PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI DENGAN SERIKAT PEKERJA NASIONAL

New

BAB I : ISTILAH-ISTILAH

Pasal 1 : Istilah-Istilah

1.PERUSAHAAN

Perusahaan adalah PT. Doosan Jaya Sukabumi, berkedudukan hukum di Jawa Barat yang didirikan di Jawa Barat dengan Akta Notaris Hilda Sari Gunawan, SH. Nomor 14 tanggat 6 November 2002 dan anggaran dasarnya dimuat dalam Berita Negara RI Nomor C-01981 HT.01.01 TH. 2003 tanggal 30 Januari 2003 serta perubahan perubahannya dikemudian hari.

2.SERIKAT PEKERJA

Adalah Serikat Pekerja Nasional yang merupakan Organisasi Pekerja PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang telah terdaftar berdasarkan keputusan No. 173 Tahun 2008, dari Kantor Departemen Tenaga Kerja Sukabumi Tertanggal 25 Februari 2008, dan diakui oleh perusahaan untuk selanjutnya dalam perjanjian kerja bersama ini disebut sebagai SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI.

3.ANGGOTA SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI

Adalah setiap pekerja yang terikat hubungan kerjanya dengan PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang memenuhi dan menyetujui anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta program SPTP. PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI untuk mempergunakan haknya menjadi anggota dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

4.PEKERJA

Adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada perusahaan dengan menerima upah.

5.ISTRI / SUAMI

Adalah seorang istri/suami yang sah dan telah didaftarkan oleh pekerja yang bersangkutan pada perusahaan yang telah di catat oleh bagian personalia perusahaan.

6.KELUARGA PEKERJA

Adalah seorang suami/istri dan anak-anak pekerja berdasarkan perkawinan yang sah menurut hukum yang berlak

7.ANAK

Adalah anak pekerja yang bersangkutan yang lahir dari perkawinan yang sah atau disahkan menurut hukum dan telah didaftarkan pada perusahaan, dibawah umur 18 tahun, belum kawin, belum bekerja dan masih menjadi beban/tanggungan sepenuhnya dari pekerja yang bersangkutan sampai dengan maksimal 3 (tiga) orang anak. Batas umur 18 tahun, dapat diperpanjang menjadi 24 tahun apabila anak pekerja yang bersangkutan masih kuliah di akademi/universitas, belum kawin dan belum bekerja. Perusahaan berhak mendapat dokumen pendukung dari pekerja.

8.AHLI WARIS

Adalah keluarga atau orang yang dttunjuk oleh pekerja menurut hukum yang berlaku untuk menerima pembayaran dalam hal pekerja tersebut meninggal dunia. Apabila tidak ada penunjukan, ahli warisnya akan diatur menurut hukum yang berlaku.

9.UPAH

Adalah upah pokok ditambah semua tunjangan yang ditentukan oleh perusahaan.

BAB II : PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN

Pasal 2 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini dibuat antara perusahaan dengan SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang mewakili anggota-anggotanya yang bekerja di perusahaan yang berlokasi di Kp. Cipanggulaan RT. 06/02 Kompa Parungkuda Sukabumi yang memuat perjanjian-perjanjian kerja tentang syarat-syarat kerja serta hubungan antara pekerja dan perusahaan. Dalam hal ada perubahan nama perusahaan SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI. Maka perjanjian ini tetap berlaku bagi pihak-pihak yang sebelumnya telah terikat olehnya selama berlakunya perjanjian ini.

Pasal 3 : Luasnya Perjanjian

1.Perusahaan dan serikat pekerja menyetujui bahwa:

a.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku bagi semua karyawan/ti PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI. Beralamat di Kp. Cipanggulaan RT. 06/02 Kompa Parungkuda Sukabumi.

b.Perusahaan dan serikat pekerja sepakat untuk memberikan batasan bagi pekerja yang rnenduduki jabatan tertentu yang tudah dan fungsinya dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara perusahaan dan pekerja dan atau posisinya mewakili kepentingan perusahaan, tidak dapat menjadi pengurus Serikat Pekerja.

