Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Elang Perdana Tyre Industry Dengan Serikat Buruh F - Lomenik SBSI PT. Elang Perdana Tyre Industry

New4

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pihak-pihak yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat antara : Management yang bertindak untuk dan atas nama Perusahaan; PT. Elang perdana Tyre Industry yang didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 5/ 1993, Syamsul Faryeti, SH. Yang berkedudukan di Jl Elang, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten DT.II Bogor, PO BOX 44 CTR 16810.

Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disebut:

”PENGUSAHA"

DENGAN

Serikat Buruh F - Lomenik SBSI PT. Elangperdana Tyre Industry yang tercatat di kantor Dinas Sosial Tenaga KerjaKabupaten Bogor dengan bukti pencatatan No. 307 / OP.S / F-LOMENIK / EP / 03.33.307 / 03 / X / III / 04. Selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini disebut:

”SERIKAT BURUH”

Pasal 2 : Maksud dan Tujuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Untuk mengatur serta menciptakan hubungan kerja, syarat-syarat kerja antara Pengusaha dengan Buruh, gunamendapatkan kepastian apa yang menjadi hak dankewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan yangberlaku.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1.Pengusaha dan Serikat Buruh menyetujui bahwaPerjanjian Kerja Bersama ini terbatas pada hal-hal yang bersifat umum dan berlaku di PT. Elang Perdana Tyre Industry.

2.Pengusaha dan Serikat Buruh tetap mempunyai hak-hak lain yang diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan yang berlaku.

3.Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukanpenjabaran lebih lanjut diatur dalam penjelasan pasal- pasal Perjanjian Kerja Bersama ini dan merupakansatu bagian dalam buku Perjanjian Kerja Bersama

4.PKB ini berlaku bagi seluruh karyawan PT. EPT I

Pasal 4 : Kewajiban Menaati Perjanjian Kerja Bersama ( PKB )

1.Pengusaha dan Serikat Buruh mempunyai kewajibanserta tanggung jawab untuk menyebarluaskan dan memberikan penjelasan kepada Buruh atau pihak-pihak lain yang mempunyai kepentingan dengan perjanjian ini, baik isi, makna, penafsiran maupun pengertian seperti apa yang telah ditetapkan dalam Perjanjian ini.

2.Pengusaha dan Serikat Buruh berkewajiban untukmenjaga, membina dan meningkatkan hubungan kerjayang harmonis melalui kerja sama yang baik, hormat menghormati dan mengembangkan sikap kemitraan sesuai yang terkandung dalam Hubungan IndustrialPancasila (HIP).

3.Pengusaha dan Serikat Buruh berkewajiban serta bertanggungjawab untuk mentaati serta melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini.

4.Apabila isi Perjanjian Kerja Bersama ini tidak ditaatioleh salah satu pihak maka dapat diselesaikan secara bipartite, tripartite, dan melalui Pengadilan PHI sesuai prosedur UU PPHI yang berlaku.

Pasal 5 : Pengakuan Pengusaha dan Serikat Buruh

1.Serikat Buruh mengakui bahwa Pengusaha mempunyai hak untuk memimpin dan menjalankan usaha sesuai dengan kebijakan Perusahaan, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur dalam perjanjian ini dan Undang-undang serta Peraturan Pemerintah mengenai ketenagakerjaan.

2.Seleksi dan penerimaan Pekerja merupakan hak sepenuhnya Pengusaha.

3.Penempatan, pengangkatan, penurunan jabatan,mutasi, pemberian penghargaan, pemberian sanksi,pemberhentian, penilaian Pekerja, serta pelaksanaan personalia merupakan wewenang dan tanggung jawab Pengusaha sepanjang prosedurnya sesuai dengan PKB/peraturan dan Undang- undang ketenagakerjaan yang berlaku.

4.Pengusaha mengakui bahwa Serikat Buruh adalah sebagai badan / organisasi yang sah dalam mewakili dan bertindak untuk dan atas nama seluruh anggotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha.

BAB II : HUBUNGAN KERJA

Pasal 6 : Hubungan Pengusaha dengan Serikat Buruh

1.Pengusaha dan Serikat Buruh bersepakat dan bertekad untuk bekerja sama dalam mengusahakan ketenangan usaha dan ketenangan kerja sehingga terwujud Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dengan baik.

2.Untuk menunjang terlaksananya perjanjian dan hakekat ayat (1) maka Pengusaha dan Serikat Buruh akan terus mendayagunakan peranan Lembaga Bipartit.

Pasal 7 : Keanggotaan Serikat Buruh

1.Keanggotaan Serikat Buruh bersifat sukarela sesuai dengan Undang-undang R.I No.21 tahun 2000 Bab IV tentang keanggotaan Serikat Buruh.

2.Anggota Serikat Buruh adalah Buruh Perusahaan yang sudah resmi diangkat sebagai Karyawan tetap dan kontrak di atas 1 (satu) tahun atau yang sudah mendaftar diri menjadi anggota Serikat Buruh

3.Buruh yang menduduki jabatan tertentu dan atau yang tugas dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara Pengusaha dan Serikat Buruh dan atau posisinya mewakili kepentingan Pengusaha dapat menjadi anggota Serikat Buruh tetapi tidak dapat menjadi anggota Serikat Buruh sebagaimana ketentuan Undang-undang RI No. 21 Tahun 2000 Pasal15.

BAB III : HUMAN RESOURCES (HR)

Pasal 8 : Penerimaan Buruh

1.Demi Iancarnya kegiatan Pengusaha, Serikat Buruh mengakui hak Pengusaha dalam melaksanakan fungsi ketenagakerjaan sesuai dengan perundang-undang yang berlaku.

2.Prosedur penerimaan calon Buruh, diatur tersendiri didalam Instruksi Kerja.

3.Penerimaan Buruh baru didasarkan semata-mata kepada kualifikasi yang diperlukan untuk suatu pekerjaan/jabatan didalam organisasi Perusahaan tanpa memandang agama, suku, keturunan dan jeniskelamin dengan melalui progedur seleksi termasuk pemeriksaan kesehatan.

Pasal 9 : Status Calon Buruh baru

1.Untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan terus menerus maka calon buruh baru dengan status PKWTT/Tetap :

1.1 Akan menjalani masa Training paling lama 3 (tiga) bulan kemudian masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan dan tidak boleh diperpanjang.

1.2 Buruh baru tersebut apabila di nyatakan Iulus dari penilaian masa percobaan maka akan diangkat menjadi karyawan tetap dengan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan yang disesuaikan dengan posisi/ golongan, pangkat & jabatannya namun apabila buruh tersebut dinyatakan tidak lulus dari masa percobaan, maka buruh tersebut diputus hubungan kerjanya.

1.3 Pemberitahuan Iulus atau tidaknya buruh tersebut dalam masa percobaan dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.

2.Untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap karena jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun maka calon buruh baru dengan status PKWT/ Kontrak dapat menjalani masa kontrak untuk paling Iama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun. Contoh pekerjaan yang bersifat tidak tetap : Pekerjaan proyek engineering, pekerjaan bongkar muat, dan pekerjaan lain-lain yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.

3.Dalam masa percobaan atau masa kontrak tersebut maka baik pengusaha maupun Buruh sewaktu-waktu dapat memutus hubungan kerja tanpa syarat selain dari upah yang belum diterima.

4.Buruh baru yang dinyatakan Iulus dari masa percobaan, sesuai dengan formasi atau jabatan yang ada, diangkat menjadi karyawan tetap dengan SK (Surat Keputusan) Pengangkatan. SK Pengangkatan asli diserahkan kepada yang bersangkutan.

Pasal 10 : Masa Kerja

Masa kerja Buruh dihitung dari hari pertama sejak yang bersangkutan mulai bekerja di Perusahaan hingga yang bersangkutan diberhentikan/berhenti bekerja dari perusahaan.

Pasal 11 : Klasifikasi Golongan /Jabatan dan jenjang pangkat

Pengaturan klasifikasi jabatan dan golongan ketetapannya diatur tersendiri dalam Iampiran PKB.

Pasal 12 : Karier Plan

1.Karier plan adalah rancangan kenaikan pangkat berkala seorang buruh melalui penilaian prestasi kerjanya.

2.Teknik pelaksanaan karier plan diatur tersendiri dalam ketentuan dan proseclur karier plan (SPL No. 025/IM/HRGA/I/2011).

Pasal 13 : Promosi Pangkat / Jabatan

1.Promosi adalah perubahan status yang mengakibatkan kenaikan pangkat dan atau golongan dalam jenjang kepangkatan atau struktur organisasi Perusahaan.

2.Kenaikan pangkat dilakukan apabila memenuhi syarat berikut :

2.1 Telah memenuhi ketentuan pasal 12 tentang karier plan dan atau

2.2 Dinilai layak oleh perusahaan karenakeberhasilan/prestasi-prestasinya terhadapkemajuan perusahaan.

3.Promosi kenaikan golongan / jabatan dilakukan apabila memenuhi syarat berikut :

3.1 Adanya lowongan jabatan pada struktur organisasi.

3.2 Mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan bagi jabatan tersebut.

3.3 Diutamakan dari Buruh di lingkungan Perusahaan

3.4 Direkomendasikan oleh Manager Departemen terkait sebelah melalui proses internal dan disetujui oleh Pengusaha.

3.5 Perusahaan memandang perlu untuk menetapkan jabatan tertentu untuk kelangsungan perusahaan.

3.6 Setiap promosi melalui masa penilaian calon pejabat minimal 3 ( tiga) bulan dan maksimal 6 (enam) bulan.

3.7 Selama penilaian promosi calon pejabat, buruh mendapatkan kompensasi sebesar 10% dari upah( gaji + tunjangan tetap)

3.8 Dalam hal kenaikan akibat promosi yangmengalami kenaikan yang multi barlapis atau bertingkat maka kenaikan upah akan dilakukan secara bertahap.

3.9 Penetapan jabatan diberikan setelah dinyatakan Iulus dari masa penilaian oleh atasan yang berwenang, dan upahnya akan disesuaikan dengan jabatan tersebut sesuai dengan ketentuanyang berlaku dan kenaikan tersebut tidak boleh lebih kecil dari 10%

3.10 Apabila calon pejabat tersebut tidak Iulus dalam masa penilaian, maka yang bersangkutan akan dikembalikan pada jabatan semula atau jabatan lain pada golongan yang sama

3.11 Khusus untuk pejabat setingkat foreman keatas harus telah mengikuti / mendapatkan pelatihan manajemen leadership.

Pasal 14 : Penempatan, Mutasi dan Prosedurnya

1.Demi kelancaran kegiatan Perusahaan serta pendayagunaan tenaga kerja, Pengusaha dapat menempatkan, memutasikan dan memindahkan buruh untuk jabatan / pekerjaan yang setara dalam lingkungan Perusahaan.

2.Dalam mutasi tersebut Pengusaha mempertimbangkan kemampuan, kesehatan dan keinginan dari Buruh yang bersangkutan serta kesempatan yang ada.

