dan akan diperhitungkan dengan cuti tahunan.

Pasal 16 : Istirahat Tahunan

1.Setelah bekerja 12 (dua belas) bulan terush menerus (tidak terputus) Pekerja berhak untuk mendapat cuti tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapat upah penuh.

2.Permohonan cuti harus diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum tanggal pelaksanaan cuti kepada Bagian personalia setelah mendapat persetujuan dari atasan.

3.Pelaksanaan cuti tahunan diatur oleh Perusahaan tanpa mengganggu pekerjaan dibagian yang bersangkutan dengan memperhatikan kepentingan pekerja.

4.Dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan kepentingan Pekerja cuti tahunan dapat diambil dalam beberapa bagian, dan dapat juga berupa cuti masal asalkan satu bagian diantaranya terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari kerja terus menerus.

5.Dalam hal Pihak Pengusaha memberlakukan cuti masal, Pengusaha akan memberitahukan dengan pemberitahuan tersendiri. Penentuan jumlah hari dan waktu pelaksanaannya diatur Perusahaan sesuai dengan kebutuhan.

6.Dalam hal Perusahaan membutuhkan tenaga Pekerja, Pengusaha dapat menunda pengambilan hak cuti tahunan Pekerja untuk jangka waktu paling Iama 6 (enam) bulan. Selewatnya waktu 6 (enam) bulan tersebut Perusahaan wajib memberikan hak cuti tahunannya.

7.Hak cuti tahunan menjadi gugur apabila dalam waktu 6 (enam) bulan setelah Iahirnya hak cuti tersebut tidak diambil/dipergunakan oleh Pekerja yang bersangkutan, dan bukan karena alasan yang diberikan oleh Pihak Pengusaha.

8.Hak cuti tahunan yang tidak diambil sampai batas waktu pengambilan cuti yang ditetapkan perusahaan (30 Juni tahun berjalan) tidak dapat dikompensasikan dengan uang.

Pasal 17 : Istirahat Hamil/Melahirkan atau Gugur Kandungan

1.Pekerja wanita berhak atas cuti hamil/melahirkan selama 3 bulan. Pengaturan jadwalnya adalah 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan atau keguguran kandungan.

2.Pekerja wanita yang akan melaksanakan cuti hamil/melahirkan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perusahaan, dengan membawa surat keterangan dokter/bidan yang merawat.

3.Apabila terjadi keguguran Kandungan, maka Pekerja wanita berhak mendapatkan istirahat yang lamanya 1,5 bulan terhitung mulai 1 hari setelah terjadi keguguran yang disertai dengan surat keterangan dokter.

4.Selama menjalani istirahat hamil dan istirahat karena keguguran Kandungan Pekerja wanita mendapat upah penuh.

Pasal 18 : Cuti Haid

Pekerja wanita tidak diwajibkan untuk bekerja hari pertama dan kedua datang haidnya. Bagi Pekerja wanita yang tidak datang bekerja karena haid, harus memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan.

Pasal 19 : Ijin Sakit

1.Ijin sakit hanya dapat diterima oleh Perusahaan apabila Pekerja yang bersangkutan dapat memperlihatkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter yang ditunjuk perusahaan atau dokter yang merawat. Kepada Pekerja tersebut akan diberikan upah.

2.Pekerja yang tidak masuk kerja dengan alasan sakit, tetapi tidak dapat memenuhi ketentuan pasal 19.1 dianggap mangkir dan upah tidak dibayar.

Pasal 20 : Ijin untuk Memenuhi Kewajiban Agama

1.Pengusaha memberikan ijin kepada Pekerja bilamana Pekerja tersebut akan menjalankan kewajiban terhadap agamanya.

2.Khusus untuk Pekerja yang akan menjalankan ibadah haji, Iamanya ijin dihitung sejak 2 (dua) hari sebelum berangkat dan 2 (dua) hari setelah Pekerja kembali ke Jakarta.

3.Ijin diberikan bilamana Pekerja dapat menunjukkan bukti-bukti yang sah berupa bukti penyetoran ONH dan paspor, Ijin hanya diberikan 1 (satu) kali selama bekerja di Perusahaan ini.

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 21 : Pengupahan

1.Upah adalah suatu penerimaan sebagai imbalan dari Pihak Pengusaha kepada Pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah diberikannya dan dinilai dalam bentuk uang.

2.Ditetapkan berdasarkan suatu persetujuan/perjanjian atau menurut peraturan Perundang-undangan.

3.Penetapan upah sepenuhnya wewenang Direksi Perusahaan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan faktor-faktor jabatan, pendidikan, keahlian dan prestasi kerja, dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan, Upah terendah bagi Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun ditetapkan sekurang-kurangnya sama dengan ketentuan tentang Upah Minimal yang ditetapkan pemerintah.

4.Pengusaha dapat tidak membayarkan upah kepada Pekerja yang tidak masuk kerja tanpa keterangan atau dengan keterangan yang tidak sesuai dengan pasal 15 ayat 3, pasal 16, pasal 17, pasal 18, pasal 19 ayat 1 dan pasal 20 Perjanjian Kerja Bersama ini, untuk setiap ketidakhadiran tersebut sebesar 1/25 (satu per dua puluh lima) kali upah pokok sebulan.

5.Pembayaran upah bulanan dilakukan setiap tanggal terakhir bulan berjalan.

6.Pajak Penghasilan atas upah, tunjangan dan pendapatan-pendapatan lainnya yang diterima Pekerja dari perusahaan merupakan tanggungan Pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku.

7.Perusahaan melaksanakan penghitungan, pemotongan, penyetoran dan pelaporan atas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud oleh peraturan perundang-undangan bidang perpajakan yang berlaku.

Pasal 22 : Peninjauan Upah

1.Peninjauan upah didasarkan atas perubahan inflasi sesuai yang dikeluarkan oleh Biro Pusat Statistik serta prestasi kerja pekerja yang bersangkutan dan kemampuan perusahaan akan dilakukan secara berkala setiap tahun sekali pada kwartal pertama tahun berjalan

2.Peninjauan upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan

Pasal 23 : Tunjangan-Tunjangan Diluar Upah

Di samping upah yang diberikan kepada Pekerja, pihak Pengusaha juga memberikan tunjangan-tunjangan/perangsang diluar ketentuan pengupahan sebagai berikut:

1.Tunjangan Hari Raya :

a.Menjelang Hari Raya, Perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya kepada Pekerja yang besarnya :

•Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR sebesar 1,5 (satu setengah) kali dari upah

•Pekerja dengan masa kerja 3 bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional dengan masa kerja, yakni masa kerja dibagi 12 dari upah.

•Pekerja dengan masa kerja kurang dari 3 bulan tidak mendapat THR

b.Pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum jatuhnya hari raya berhak atas Tunjangan Hari Raya Tunjangan Kerajinan

c.Pekerja yang putus hubungan kerja terhitung sejak waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuhnya hari raya berhak atas Tunjangan Hari Raya.

2.Tunjangan Kerajinan

Perusahaan memberikan tunjangan kerajinan bagi Pekerja yang selama 1 (satu) bulan masuk kerja tanpa absen dan ijin (kecuali hak cuti).

Besarnya tunjangan kerajinan ditetapkan sebesar upah sehari

Pasal 24 : Upah Selama Pekerja Ditahan Yang Berwajib

1.Pekerja yang ditahan oleh pihak berwajib bukan karena pengaduan Perusahaan tidak mendapat upah, tetapi kepada keluarganya akan diberikan bantuan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak hari pertama Pekerja ditahan.