2.Jika temyata ada hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam PKN ini baik bersifat setempat maupun umum. Dapat dibuat peraturan tersendiri oleh perusahaan yang merupakan peraturan tambahan atau peraturan tersendiri dari PKB ini yang mengikat perusahaan dan serikat pekerja.

3.Mengingat bahwa PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI adalah perusahaan yang memproduksikan industri pakaian jadi yang 100% ekspor, maka Serikat Pekerja menyetujui tentang perlu adanya pengaturan khusus oleh pihak perusahaan selama tidak bertentangan dengan Undang-undang / peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan.

Pasal 4 : Pengakuan Dan Kewajiban Bersama Serikat Pekerja Dan Perusahaan Dalam Menyelesaikan Masalah Ketenagakerjaan

1.Meskipun terbuka kemungkinan penyelesaian ketenagakerjaan sebagaimana diatur oleh UU No, 2 Tahun 2004 tentang Penyejesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Akan tetapi pada dasarnya setiap masalah ketenagakerjaan yang timbul akan diselesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat sesuai dengan azas Hubungan Industrial Pancasila.

2.Baik perusahaan maupun SPTP. PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI tidak menyampaikan pengumuman pernyataan atau komunikasi lainnya pada pihak manapun juga yang belum diputuskan secara resmi oleh kedua belah pihak. Agar tidak menimbulkan salah tafsir pemutarbalikan fakta dan pencemaran nama baik kedua belah pihak.

3.Baik perusahaan maupun SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI berkewajiban mendidik dan memberikan penerangan kepada pekerja tentang:

a.Pemahaman dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama

b.Ketertiban, kebersihan dan disiplin kerja serta efisiensi

Pasal 5 : Pengakuan Terhadap SPTP PT. Doosan Jaya Sukabumi

1.Perusahaan mengakui SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI yang menandatangani PKB ini sebagai Organisasi Pekerja yang mewakili anggota-anggota yang bekerja pada perusahaan.

2.Perusahaan tidak menghalang-halangi dan membantu perkembangan SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI sesuai kemampuan perusahaan.

3.Untuk mengurus soal ketenagakerjaan antara pemerintah, perusahaan dan serikat pekerja maka pekerja yang ditunjuk untuk mewakili Pengurus Serikat Pekerja diberikan dispensasi secara tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat perusahaan yang berwenang dan diajukan dalam waktu yang cukup dan tidak kurang dari 3 (tiga) hari kerja sebelumnya untuk menghadiri rapat-rapat dan mencari penyelesaian soal-soal ketenaga kerjaan tadi.

4.Perusahaan menjamin tidak akan mengadakan tekanan langsung maupun tidak langsung tindakan diskriminasi dan tindakan pembalasan terhadap pekerja yang dipilih/ditunjuk selaku pengurus atau wakil pengurus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SPTP PT. DOOSAN JAYASUKABUMI.

5.Dengan persetujuan tertulis perusahaan, setiap pengurus SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI dapat masuk kedalam daerah kerja perusahaan untuk melakukan kewajiban-kewajiban mereka mengenai masalah ketenagakerjaan dalam lingkungan kesepakatan ini secara efektif pada waktu jam kerja sepanjang tidak mengganggu operasional perusahaan pengurus yang dimaksud akan mendapat bantuaji yang dianggap oleh perusahaan diperlukan.

Pasal 6 : Fasilitas Untuk Serikat Pekerja

Perusahaan dapat memberikan dispensasi secara tertulis guna menjalankan tugas keperluan SP kepada anggota pengurus yang duduk dalam SP atau pekerja yang menjabat pengurus atau di pilih atau ditunjuk keperluan tertentu guna menghadiri : Kongres, Konferensi, Seminar maupun kursus-kursus yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan.