3.Demosi atau penurunan jabatan dapat dilakukanoleh Pengusaha kepada Buruh yang melakukanpelanggaran, setelah pelanggaran itu dibuktikan dan dengan tidak mengurangi upah pokok yang diterima Buruh.

4.Mutasi karena promosi dapat diberikan oleh pengusaha kepada buruh apabila ada buruh yang diangkat untuk jabatan /posisi tertentu pada departemen lain sesuai ketentuan pasal 13.

5.Untuk setiap mutasi diberikan Surat Keputusan /Penetapan kepada Buruh yang bersangkutan yangditandatangani Direktur HR & GA atas usulan dari Divisi / Bagian yang terkait.

6.Penempatan mutasi dan prosedurnya sepenuhnya hak prerogratif dari pengusaha.

Pasal 15 : Kegiatan Serikat Buruh (diluar/ didalam jam kerja)

1.Sejauh Serikat Buruh tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, Pengusaha memberikan kesempatan pada Serikat Buruh untuk melaksanakan kegiatan bagi kepentingan organisasi.

2.Pada prinsipnya kegiatan Serikat Buruh dilakukan diluar jam kerja. Namun demikian dapat dilakukan didalam jam kerja apabila :

2.1 Menghadiri dan memenuhi undangan dari Pengusaha, Pemerintah atau institusi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, yang tembusan dispensasinya dikirim kepada Manager/ atasan yang bersangkutan untuk diketahui. Dispensasi bagi buruh yang ditugaskan kegiatan tersebut merujuk pada 16 dan pasal 17.

2.2 Seorang pengurus atau anggota Serikat Buruh dipilih menjadi pengurus pada organisasi Serikat Buruh yang lebih tinggi, Pengusaha memberikan dispensasi untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsinya tersebut dengan tidak mengurangi hak-hak dan kewajibannya sebagai Buruh.

2.3 Mekanisme pengajuan dispensasi dilakukan oleh pengurus SB melalui atasannya masing-masing sampai dengan Manager kemudian disetujui oleh HRD.

Pasal 16 : Dispensasi untuk Keperluan Serikat Buruh

1.Atas permintaan Serikat Buruh, Pengusaha memberikan dispensasi kepada pengurus atau wakil-wakil yang ditunjuk Serikat Buruh dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi untuk memenuhi panggilan / undangan pemerintahan dan induk organisasi atau institusi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan dengan tidak mengurangi hak-haknya sebagai Buruh.

2.Dalam menjalankan tugas-tugas organisasi di luar Iingkungan Perusahaan tersebut, pengusaha memberikan dispensasi kepada Serikat Buruh yang ditugaskan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang, setelah dikoordinasikan dengan manager / atasan yang terkait.

3.Untuk lamanya dispensasi di sesuaikan menurutundangan atau pengajuan dari Induk Organisasi.Berdasarkan surat Tugas dari Pengurus harian Serikat Buruh.

Pasal 17 : Ketentuan mengenai meninggalkan/ tidak hadir kerja bagi pengurus / anggota Serikat Buruh yang ditunjuk oleh pimpinan Serikat Buruh untuk melakukan kegiatan Organisasi

Bila Serikat Buruh menerima panggilan/undangan dari Pengusaha, Pemerintah atau institusi yang berhubungan dengan ketenagakerjaan, maka dengan persetujuan Pengusaha, yang bersangkutan dapat meninggalkan /tidak hadir kerja untuk memenuhi panggilan / undangan tersebut.

Pasal 18 : Fasilitas dan bantuan untuk Serikat Buruh

1.Pengusaha akan membantu dalam pelaksanaan pemotongan iuran Serikat Buruh melalui Perusahaan berdasarkan surat kuasa dari Buruh.

2.Pengusaha menyediakan ruang kantor dan fasilitas lainnya sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan.

3.Serikat Buruh diperbolehkan memakai bersama papan pengumuman Perusahaan setelah meminta izin dari pengusaha dalam hal ini HRD setelah mendapatkan stempel dari pengusaha.

4.Pengusaha melalui HRD mengijinkan SB untuk mempergunakan ruangan milik perusahaan dengan meminjam peralatan yang diperlukan sepanjang tidak mengganggu kepentingan bersama.

5.Pengusaha melalui HRD, mengizinkan Serikat Buruh memakai kendaraan Perusahaan setelah dikoordinasikan dengan penanggung jawab /pemegang kendaraan Perusahaan sesuai kebutuhan untuk melancarkan tugas-tugas organisasinya.

Pasal 19 : Rapat Umum Serikat Buruh

Bila Serikat Buruh akan mengadakan Rapat Umum Serikat Buruh maka Serikat Buruh harus memberitahukan Pengusaha melalui HRD paling Iambat tiga hari kerja sebelumnya dengan mencantumkan hal - hal sbb :

1.Tujuan dan Pembicara Rapat

2.Tanggal dan Iam rapat diadakan

3.Tempat yang diajukan sehelah dikoordinasikan dengan HRD.

4.Jumlah anggota yang diperkirakan hadir

Pasal 20 : Pembinaan Buruh dan Hubungan Kerja

1.Pengusaha mengakui dan menyadari bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran Buruh dalam berserikat dan memahami masalah-masalah ketenagakerjaan, maka Pengusaha akan membantu sepenuhnya kepada Serikat Buruh sepenuhnya dalam rangka menyelenggarakan pendidikan Buruh.

2.Dalam rangka melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila, maka Pengusaha akan mengadakan usaha-usaha pendidikan kearah terciptanya moral, mental dan watak sebagai Buruh maupun warga negara yang baik.

3.Sesuai dengan ayat 1 dan 2, maka bagi Buruh baru diberikan pembinaan dasar antara lain Hubungan Industrial Pancasila (HIP), keorganisasian, P2K3 dan lain-lainnya yang berhubungan dengan Perusahaan sebelum diserahkan ke bagian masing-masing.

4.Khusus pendidikan pembinaan HIP dan keorganisasian, pelaksanaannya dilakukan oleh HRD dan Serikat Buruh.

BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 21 : Ketentuan Hari dan Jam Kerja

1.Perumusan pelaksanaan jam kerja sesuai dengan izin kerja yang diberikan setiap tahun oleh Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan sesuai dengan Undang-undang Ketenagakerjaan.

2.Pada prinsipnya pembuatan kalender kerja umum tahunan Perusahaan dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh paling lambat bulan Oktober tahun berjalan

3.Bila kondisi Pekerjaan secara umum memerlukan perubahan jam kerja, Pengusaha akan memusyawarahkannya terlebih dahulu dengan Serikat Buruh

4.Hari kerja dan jam kerja dalam Perusahaan diatur sebagai berikut:

4.1 Bagi buruh yang bekerja 5 (lima) hari per minggu diatur sebagai berikut :

  • Senin s/ d Jumat : 08.00 s.d 17.00 (termasuk istirahat 1 jam)
  • Sabtu & Minggu : Libur

              4.2 Bagi Buruh non shift yang bekerja 6 (enam) hari per minggu diatur sebagai berikut:

              • Senin : 08.00 s.d 17.00 (termasuk istirahat 1 jam)
              • Selasa s/ d Jumat : 08.00 s.d 16.00 (termasuk istirahat 1 jam)
              • Sabtu : 08.00 s.d 12.00
              • Minggu : Libur

              4.3 Bagi Buruh yang bekerja shift 6 (enam) hari kerja 1 (satu) hari libur per minggu diatur sebagai berikut:

              • Shift I : Senin s/ d Sabtu 08.00 s.d 16.10 (termasuk istirahat 1 jam)
              • Shift II : Senin s/d Sabtu 16.00 s.d 24.10 (termasuk istirahat 1 jam)
              • Shift III : Senin s/d Sabtu 00.00 s/d 08.10 (termasuk istirahat 1 jam)
              • Minggu : Libur

              Kecuali bagi Buruh yang sifat Pekerjaannya tidak berhubungan langsung dengan produksi, jam kerja pada hari Sabtu adalah 08.00-14.00 (khusus shift 1)

              4.4 Bagi Buruh yang bekerja dengan system 4 group 3 shift ( 5-2, 5-2, 5-1 ) per minggu diatur sbb :

              • Shift I : 08.00 s/d 16.10
              • Shift II : 16.00 s/d 24.10
              • Shift III :00.00 s/ d 08.10 (Termasuk istirahat 1 jam di setiap shiftnya) ,
              • Bagi buruh yang hari libur mingguannya jatuh pada hari libur nasional maka mendapatkan kompensasi pengganti hari libur sebesar satu hari upah, tetapi jika buruh yang bersangkutan masuk kerja (karena Iembur) maka selain diperhitungkan sebagai Iembur juga tetap akan mendapatkan kompensasi pengganti hari libur sebesar satu hari upah

              4.5 Istirahat kerja selama 1 jam, dan pengaturannyadi atur oleh perusahaan

              4.6 Dalam kondisi tertentu untuk jam istirahat bisa dirubah (istirahat bergantian) sesuai kebutuhan perusahaan

              4.7 Ketentuan jam kerja per minggu adalah 40 jam untuk selebihnya diperhitungkan sebagai lembur.

              4.8 Bagi Buruh yang bekerja paling sedikit 20 jam terus menerus pada hari tersebut, maka pada hari kerja berikutnya diberikan istirahat selama 1 (satu) hari kerja dengan upah dibayar penuh.

              4.9 Apabila Perusahaan oleh karena sesuatu halmengeluarkan kebijakan factory shut down minimal 1X24 jam, maka seluruh Pekerja/Buruh dapat diliburkan dengan mendapat upah pokok dan tunjangan tetap. Sedangkan yang diharuskan masuk kerja akan mendapatkan ganti libur sebanyak hari yang diharuskan masuk kerjadengan jadwal pengganti liburnya dilaksanakan paling lama 30 hari kexja sejak ketentuan Factory Shut Down dengan dibayar upah pokok dan tunjangan tetapnya, kecuali Factory Shut Down-nya disebabkan Force Majeur tidak ada pengganti libur.

              4.10 Dikecualikan ada ketentuan pemerintah atau ada perubahan mengenai jam kerja secara umum maka akan ditetapkan kemudian.

              4.11 Penentuan jam kerja Karyawan ditentukan oleh Pengusaha.

              Pasal 22 : Kerja Lembur

              1.Yang dimaksud kerja Iembur adalah Buruh yang melakukan pekerjaan melebihi jam kerja yang telah ditentukan ( Peraturan Menteri No. 102 / MEN /VI/ 2004 ) yaitu:

              1.1 Bagi yang bekerja 5 (lima) hari adalah : 8 jam sehari dan 40 jam per minggu.

              1.2 Bagi yang bekerja 6 (enam) hari adalah : 7 jam sehari dan 40 jam per minggu.

              1.3 Bagi buruh yang bekerja dengan system 3 shift 4 group mengikuti ketentuan kalender kerja yang berlaku

              2.Pada prinsipnya kerja Iembur adalah bersifat sukarela dan atas dasar perintah pimpinan, kecuali:

              2.1 Sifat Pekerjaan yang mendadak dan harus segera diselesaikan.

              2.2 Dalam keadaan darurat, seperti herjadi kecelakaan, kebakaran, ledakan, banjir dan sebagainya yangsifat Pekerjaannya tidak dapat ditinggalkan karena dapat membahayakan keselamatan manusia.