2.Besarnya bantuan untuk keluarga karyawan ditetapkan untuk satu bulan sebagai berikut :

- Untuk 1 orang tanggungan ( isteri ) : 25% upah

- Untuk 2 orang tanggungan ( isteri + 1 anak) : 35% upah

- Untuk 3 orang tanggungan ( isteri + 2 anak) : 45% upah

- Untuk 4 orang tanggungan ( isteri + 3 anak atau Iebih ) : 50% upah

3.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan Kerja bagi Pekerja yang ditahan bukan karena pengaduan perusahaan 6 (enam) bulan setelah Pekerja yang ditahan tersebut tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya, dan dilakukan sesuai dengan Pasal 160 Undang Undang No. 13 tahun 2003.

Pasal 25 : Upah Selama Sakit

1.Dalam hal Pekerja menderita sakit terus menerus bukan akibat kecelakaan kerja dan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, Perusahaan akan memberikan upah yang didasarkan kepada Pasal 93 ayat 3 Undang Undang No. 13 tahun 2003, yaitu :

- Untuk 4 bulan pertama dibayar 100 % upah sebulan

- Untuk 4 bulan kedua dibayar 75 % upah sebulan

- Untuk 4 bulan ketiga dibayar 50 % upah sebulan

- Untuk bulan selanjutnya dibayar 25 % upah sebulan sebelum hubungan kerja dilakukan oleh Pengusaha.

2.Termasuk sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang berlangsung terus menerus atau terputus-putus tetapi dalam tenggang waktu kurang dari 4 (empat) minggu sakit kembali.

3.Dalam hal Pekerja sakit secara terus menerus lebih dari 1 (satu) tahun Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan berpedoman kepada Undang Undang No. 13 tahun 2003.

4.Pekerja yang menderita sakit terus menerus sebagai akibat kecelakaan dalam hubungan kerja, maka ketentuan upah dan lain-lain, tunduk kepada Undang-Undang No. 3 Tahun 1992, tentang Jaminan Soslal Tenaga kerja dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Pasal 26 : Upah Selama Pembebasan Tugas Sementara

Selama menjalanl masa pembebasan tugas sementara (skorsing) Pekerja tetap mendapat upah penuh (100%).

BAB VII : JAMINAN SOSIAL

Pasal 27 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

1.Setiap Pekerja yang telah menyelesaikan masa percobaan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan dari Perusahaan, dan dilakukan oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Perusahaan sebagai pengelola untuk menangani program jaminan pemeliharaan kesehatan tersebut.

2.Jaminan pemeliharaan kesehatan yang diberikan tersebut adalah sebagai berikut

a.Pemeriksaan / Pengobatan Rawat Jalan

b.Perawatan Rumah Sakit

3.Ketentuan Iebih lanjut tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan ini akan diatur tersendiri atau disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pihak ketiga yang menangani program ini.

4.Pemeriksaan kesehatan Pekerja

Perusahaan mengadakan pemeriksaan berkala secara masal 1 (satu) tahun sekali guna menjamin kesehatan Pekerja.

Dalam hal ini perusahaan akan memanggil tim medis dan semua Pekerja diharuskan mengikuti pemeriksan ini

5.Perlindungan Kesehatan

Perusahaan memberikan/menyediakan minuman bergizi (susu) untuk Pekerja bagi perlindungan kesehatan Pekerja maka kepada Pekerja yang bersangkutan diwajibkan minum susu yang disediakan Perusahaan

Pasal 28 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1.Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 dan peraturan pelaksanaannya, semua Pekerja diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada PT. JAMSOST EK (Persero).

2.Program JAMSOST EK yang diikuti oleh Perusahaan adalah :

a.Jaminan Kecelakaan Kerja

b.Jaminan Hari Tua

c.Jaminan Kematian

3.Besarnya iuran, tata cara pembayaran dan besarnya jaminan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 29 : Bantuan Kematian

1.Dalam hal Pekerja meninggal dunia akibat sesuatu kecelakaan dalam hubungan kerja, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran santunan dan ganti rugi disesuaikan dengan ketentuan yang ditetapkan oleh P.T. JAMSOST EK (Persero).

2.Perusahaan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3, dan 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan 1 (satu) kali ketentuan Pasal -156 ayat 4 Undang Undang-undang No. 13 tahun 2003.

3.Dalam hal Pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, maka :

a.Perusahaan membantu sepenuhnya penyelesaian pembayaran santunan Program Kematian dan Program Tunjangan Hari Tua dari PT JAMSOSTEK (Persero).

b.Perusahaan memberikan sejumlah uang kepada ahli waris sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang Undang No. 13 tahun 2003.

c.Menyelesaikan pembayaran gaji bulan terakhir, atau hak-hak Iainnya yang masih ada.

d.Pembayaran yang dimaksudkan pada Pasal 29.a.b dan c diatas dapat diperhitungkan dengan piutang Perusahaan atas nama Pekerja yang bersangkutan bilamana ada.

4.Dalam hal keluarga Pekerja meninggal dunia (isteri/suami/anak kandung/orang tua kandung) yang sah dan terdaftar dalam administrasi Perusahaan, Perusahaan memberikan bantuan sebagai tanda ikut berduka cita sebagai berikut :

a.Pekerja dengan jabatan Manager Rp. 1.500.000,-

b.Pekerja dengan jabatan Supervisor/staf Rp. 1.000.000,-

c.Pekerja dengan jabatan non staf Rp. 500.000,-

Pasal 30 : Bantuan Perkawinan

1.Dalam hal Pekerja menikah sah untuk pertama kalinya Perusahaan memberikan bantuan sebagai berikut:

a.Pekerja dengan jabatan Manager : Rp. 1.200.000,-

b.Pekerja dengan jabatan Supervisor/staf : Rp. 800.000,-

c.Pekerja dengan jabatan non staf : Rp. 400.000,-

2.Dalam hal Pekerja menikahkan anaknya yang sah dan terdaftar dalam administrasi Perusahaan, Perusahaan memberikan bantuan sebesar 50% (lima puluh persen) dari nilai yang disebutkan pada Pasal 30.1 diatas, maksimum 3 (tiga) orang anak.

Pasal 31 : Bantuan Melahirkan, Keguguran dan Kacamata

1.Apabila Pekerja wanita atau isteri Pekerja melahirkan anak atau keguguran sampai batas 3 orang, perusahaan memberikan bantuan Rp. 1.000.000,-

Khusus untuk kasus keguguran harus disertai dengan rekomendasi dan keterangan dokter yang menangani

2.Apabila dalam 7 (tujuh) hari anak lahir meninggal dunia, maka Perusahaan hanya memberikan bantuan kelahiran, sedangkan tunjangan kematian tidak diberikan.

3.Perusahaan memberikan bantuan untuk pembelian kacamata berdasarkan pemeriksaan dokter mata atau optik sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), pertahun setelah Pekerja bekerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun pada perusahaan

Pasal 32 : Koperasi Karyawan

1.Pengusaha mendukung usaha untuk membina dan memajukan Koperasi Pekerja sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan Pekerja

2.Dalam batas-batas kemampuan yang ada, Perusahaan akan ikut mendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya Koperasi Pekerja di lingkungan Perusahaan.

Pasal 33 : Tempat Ibadah

Perusahaan menyediakan tempat yang layak bagi Pekerja untuk keperluan menjalankan kewajiban agamanya sesuai dengan agama/keyakinan masing-masing, sesuai dengan kemampuan Perusahaan.

Tempat ibadah tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain semata-mata hanya untuk tempat melakukan ibadah.

Pasal 34 : Rekreasi

Perusahaan dalam batas kemampuan berusaha menyelenggarakan rekreasi dan menyelenggarakan pesta akhir tahun berupa pemberian hadiah-hadiah bagi Pekerja setahun sekali.