1.Pemberian dispensasi secara tertulis adalah hak sepenuhnya dari perusahaan untuk menentukan.

2.Perusahaan dapat memberikan dispensasi secara tertulis kepada pengurus SPTP atau pekerja yang ditunjuk oleh pengurus SPTP dipanggil oleh instansi pemerintah karena dalam hal urusan ketenagakerjaan perusahaan.

3.Seorang pengurus SPTP tidak diperkenankan menjadi anggota pada serikat pekerja di luar SPTP dan organisasi pekerja lainnya di luar perusahaan.

4.Dengan ijin tertulis dan perusahaan SPTP dapat mengadakan rapat pengurus di ruang kantor/pabrik milik perusahaan di luar jam kerja dan permohonan ijin tersebut harus diajukan sedikitnya 3 (tiga) hari kerja sebelumnya.

5.Pembiayaan untuk menghadiri pertemuan, seminar dan kongres ditanggung sendiri oleh SPTP.

BAB III : PENEMPATAN PEKERJA, STATUS PEKERJA, MASA KERJA DAN BATAS UMUR

Pasal 7 : Penempatan Pekerja

Perusahaan dapat menempatkan tenaga kerja berdasarkan kebutuhan yang diperlukan melalui seleksi /testing dengan persyaratan sebagai berikut:

1.Umur sekurang-kurangnya 18 tahun.

2.Berbadan sehat yang dinyatakan oleh dokter Perusahaan atau Dokter yang telah ditunjuk oleh perusahaan

3.Keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu:

• Daftar Riwayat Hidup

• Foto Copy KTP atau Surat Keterangan dari Lurah yang masih berlaku Foto Copy Ijazah

• Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dan lain-lain

4.Perusahaan tidak memperbolehkan menerima, menggunakan tenaga kerja paksa, yang dikategorikan sebagai tenaga kerja tawanan atau tahanan.

Pasal 8 : Status Pekerja

1.Pekerja Masa Percobaan

a.Mereka yang diterima dan dipekerjakan pada perusahaan, diterima sebagai pekerja dalam masa percobaan untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan.

b.Dalam masa percobaan hubungan kerja dapat diakhiri oleh salah satu pihak tanpa kewajiban bagi perusahaan untuk dibebani suatu pembayaran pesangon atau ganti rugi.

c.Pekerja tetap mendapatkan fasilitas-fasilitas yang diatur dalam PKB ini.

2.Pekerja Tetap

a.Pekerja tetap adalah mereka yang telah lulus masa percobaan yang diangkat perusahaan sebagai pekerja tetap melalui surat pengangkatan yang sah, resmi dan dikeluarkan oleh pejabat perusahaan yang berwenang.

b.Pekerja tetap mendapatkan fasilifas-fasilitas yang diatur dalam PKB ini.

3.Pekerja Tidak Tetap

a.Pekerja tidak tetap adalab pekerja yang terikat pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.

b.Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka paling lama 1 (satu) tahun berdasarkan undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 59.

c.Perjanjian waktu kerja tertentu dapat diperbarui setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga Puluh) hari berakhirnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang lama. Pembaruan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 59.

d.Pekerja tidak tetap hubungan kerjanya secara otomatis berakhir saat Perjanjian Kerjanya berakhir tanpa kewajiban bagi perusahaan untuk dibebani suatu pembayaran uang jasa dan uang pesangon.

e.Pekerja Tidak Tetap, tetap mendapatkan fasilitas-fasilitas yang diatur dalam PKB ini.