              2.3 Dalam hal Buruh harus terus bekerja karena sifat Pekerjaannya tidak dapat ditinggalkan atau penggantinya tidak ada.

              2.4 Pekerjaan yang sifatnya khusus untuk dilaksanakan pada hari libur atau hari besar seperti : tugas keamanan, Pekerjaan engineering, dll;

              2.5 Dalam hal buruh bekerja Iembur sesuai ketentuan pasal 21 ayat 4 sub ayat 4.6.

              3.Pelaksanaan kerja Iembur diatur atas dasar:

              3.1 Instruksi atasan langsung dan mendapat surat perintah kerja Iembur yang ditandatangani oleh atasan Iangsung atau atasan yang berwenang.

              3.2 Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas Buruh yang bersangkutan tidak dianggap melakukan kerja Iembur.

              Pasal 23 : Jam Kerja Waktu Dinas Luar

              1.Sewaktu melaksanakan tugas / dinas Iuar dan pulang pada hari yang sama, melebihi jam kerja yang ditentukan, maka kelebihan jam kerja diperhitungkan sebagai jam kerja Iembur sejauh tercatat pada kartu Absensi dan disetujui oleh atasan. Apabila keberangkatannya setelah waktu istirahat maka tidak berhak mendapat penggantian uang makan sebagaimana ketentuan perusahaan bagi yang bertugas/ dinas Iuar.

              2.Sewaktu rnelaksanakan perjalanan keluar kota tempat domisili Perusahaan dalam rangka tugas / dinas Iuar dan pulang tidak pada hari yang sama, maka tidak ada ketentuan jam Iembur, tetapi dikompensasikan kepada biaya perjalanan tugas / dinas Iuar termasuk makan dan akomodasi yang diperlukan selama bertugas dan dimasukan ke dalam Expense Report sebagaimana ketentuan yang berlaku.

              Pasal 24 : Hari Libur

              1.Hari-hari libur adalah sebagai berikut :

              1.1Hari Iibur nasional dan hari besar nasional ditentukan oleh Pemerintah RI.

              1.2Hari libur yang ditentukan oleh Pengusaha.

              1.3Hari libur berdasarkan kalender kerja yang telah dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh.

              2.Kecuali ada sebab lain maka Pengusaha dapat merubah hari libur berdasarkan perundingan dengan Serikat Buruh.

              BAB VI : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN BEKERJA

              Pasal 25 : Cuti

              Sesuai dengan UU N 0.13, Buruh yang telah bekerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak atas cuti.

              1.Yang dimaksud dengan cuti adalah hari istirahat Buruh, agar Buruh tiap tahun menggunakan kesempatan untuk memulihkan staminanya setelah bekerja secara terus-menerus.

              Cuti yang dimaksud terdiri dari :

              1.1 Cuti tahunan

              1.2 Cuti panjang adalah tambahan dari cuti tahunan.

              2.Ketentuan cuti tahunan dan cuti panjang adalah sebagai berikut :

              Masa Kerja Cuti Tahunan Cuti Panjang Jumlah
              1 Thn s/d 5 Thn 12 hari 0 hari 12 hari
              >5 Thn 12 hari 5 hari 17 hari

              Untuk menggunakan cuti tahunan Buruh diwajibkan mengajukan permohonan melalui atasan masing-masing 1 (satu) minggu sebelum cuti diambil, dikecualikan dalam keadaan darurat.

              3.Apabila setelah jangka waktu 12 (dua belas) bulan dari timbulnya hak cuti Buruh tidak menggunakannya maka hak cuti dapat di perpanjang maksimal 3 bulan pada tahun berikutnya. Selain itu apabila hak cuti tersebut tidak dipergunakan dan bukan karena alasan- alasan dari Pengusaha maka hak cuti tersebut gugur, kecuali bila karena alasannya disebabkan dari pengusaha (atasannya kesulitan mengatur / tidak memberikan ijin cuti) maka sisa cuti yang ada akan dikompensasikan / dibayarkan sebagai upah Iembur pada setiap akhir tahunnya.

              4.Dengan persetujuan antara Buruh dan Pengusaha cuti tahunan dapat dibagi menjadi beberapa bagian yang akan dimasukkan kedalam kalender kerja tahunan.

              5.Cuti tahunan dapat diambil Buruh paling lama 6 (enam) hari kerja secara berturut-turut, dan selebihnya diambil secara bertahap.

              6.Dengan mempertimbangkan keperluan Perusahaan, Pengusaha hanya dapat merubah waktu cuti yang diminta dengan alasan tertulis dan dapat diterima Buruh.

              7.Jumlah hak cuti, sisa cuti didata oleh seksi Administrasi HRD berdasarkan izin cuti yang dikeluarkan dan dikirim ke HRD oleh atasannya.

              Pasal 26 : Izin Tidak Hadir Kerja dengan Upah

              Pengusaha dapat memberi izin Buruh untuk tidak hari kerja dengan upah penuh apabila memenuhi persyaratan dibawah ini :

              1.Sakit

              Izin sakit diberikan kepada Buruh yang sakit dengan menyerahkan surat keterangan sakit hanya dari dokter keluarga yang ditunjuk Perusahaan, kecuali dalam keadaan darurat antara lain :

              1.1 Diluar praktek Dokter keluarga pada kasus ringan; diberikan izin sakit dari Puskesmas atau Dokter umum dengan lamanya 1 hari.

              1.2 Pada kasus gawat darurat yang perlu penanganan segera dari rumah sakit mendapatkan izin sakit sesuai dengan surat keterangan sakit yang dikeluarkan rumah sakit tersebut.

              1.3 Diluar jangkauan program kesehatan Perusahaan( termasuk bilamana sedang keluar kota )

              1.4 Cuti sakit di berikan pada Pekerja yang sakit dan mendapat surat cuti sakit hanya dari Dokter yang memeriksanya.

              1.5 Bila ada keraguan dari Pengusaha mengenai alasan cuti sakit tersebut, maka Pengusaha dapat memerintah Pekerja untuk memeriksakan dirinya pada dokter yang ditunjuk oleh Pengusaha dan Pekerja tersebut tidak dapat menolak tanpa alasan yang wajar. Bilamana ternyata menunjukkan hasil berbeda dengan Dokter yang memberikan cuti sakit, maka hasil pemeriksaan Dokter yang ditunjuk Pengusaha yang berlaku tanpa menggugurkan surat cuti sakit yang sebelumnya.

              1.6 Pengusaha akan memberikan sanksi kepada Pekerja yang mengajukan cuti sakit palsu setelah terlebih dahulu dibuktikan kepalsuannya.

              2.Haid

              Buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada Pengusaha dalam hal ini atasannya, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

              3. Melahirkan / Gugur Kandungan

              Buruh wanita yang hamil karena pernikahan yang sah diberikan izin tidak hadir kerja karena :

              3.1 Melahirkan diberikan izin selama 3 (tiga) bulan yang pelaksanaannya sesuai kebutuhan dan melalui persetujuan atasan.

              3.2 Buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat maksimal 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan.

              3.3 Bagi pekerja wanita yang menyusui diberi kesempatan untuk menyusui anaknya dalam jam kerja di area perusahaan.

              4. Menunaikan Ibadah Keagamaan

              4.1 Menunaikan Ibadah Haji

              a.Pengusaha memberikan kesempatan cuti kepada Buruh tetap untuk menunaikan ibadah haji 1 (satu) kali sesuai ketentuan yang berlaku.

              b.Rencana akan beribadah haji harus diajukan kepada Pengusaha 1 (satu) bulan sebelum dimulainya cuti.

              c.Lamanya waktu yang diberikan untuk menjalankan ibadah haji paling lama 3 (tiga) bulan.

              d.Pemberian upah penuh hanya berlaku untuk pelaksanaan ibadah haji yang pertama kali selama bekerja di Perusahaan.

              4.2 Untuk Buruh Non Muslim pelaksanaan ibadah keagamaan diatur tersendiri oleh Perusahaan.

              5.Hari raya Idul fitri

              Diluar dari ketentuan pemerintah tentang libur hari raya (Idul Fitri), buruh diberikan libur tambahan selama 1 (satu ) hari dengan tidak mengurangi cuti tahunannya

              6.Khusus

              Buruh diberikan izin tidak hadir pada hari kerja pada saat terjadinya suatu peristiwa yang menyangkut Buruh atau yang terkait dengan keluarga Buruh yang terdaftar di HRD karena hal-hal sebagai berikut :

              6.1 Pernikahan pertama yang sah dari Buruh : 3 hari

              6.2 Pernikahan anak : 2 hari

              6.3 Khitanan anak laki-laki : 2 hari

              6.4 Keluarga meninggal : 2 hari

              6.5 Keluarga yang dirawat inap di Rumah Sakit : 1 hari

              6.6 Istri melahirkan/keguguran : 2 hari

              6.7 Pembaptisan : 2 hari

              6.8 Pengurusan KTP / SIM/ STNK :1 hari

              6.9 Memberikan suara dalam rangka pemilu : 1 hari

              6.10 Orang serumah meninggal : 1 hari

              6.11 Memenuhi undangan / Panggilan Pemerintah minimal setingkat lurah : jumlah harinya sesuai dengan surat dari pemerintah.

              6.12 Hal hal lain yang belum clicantumkan akan diatur berdasarkan kebijakan Pengusaha, antara lain musibah atau bencana alam.

              Penjelasan:

              •Yang dimaksud orang serumah adalah orang yang bukan keluarga yang tinggal pada alamat dan rumah yang bersangkutan.

              7.Tata cara permohonan izin meninggalkan tempat kerja / tidak hadir kerja diatur pada pasal 28.

              Pasal 27 : Izin Meninggalkan Tempat Kerja / Tidak Hadir Kerja Tanpa Upah

              Buruh yang meninggalkan tempat kerja atau tidak hadir kerja dengan alasan-alasan dibawah ini tidak mendapat upah ( izin tidak dibayar/ ITB ) yaitu :

              1.ITB adalah tidak hadir dengan alasan keperluan pribadi setelah mendapat persetujuan atasan yang bersangkutan.

              2.ITB diberikan dengan pertimbangan hak cuti karyawan telah habis.

              3.Maksimal ijin tidak hadir kerja tanpa upah 6 kali dalam 1 tahun.

              4.Datang terlambat, meninggalkan tempat kerja, pulang cepat dengan perhitungan potongan upah sesuai jumlah jam kerja yang ditinggalkan.

              Pasal 28 : Tata Cara Permohonan Izin Meninggalkan Tempat Kerja / tidak Hadir Kerja

              Tata Cara Permohonan Izin Meninggalkan Tempat Kerja / Tidak Hadir Kerja adalah sbb :

              1.Mengisi formulir ”Permohonan Tidak Hadir Kerja / Meninggalkan Tempat Kerja ” kemudian :

              1.1 Untuk permohonan tidak hadir kerja formulir diserahkan kepada atasan langsung. Permohonanijin tidak hadir kerja dilakukan paling Iambat 1 (satu) hari sebelum ketidakhadiran dengan memberikan alasan yang jelas tertulis dalam formijin tidak hadir, dan mendapat persetujuan atasan.