1.Penyelengaraan rekreasi sepenuhnya ditangani oleh Pengurus Serikat Pekerja dengan sebelumnya mengusulkan kepada Perusahan

2.Waktu rekreasi dipilih oleh Pengurus Serikat Pekerja pada semester II tahun berjalan

3.Tempat rekreasi didalam kota Jakarta atau diluar kota Jakarta yang dapat ditempuh dalam 1 hari pulang pergi

4.Yang dapat ikut serta dalam rekreasi terbatas pada Pekerja sendiri ditambah 1 orang isteri yang sah dan maksimum 3 orang anak dibawah umur 18 tahun

5.Penyelenggaraan pemberian hadiah pada akhir tahun sepenuhnya menjadi wewenang Perusahaan

Pasal 35 : Peningkatan Keahlian dan Kecakapan

1.Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan ketrampilan Pekerja, sesuai dengan kebutuhannya Perusahaan berusaha untuk mengikutsertakan Pekerja dalam program pendidikan dan pelatihan.

2.Penyelenggaraan peningkatan keahlian dan kecakapan dapat dilakukan didalam atau diluar lingkungan Perusahaan.

3.Dalam hal Pekerja ditugaskan mengikuti pendidikan atau pelatihan, maka segala biaya yang dikeluarkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan.

4.Dalam hal terdapat kelebihan jam kerja selama mengikuti pendidikan dan pelatihan, maka kelebihan jam kerja tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai kerja lembur.

Pasal 36 : Bonus

Perusahaan memberikan bonus tahunan (jika ada keuntungan) kepada Pekerja selambat-Iambatnya pada kwartal pertama tahun berikutnya:

1.Pekerja yang selama 1 tahun kerja, mangkir 10 hari atau Iebih mendapat bonus 0,5 (setengah) bulan upah

2.Pekerja yang selama 1 tahun kerja mangkir kurang dari 10 hari mendapat bonus 0,75 (tiga perempat) bulan upah

3.Pekerja yang masa kerjanya Iebih dari 5 tahun mendapat tambahan bonus 0,25 ( seperempat) bulan upah

4.Pekerja yang absen dan terlambat masing-masingnya tidak melebihi 12 hari kerja mendapat tambahan bonus 0,25 ( seperempat) bulan upah

Jika salah satu faktor absensi dan keterlambatan melebihi 12 hari kerja tidak mendapat tambahan bonus

BAB VIII : TATA TERTIB PERUSAHAAN

Pasal 37 : Kewajiban dan Larangan Bagi Pekerja

1.Kewajiban dan Tanggung Jawab Pekerja

a.Bertanggung jawab atas pekerjaan dan peralatan kerja yang dibebankan/dipercayakan kepadanya.

b.Menjaga dan memelihara dengan sebaik-baiknya semua barang milik Perusahaan terutama yang dipertanggung jawabkan kepadanya.

c.Membaca, mengikuti, melaksanakan dan mentaati semua pengumuman yang dikeluarkan oleh Perusahaan sejauh tidak menyimpang dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

d.Mengerahkan dan mencurahkan segala daya upaya kepandaian dan kemampuan didalam melaksanakan tugas yang telah dipercayakan kepadanya oleh Perusahaan.

e.Mentaati dan melaksanakan setiap perintah kerja yang diberikan atasannya.

f.Segera melaporkan kepada atasan atau petugas keamanan apabila mengetahui adanya kehilangan, kerusakan barang-barang/alat-alat milik Perusahaan serta penyimpangan-penyimpangan dari ketentuan yang berlaku.

g.Menjaga nama baik Perusahaan.

h.Mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang dikeluarkan oleh Perusahaan sejauh tidak menyimpang dari Perjanjian Kerja Bersama ini atau peraturan ketenaga kerjaan Iainnya.

i.Manjaga sopan santun dan kesusilaan di lingkungan kerja dan komplek Perusahaan.

j.Memelihara kebersihan di lingkungan kerja dan komplek Perusahaan.

k.Selalu berada di tempat salama jam kerja dan tidak dibenarkan pergi ke bagian lain kecuali untuk hal-hal yang ada hubungannya dengan tugas/pekerjaannya atau atas perintah atasannya masing-masing.

l.Apabila ada keperluan untuk meninggalkan pekerjaan/perusahaan, harus memberitahukan dan meminta ijin tertulis dari atasan masing-masing.

m.Berusaha dan bersama-sama menjaga keamanan, keselamatan dan menciptakan suasana kerja yang tertib, aman dan harmonis.

n.Mencegah usaha gangguan dari dalam maupun dari luar Perusahaan yang dapat menghambat pekerjaan/merugikan perusahaan.

o.Apabila ada suatu hal yang sangat mendesak sehingga Pekerja meninggalkan pekerjaan/Perusahaan tanpa seijin Perusahaan, maka Pekerja yang bersangkutan harus memberikan bukti-bukti/alasan-alasan yang dapat dipertanggung jawabkan secara tertulis kepada atasannya setelah yang bersangkutan kembali ke Perusahaan.

p.Mentaati dan melaksanakan semua peraturan yang menyangkut tata tertib, disiplin, waktu kerja sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

q.Wajib datang ketempat kerja dan pulang dari tempat kerja tepat pada waktunya sesuai dengan jam kerja Perusahaan yang teiah ditentukan.

r.Wajib mengisi daftar hadir yang disediakan, tidak dibenarkan mewakilkan atau diwakilkan.

s.Wajib mengerjakan dan menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

t.Wajib berpakaian rapi dan sopan di tempat kerja.

u.Wajib memelihara dan merawat barang-barang milik Perusahaan.

v.Wajib merapikan dan menyimpan peralatan dan perlengkapan kerja pada waktu akan meninggalkan tempat kerja, baik pada waktu istirahat atau pada saat akan pulang dari tempat pekerjaan.

w.Wajib memberikan keterangan tertulis kepada Perusahaan jika berhalangan masuk kerja dengan alasan dan bukti yang diperlukan.

x.Wajib menjaga kebersihan, kesusilaan dan kerukunan.

y.Wajib menjaga disiplin kerja.

z.Wajib bersikap sopan, baik diantara sesama Pekerja sendiri, terutama sekali terhadap tamu dan relasi Perusahaan.

aa.Wajib mematuhi dan mengikuti petunjuk-petunjuk dan instruksi-instruksi yang diberikan atasan.

bb.Wajib memakai dan memelihara alat pelindung diri yang diberikan

cc.Wajib mentaati semua isi Perjanjian Kerja Bersama.

2.Larangan Pekerja :

a.Bekerja pada perusahaan lain tanpa ijin tertulis Perusahaan.

b.Melakukan kegiatan-kegiatan diluar kepentingan Perusahaan selama jam kerja tanpa seijin pimpinan Perusahaan selama masih ada ikatan kerja dengan Perusahaan.

c.Menerima tamu pribadi yang tidak berkepentingan selama jam kerja, kecuali atas ijin atasannya ditempat yang telah ditentukan.

d.Menggunakan peralatan inventaris Perusahaan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang lain.

e.Melakukan hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan-ketentuan Perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mengikat.

f.Membawa senjata tajam atau senjata api atau senjata jenis lainnya ke dalam areal/lingkungan Perusahaan.

g.Meninggalkan tempat kerja/perusahaan atau tidak masuk kerja tanpa mendapat ijin terlebih dahulu dari atasannya.

h.Menghilangkan atau merusak dengan sengaja alat-alat kerja atau alat keselamatan kerja yang telah disediakan.

i.Memberikan keterangan palsu atau memalsukan keterangan/dokumen-dokumen yang berhubungan dengan kepentingan Perusahaan.

j.Mabuk, minum-minuman keras, menyalahgunakan obat bius atau narkotika ditempat kerja atau dalam Iingkungan Perusahaan.

k.Melakukan perbuatan asusila ditempat kerja atau dalam lingkungan Perusahaan.