Pasal 9 : Jam Kerja Dan Waktu Istirahat

1.Hari kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Sabtu, kecuali diantaranya terdapat hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Minggu adalah hari istirahat mingguan. Pada hari libur resmi karyawan dibebaskan dari pekerjaan dengan mendapat upah penuh (UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 77)

2.Jam Kerja Pekerja adalah 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu yang diatur sebagai berikut:

a.Lingkungan kantor adalah 6 (enam) hart kerja seminggu yang diatur sebagai berikut:

- Senin sampai dengan Jum’at: 07.30 -15.30 WIB

- Istirahat :11.30 -12.30 WIB

- Sabtu : 07.30 -13.30 WIB

b.Lingkungan produksi adalah 6 (enam) hari kerja seminggu yang diatur sebagai berikut:

- Senin sampai dengan Jum’at : 07.30 -15.30 WIB

- Istirahat : 11.30-12.30 WIB

- Sabtu : 07.30-13.30 WIB

3.Bilamana perlu, jam kerja serta hari kerja dapat diubah oleh perusahaan dan diberitahukan kepada SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI serta harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

4.Perusahaan dan serikat pekerja sepakat menerima dan menjalankan 30 menit waktu istirahat setelah 5 jam kerja lembur apabila diperlukan dalam keadaan mendesak mengejar target ekspor.

5.Hari minggu dan hari libur adalah hari istirahat kerja, namun karena keadaan mendesak perusahaan dapat meminta karyawan untuk dapat bekerja dengan gaji lembur.

Pasal 10 : Tata Tertib Kerja

1.Keluar/masuk dari atau pabrik/kantor harus melalui pintu yang telah ditentukan dan wajib mengenakan ID Card (Kartu Identitas)

2.Pekerja wajib masuk kerja dan meninggalkan kerja sesuai dengan jam kerja yang telah ditentukan setiap pekerja wajib mencatatkan sendiri kartu absensinya/mengisi daftar hadir setiap kali memasuki dan meninggalkan wilayah perusahaa. Pekerja yang lalai mencatatkan kartu absensinya/daftar hadir meskipun dia hadir akan dianggap tidak masuk kerja, kecuali segera melaporkan hal tersebut keatasan maupun personalia.

3.Pekerja dilarang menyalahgunakan kartu absen / daftar hadir, misalnya karena dia tidak masuk kerja/terlambat lalu menyuruh orang lain untuk mencetakan kartu absensi atau mengisi daftar hadir.

4.Setiap pekerja wajib tidak datang terlambat dari jadwal masuk kerja.

5.Tidak dapat hadir ditempat kerja:

a.Apabila pekerja tidak dapat hadir di tempat kerja dengan alasan apapun setelah satu jam dari kerja yang ditentukan oleh pihak perusahaan wajib mendapatkan ijin tertulis terlebih dahulu dari atasannya.

b.Apabila pekerja tidak dapat hadir di tempat kerja dikarenakan sakit, maka pekerja wajib menyerahkan surat keterangan dokter berikut kwitansi biaya pengobatan yang disertai resep dokter pada hari berikutnya saat ia masuk kerja.

c.Apabila pekerja tidak dapat hadir di tempat kerja tanpa memenuhi syarat- syarat tersebut pada pasal 10 ayat 5a dan 5b dianggap mangkir.

6.Pekerja wajib berada di tempat kerja dan tidak dibenarkan untuk meninggalkan tempat kerja pada jam-jam kerja, termasuk sebelum dan sesudah istirahat kecuali hal-hal yang sudah diatur dalam KB ini.

7.Pekerja tidak dibenarkan berada di tempat kerja yang bukan tempat tugasnya tanpa suatu keperluan tugas kecuali sudah mendapat ijin dari pimpinannya.

8.Pekerja wajib tunduk pada ketentuan-ketentuan dan petunjuk tata tertib kerja yang telah ada dan akan ditetapkan di perusahaan.

9.Pekerja wajib melaksanakan tugas, tanggung jawab dan wewenang seperti yang telah dan akan ditetapkan oleh atasan dengan baik dan memperhatikan serta menghindarkan keborosan-keborosan baik waktu, bahan-bahan maupun harta benda perusahaan lainnya.