              1.2 Untuk permohonan meninggalkan tempat kerja setelah ditandatangani atasan, formulir diserahkan ke Security di Pos I.

              2.Bilamana keadaan tidak memungkinkan untuk mengajukan permohonan sebelumnya, maka Buruh yang bersangkutan harus berusaha memberi kabar serta melapor kepada atasan yang berwenang atau ke HRD selambat-Iambatnya 1 x 24 jam terhitung sejak ketidak-hadirannya, melalui telefon maupun sms serta mendapatkan izin dari atasannya.

              3.Kelalaian mengajukan permohonan izin tidak hadir yang tidak sesuai dengan point 1 dan point 2 dianggap mangkir.

              BAB VII : PENGUPAHAN

              Pasal 29 : Dasar Pengupahan

              1.Sesuai ketentuan - ketentuan dalam Peraturan Ketenagakerjaan dan Perundang-undangan yang berlaku tentang pengupahan

              2.Besarnya upah untuk buruh dengan masa kerja dibawah 1 ( satu ) tahun ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Buruh secara individual dengan Pengusaha dan besarnya upah paling sedikit sama dengan UMK.

              Pasal 30 : Komponen Upah

              Sesuai dengan Surat UU No. 13 tahun 2003. Komponen upah terdiri:

              1.Upah Pokok.

              2.Tunjangan Tetap.

              3.Tunjangan Tidak Tetap.

              Pasal 31 : Pembayaran Upah

              1.Pembayaran upah terdiri dari 2 (dua) kelompok pengupahan :

              1.1Pembayaran Upah dilakukan satu bulan sekali setiap tanggal 25 (dua puluh lima).

              1.2Buruh dengan status PKWT/Kontrak sesuai ketentuan pasal 9 ayat 2, pembayaran upahnya diatur tersendiri.

              2.Pembayaran upah Iembur dilakukan bersamaan dengan pembayaran upah kerja.

              3.Bilamana Buruh tidak masuk kerja / mangkir, datang terlambat, pulang cepat, meninggalkan tempat kerja tanpa upah maka pemotongan upahnya dijelaskan dalam lampiran.

              4.Apabila tanggal pembayaran jatuh pada hari libur kalender kerja Perusahaan, maka pembayaran akan dilakukan satu hari kerja sebelum hari libur tersebut.

              5.Bilamana terjadi kekeliruan dalam penghitungan upah, maka kekurangan / kelebihan pembayaran akan diselesaikan selambat-lambatnya tanggal 10 bulan Perusahaan, maka pembayaran selambat-Iambatnya dilaksanakan 1 (satu) hari kerja sesudahnya.

              6.Apabila terjadi keterlambamn pembayaran upah maka berlaku ketentuan PP No. 8/1981.

              Pasal 32 : Peninjauan Upah

              1.Upah Pokok diberikan dalam bentuk uanggrang jumlahnya tidak Iebih rendah dari Upah Minimum Kota yang ditetapkan oleh Pemerintah.

              2.Peninjauan/ perubahan upah pokok secara kolektif maupun individual terjadi karena :

              2.1General Increase, misalnya karena adanya ketentuan Pemerintah dibidang pengupahan.

              2.2Promosi

              2.3Merit Increase yang didasarkan atas penilaian prestasi tahunan pekerja/Buruh dan dilaksanakan pada setiap bulan januari.

              2.4Perbaikan Taraf Hidup (PTH) sesuai kemampuan Perusahaan dengan mempertimbangkan pendapat Serikat Buruh dilaksanakan bersamaan dengan Merit Increase.

              2.5Kenaikan pangkat/golongan sesuai dengan ketentuan karier plan

              Pasal 33 : Pajak Penghasilan

              1.Pajak Penghasilan (Ph 21) atas seluruh upah Pekerja/Buruh dari Perusahaan menjadi tanggung jawab perusahaan.

              2.Penyetoran Pajak Penghasilan Pekerja / Buruh dilaksanakan oleh Perusahaan sesuai ketentuan pemerintah yang berlaku.

              Pasal 34 : Tunjangan - tunjangan

              Tunjangan-tunjangan tersebut dibawah ini adalah tunjangan yang diberikan oleh Pengusaha kepada Buruh. Besarnya tunjangan tersebut ditentukan oleh Pengusaha dengan mempertimbangkan masukan dari Serikat Buruh

              1.Tunjangan Tetap

              Yaitu suatu Pembayaran yang teratur berkaitan dengan Pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk Buruh serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.

              1.1 Tunjangan Jenis Pekerjaan (TIP) diberikan kepada Buruh golongan I (worker) berdasarkan bobot tugas & tanggungjawab pekerjaan, klasifikasi jenis pekerjaan ditetapkan oleh masing-masing seksi di departemen terkait.

              1.2 Tunjangan Teknisi (TT) diberikan kepada Buruh golongan II A dengan bobot dan ketentuan yang berlaku seperti point 1.1

              1.3 Tunjangan jabatan diberikan kepada Buruh golongan II B s / d IV B yang menduduki jabatan struktural dalam lini organisasi Perusahaan sebagai berikut:

              1.3.1 Tunjangan jabatan A diberikan kepada Buruh golongan II B (Foreman) s/d IV B (Supervisor) yang menduduki jabatan tertentu dan membawahi sejumlah Buruh:

              1.3.1.1 Anak buah kurang dari 10 buruh.

              1.3.1.2 Anak buah lebih dari 10 buruh.

              1.3.2 Tunjangan jabatan B diberikan kepada Buruh golongan II B (Foreman) s/d IV B (Supervisor) yang sifat tugas dan tanggung jawabnya merupakan posisi kunci di Perusahaan.

              1.4 Tunjangan Keluarga

              Tunjangan keluarga diberikan kepada Buruh yang telah menikah.

              1.5 Tunjangan Senioritas

              Tunjangan senioritas diberikan kepada Buruh yang telah menunjukkan pengabdiannya kepada Perusahaan dengan masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun yang besarnya ditentukan secara proporsional.

              2.Tunjangan Tidak Tetap

              Tunjangan-tunjangan yang bersifat tidak tetap didasarkan pada tingkat kehadiran.

              2.1 Tunjangan Shift : diberikan kepada seluruh Buruh Golongan I s/ d VII yang bekerja di shift II 3

              2.2 Tunjangan carbon : Diberikan kepada seluruhburuh di bagian Mixing, dan buruh yang terkena dampak Carbon Black secara langsung. Besarnya tunjangan carbon terdapat dalam lampiran.

              2.3 Tunjangan Transport: diberikan kepada seluruh Buruh Golongan 1 s/d IV sesuai dengan pengelompokan sebagai berikut :

              2.3.1 Kelompok Buruh A (5 hari, kerja)

              2.3.2 Kelornpok Buruh B (6 hari kerja ) atau buruh yang bekerja dengan system 4 group 3 shift dan 3 group 3 shift.

              2.3.3 Selain mendapat tunjangan transport, untuk Buruh kelompok B juga disediakan bus jemputan dengan mendapat subsidi dari Perusahaan.

              2.3.4 Bilamana Buruh kelompok B tersebut bekerja melebihi jam kerja shift (Iembur paling sedikit satu jam), maka perhitungan tunjangan transport pada saat itu berubah menjadi sama dengan perhitungan tunjangan transport kelompok Buruh A kecuali hari kerja Sabtu (Iembur paling sedikit 3 jam, termasuk lembur otomatis).

              2.3.5 Khusus petugas Start-up persiapan curing yang datang ditempat kerja minimal 2 jam sebelum jam kerja reguler.

              2.4 Tunjangan Kehadiran

              2.4.1 Tunjangan kehadiran diberikan kepada seluruh Buruh golongan I s/ d VII dengan ketentuan senantiasa hadir di tempat kerja selama 1 (satu) bulan kalender kerja kecuali:

              2.4.1.1 Buruh melaksanakan cuti sesuai pasal 25

              2.4.1.2 Datang Iambat / pulang cepat meninggal kan tempat kerja tanpa upah paling banyak 3 kali, atau jam kerja yang hilang secara kumulatif paling banyak 6 jam kerja dalam satu bulan

              2.4.2 Bagi buruh yang melaksanakan cuti sesuai ketentuan pasal 25, tetap mendapatkan premi kehadiran.

              3.Tunjangan Pelimpahan Tugas Sementara adalah tunjangan yang diberikan kepada Buruh yang mendapat pelimpahan jabatan yang lebih tinggi dan sifatnya sementara (paling sedikit satu minggu kalender kerja secara berturut-turut) sebesar 10% dari upah (yang dipakai sebagai komponen perhitungan upah Iembur) selama masa pelimpahan secara proporsional

              4.Tunjangan Panggilan Darurat

              Setiap Buruh yang memenuhi panggilan mendadak (darurat) diluar jam kerja sehubungan dengan kepentingan Perusahaan, mendapat tunjangan panggilan darurat (terkecuali Buruh diminta dating cepat sebelumnya).

              5.Ketentuan besarnya tunjangan-tunjangan pada ayat 1 sampai dengan ayat 4 tersebut diatas tercantum dalam lampiran.

              6.Pemberian insentif : prosedur dan ketentuan pelaksanaannya diatur dalam SPL berdasarkan hasil perundingan dengan Serikat Buruh, yang kemudian dijadikan adendum dalam PKB.

              Pasal 35 : Perhitungan Upah Lembur

              1.Perhitungan upah lembur diatur dengan berpedoman pada Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. 102/ Men/VI/ 2004 tentang perhitungan upah Iembur.

              2.Pedoman perhitungan upah kerja Iembur sebagaimana ayat 1 tercantum dalam lampiran.

              3.Komponen upah dalam perhitungan upah kerja lembur terdiri atas : Upah pokok + Tunjangan tetap.

              Pasal 36 : Upah Selama Sakit

              1.Upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh yang sakit sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:

              1.1 untuk 4 (empat) bulan pertama, dibayar 100% (seratus perseratus) dari upah;

              1.2 untuk 4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari upah;

              1.3 untuk 4 (empat) bulan ketiga, dlbayar 50% (lima puluh perseratus) dari upah; dan

              1.4 untuk bulan selanjutnya dibayar 25% (dua puluhu lima perseratus) dari upah sebelum pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.

              1.5 Bila buruh setelah sakit lama kemudian masuk kembali tetapi tidak lebih dari 4 ( empat) minggu kemudian sakit kembali dengan penyakit yang sama atau komplikasi dianggap masih sakit terus menerus.

              2.Buruh / Pekerja yang tertimpa kecelakaan kerja dan gntuk sementara tidak mampu bekerja maka perusahaan wajib terus membayar upah yang bersangkutan sampai dokter pemeriksa menetapkan dampak kecelakaan kerja yang dideritanya.

              3.Jika telah melewati masa perawatan tersebut, buruh yang bersangkutan belum dapat menjalankan tugas-tugasnya maka status dan upahnya dapat diakhiri sesuai dengan prosedur Undang - undang No. 13/2003.