l.Melakukan tindakan kejahatan seperti mencuri, menggelapkan, membawa, memperdagangkan barang terlarang baik didalam maupun diluar lingkungan Perusahaan.

m.Menganiaya, menghina, mengancam Perusahaan, unsur Pimpinan Perusahaan dan keluarganya atau teman sekerja.

n.Membujuk, mengajak, menyuruh, memaksa unsur Pimpinan Perusahaan atau teman sekerja untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.

o.Dengan sengaja atau ceroboh merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang-barang milik Perusahaan.

p.Dengan sengaja atau ceroboh merusak dan membiarkan diri sendiri atau teman sekerja dalam keadaan bahaya.

q.Membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Perusahaan, unsur Pimpinan Perusahaan, teman sekerja beserta keluarganya.

r.Mogok, melakukan tindakan mengarah kepada usaha-usaha pemogokan diluar ketentuan atau prosedur yang telah diatur oleh Perusahaan atau Undang-Undang yang berlaku.

s.Melakukan/mencoba melakukan penyuapan dan atau mencoba menerima suap dari seseorang/beberapa orang dan atau Pekerja Perusahaan, pejabat/pimpinan Perusahaan atau keluarganya.

t.Main judi, melakukan pekerjaan sebagai rentenir baik diwaktu jam kerja maupun diluar ketentuan jam kerja, didalam maupun diluar lingkungan Perusahaan.

u.Merokok atau menyalakan api ditempat produksi dan lingkungan Perusahaan lainnya yang telah ditetapkan.

v.Berkelahi ditempat kerja dan didalam lingkungan Perusahaan.

w.Melakukan perbuatan-perbuatan/tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan maupun sesama teman sekerja, baik disengaja maupun disebabkan kecerobohan yang dilakukan didalam lingkungan Perusahaan.

x.Menyalah gunakan, memalsukan dan mengabaikan alat-alat, data-data maupun sistim administrasi Perusahaan.

y.Mengadakan pertemuan - pertemuan / rapat - rapat / menempel, menyebarluaskan pamflet - pamflet, isu - isu, pengumuman-pengumuman dan lain sebagainya didalam Iingkungan Perusahaan yang dapat menimbulkan kerusuhan.

z.Pada saat perjanjian kerja diadakan, memberikan keterangan palsu atau dipalsukan.

aa.Berkeliaran tanpa kerja pada waktu jam kerja.

bb.Memasuki ruangan yang bukan tempat kerjanya tanpa sesuatu kerja pada waktu jam kerja.

cc.Mengobrol, bergurau atau berteriak-teriak yang dapat menggangu ketenangan kerja.

dd.Membaca majalah, surat kabar dan atau yang sejqnisnya selama jam kerja.

ee.Tidur atau bermalas-malasan selama jam kerja.

ff.Membawa keluar barang-barang milik Perusahaan tanpa seijin pimpinan Perusahaan atau yang berwenang untuk itu.

gg.Mempergunakan telepon untuk kepentingan pribadi, kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan penting sekali.

hh.Mengerjakan pekerjaan-pekerjaan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan orang Iain yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan selama jam kerja.

ii.Dengan sengaja merusak barang-barang milik Perusahaan.

jj.Menentang/menolak perintah kerja atasan/pimpinan selama pekerjaan tersebut layak dikerjakan.

kk.Melakukan penipuan, pencurian dan penggelapan barang-barang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.

ll.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara

mm.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama setelah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.

Pasal 38 : Tindakan/Sanksi

1.Perusahaan dapat memberikan sanksi/tindakan terhadap Pekerja yang melalaikan, mengabaikan atau melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib Perusahaan, termasuk juga kentuan-ketentuan yang disebutkan pada Pasal 37

2.Sanksi diberikan bukan dengan maksud sebagai hukuman akan tetapi bertujuan sebagai pembinaan, agar Pekerja tidak melakukan/mengulangi perbuatan/tindakan yang melanggar tata tertib dan disiplin kerja sehingga tercapai ketenangan bekerja dan berusaha.

3.Perusahaan dapat memberikan sanksi/tindakan yang berupa seperti disebutkan dibawah ini :

a.Pemberian Surat Peringatan

b.Pemberhentian sementara (skorsing)

c.Penundaan kenaikan upah

d.Penurunan jabatan

e.Pemutusan Hubungan Kerja

f.Penyerahan kepada pihak yang berwajib.

Pasal 39 : Pemberian Surat Peringatan

1.Perusahaan dapat memberikan peringatan baik secara lisan ataupun tertulis kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan dan tata tertib Perusahaan.

2.Peringatan tertulis diberikan dalam bentuk surat peringatan yang terdiri dari :

- Surat Peringatan I (Kesatu/Pertama)

- Surat Peringatan II (Kedua)

- Surat Peringatan III (Ketiga), merupakan yang terakhir.

3.Surat Peringatan tidak selalu diberikan menurut urut-urutannya, akan tetapi dapat diberikan menurut atau didasarkan kepada besar kecilnya kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan karyawan (tidak harus berurutan mulai dari Peringatan ke I, Ke II atau Ke III, akan tetapi dapat langsung Peringatan Ke II atau juga Peringatan Ke III )

4.Masing-masing surat peringatan mempunyai masa berlaku 6 (enam) bulan.

5.Perusahaan dapat memberikan langsung Surat Peringatan tingkat terakhir kepada Pekerja apabila :

a.Setelah 3 (tiga) kali lalai berturut-turut Pekerja tetap menolak untuk mematuhi peraturan atau penugasan yang layak sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja atau Perjanjian Kerja Bersama

b.Dengan sengaja atau lalai mengakibatkan dirinya dalam keadaan tidak dapat melakukan pekerjaan yang diberikan kepadanya

c.Tidak cakap melakukan pekerjaan walaupun sudah dicoba diberbagai bidang tugas yang ada

d.Diketahui merokok di area perusahaan

6.Prosedur pemberian surat peringatan.

Surat peringatan dikeluarkan oleh Kepala Bagian Personalia atas nama Pimpinan Perusahaan dan ditandatangani oleh Bagian Personalia bersama-sama dengan atasan yang bersangkutan, didasarkan kepada :

a.Penemuan langsung oleh Bagian Personalia terhadap pelanggaran peraturan dan tata tertib Perusahaan yang dilakukan oleh Pekerja

b.Berita Acara atau laporan yang dibuat oleh Petugas Keamanan

c.Permintaan atau laporan dari atasan secara tertulis

7.Perusahaan akan mengirimkan 1 copy surat peringatan kepada Pengurus Serikat Pekerja

Pasal 40 : Pembebasan Tugas Sementara

1.Pembebasan tugas sementara dapat dikenalkan kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib dan peraturan Perusahaan atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dibidang ketenagakerjaan dan peraturan pemerintah Iainnya, atau kepada Pekerja yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana mestinya dan atau kepada Pekerja yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan atau merugikan nama baik perusahaan jika perusahaan memandang perlu untuk itu.

Pekerja yang dikenakan tindakan skorsing wajib membuat pernyataan yang isinya Pekerja yang bersangkutan menyatakan bahwa apabila dia melakukan atau mengulangi kembali pelanggaran terhadap peraturan perusahaan, maka Pekerja tersebut menyatakan mengundurkan diri dari Perusahaan atas kemauan sendiri.

Kepadanya akan diberikan uang pisah sesuai sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 54.4 Perjanjian Kerja Bersama ini

Surat Pernyataan ini berlaku untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

2.Jangka waktu pembebasan tugas sementara diatur Perusahaan dan paling Iama 1 (satu) bulan, kecuali apabila menunggu keputusan Pengadilan Hubungan Industri

3.Selama menjalani masa pembebasan tugas sementara Pekerja diwajibkan hadir ditempat kerja

Pasal 41 : Penundaan Kenaikan Upah

1.Perusahaan berhak menunda kenaikan upah bagi Pekerja yang meIakukan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap Perusahaan.