10.Petugas keamanan wajib dan berhak menolak pekerja atau orang luar yang

11.Petugas keamanan berhak melakukan “Body Check” atau pemeriksaan badan terhadap pekerja.

12.Petugas keamanan wajib mencegah orang luar atau pekerja yang akan keluar dari kantor, apabila:

a.Menolak pemeriksaan

b.Pada waktu-waktu jam kerja di pabrik atau kantor, pekerja tanpa ijin tertulis dari pejabat perusahaan yang berwenang

13.Tanpa ijin tertulis pihak yang berwenang dari perusahaan, pekerja dilarang bekerja di perusahaan lain atau pihak ketiga atau melakukan perdagangan dalam lokasi pabrik/kantor perusahaan

14.Setiap pekerja dilarang secara langsung atau tidak langsung melakukan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan bidang usaha perusahaan untuk kepentingan pribadi.

15.Setiap pekerja wajib memberikan kepada personalia setiap perubahan status keluarga seperti perkawinan, kelahiran, kematian, pindah alamat dan sebagainya.

16.Guna menjamin terselenggaranya proses kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), setiap pekerja tidak dibenarkan untuk:

a.Membiarkan rambut gondrong dan jenggot panjang untuk pria

b.Membiarkan rambut panjang untuk wanita

c.Membiarkan pakaian terjuntai, yang dapat mengakibatkan tersangkut atau terbawa roda mesin

d.Membiarkan kuku tangan panjang

e.Memakai perhiasan

17.Selama jam kerja berlangsung pekerja tidak dibenarkan menerima teman atau saudara di tempat kerja.

18.Pekerja tidak dibenarkan menggunakan fasilitas-fasilitas perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin tertulis dari pejabat perusahaan yang berwenang.

19.Pekerja tidak dibenarkan mengadakan rapat-rapat atau pertemuan di dalam lingkungan perusaaan tanpa persetujuan perusahaan.

20.Pekerja tidak diperkenankan untuk dan atas nama pribadi meminta sesuatu, apapun baik secara langsung maupun tidak langsung, kepada atau dari supplier atau pun langganan lain dari perusahaan.

21.Dilarang membuat gambar atau membuat denah atau mengambil foto sebagian atau seluruh bagian dari pabrik beserta situasinya kecuali bila ditugaskan dari perusahaan.

22.Pekerja wajib memperlakukan barang-barang dan harta benda milik perusahaan dengan hati-hati, hemat serla menghindarkan pemborosan-pemborosan baik waktu maupun bahan-bahan.

23.Pekerja wajib merahasiakan semua hal-hal yang diketahuinya dalam arti yang seluas-luasnya dari bahan atau hubungan usaha dari perusahaan seperti cara kerja, formulasi produk, penemuan baru, kontrak-kontrak dengan supplier atau distributor dan lain-lainnya.

24.Pekerja tidak diperkenankan membawa masuk dan keluar barang-barang milik perusahaan tanpa ijin dari pejabat perusahaan yang berwenang.

25.Pengeluaran barang-barang hanya diperkenankan apabila telah ada dokumen atau surat jalan atau surat perintah resmi dari pejabat perusahaan yang berwenang.

26.Petugas keamanan wajib dan berhak melakukan pemeriksaan terhadap orang luar atau pekerja yang akan membawa barang keluar maupun masuk ke dalam pabrik.

27.Pemilik kendaraan yang masuk ke dalam pabrik harus menempatkan kendaraannya pada tempat yang telah ditetapkan, kecuali yang telah mendapat ijin khusus dari pejabat perusahaan yang berwenang

28.Pekerja dilarang masuk kerja dalam keadaan mabuk

29.Pekerja dilarang:

a.Merokok di dalam pabrik dan pada tempat yang ada tanda-tanda dilarang merokok

b.Membuang puntung rokok di sembarang tempat

c.Membawa atau meminum minuman keras

d.Melakukan perbuatan asusila di lingkungan perusahaan

30.Pekerja dilarang berkelahi di lingkungan perusahaan

31.Pekerja tidak dibenarkan melakukan permainan atau perjudian dalam bentuk apapun di lingkungan perusahaan.