              Pasal 37 : Upah Selama Dalam Status Tahanan Pihak yang Berwajib dan Selama Skorsing

              1.Dalam hal Buruh ditahan oleh pihak yang berwajib bukan karena pengaduan, Pengusaha maka :

              1.1 Pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga yang menjadi tanggungannya, dengan ketentuan sebagai berikut:

              1.1.1 Untuk satu orang tanggungan : 25 % dari Upah

              1.1.2 Untuk dua orang tanggungan : 35 % dari Upah

              1.1.3 Untuk tiga orang tanggungan : 45 % dari Upah

              1.1.4 Untuk empat orang tanggungan atau Iebih : 50 % dari Upah

              1.2 Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat satu diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim, terhitung sejak hari pertama Buruh ditahan pihak yang berwajib.

              1.3J ika Perusahaan berpendapat bahwa PHK harus dilakukan, maka kepada Buruh yang bersangkutan akan diberlakukan sesuai dengan Undang-undang PHI No. 2 tahun 2004 dan Undang – undang Ketenagakerjaan tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan.

              2.Dalam hal Buruh ditahan oleh yang berwajib karena pengaduan Pengusaha maka:

              2.1 Dalam hal Buruh ditahan pihak yang berwajib karena pengaduan Pengusaha dan selama izin Pemutusan Hubungan Kerja belum diberikan oleh Pengadilan Hubungan Industrial, maka Pengusaha wajib membayar upah Buruh sekurang-kurangnya 75 %. Dan berlaku paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama Buruh ditahan pihak berwajib.

              2.2 Jika Buruh tersebut terbukti melakukan kesalahan,maka kepada Buruh yang bersangkutan akan diberlakukan ketentuan-ketentuan sesuai dengan Undang-undang PHI No. 2 th 2004 dan Undang -undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

              2.3 Dalam hal Buruh dibebaskan dari tahanan karena pengaduan Pengusaha dan ternyata tidak terbukti melakukan kesalahan maka Pengusaha wajib mempekerjakan kembali Buruh tersebut dengan membayar upah penuh beserta hak Iainnya yang seharusnya diterima Buruh terhitung sejak Buruh ditahan.

              3.Perhitungan Upah pada masa skorsing :

              3.1 Buruh yang diskors untuk waktu tertentu karena tindakan sanksi dari Pengusaha, tetap menerima sebagaimana mestinya.

              3.2 Buruh yang diskors dan menunggu izin PHK dari pengadilan Hubungan Industrial, akan tetap menerima upah sebagaimana mestinya.

              Pasal 38 : Upah Selama Masa Melahirkan atau Gugur Kandungan

              1.Bagi Buruh wanita, selama masa melahirkan atau gugur kandungan, upahnya tetap dibayar penuh setelah permohonan administrasinya dipenuhi

              2.Pembayaran upah selama masa melahirkan atau gugur kandungan tersebut dibayarkan sesuai dengan periode pembayaran upah.

              BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

              Pasal 39 : Pengobatan

              1.Pengusaha mengasuransikan kesehatan Buruh dan keluarganya dengan maksimum 3 (tiga) anak melalui program Asuransi Kesehatan yang ditentukan oleh Pengusaha atas kesepakatan dengan Serikat Buruh

              1.1Maksimum 3 ( tiga ) anak untuk karyawan tetap

              1.2Maksimum 2 ( dua ) anak untuk karyawan kontrak

              2.Kelas perawatan buruh / pekerja untuk rawat inap di Rumah Sakit yang ditanggung perusahaan adalah kelas 2 (dua) untuk Buruh yang menggunakan Askes.

              3.Premi program Asuransi Kesehatan ditanggung oleh Perusahaan.

              4.Hal-hal lain yang berhubungan dengan programAsuransi Kesehatan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.

              5.Pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung oleh asuransi jamsostek, atau lembaga lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan pemerintah selisih biaya yang timbul selama masa pengobatan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggung jawab Perusahaan sepenuhnya sampai Buruh / Pekerja dinyatakan sembuh.

              6.Untuk akibat kecelakaan lalu lintas, Pengusaha hanya akan memenuhi ketentuan ayat 5 jika masih dalam batas waktu 2 (dua) jam setelah pulang kerja atau 2 (dua) jam sebelum tiba ditempat kerja.

              Pasal 40 : Sumbangan Pernikahan

              1.Besarnya sumbangan tercantum dalam lampiran.

              2.Sumbangan Pernikahan hanya diberikan sekali, berlaku bagi pernikahan pertama.

              3.Sumbangan hanya diberikan kepada salah satuburuh jika pernikahan terjadi antara buruh pria dan buruh wanita dalam satu Perusahaan.

              4.Sumbangan pernikahan bisa diberikan oleh Perusahaan bilamana telah memenuhi kelengkapan administrasi (Surat Nikah / Akte Nikah ).

              Pasal 41 : Sumbangan melahirkan/persalinan

              1.Tunjangan melahirkan /persalinan diberikan kepada pekerja / buruh yang telah bekerja selama 12 bulan berturut - turut

              2.Tunjangan melahirkan diberikan kepada buruh atau istri buruh hanya untuk anak pertama

              3.Setiap pengajuan tunjangan melahirkan / persalinan harus dilengkapi persyaratan sebagai berikut :

              3.1 Copy Surat / akte nikah

              3.2 Copy kartu keluarga / akte nikah

              3.3 Surat keterangan melahirkan dari dokter / bidan atau pejabat pemerintah setempat

              4.Data data yang dlmaksud pada ayat 3 di atas harus dilakukan ke bagian personalia selambat lambatnya ( satu ) bulan setelah melahirkan / persalinan

              5.Besarnya tunjangan melahirkan adalah sebesar Rp 100.000

              Pasal 42 : Santunan Kedukaan

              Buruh atau keluarga Buruh (Suami / Istri, anak, saudara sekandung, orang tua / mertua) yang meninggal akan mendapatkan santunan duka cita dari Perusahaan bilamana telah memenuhi kelengkapan administrasi (surat keterangan kematian minimal dari RT/ RW). Besarnya santunan yang diberikan perusahaan adalah sebagai berikut:

              Santunan kedukaan Yang meninggal dunia Buruh/Pekerja Keluarga Pekerja
              Nilai (Rp) 900.000 300.000

              Pasal 43 : Jaminan Asuransi Sosial Tenaga Kerja

              1.Seluruh Buruh diikutsertakan dalam program JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai dengan Undang-undang No.03 th.1992.

              2.Bagi Buruh, Premi jaminan hari tua 2 % ditanggung pekerja yang langsung dipotong dari upah dan 3,7% ditanggung oleh Perusahaan (disesuaikan dengan peraturan pelaksanaan JAMSOSTEK Undang-undang No.3 tahun 1992)

              3.Dikecualikan ada ketentuan Iain tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja terbaru, maka akan disesuaikan dengan ketentuan baru tersebut.

              Pasal 44 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

              1.Setiap tahun Perusahaan akan memberikan THR kepada Buruh dengan berpedoman sebagai berikut:

              1.1 Masa kerja < 3 bulan terhitung sejak tanggal mulai bekerja sampai dengan Hari Raya Keagamaan tidak berhak menerima THR.

              1.2 Masa kerja 6 bulan dihitung secara proporsional, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

              1.3 Masa kerja 1 tahun sampai dengan < 5 tahun sebesar 1 bulan upah.

              1.4 Masa kerja 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 10 (sepuluh) tahun sebesar 1.25 bulan upah.

              1.5 Masa kerja 10 (sepuluh) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun sebesar 1.75 bulan upah.

              1.6 Masa kerja 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun sebesar 2 bulan upah.

              1.7 Masa kerja sama dengan atau Iebih 20 (dua puluh)tahun sebesar 2.25 bulan upah.

              2.Pembayaran THR dilakukan selambat-lambatnya 1(satu) minggu sebelum hari raya Idul Fitri.

              Pasal 45 : Bonus

              1.Adalah bukan merupakan bagian dari upah, melainkan pembayaran sejumlah uang yang diberikan kepada Buruh sebagai tambahan penghasilan karena peningkatan produktivitas atau penghargaan dari hasil keuntungan perusahaan.

              2.Pada hakikatnya pemberian bonus merupakan hak prerogratif Pengusaha dan aturan pemberiannya diatur dalam Standard Practice of Letter (SPL) dengan mempertimbangkan pendapat Serikat Buruh.

              3.Penentuan besarnya pemberian bonus didasarkan atas hasil evaluasi perusahaan selama setahun sampai dengan bulan Desember.

              4.Pemberitahuan besarnya bonus pada bulan Februari dan pelaksanaan pemberiannya pada penggajian bulan Maret

              Pasal 46 : Olah Raga

              1.Untuk menunjang pengembangan kegiatan olahraga, Pengusaha akan menyediakan fasilitas olahraga di Perusahaan yang dapat dimanfaatkan oleh Buruh sesuai kemampuan Perusahaan.

              2.Bilamana Buruh melakukan lawatan atau mengikuti kompetisi olah raga atas nama Perusahaan, apabila anggaran Perusahaan memungkinkan dan tidak mengganggu tugas kewajiban Buruh maka Pengusaha akan memberikan bantuan biaya.

              3.Kegiatan Olahraga daIam rangka HUT RI dilaksanakan oleh Perusahaan pada setiap tahun genap.

              Pasal 47 : Rekreasi

              1.Untuk mempererat hubungan sesama Buruh dan manajemen maka Pengusaha menyelenggarakan kegiatan rekreasi sekali dalam setahun.

              2.Pelaksanaan rekreasi ditetapkan sebagai berikut :

              • Pada setiap tahun ganjil, rekreasi dilaksanakan sebagai acara Family Day oleh seluruh pekerja/buruh bersama-sama manajemen dan pelaksanaannya pada tanggal 17 Agustus
              • Pada setiap tahun genap, rekreasi dilaksanakan secara kelompok atau group yang waktunya disesuaikan dengan kesempatan libur masing -masing kelompok atau group tersebut.

              3.Perusahaan menanggung sepenuhnya fasilitas transportasi dan biaya akomodasi bagi Buruh dan keluarganya (istri/suami dan 3 (tiga) anak) dalam melaksanakan rekreasi pada tahun ganjil.

              4.Untuk tahun genap perusahaan rnemberikan bantuan biaya rekreasi Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) untuk setiap pekerja/ Buruh.

              5.Lokasi & tujuan rekreasi sebagai acara family day pada tahun ganjil di tentukan bersama antara pengusaha dengan serikat buruh.

              Pasal 48 : Koperasi

              Guna menunjang usaha para Buruh untuk meningkatkan kesejahteraannya maka Perusahaan membantu kegiatan koperasi Buruh yang meliputi :

              1.Fasilitas ruangan kantor dan gedung dilingkungan Perusahaan.

              2.Daftar pemotongan upah Buruh dibuat oleh koperasi dan dilaksanakan melalui HRD / bagian pengupahan / Payroll berdasarkan surat kuasa yang bersangkutan serta disetor ke rekening koperasi.