2.Perusahaan berhak mengenakan ganti kerugian terhadap Pekerja yang melakukan kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap Perusahaan, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah No. 8 tahun 1981.

3.Pekerja yang mendapat surat peringatan kesatu, kenaikan upahnya dilakukan 2 (dua) bulan terhitung sejak penyesuaian upah tahun berikutnya.

4.Pekerja yang mendapat surat peringatan kedua, kenaikan upahnya dilakukan 4 (empat) bulan terhitung sejak penyesuaian upah tahun berikutnya.

5.Pekerja yang mendapat surat peringatan ketiga kenaikan upahnya dilakukan 6 (enam) bulan terhitung sejak penyesuaian upah tahun berikutnya. `

Pasal 42 : Penurunan Jabatan

Perusahaan sewaktu-waktu dapat melakukan tindakan menurunkan jabatan seorang Pekerja dalam hal :

a.Prestasi Pekerja yang bersangkutan dinilai sangat kurang.

b.Tidak mempunyai kemampuan lagi dijabatannya

c.Udak menjalankan tugas dengan baik, atau mengabaikan ketentuan, peraturan dan prosedur yang berlaku

d.Perusahaan berdasarkan bukti-bukti yang ada dan dapat dipertanggung jawabkan menilai bahwa Pekerja yang bersangkutan telah melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran atas ketentuan-ketentuan Perusahaan.

e.Atas permintaan Managemya dengan persetujuan Direksi.

f.Kondisi kesehatan atau fisik yang tidak mendukung

g.Tindakan penurunan jabatan dimaksud, tidak mengurangi hak atas upah, tunjangan-tunjangan dan masa kerja, sedangkan fasilitas-fasilitas lainnya disesuaikan dengan lingkungan tempat tugasnya yang baru.

h.Penurunan pangkat dilakukan atas rekomendasi dari atasan langsung dan disetujui oleh Manager yang bersangkutan

i.Apabila Pekerja yang dikenakan penurunan jabatan dalam waktu tertentu telah menunjukkan perbaikan/perubahan prestasi kerjanya, maka Pekerja yang bersangkutan tetap dapat dipromosikan sesuai dengan ketentuan dan persayaratan yang telah ada.

Pasal 43 : Penyerahan Kepada Pihak Yang Berwajib

Perusahaan dapat menyerahkan Pekerja kepada pihak yang berwajib, apabila Pekerja melakukan tindakan-tindakan atau pelanggaran yang bersifat pidana atau Pekerja yang melakukan tindakan-tindakan yang merugikan/merusak perusahaan.

Pasal 44 : Pelanggaran Dengan Sanksi Peringatan

Sanksi yang berupa pemberian peringatan tertulis dapat dikenakan apabila karyawan melakukan pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut :

a.Sering datang terlambat ketempat kerja atau pulang Iebih awal dari waktu kerja yang ditentukan tanpa alasan yang dapat diterima oleh Perusahaan.

b.Tidak masuk kerja tanpa keterangan atau ijin dengan keterangan yang tidak dapat diterima Perusahaan.

c.Meninggalkan tempat kerja tanpa ijin atasan yang berwenang.

d.Tidur pada waktu jam kerja

e.Sering beristirahat melebihi waktu yang ditetapkan.

f.Bermalas-malasan selama dalam jam kerja.

g.Menolak perintah yang Iayak dan wajar dari pimpinan.

h.Melakukan kegiatan-kegiatan untuk kepentingan pribadi selama dalam jam kerja.

i.Membantu mengisi kartu absensi orang lain

j.Tidak mempergunakan pakaian kerja yang diberikan Perusahaan

k.Mengalihkan tugas/pekerjaan yang dipercayakan kepadanya kepada orang Iain

l.Melakukan tukar shift tanpa sepengetahuan atasannya

m.Mengumumkan pemberitahuan atau menyebarkan tulisan-tulisan, pamflet-pamflet, selebaran atau yang sejenis tanpa ijin pimpinan perusahaan.

n.Mencoret-coret atau mengotori dinding atau tempat kerja.

o.Berdagang di lingkungan perusahaan

p.Tidak mengubah tingkah laku yang tidak sopan meskipun telah diperingatkan.

q.Hal-hal lain diatur dalam Pasal 37 Perjanjian Kerja Bersama

Pasal 45 : Pelanggaran Dengan Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

Sanksi yang berupa pemutusan hubungan kerja dapat diberikan kepada Pekerja yang melakukan tindakan pelanggaran sebagai berikut :

a.Melakukan pencurian dan penggelapan barang/uang milik Perusahaan, milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.

b.Memberikan keterangan pa|su atau yang dipalsukan sehingga merugikan Perusahaan atau kepentingan Negara.

c.Mabok, minum minuman keras yang memabokkan, madat, memakai obat bius atau memperdagangkan/menyalah gunakan obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya di tempat kerja

d.Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.

e.Menganiaya, menyerang, mengintimidasi dan mengancam secara fisik atau mental, atau menghina secara kasar pengusaha, keluarga pengusaha atau teman sekerja.

f.Membujuk pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g.Dengan ceroboh atau sengaja merusak, merugikan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.

h.Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan diri atau teman sekerjanya dalam keadaan bahaya.

i.Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik perusahaan atau keluarga pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara.

j.Melakukan kesalahan yang bobotnya sama dan telah mendapat peringatan terakhir yang masih berlaku.

k.Meninggalkan pekerjaan pada waktu jam kerja tanpa ijin pimpinan sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

l.Tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut-turut tanpa keterangan atau dengan keterangan yang tidak dapat diterima oleh Perusahaan.

m.Menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukan yang diberikan.

n.Melakukan kerja ganda diperusahaan lain tanpa ijin pimpinan Perusahaan.

o.Merencanakan atau melakukan tindakan sabotase terhadap Perusahaan.

p.Menyalahgunakan pemakaian alat-alat komunikasi Perusahaan, seperti telepon, internet dan alat komunikasi lainnya

q.Menyalahgunakan atau meminjamkan pakaian seragam, tanda pengenal atau surat keterangan keterangan yang dikeluarkan Perusahaan untuk dipergunakan oleh orang yang tidak berhak sehingga menimbulkan kerugian atau merugikan nama baik Perusahaan.

r.Melakukan pemogokan/tindakan-tindakan yang mengarah kepada usaha-usaha pemogokan diluar ketentuan atau prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

s.Dengan sengaja tidak mematuhi kewajiban mempergunakan alat pelindung keselamatan kerja

t.Bertindak kurang hati-hati atau mengabaikan keselamatan kerja sehingga mengganggu kelancaran pekerjaan dan merugikan Peruaahaan.

u.Tidak melaporkan dengan segera kepada pimpinan; yang berwenang saat mengetahui adanya hal-hal yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian bagi Perusahaan ataupun Pekerja

v.Tidak cakap dalam melakukan tugasnya, walaupun telah diberikan bimbingan serta telah dicoba untuk tugas-tugas Iainnya

w.Setelah mendapat surat peringatan ketiga yang masih berlaku pekelja melakukan pelangaran/kesalahan kembali terhadap Peratuan Perusahaan.

x.Merokok setelah pernah diberikan surat peringatan ketiga (terakhir)

y.Meminta imbalan kepada pihak ketiga sehubungan dengan pekerjaannya

z.Hal-hal Iain yang diatur dalam Pasal 37 Perjanjian Kerja Bersama

BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 46 : Sebab-Sebab Timbulnya Pemutusan Hubungan Kerja

Sebab-sebab timbulnya pemutusan hubungan kerja antara Perusahaan dengan Pekerja adalah sebagai berikut :

a.Karena kehendak Pekerja sendiri.

b.Karena batas usia kerja.

c.Karena faktor kesehatan Pekerja

d.Karena alasan mendesak

e.Karena meninggal dunia.

f.Karena ditahan pihak yang berwajib

g.Karena faktor-faktor lain yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan

Pasal 47 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kehendak Pekerja

1.Setiap Pekerja yang akan mengundurkan diri dari pekerjaannya diwajibkan menyampaikan secara tertulis kepada Perusahaan

2.Pekerja yang mengundurkan diri diwajibkan memenuhi syarat sebagai berikut :

a.Mengajukan permohonan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri

b.Tidak dalam ikatan dinas

c.Tetap melaksanakan pekerjaan sampai tanggal mulai pengunduran diri

3.Perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja kepada Pekerja yang mengundurkan diri.