32.Pekerja yang sedang diproses pemutusan hubungan kerja sementara atau yang diproses dilembaga PPHI (Proses Peradilan Hubungan Industrial) dan bila akan berhubungan dengan karyawan / petugas perusahaan, terlebih, dahulu harus mendaftarkan dirinya di kantor keamanan dan setelah mendapat ijin dari personalia, petugas keamanan akan mendampingi pekerja tersebut ke tempat yang akan dikunjungi.

33.Pekerja dilarang menolak perintah kerja yang layak dari atasannya untuk kepentingan perusahaan.

34.Pekerja tidak dibenarkan tidur di tempat kerja.

35.Pekerja dilarang meletakan barang-barang yang mudah terbakar di tempat kerjanya.

36.Pekerja tidak dibenarkan mengganggu, meminta uang dengan cara memeras dan melecehkan pekerja lain dan atasannya.

37.Pekerja dilarang membuat keributan sehingga menimbulkan kekacauan dan kegaduhan di dalam lingkungan perusahaan.

38.Pekerja dilarang menganiaya, menghina dan merngancam pimpinan perusahaan dan keluarganya atau sesama pekerja.

39.Pekerja dilarang masuk kerja dengan membawa senjata tajam/api dan benda- benda berbahaya lainnya, kecuali karena tugasnya.

40.Pekerja wajib menjaga keharmonisan, keutuhan dan keserasian kehidupan rumah tangganya demi menjaga citra dan nama baik perusahaan dimata masyarakat.

41.Pekerja wajib menjaga kebersihan dan kerapihan ruangan lingkungan kerja dan wilayah perusahaan. Pekerja wajib menjaga, memelihara alat-alat yang digunakan dan dilarang menjalankan atau mempergunakan peralatan milik perusahaan kecuali diberi hak/wewenang untuk itu oleh pejabat perusahaan yang berwenang.

42.Pekerja dilarang menggunakan kop surat, amplop surat atau cap stempel perusahaan untuk kepentingan pribadinya.

43.Pekerja wajib menjaga perusahaan dan melakukan hal-hal untuk mengatasi bila terjadi suatu bencana ataupun timbul suatu hal/keadaan yang dapat mengakibatkan bahaya terhadap perusahaan, untuk itu pekerja wajib bekerjasama menghindarkan, mengatasi dan mengurangi yang diakibatkan serta berusaha agar perusahaan segera normal kembali.

44.Pekerja dilarang mengintimidasi, menghasut atau melakukan usaha-usaha atau tindakan-tindakan penghasutan serta mempengaruhi teman sekerja yang dapat menyebabkan keonaran dan ketidak tenangan serta keruhnya suasana kerja dalam lingkungan perusahaan

45.Management termasuk manager, supervisor dilarang melakukan tindak kekerasan baik itu bersifat kasar, memukul, tindak pelecehan seksual berkaitan dengan tugas kerja sehari-hari dengan pihak pekerja dan sebaliknya pula oleh pekerja kepada pihak management termasuk manager dan supervisor.

46.Pekerja yang melakukan pelanggaran pasal 10 perusahaan ini akan dikenakan sanksi berupa surat peringatan atau pemutusan hubungan kerja.

BAB IV : CUTI TAHUNAN, CUTI HAMIL/MELAHIRKAN, CUTI HAID

Pasal 11 : Cuti Tahunan

1.Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan berturut-turut berhak untuk mendapatkan cuti tahunan sebanyak 12 hari kerja dengan mendapat upah.