              Pasal 49 : Fasilitas Ibadah

              1.Kepada seluruh Buruh diberikan kesempatan untuk melaksanakan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.

              2.Dalam hal melaksanakan ibadah tersebut Perusahaan menyediakan sarana / fasilitas tempat ibadah sesuai dengan peraturan daerah.

              Pasal 50 : Jatah Makan

              1.Perusahaan menyediakan makan dan Extra Fooding satu kali untuk seluruh Buruh selama jam kerja / kerja Iembur minimal 4 (empat) jam dan apabila jatah makan tidak diambil haknya akan gugur.

              2.Perusahaan menyediakan air minum untuk seluruh buruh/ pekerja ditempat-tempat tertentu/ masing- masing seksi.

              3.Khusus Shift I pada bulan puasa Perusahaan tidak menyediakan jatah makan, sebagai penggantinya diberikan uang makan seharga biaya makan per hari per orang.

              4.Dalam hal Perusahaan tidak bisa menyediakan makan diganti dengan uang senilai harga makan tersebut.

              Pasal 51 : Peningkatan Keterampilan

              1.Pengusaha akan mengadakan pendidikan dan pelatihan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan Buruh sesuai dengan program Pengusaha.

              2.Setiap tahun Pengusaha dan Serikat Buruh menyelenggarakan pendidikan hubungan industrial ketenagakerjaan dan pendidikan khusus untuk seluruh buruh.

              3.Biaya penyelenggaraan pendidikan / pelatihan pada ayat 1 & 2 menjadi tanggungjawab perusahaan

              Pasal 52 : Penghargaan

              1.Untuk meningkatkan semangat kerja, Pengusaha memilih & memberi penghargaan / hadiah kepada Buruh teladan setahun sekali dengan kriteria kesehatan, kerajinan & prestasi Buruh yang bersangkutan.

              2.Selain penghargaan di atas, Pengusaha juga memberikan penghargaan tertentu bagi para Buruh dalam hal :

              2.1 Menemukan formula-formula kerja baru (Pendapat baru) yang ternyata sangat efisien dan bermanfaat bagi Perusahaan.

              2.2 Telah berjasa dan atau dapat membawa nama baik Perusahaan.

              2.3 Telah mengabdi pada perusahaan dalam kurun waktu tertentu dengan bentuk peughargaan sesuai tabel berikut:

              Masa Kerja Piagam Cindera Mata
              10 Thn Sertifikat -
              15 Thn Sertifikat -
              20 Thn Sertifikat Cincin emas 10 gr dengan logo EP22/23 karat

              3.Pemberian penghargaan, piagam & cinderamata bagi yang berhak mendapatkannya akan dilaksanakan pada setiap acara Family Day.

              4.Pengajuan daftar nama calon penerima penghargaantersebut disusun & di tetapkan melalui forum bipartitesetiap tahunnya.

              BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

              Pasal 53 : Keselamatan dan Kesehatan Kerja

              Kedua belah pihak harus menaati ketentuan Undang-undang no.1 tahun 1970 tentang pencegahan timbulnya kecelakaan kerja atau sakit akibat hubungan kerja.

              1.Untuk maksud dan tujuan tersebut diatas, Perusahaan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai jenis/lingkup Pekerjaannya seperti: kacamata las, masker, sarung tangan, dan lain-Iain.

              2.Buruh yang akan memasuki suatu tempat kerja diwajibkan menaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat pelindung diri yang diwajibkan.

              3.Dalam hal perusahaan tidak menyediakan APD yang wajib di gunakan, maka buruh berhak untuk mengajukan keberatan melaksanakan pekerjaan dimaksud.

              4.Perusahaan diharuskan memasang poster dan slogan serta petunjuk Keselamatan Kerja di lingkungan kerja.

              5.Perusahaan senantiasa melakukan upaya-upaya peningkatan keselamatan dan kesehatan kerja melalui team P2K3 yang dibentuk dengan melibatkan Serikat Buruh.

              6.Perusahaan akan mengadakan pemeriksaan kesehatan secara berkala / medical check up untuk seluruh buruh tetap.

              Pasal 54 : Pakaian Seragam dan Sepatu Kerja

              Setiap dua tahun perusahaan wajib memberikan pakaian seragam kerja sebagai berikut :

              1.Seragam kerja untuk buruh golongan I sampai golongan II diberikan 3 (tiga) potong kemeja, 3 (tiga) potong kaos, dan 3 (tiga) potong celana

              2.Seragam kerja untuk buruh golongan III diberikan 3 (tiga) potong kemeja dan 2 ( dua) potong kaos dan (tiga ) potong celana.

              3.Untuk golongan IV keatas diberikan 3 ( tiga) kemeja dan 3 ( tiga ) potong celana.

              4.Khusus engineering untuk golongan II sampai dengan golongan III akan mendapatkan 2 ( dua ) potong pakaian wearpack, 2 ( dua ) potong kemeja, 2 (dua) potong kaos, dan 2 ( dua ) potong celana.

              5.Warna dan desain pakaian seragam akan disesuaikan dengan kebutuhan sehingga citra Perusahaan juga bisa terlihat melalui pakaian kerja tersebut.

              6.Untuk karyawan baru diberikan 2 ( dua ) potong kaos setelah selesai masa pelatihan.

              7.Khusus untuk kaos bilamana telah rusak dapat ditukar dengan kaos yang baru.

              8.Untuk karyawan wanita diberikan 3 ( tiga ) potong kemeja dan 3 ( tiga ) potong celana

              9.Pembagian seragam dilaksanakan pada bulan Juli setiap tahun ganjil

              10.Buruh yang telah menerima pakaian kerja harus menggunakan pakaian seragam kerja tersebut.

              11.Pemakaian seragam ditetapkan sebagai berikut :

              • Setiap hari Senin sampai Jumat memakai seragam kerja
              • Setiap Sabtu & Minggu memakai pakaian bebas dan sopan (khusus anggota Serikat Buruh memakai uniform Serikat Buruh)

              12.Mekanisme pemberian safety shoes sesuai dengan standart Instruksi Kerja yang berlaku.

              Pasal 55 : Disiplin Kerja

              1.Setiap Buruh diharuskan memakai atau memperlihatkan Kartu Pengenal Buruh (KPB) kepada petugas / satpam pada waktu memasuki area Perusahaan.

              2.Setiap Buruh diharuskan mencatatkan waktu kehadirannya di kartu hadir pada setiap awal dan akhir kerja.

              3.Buruh yang terpaksa terlambat datang karena alasan apapun harus mencatatkan waktu di kartu hadir serta melapor ke atasan langsung, dengan menjelaskan sebab keterlambatannya.

              4.Apabila untuk suatu keperluan seorang Buruh harus meninggalkan Pekerjaannya untuk sementara waktu, sebelum dan sesudahnya harus meminta izin dan melapor kepada atasannya.

              5.Untuk mempertahankan kebugaran, kesigapan dan kesiapan kerja, Buruh harus berada di tempat kerja 15 menit sebelum jam kerja untuk melaksanakan senam pada semua shift.

              6.Dalam hal istirahat makan, maka Buruh tidak dibenarkan berada diruang makan sebelum waktunya dan pada waktu istirahat kerja selesai, harus sudah berada di tempat kerjanya masing-masing.

              7.Untuk pengawasan terhadap pelaksanaan disiplin dilakukan oleh Team Penegak Disiplin yang dibentuk oleh Serikat Buruh dan Pengusaha.

              Pasal 56 : Sanksi Terhadap Pelanggaran Tata Tertib dan Disiplin Kerja

              1.Teguran / peringatan atas kesalahan atau pelanggaran yang akan dikenakan kepada Buruh diatur sebagai berikut :

              1.1.Teguran Intern (Tertulis)

              1.1.1 Teguran intern diberikan oleh atasan yang bersangkutan kepada Buruh yang melakukankesalahan / pelanggaran yang sifatnya ringan dan dicatat oleh atasan dengan sepengetahuan Buruh tanpa tembusan ke HRD.

              1.2 Teguran Resmi Tertulis berupa :

              1.2.1 Peringatan Tertulis I (kesatu) berlaku 6 (enam) bulan.

              1.2.2 Peringatan Tertulis II ( kedua) berlaku 6 (enam) bulan.

              1.2.3 Peringatan TertulisIII (ketiga) berlaku 6 (enam) bulan.

              2.Pemberian peringatan tertulis, skorsing dan PHK diatur sebagai berikut:

              2.1 Usulan Surat Peringatan I, II, dan III disampaikan oleh atasan yang bersangkutan kepada HRD untuk ditetapkan secara resmi.

              2.2 Usulan skorsing dan atau PHK disampaikan oleh atasan yang bersangkutan kepada HRD, untuk selanjutnya HRD akan merundingkannya dengan Serikat Buruh

              2.3 Surat penetapan ayat 2.1 & 2.2 yang asli diserahkan kepada Buruh, tembusannya disampaikan kepada Serikat Buruh.

              2.4 Bilamana Buruh yang dikenakan sanksi sesuai Pasal sub 2.1 tidak menerima / menolak sanksi tersebut karena dirasa tidak sesuai, maka Buruh tersebut dapat mengadukan masalah tersebut melalui Serikat Buruh untuk dirundingkan secara Bipartite atau Tripartite.

              Pasal 57 : Ketentuan Tindakan Disiplin Kerja

              Pelanggaran yang dapat diberikan sanksi jenis pelanggaran sebagaimana di maksud pada pasal 55 adalah sebagai berikut :

              1.Teguran Intern (T ertulis)

              1.1 Tidak mengindahkan petunjuk atau nasehat yang telah diberikan oleh atasannya terhadap kesalahan dan atau perbuatan yang pernah dilakukan.

              1.2 Bermalas-malasan / bergurau pada jam kerja dan menelantarkan Pekerjaan / tugasnya.

              1.3 LaIai melaporkan kepada Perusahaan tentang perubahan data-data pribadi Buruh atau keluarganya.

              1.4 Mangkir selama 1 (satu) hari tanpa alasan apapun.

              1.5 Melakukan pelanggaran lainnya yang dapat dipandang setara dengan yang disebutkan diatas pelanggaran yang dimaksud akan diputuskan oleh Atasan sekurang-kurangnya kepala Departemen.