4.Perusahaan akan memberikan uang pisah sebagaimana disebutkan dalam pasal 54.4 Perjanjian Kerja Bersama ini.

5.Pekerja yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau Iebih berturut-turut tanpa keterangan tertulis yang dilengkapi dengan bukti yanglsah dan yelah dipanggil oleh pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dianggap mengundurkan diri sesuai dengan ketentuan dalam pasal, 168 Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003

Pasal 48 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Batas Usia Kerja

1.Perusahaan menetapkan batas usia kerja pada saat Pekerja mencapai usia 55 tahun.

2.Perusahaan akan memberhentikan dengan hormat Pekerja yang telah mencapai usia sebagaimana dimaksudkan pada Pasal 48.1 diatas

3.Perusahaan akan memberitahukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya kepada Pekerja bahwa yang bersangkutan akan memasuki batas usia kerja

4.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena telah mencapai usia pensiun berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003

5.Perusahaan akan memberikan tambahan uang pensiun sebagai berikut :

- Masa kerja 10 tahun atau Iebih tapi kurang dari 20 tahun ditambah 1 bulan upah

- Masa kerja 20 tahun atau Iebih tapi kurang dari 30 tahun ditambah 2 bulan upah

- Masa kerja 30 tahun atau Iebih tapi kurang dari 40 tahun ditambah 3 bulan upah

6.Dalam hal masih dibutuhkan, Pekerja yang memenuhi syarat dan dianggap masih mampu oleh Perusahaan, sesudah mencapai masa batas usia kerja akan diberi kesempatan terus bekerja sebagai tenaga yang akan diikat dalam perjanjian kerja tersendiri dan sepenuhnya menjadi wewenang perusahaan.

Pasal 49 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Kesehatan Pekerja

1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja yang menderita sakit berkepanjangan selama 12 (dua belas) bulan terus menerus, atau karyawan yang kondisi fisik atau mentalnya dinyatakan oleh dokter tidak mungkin Iagi untuk bekerja.

2.Dalam hal putusnya hubungan kerja karena faktor kesehatan ini Perusahaan akan memberikan uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan pasal 156 ayat 2, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 3 dan ganti kerugian sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

3.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan Pekerja yang mengalami cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak lagi dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan, dilakukan sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

Pasal 50 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Alasan Mendesak

1.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja dalam keadaan mendesak.

2.Keadaan mendesak adalah keadaan di mana pekerja meiakukan kesalahan, pelanggaran dan atau perbuatan yang sifatnya dapat menimbulkan kerugian terhadap perusahaan, terhadap pengusaha, terhadap keluarga pengusaha, terhadap tamu-tamu perusahaan, terhadap atasan/bawahan ataupun terhadap teman sekerja. Kerugian dimaksud dapat berupa kerugian moril ataupun kerugian materil.

3.Kesalahan, pelanggaran dan atau perbuatan yang dikatagorikan ke dalam alasan mendesak adalah :

a.Mengambil uang dan atau barang milik perusahaan, milik pengusaha, milik atasan, milik teman sekerja dana atau milik orang lain di dalam area perusahaan.

b.Melakukan dan atau membantu melakukan penggelapan uang, dokumen, surat berharga atau barang milik perusahan, milik pengusaha atau milik rekan kerja.

c.Dengan sengaja dan atau karena kelalaiannya mengakibatkan rusaknya/hilangnya barang milik perusahaan, milik pengusaha, milik rekan kerja atau milik rekanan perusahaan yang berada di dalam lingkungan perusahaan.

d.Membawa senjata api, senjata tajam atau bahan/barang berbahaya yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan ke dalam lingkungan perusahaan

e.Menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan dan atau mengeluarkan barang-barang, dokumen atau surat berharga milik perusahaan tanpa ijin yang sah dari perusahaan.

f.Membantu dan bekerja sama dengan pihak lain untuk mengeluarkan dan menjual barang milik perusahaan dan atau barang milik rekanan perusahaan tanpa ijin yang sah dari perusahaan.

g.Membawa, mengedarkan, memperjual belikan dan atau memakai narkotika dan zat-zat adiktif terlarang lainnya di dalam lingkungan perusahaan atau di tempat-tempat yang lain yang berada dalam pengawasan Perusahaan.

h.Meminum minuman keras dan memabukkan di dalam lingkungan Perusahaan dan atau di tempat lain yang berada dalam pengawasan perusahaan.

i.Bermain judi di dalam lingkungan perusahaan dan atau temat-tempat lain.

j.Menerima dan atau meminta sesuatu pemberian dalam bentuk apapun dan dari / kepada siapapun sehubungan dengan pekerjaannya.

k.Melakukan pemerasan dan atau yang sejenis di dalam lingkungan perusahaan dan atau tempat-tempat lain yang berada dalam pengawasan perusahaan.

l.Melakukan tindakan asusila dan perbuatan tidak senonoh lainnya teradap atasan, bawahan, teman sekerja dan atau terhadap tamu-tamu perusahaan di dalam lingkungan perusahaan.

m.Memfitnah, menghasut, -mengintimidasi, memprovokasi teman sekerja, atasan, bawahan dan atau pengusaha sehingga menimbulkan kerugian baik moril maupun materil

n.Mengancam, memukui, melukai dan atau menganiaya baik secara fisik ataupun mental terhadap pengusaha, atasan/bawahan, rekan kerja dan atau tamu-tamu perusahaan.

o.Menghasut atau membujuk pekerja lain dan atau orag lain untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian baik secara moril maupun materil bagi perusahaan, pengusaha, atasan/ bawahan dan rekan sekerja.

p.Menggunakan dan menyalahgunakan fasilitas-fasilitas dan peralatan perusahaan untuk kepentingan pribadi yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan sehingga menimbulkan kerugian secara moril maupun materil bagi perusahaan.

q.Memberikan data-data dan informasi tentang perusahaan dalam bentuk apapun kepada pihak lain tanpa seijin perusahaan, kecuali untuk kepentingan pengusaha.

r.Membuka dan atau menyebarkan rahasia milik perusahaan dalam bentuk apapun kepada pihak lain.

s.Menyalah gunakan wewenang dan jabatan yang diberikan perusahaan untuk kepentingan pribadi dan golongan

t.Memberikan dan atau mengeluarkan keterangan baik kepada teman sekerja dan atau kepada pihak lain dengan mempergunakan identias perusahaan.

u.Tidak mematuhi dan atau mengabaikan seluruh aturan-aturan yang berkaitan dengan keselamatan kerja, kesehatan kerja dan pemeliharaan lingkungan kerja.

v.Melakukan pekerjaan ganda di perusahaan lain tanpa seijin perusahaan

w.Memberikan keterangan palsu baik pada saat diterima bekerja di perusahaan atau selama bekerja di perusahaan.