2.Cuti tahunan tersebut akan gugur, apabila yang bersangkutan tidak mengajukan / mengambil atau menggunakan cutinya dalam waktu satu tahun sejak yang bersangkutan mendapat hak cuti.

3.Karena kepentingan perusahaan dan tanpa merugikan kepentingan pekerja, pelaksanaan cuti tahunan ini dapat diberikan bersama-sama dan sendiri- sendiri sesuai permintaan karyawan.

4.Penggantian sisa cuti tahunan dengan uang dapat diberikan oleh perusahaan atas persetujuan Pekerja

5.Pengajuan cuti tahunan diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelumnya

6.Pelaksanaan pengambilan cuti tahunan yang terlebih dahulu disetujui oleh atasan langsung dengan diketahui oleh personalia.

Pasal 12 : Cuti Hamil/Melahirkan Dan Cuti Haid

1.Untuk mendapat hak cuti hamil/melahirkan, pekerja harus mengajukan permohonan tertulis kepada perusahaan dengan melampirkan surat keterangan dari dokter/bidan, foto copy surat nikah.

2.Pekerja yang hendak melahirkan diberikan istirahat cuti hamil/melahirkan selama satu setengah bulan sebelum melahirkan dikuatkan oleh surat keterangan dokter dan satu setengah bulan setelah melahirkan dan mendapat upah.

3.Bagi pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan dengan mendapat upah.

4.Setelah satu setengah bulan cuti hamil pekerja belum melahirkan dapat diperpanjang dengan melampirkan surat keterangan dokter.

5.Apabila karena haid pekerja wanita menjadi terganggu kesehatannya, walaupun telah minum obat yang dibutuhkan dengan petunjuk dokter, maka pekerja tidak diwajibkan untuk bekerja paling lama 2 (dua) hari yaitu pada hari pertama dan hari kedua dengan mendapat upah penuh.

BAB V : IJIN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 13 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan

1.Izin meninggalkan pekerjaan namun upah nya dibayar :

Seorang pekerja dapat meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah penuh dalam hal sebagai berikut:

a.Perkawinan pekerja : 3 (tiga) hari

b.Perkawinan anak pekerja : 2 (dua) hari

c.Pengkhitanan/Pembaptisan anak pekerja : 2 (dua) hari

d.Istri melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari

e.Kematian istri/suami, orang tua/mertua, anak atau menantu : 2 (dua) hari

f.Kematian anggota keluarga serumah : 1 (satu) hari

g.Pekerja tertimpa bencana alam : 2 (dua) hari

h.Pekerja melakukan hak pilih dalam pemilihan umum : 1 (satu) hari

2.Izin seperti tersebut di atas diberikan untuk dipergunakan pada hari kejadian dan tidak bisa dimintakan sesudah hari kejadian tanpa mengurangi hak cuti tahunan yang bersangkutan.

3.Izin meninggalkan pekerjaan diluar ketentuan tersebut di atas dapat diberikan tanpa upah atau memotong hak cuti pekerja yang bersangkutan.

BAB VI : PERLENGKAPAN KERJA

Pasal 14 : Perlengkapan Kerja Untuk Pekerja

1.Pakaian kerja / baju seragam, ID Card, perlengkapan kerja dan alat-alat keselamatan kerja dipinjamkan kepada pekerja.

2.Pekerja diwajibkan menggunakan pakaian kerja dan alat-alat keselamatan kerja selama melakukan pekerjaan.

3.Pekerja yang tidak mematuhi ketentuan ayat 1 yang telah diwajibkan, apabila mengalami kecelakaan adalah menjadi resiko pekerja sendiri.

4.Bilamana hubungan kerja terputus, semua perlengkapan kerja pekerja wajib dikembalikan kepada perusahaan.

5.Bilamana ada penggantian perlengkapan kerja maka perlengkapan kerja yang lama wajib dikembalikan kepada perusahaan.