              2.Peringatan tertulis I ( ke satu)

              2.1 Pelanggaran-pelanggaran ulang terhadap tindakan yang telah dikenakan teguran intern

              2.2 Tidak menggunakan pakaian kerja / perlengkapan kerja sebagaimana mestinya.

              2.3 Mengingkari tugas Iembur yang telah disepakati sebelumnya tanpa alasan yang dapat diterima

              2.4 Tidak hadir pada Program Pendidikan / Training yang telah ditetapkan tanpa alasan yang bisa diterima.

              2.5 Meninggalkan Pekerjaan sebelum Buruh penggantinya hadir di tempat kerja tanpa melapor kepada atasannya.

              2.6 Mencatatkan kartu absensi milik Buruh lain pada mesin pencatat waktu.

              2.7 Mangkir sebanyak 3 (tiga) hari dalam satu bulan-kalender kerja.

              Mangkir:

              2.7.1 Pada hari kerja diantara dua hari libur.

              2.7.2 Sebelum atau sesudah hari libur panjang

              Ket : Hari libur panjang adalah hari libur 3 hari berturut-turut atau Iebih

              2.8 Datang Iambat, pulang cepat, meninggalkan tempat kerja tanpa izin dari atasan sebanyak 3 (tiga) kali dalam satu bulan

              2.9 Merubah jumlah tanggal hari istirahat pada surat keterangan cuti sakit, setelah diadakan penelitian oleh Pengusaha

              2.10 Masuk / keluar Iingkungan Perusahaan tidak melalui Pintu/ gerbang yang semestinya

              2.11 Menolak untuk diperiksa pada pintu gerbang keluar / masuk Iingkungan pabrik

              2.12 Melawan peringatan penjaga keamanan yang telah ditentukan oleh Pengusaha

              2.13 Melakukan Pekerjaan yang bukan tugasnya tanpa izin atau perintah atasan

              2.14 Tidak mengindahkan Standard Kerja, Pedoman Keselamatan dan Kesehatan Kerja

              2.15 Tidak mengindahkan kebersihan kerja misalnya meludah sembarangan, buang sampah sembarangan, corat- coret tembok / papan pengumuman, atau melakukan tindakan lain yang mengotori dan merusak lingkungan perusahaan.

              2.16 Tidur pada waktu jam kerja tanp alasan yang dapat diterima

              2.17 Tidak mengindahkan teguran oleh pejabat yang Iebih tinggi atas pelanggaran yang dilakukan

              2.18 Menolak perintah kerja dari pejabat yang memiliki wewenang tanpa alasan yang dapat diterima

              2.19 Dengan sengaja memperlambat pelaksanaan /penyelesaian tugas yang diberikan oleh atasannya

              2.20 Tanpa ijin pengusaha melakukan kegiatan didalam Iingkungan Perusahaan, seperti:

              2.20.1 Mengadakan arisan atau perkumpulan serupa.

              2.20.2 Mengumpulkan sumbangan-sumbangan, pungutan untuk keperluan apapun.

              2.20.3 Berdagang.

              2.21 Melakukan pelanggaran lainnya yang beIum dicantumkan sebagaimana diatas, yang merupakan keputusan bersama antara HRD dan Serikat Buruh.

              3.Peringatan Tertulis II (kedua)

              Pelanggaran yang dapat dikenakan peringatan tertulis II (kedua) :

              3.1 Pelanggaran ulang terhadap tindakan yang telah dikenakan Surat Peringatan I (kesatu) selama Surat Peringatan I (kesatu) tersebut masih berlaku.

              3.2 Mangkir sebanyak 4 (ernpat) hari dalam satu bulan kalender kerja.

              3.3 Datang Iambat, pulang cepat, rneninggalkantempat kerja tanpa izin dari atasan sebanyak 4 (empat) kali atau Iebih dalam satu bulan kalender kerja.

              3.4 Melakukan kecerobohan yang dapat membahayakan diri sendiri / orang lain atau menimbulkan kerugian bagi Perusahaan.

              3.5 Mempergunakan Alat Pemadam Kebakaran bukan untuk tujuan yang semestinya.

              3.6 Mengendarai Forklift, Battery-cart atau alat angkut lainnya tanpa SIM khusus / tugas dari atasan

              4.Peringatan Tertulis III (ketiga)

              Kesalahan / pelangaran Buruh yang dapat dikenakan Surat Peringatan Tertulis III (ketiga) adalah :

              4.1 Buruh telah mendapatkan Surat Peringatan II ( kedua ) yang masih berlaku, kemudian melakukan pelanggaran yang tercantum pada pasal 56 ayat 2 atau 3.

              4.2 Memalsukan surat keterangan cuti sakit dari dokter

              4.3 Meminjamkan uang dengan bunga atau imbalan (rentenir).

              4.4 Menyebarkan berita-berita yang tidak benar didalam lingkungan Perusahaan sehingga menimbukan keresahan diantara sesama Buruhyang menjurus kepada tindakan unjuk rasa atau pemogokan yang tidak sah.

              4.5 Tanpa izin Perusahaan mengadakan rapat pidato propaganda atau menempelkan pamflet /selebaran, mengumpulkan masa dan perbuatan semacam itu yang berakibat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Iingkungan Perusahaan.

              4.6 Dengan sengaja memindahkan / menyimpan barang milik Perusahaan tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan ke suatu tempat yang tidak semestinya sehingga mempermudah pencurian.

              4.7 Merokok di dalam dan di sekitar pabrik, kecuali ditempat-tempat yang telah ditentukan.

              4.8 Membawa / mengedarkan / menyewakan menonton / mengakses hal-hal yang bersifat porno dilingkungan Perusahaan.

              4.9 Dengan sengaja, menambah, mengurangi, memalsu atau merubah isi dokumen diluar kewenangannya.

              4.10 Dengah sengaja tidak melaporkan kepada Pengusaha bahwa dirinya mengidap penyakit menular yang berbahaya bagi dirinya atau Buruh lainnya.

              4.11 Mempergunakan barang-barang atau alat-alat Perusahaan untuk memproduksi/mencoba memproduksi untuk kepentingan pribadi

              5.Pembebasan Tugas Sementara (skorsing) yang dapat dikenakan pembebasan tugas sementara (skorsing) adalah Buruh yang diskors dan menunggu ijin PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).

              6.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

              Pelanggaran yang dapat dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yaitu sebagai berikut :

              6.1 Melakukan pelanggaran setelah mendapatkan Surat Peringatan (ketiga) yang masih berlaku.

              6.2 Mangkir paling sedikit dalam waktu 5 (lima) hari kerja berturut-turut dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara tertulis tetapi Buruh tidak dapat memberikan keterangan tertulis dengan bukti yang sah.

              6.3 Penipuan, pencurian dan penggelapan barang /uang milik Pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman Pengusaha.

              6.4 Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan Pengusaha.

              6.5 Mabuk, minum-minuman keras yang memabukkan, madat memakai obat bius, mengkonsumsi obat-obatan terlarang atau obat-obatan perangsang lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.

              6.6 Melakukan perbuatan asusila atau melakukan perjudian ditempat kerja.

              6.7 Menyerang, mengintimidasi atau menipu Pengusaha atau teman sekerja dan memperdagangkan barang terlarang baik di dalam lingkungan Perusahaan maupun di Iuar lingkungan Perusahaan.

              6.8 Menganiaya, mengancam secara fisik atau mental, menghina secara kasar Pengusaha atau keluarga Pengusaha atau atasan dan teman sekerja.

              6.9 Membujuk Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan sesuatu perbuatan yang perhitungan dengan hukum atau kesusilaan serta peraturan perundangan yang berlaku dan PKB.

              6.10Membongkar atau membocorkan rahasia Perusahaan atau mencemarkan nama baik Pengusaha dan atau keluarga Pengusaha yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan penyidikan oleh institusi yang berwenang.

              6.11Menerima suap atau tanda terima kasih dalam bentuk uang / barang untuk kepentingan pribadi.

              6.12 Berkelahi dilingkungan Perusahaan.

              6.13 Membawa atau mempergunakan senjata api, bahan peledak senjata tajam dilingkungan Perusahaan.

              6.14 Melakukan mogok kerja / memperlambat kegiatan kerja secara massal yang tidak sah dan bertentangan dengan ketentuan - ketentuan /prosedur yang telah diatur oleh undang-undang atau peraturan pemerintah.

              6.15 Melakukan intimidasi, sabotase atau perbuatan lain yang mengakibatkan kerusakan / kerugian besar bagi Perusahaan.

              6.16 Sebagai lanjutan dari skorsing maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan sesuai dengan Undang-undang berlaku (UU PHI No. 2/ 2004dan UU No.13 / 2003).

              6.17 Apabila yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan yang berwajib, karena diduga terlibat tindak pidana di dalam atau di Iuar Perusahaan, yang diancam dengan hukuman kurungan.

              6.18 Membawa keluar gambar teknik / dokumen rahasia Perusahaan tanpa izin Pengusaha.

              6.19 Memakai atau meminjamkan uang milik Perusahaan tanpa seijin Pengusaha.

              6.20 Memberikan nama, alamat, riwayat hidup atau keterangan-keterangan Iain yang tidak benar dalam hal penerimaan Pekerja.

              6.21 Memberikan/ membuat keterangan palsu untuk perhitungan Gaji, bantuan pengobatan dan Iain-Iain yang ada hubungannya dengan keuangan untuk mendapatkan pembayaran Iebih dari pada yang sebenarnya.

              BAB X : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

              Pasal 58 : Umum

              1.Pengusaha bersama-sama dengan Serikat Buruh sedapat rnungkin mencegah terjadinya pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

              2.Apabila Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak dapat dihindarkan, maka hal tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketetapan / peraturan pemerintah yang berlaku (UU PHI No. 2 / 2004 dan UU N013 / 2003).

              3.Pemutusan Hubungan Kerja dapat diakibatkan oleh hal-hal sebagai berikut :

              3.1 Putus dengan sendirinya karena :

              3.1.1 Buruh tutup usia.

              3.1.2 Berakhirnya masa Perjanjian Kerja WaktuTertentu.

              3.2 Diputus Hubungan Kerjanya karena :

              3.2.1 Tidak memenuhi syarat masa percobaan.

              3.2.2 Masa sakit yang berkepanjangan.

              3.2.3 Tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan (Medical Unfit).

              3.2.4 Melakukan kesalahan sesuai ketentuan Pasal 56 ayat 6.

              3.2.5 Pemberhentian umum.

              3.2.6 Buruh mengundurkan diri.

              3.2.7 Pemberhentian karena usia pensiun.

              4.Penyelesaian hak kompensasi karena Pemutusan Hubungan Kerja harus dibayarkan dalam periode 1 (satu) bulan dari keputusan dan setelah karyawan menyelesaikan semua kewajiban terhadap perusahaan dan koperasi karyawan.

              Pasal 59 : Buruh Tutup Usia

              1.Buruh tutup usia mengakibatkan hubungan kerja terputus dengan sendirinya

              2.Dalam hal Buruh meninggal dunia, Pengusaha akan membayar kepada ahli warisnya yang sah antara lain;

              2.1.Uang duka sebagaimana Pasal 42.

              2.2.Uang Pesangon, Uang penghargaan dan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam UU No.13 Tahun 2003.

              3.Pengusaha membantu proses penyelesaian klaim asuransi terhadap Jamsostek yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) / Jaminan Kematian (JK) atau asuransi Iainnya.

              Pasal 60 : Buruh Mengundurkan Diri

              1.Buruh yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat: mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri; tidak terikat dalam ikatan dinas; dan tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

              2.Pengusaha wajib memberikan hak -hak Buruh yang telah memenuhi ketentuan tersebut.

              3.Kepada Buruh tersebut diberikan uang Pisah dan ganti kerugian oleh Pengusaha.

              4.Besarnya uang Pisah dan ganti kerugian sebagaimana dimaksud Pasal 3 secara rinci tercantum dalam lampiran kompensasi PHK.