4.Dalam hal pekerja melakukan tindakan pelanggaran seperti yang disebutkan dalam pasal 50.2 dan 50.3 di atas, termasuk juga melanggar ketentuan-ketentuan yang disebutkan pada pasal 45 Perjanjian Kerja Bersama ini perusahaan dapat melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja tanpa syarat.

5.Pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya karena pelanggaran sebagaimana dimaksud pada 50.1, 50.2 dan 50.3 diatas tidak mendapat uang pesangon dan penghargaan masa kerja dan penggantian hak

6.Kepadanya akan diberikan uang pisah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).

Pasal 51 : Pemutusan Hubungan Karena Pekerja Meninggal Dunia

Dalam hal Pekerja meninggal dunia baik karena kecelakaan kerja ataupun bukan, Perusahaan akan memberikan bantuan kepada ahli warisnya sesuai dengan ketentuan yang disebutkan pada Pasal 29.3.b Perjanjian Kerja Bersama ini.

Pasal 52 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Ditahan Pihak Yang Berwajib

1.Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja yang ditahan oleh pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan karena pengaduan Pengusaha sesuai dengan Pasal 160 Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003

2.Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan setelah Pekerja yang bersangkutan 6 (enam) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya karena proses perkara pidana seperti dimaksudkan pasal 52.1

3.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara Pekerja sebelum masa 6 (enam) bulan seperti tersebut pada pasal 52.2 diatas berakhir dan Pekerja dinyatakan tidak bersalah, maka Pengusaha wajib mempekerjakan Pekerja kembali.

4.Dalam hal pengadilan memutuskan perkara Pekerja sebelum masa 6 (enam) bulan tersebut dan Pekerja dinyatakan bersalah, maka Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepadanya.

5.Pengusaha wajib membayar kepada Pekerja yang diputuskan hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Pasal 52.2 dan Pasal 52.4 Perjanjian Kerja Bersama, berupa uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat 3 dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat 4 Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

Pasal 53 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Faktor Faktor Lain yang Ditetapkan Oleh Peraturan Perundang-undangan

1.Dalam hal terjadi perubahan status, penggabungan, peleburan atau perubahan kepemilikan Perusahaan, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja dengan berpedoman kepada Pasal 163 Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003

2.Dalam hal Perusahaan tutup karena mengalami kerugian secara terus menerus menerus selama 2 (dua) tahun atau karena keadaan memaksa (force majeur), Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja dengan berpedoman kepada Pasal 164 ayat 1 dan 2 Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2004.

3.Dalam hal Perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi karena Perusahaan melakukan effisiensi, Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Pekerja dengan berpedoman kepada Pasal 164 ayat 3 Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003.

4.Dalam hal Perusahaan pailit Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Pekerja dengan berpedoman kepada Pasal 165 Undang Undang Ketenagakergiaan No. 13 tahun 2003.

Pasal 54 : Uang Pesangon Dan Uang Jasa

1.Ketentuan pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak berpedoman kepada Undang Undang Kgatenagakerjaan Np. 13 tahun 2003.

2.Besarnya uang pesangon ditetapkan sebagai berikut:

Masa kerja kurang dari 1 tahun : 1 bulan upah

Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah

Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah

Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah

Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah

Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah

Masa kerja 8 tahun atau lebih : 9 bulan upah

Besarnya uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :

Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun : 2 bulan upah

Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah

Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah

Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah

Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah

Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah

Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah

3.Uang penggantian hak meliputi :

a.Cuti tahunan yang belum diambil atau belum gugur

b.Biaya atau ongkos pulang untuk Pekerja dan keluarganya ketempat dimana Pekerja diterima bekerja

c.Penggantian perumahan dan pengobatan ditetapkan sebesar 15% dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat, yang dalam peIaksanaannya berpedoman kepada Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja No. 18.KP.04.29.2004 tanggal 8 Januari 2004

4.Uang Pisah :

a.Masa kerja kurang dari 3 tahun, tidak mendapat uang pisah

b.Masa kerja 3 tahun atau Iebih tapi kurang dari 5 tahun, mendapat 1 (satu) bulan upah

c.Masa kerja 5 tahun atau Iebih tapi kurang dari 10 tahun, mendapat 2 (dua) bulan upah

d.Masa kerja 10 tahun atau Iebih tapi kurang dari 15 tahun, mendapat 3 (tiga) bulan upah

e.Masa kerja 15 tahun atau lebih tapi kurang dari 20 tahun, mendapat 4 (empat) bulan upah

f.Masa kerja 20 tahun atau Iebih, mendapat 5 (lima) bulan upah

Pasal 55 : Kewajiban Pekerja yang Putus Hubungan Kerja

1.Pekerja yang putus hubungan kerja dengan perusahaan wajib melunasi semua hutang-hutangnya kepada perusahaan.

2.Pekerja yang putus hubungan kerja dengan perusahaan wajib mengembalikan barang-barang inventaris perusahaan yang dipinjamkan kepadanya

BAB X : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 56 : Keselamatan Kerja

1.Pengusaha dan Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, oleh karena itu kedua belah pihak berusaha untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja yang menimpa Pekerja

2.Perusahaan dan Serikat Pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan Peraturan Kesehatan Kerja dan program pemeliharaan kesehatan lingkungan.

Pasal 57 : Keamanan Dalam Hubungan Kerja

1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan kerja serta sakit akibat hubungan kerja, Perusahaan dan karyawan menyadari pentingnya dibentuk Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang terdiri dari unsur-unsur Perusahaan dan Pekerja.

2.Setiap Pekerja wajib memperhatikan dan melaksanakan petunjuk-petunjuk dan instruksi instruksi mengenai keselamatan kerja dari pimpinan atau pengawas keselamatan kerja. Setiap Pekerja wajib menyadari sepenuhnya bahwa menjaga dan memelihara keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan kewajiban dan tanggung jawabnya.

3.Setiap Pekerja wajib melaporkan kepada atasan apabila menemukan hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan Pekerja dan perusahaan.

4.Setiap Pekerja berkewajiban untuk mematuhi cara bekerja dan semua peraturan-peraturan serta instruksi-instruksi keselamatan kerja yang antara lain :

a.Bertindak secara hati-hati dan teliti untuk menghindari terjadinya kecelakaan.

b.Dilarang memindahkan/melakukan sesuatu yang dapat merusak alat-alat untuk keselamatan kerja.

c.Dilarang melakukan pekerjaan/menghidupkan mesin-mesin tertentu, kecuali yang sudah ditentukan oleh petugas/atasan yang telah ditunjuk untuk itu.

d.Dilarang memanjat bangunan pabrik, mesin atau cerobong-cerobong dan lain-lainnya tanpa seijin dan sepengetahuan atasannya.

e.Dilarang rnembuat api/membakar tumpukan-tumpukan sampan didalam lokasi pabrik dan sekitarnya terkecuali ditempat-tempat yang sudah ditentukan.

f.Dilarang merokok didalam ruangan/tempat/daerah yang telah ditentpkan.

g.Dilarang memindahkan alat-alat pemadam kebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa seijin bagian yang bersangkutan.

h.Dilarang mengubah alat-alat/tanda-tanda pengaman

i.Dilarang mengendarai/mengemudikan kendaraan yang bukan menjadi tanggung jawabnya selain dari awak/crew yang telah ditentukan baik didalam apalagi diluar pabrik.

j.Dilarang memasuki tempat-tempat terlarang yang diberi tanda berbahaya untuk keselamatan dan kesehatan, kecuali atas seijin Perusahaan.

k.Ketentuan dan peraturan keselamatan Iainnya yang Iebih disesuaikan menurut jenis dan kondisi kerja yang akan diatur tersendiri oleh Perusahaan.

Pasal 58 : Perlengkapan Keselamatan Kerja dan Pakaian Kerja

1.Untuk menjaga keselamatan Pekerja dalam bekerja, Perusahaan menyediakan alat-alat dan perlengkapan pelindung keselamatan kerja yang diperlukan untuk masing-masing pekerjaan yang bersangkutan.