              Pasal 61 : Berakhirnya Masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

              1.Berakhirnya PKWT, sesuai dengan tanggal, bulan dan tahun yang tertera dalam Surat Perjanjian.

              2.Bila perlu, dengan persetujuan kedua belah pihak PKWT dapat diperpanjang untuk satu periode lagi yang lamanya tidak melebihi periode yang pertama, sesuai ketentuan UU yang berlaku.

              3.Setelah melewati masa perpanjangan kontrak ke 2 maka karyawan tersebut harus diputuskan untuk diangkat menjadi karyawan tetap atau di putus kontrakckerjanya

              Pasal 62 : Tidak Memenuhi Syarat Masa Percobaan

              1.Perusahaan berhak untuk mengadakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Buruh yang masih dalam masa percobaan, bila dianggap tidak memenuhi syarat.

              2.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam Masa Percobaan disesuaikan dengan ketentuan Perundang-undangan yang berlaku (Undang-undang Ketenagakerjaan No.13 / 2003).

              Pasal 63 : Masa Sakit yang Berkepanjangan

              1.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja dengan Buruh yang menderita sakit terus-menerus selama paling sedikit 12 (dua belas) bulan.

              2.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alas an tersebut di atas, diberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku ( UU No.13 Tahun 2003 )

              Pasal 64 : Tidak Mampu Bekerja Karena Alasan Kesehatan (Medical Unfit)

              1.Seorang Buruh yang tidak mampu bekerja karena alasan kesehatan (medical unfit), berdasarkan surat keterangan dokter ahli dan dipandang tidak mampu bekerja, oleh perusahaan dapat diputuskan hubungan kerjanya dengan hormat dari pekerjaannya.

              2.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena alas an tersebut di atas, diberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku (UU No.13 Tahun 2003).

              Pasal 65 : Dijatuhi Hukuman Kurungan atau Melakukan Kesalahan Besar/Berat

              Bilamana seorang Buruh dijatuhi hukuman kurungan oleh Pengadilan Negeri karena melanggar hukum dan atau melakukan kesalahan berat sesuai UU No. 13 / 2003, maka Perusahaan dapat mengambil tindakan berupa Pemutusan Hubungan Kerja sesuai Undang - undang No. 13 Tahun 2003.

              Pasal 66 : Pemberhentian Umum

              1.Karena kebutuhan Perusahaan sehubungan dengan suatu program organisasi / rasionalisasi atau perubahan sistem kerja sehingga Buruh kehilangan Pekerjaan yang selama ini dijalankan maka Buruh yang bersangkutan atas kebijakan Perusahaan diberhentikan dengan hormat dan kepada Buruh tersebut diberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai dengan UU No. 13 Tahun 2003.

              2.Karena Perusahaan tutup atau keadaan memaksa (Force Majeure) maka Buruh yang bersangkutan atas kebijakan Perusahaan diberhentikan dengan hormat dan kepada Buruh tersebut diberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuai UU No. 13 Tahun 2003.

              Pasal 67 : Pemberhentian Karena Usia Pensiun

              1.Buruh / pekerja tetap yang telah mencapai usia tertentu mendapat hak pensiun.

              1.1 Usia 55 tahun atau Iebih, dengan minimum masa kerja 5 tahun.

              1.2 Usia 45 tahun dengan masa kerja minimum 15 tahun, Buruh diperbolehkan mengajukan Pensiun dengan formula:

              Uang pensiun = {(Usia - 45) x 3% + 70%} x Ketentuan Pensiun UU No. 13 / 2003 Pasal 167 ayat 5

              1.3 Perusahaan memberikan ijin Pensiun di usia 45 tahun maksimal 6 orang buruh dalam 1 tahun-Perusahaan berhak untuk menolak permohonan pensiun usia 45 tahun apabila permohonan diajukan Iebih dari 6 orang.

              2.Hak Pensiun dimaksud ayat 1 adalah dilaksanakan tidak Iebih rendah sebagaimana bunyi:

              2.1 UU No. 13 / 2003 pasal 167 ayat 5.

              2.2 Undang - undang No.3/1992 (tentang Jaminan Hari Tua)

              3.Jika Perusahaan memandang perlu mempekerjakanBuruh untuk jabatan tertentu hingga usia maksimum 60 tahun maka hak Pensiunnya diatur sesuai ketentuan dalam Pasal 2 dan penetapan perpanjangan diatas usia pensiun normal tersebut dilaksanakan setelah ada kesepakatan kedua belah pihak, jika tidak ada kesepakatan maka berlaku pensiun normal.

              4.Sebagai patokan untuk menetapkan usia Pensiun seorang Buruh adalah tanggal lahir yang teracatat di HRD

              Pasal 68 : Pemberhentian atas Kemauan Perusahaan

              1.Dalam hal pemutusan hubungan kerja perorangan bukan karena kesalahan Buruh tetapi Buruh dapat menerima pemutusan hubungan kerja, maka Buruh tersebut berhak atas uang pesangon paling sedikit dua kali dan atau uang penghargaan masa kerja dan ganti kerugian sesuatu dengan ketentuan yang berlaku, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak ditentukan lain.

              2.Dalam hal pemutusan hubungan kerja perorangan karena kesalahan atau pelanggaran indisipliner/ setelah mendapatkan Surat Peringatan 1,2 dan ke 3 secara berturut - turut, maka buruh tersebut berhak atas 1 (satu) kali uang pesangon dan atau uang Penghargaan dan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan yang berlaku

              BAB XI : PENYELESAIAN KELUH KESAH

              Pasal 69 : Penyelesaian Keluh Kesah

              Sudah menjadi kesepakatan kedua belah pihak bahwa setiap keluhan dan atau pengaduan seorang buruh atau Iebih, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Oleh karena itu bila seorang Buruh atau Iebih menganggap bahwa perlakuan terhadap dirinya tidak wajar/layak serta bertentangan dengan peraturan yang ada, maka Buruh tersebut dapat menyampaikan pengaduan / keluhannya melalui saluran seperti tersebut dibawah ini:

              1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang Buruh, pertama-tama harus dibicarakan dan diselesaikan dengan atasan langsung.

              2.Bilamana penyelesaian belum memuaskan, maka dengan persetujuan atau sepengetahuan atasan langsung, Buruh tersebut dapat meneruskan kepada atasannya yang Iebih tinggi.

              3.Bilamana prosedur tersebut telah ditempuh tanpa memberikan hasil yang memuaskan, maka persoalannya diajukan ke HRD melalui Serikat Buruh dan untuk selanjutnya dimusyawarahkan secara Bipartit.

              4.Apabila persoalan tersebut tidak tercapai kesepakatan secara Bipartit maka usaha penyelesaiannya dilakukan melalui prosedur UU 13 th 2003 dan UU PPHI No. 2 th 2004.

              BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

              Pasal 70 : Umum

              1.Perjanjian Kerja Bersama ini menggantikan PKB terdahulu, kecuali keputusan-keputusan dikeluarkan oleh Perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama ini dan berlakunya telah disetujui kedua belah pihak.

              2.Hal-hal yang belum cukup diatur dalam PKB ini akan diatur sebagai adendum PKB dengan berpedoman kepada peraturan atau Undang-undang yang berlaku dan untuk hal-hal tertentu akan dimusyawarahkan dengan Serikat Buruh.

              Pasal 71 : Masa Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

              1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal ditandatangan dan mengikat kedua belah pihak selama masa 2 (dua) tahun.

              2.Perjanjian Kerja Bersama ini termasuk Iampiran-lampiran berlaku mulai tanggal 18 Mei 2013 sampai dengan tanggal 7 Mei 2015.

              Pasal 72 : Pembagian Buku PKB

              1.Naskah asli PKB ini dibuat rangkap 4 (empat) yang sama bunyinya dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk disampaikan kepada Pengusaha, kepada Serikat Buruh F - Lomenik SBSI PT. Elang Perdana Tyre Industry, Kantor Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Bogor serta Pengadilan Hubungan Industrial kota / Propinsi.

              2.Pengusaha wajib memperbanyak Buku Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dan membagikannya kepada setiap Buruh Tetap, termasuk buruh yang baru diangkat.

              Pasal 73 : Peraturan Peralihan

              1.Apabila di kemudian hari wakil Serikat Buruh dan atau Pengusaha yang membuat dan menandatangani' PKB ini mengundurkan diri / meninggal dunia, PKB ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan.

              2.Apabila setelah habis masa berlakunya Kesepakatan Kerja Bersama ini paling lama 6 (enam) bulan dan belum dapat disahkan / diperbaharui PKB yang baru, maka isi ketentuan-ketentuan yang lama tetap berlaku sampai PKB berikutnya sesuai dengan undang - undang yang berlaku.

              Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 8 Mei 2013

              IDN PT. Elang Perdana Tyre Industry - 2013

              Tanggal dimulainya perjanjian: → 2013-05-08
              Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2015-05-07
              Diratifikasi oleh: → Lain - lain
              Diratifikasi pada: → 2013-05-08
              Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
              Nama industri: → Pabrik Manufaktur kendaraan bermotor dan karavan, Pabrik Manufaktur produk karet dan plastik
              Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
              Disimpulkan oleh:
              Nama perusahaan: →  Elang Perdana Tyre Industry
              Nama serikat pekerja: →  Serikat Buruh F - Lomenik SBSI PT. Elang Perdana Tyre Industry
              Nama penandatangan dari pihak pekerja → JOHN KENEDY

              PELATIHAN

              Program pelatihan: → Ya
              Magang: → Tidak
              Pengusaha memberikan kontribusi untuk dana pelatihan bagi pekerja: → Tidak

              KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

              Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
              Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
              Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
              Cuti haid berbayar: → Ya
              Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

              KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

              Bantuan medis disetujui: → Tidak
              Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
              Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
              Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
              Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
              Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
              Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
              Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Ya
              Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
              Bantuan duka/pemakaman: → Ya

              PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

              Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
              Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 100 % dari gaji pokok
              Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
              Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
              Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
              Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
              Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
              Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
              Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
              Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Ya
              Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
              Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
              Cuti ayah berbayar: → 2 hari

              ISU KESETARAAN GENDER

              Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
              Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
              Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
              Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
              Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
              Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
              Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
              Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
              Pengawasan kesetaraan gender: → 

              PERJANJIAN KERJA

              Durasi masa percobaan: → 91 hari
              Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
              Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
              Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
              Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
              Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
              Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

              JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

              Jam kerja per hari: → 8.0
              Jam kerja per minggu: → 40.0
              Hari kerja per minggu: → 5.0
              Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
              Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
              Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

              PENGUPAHAN

              Upah ditentukan oleh skala upah: → No
              Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
              Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 1

              Kenaikan upah

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

              Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

              Tunjangan shift untuk kerja sore atau malam

              Tunjangan shift hanya untuk yang kerja malam: → Ya

              Upah lembur hari kerja

              Upah lembur hari Minggu/libur

              Tunjangan transportasi

              Tunjangan masa kerja

              Tunjangan masa kerja setelah: → 1 masa kerja

              Kupon makan

              Kupon makan disediakan: → Ya
              Tunjangan makan disediakan: → Tidak
              Bantuan hukum gratis: → 
              Loading...