2.Setiap Pekerja selama menjalankan tugasnya diwajibkan memakai perlengkapan perlindungan kerja yang disediakan Perusahaan bagi masing-masing Pekerja untuk setiap pekerjaan yang telah ditentukan.

Apabila terjadi kecelakaan kerja, maka bagi Pekerja yang mengabaikan ketentuan pasal 58.2 Perjanjian Kerja Bersama ini, biaya pengobatan dan perawatan yang tidak ditanggung oleh Jamsostek menjadi tanggungan Pekerja sendiri.

3.Pekerja wajib menjaga dan memelihara alat-alat dan perlengkapan perlindungan kerja dengan baik sehingga sewaktu dipergunakan dapat dipakai dengan sempurna.

4.Setiap pelanggaran terhadap ketentuan pada pasal 58.2 diatas akan dikenakan sanksi, yang dapat berupa mulai dari pemberian peringatan, pengenaan skorsing sampai kepada pemutusan hubungan kerja.

5.Perusahaan memberikan 2 (dua) stel pakaian kerja setiap tahun, Pekerja wajib memakai dan memelihara pakaian kerja yang diberikan kepadanya

Pasal 59 : Kesehatan Kerja

1.Untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, indah, rapi dan tenteram, Pengusaha dan setiap Pekerja wajib berperan serta dalam menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan lingkungan pekerjaan sendiri dan lingkungan Perusahaan seperti :

a.Menjaga kebersihan tempat kerja, tempat ibadah, kantin, kamar kecil dan selokan/saluran.

b.Membuang sampah dan kotoran lainnya ditempat yang telah disediakan/ditentukan.

c.Segera melaporkan kepada pimpinan apabila diperkirakan ada penyakit menular.

2.Mempertimbangkan segi-segi kesehatan yang diakibatkan lingkungan hidup sehingga Pekerja tidak mengalami kemunduran dalam kesehatannya.

3.Setiap pimpinan Unit, Seksi, dan bagian bertanggung jawab penuh dalam pengawasan masalah keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 60 : Lingkungan Kerja

Dengan berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, maka :

1.Pengusaha dan Setiap Pekerja diwajibkan memelihara/menjaga ruangan/tempat kerjanya sebaik-baiknya demi terpehharanya kebersihan dan ketenangan bekerja serta kebersihan alat-alat kerja dan semua milik Perusahaan dengan melaksanakan ketentuan-ketentuan dalam pedoman Kesehatan Lingkungan.

2.Pengusaha dan Pekerja akan berusaha semaksimal mungkin untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat dilingkungan kerja, demikian pula mencegah terjadinya kecelakaan, berjangkitnya penyakit diantara sesama Pekerja

3.Perusahaan menyediakan perlengkapan kesehatan kerja yang diperlukan.

Pasal 61 : Rambu-Rambu Keselamatan Kerja

Sebagai perlindungan kerja yang menyeiuruh dan dikaitkan dengan Keselamatan Kerja dan Kelestarian Lingkungan, maka pihak-pihak yang terlibat didalamnya mempunyai hak dan kewajiban untuk bersama-sama mentaati yang antara lain :

1.Pihak Pengusaha akan memasang rambu-rambu keselamatan kerja pada tempat-tempat yang dianggap rawan dan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan Pekerja

2.Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk bersama-sama memelihara kelestarian lingkungan yang berada di dalam maupun di sekeliling Perusahaan sebagai upaya peningkatan kesadaran menjaga lingkungan yang sehat.

3.Pekerja diwajibkan menjaga rambu-rambu yang telah ditempatkan oleh pihak Perusahaan agar terpelihara dengan baik

4.Pekerja diwajibkan mematuhi semua rambu-rambu keselamatan kerja, apabila melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, dapat dikenakan sanksi.

BAB XI : PENYELESAIAN KELUHAN/PENGADUAN PEKERJA

Pasal 62 : Penyelesaian Keluhan / Pengaduan Pekerja

Sudah menjadi kehendak bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja, bahwa setiap keluhan /pengaduan seorang Pekerja atau lebih akan diselesaikan secepatnya dan dengan cara yang seadil-adilnya.

Oleh karenanya bila seorang Pekerja atau lebih menganggap bahwa perlakuan terhadapnya tidak adil atau tidak wajar serta bertentangan dengan peraturan yang ada, maka Pekerja yang bersangkutan dapat menyampaikan pengaduan/keluhannya melalui saluran cara penyelesaian keluhan dan pengaduan Pekerja sebagaimana tercantum di bawah ini :

1.Setiap keluhan/pengaduan seorang Pekerja atau lebih, pertama harus dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.

2.Bilamana penyelesaian belum memuaskan, maka sepengetahuan dan persetujuan atasannya Pekerja dapat melanjutkan ketingkat yang lebih tinggi.

3.Bilamana belum juga dapat diselesaikan, persoalannya dapat diajukan kepada pimpinan Perusahaan melaiui Serikat Pekerja yang selanjutnya dapat dilanjutkan ketingkat Bipartite apabila tidak juga dapat diselesaikan.

4.Bilamana juga tidak dapat selesai di tingkat Bipartite, maka penyelesaiannya akan dilakukan menurut prosedur Undang-Undang No. 2 tahun 2004 dan Undang Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003

BAB XII : KETENTUAN PELAKSANAAN

Pasal 63 : Masa Berlaku Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku sejak saata ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara Pengusaha dan Serikat Pekerja, tanggal 29-11-2010 berlaku untuk masa 2 (dua) tahun sampai dengan tanggal 29-11-2012.

2.Pada saat akan berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini, apabila Pengusaha atau Serikat Pekerja ingin memperbaiki isinya, maka pihak yang berinisiatif harus mengajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya kesepakatan.

3.Bilamana kedua belah pihak tidak mengajukan inisiatif, maka Perjanjian Kerja Bersama ini dianggap diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun kemudian.

Pasal 64 : Pengumuman Perjanjian Kerja Bersama

Setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak antara Perusahaan dan Serikat Pekerja dan disaksikan oleh Pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Pengusaha akan menyerahkan 1 (satu) buku Perjanjian Kerja Bersama ini kepada Serikat Pekerja dan dibagikan kepada setiap pekerja sebagai pedoman seluruh Pekerja.

Pasal 65 : Lain-lain

Bahwa apabila terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang menyangkut tentang hal-hal yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, maka ketentuan-ketentuan yang telah disepakati dengan sendirinya disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XIII : PENUTUP

Pasal 66 : Ketentuan Peralihan

1.Seluruh keputusan-keputusan, pengumuman-pengumuman dan hal-hal lain yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Selama dalam masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk mentaati dan melaksanakan semua ketentuan yang terdapat didalamnya dan tidak akan mengajukan suatu permintaan apapun untuk mengubah ketentuan yang telah disepakati bersama.

Baik Pengusaha maupun Serikat Pekerja bertanggung jawab untuk memenuhi semua kewajiban yang telah disetujui bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama ini atau yang berhubungan dengan pelaksanaannya, kecuali jika kedua belah pihak menyetujui untuk mengadakan perubahan-perubahan.

3.Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur tersendiri oleh Pengusaha dengan persetujuan Serikat Pekerja dan akan disyahkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta.

IDN PT. Indonesia Acids Industry - 2010

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2010-11-29
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2012-11-29
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2010-11-29
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur bahan kimia dan produk kimia
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Indonesia Acids Industry
Nama serikat pekerja: → 

PELATIHAN

Program pelatihan: → Ya
Magang: → Tidak
Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Tidak
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 8.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 5.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

Kenaikan upah

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...