BAB VII : KENAIKAN ATAU PENURUNAN JABATAN / PANGKAT DAN PEMINDAHAN TUGAS

Pasal 15 : Kenaikan Atau Penurunan Jabatan / Pangkat

1.Perusahaan akan meninjau jabatan/pangkat pekerja berdasarkan penilaian kinerja pekerja, Hasil penilaian kinerja pekerja akhir akan diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan setiap tahun sekali apabila diperlukan.

2.Apabila ada kemerosotan kinerja dari pekerja yang menjabat suatu jabatan / pangkat, maka perusahaan pada setiap saat dapat menurunkan jabatannya.

3.Pekerja tidak boleh menolak kenaikan maupun penurunan jabatan/ pangkat.

Pasal 16 : Pemindahan Tugas

1.Pekerja tidak boleh menolak pemindahan tugas

2.Dalam mengadakan pemindahan tugas, perusahaan senatiasa mengutamakan kepentingan perusahaan. Pengaturan dan penunjukan pekerja disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan perusahaan, kesanggupan dan keterampilan pekerja, prestasi dan kalau memungkinkan dengan pertimbangan keinginan pekerja.

3.Alasan-alasan Pemindahan Tugas:

a.Untuk mengurangi tenaga kerja pada satu bagian dan menempatkannya pada bagian lain yang kekurangan tenaga.

b.Untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam meningkatkan kinerjanya

c.Karena prestasi kerja yang telah dibuktikannya

d.Karena kondisi fisik pekerja karena saran dokter perusahaan sehingga tidak memungkinkan mengerjakan pekerjaan yang sama.

e.Karena alasan-alasan lain yang dianggap perlu bagi perusahaan.

BAB VIII : PENGUPAHAN

Pasal 17 : Upah Dan THR

1.Dasar pemberian upah kepada pekerja yang besarnya ditetapkan oleh perusahaan sesuai dengan kemampuan perusahaan berdasarkan prestasi kerja, pengalaman kerja, pendidikan dan ketentuan lain mengenai pengupahan dan bukan atas dasar jumlah anggota keluarga, jenis kelamin, agama, ras atau budaya kepercayaan

2.Pembayaran upah bagi karyawan dibayar sekali dalam sebulan setiap tanggal 1

3.Pembayaran upah bagi karyawan dibayarkan sekali dalam sebulan yang besarnya berdasarkan jumlah masuk kerja.

4.Perusahaan akan memberikan pinjaman setiap tanggal 15 bulan berjalan yang besarnya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan. Apabila tanggal 15 bulan berjalan jatuh pada hari sabtu maka pembayaran pinjaman akan diberikan pada tanggal 17 bulan berjalan, sedangkan apabila tanggal 15 bulan berjalan pada tanggal 17 bulan berjalan, sedangkan apabila tanggal 15 bulan berjalan jatuh pada hari minggu atau hari libur maka perusahaan akan membayarkan pada hari berikutnya.

5.Pelunasan pinjaman tersebut akan dipotong pada saat gajian akhir bulan

6.Pajak penghasilan atas upah dan pemotongan upah lainnya yang diatur oleh peraturan perundangan yang sepenuhnya menjadi beban pekerja, maka pekerja memberi kuasa kepada perusahaan untuk memotong atas upah yang diterimanya untuk disetorkan kepada pemerintah.

7.Pembayaran upah tidak akan kurang dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan surat keputusan Bupati dan Gubernur yang berwenang.

8.Setiap tahun sekali, bila kondisi keuangan perusahaan memungkinkan, dan atas hasil penilaian kinerja pekerja yang dilakukan oleh atasan pekerja bersama bagian personalia meliputi antara lain : Prestasi, tanggung jawab ketaatan, kerajinan dan kejujuran maka upah pekerja dapat ditinjau.

9.Pekerja akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Permenaker No.4 Tahun 1994 sebanyak 1 kali dalam setahun.

Pasal 18 : Upah Selama Sakit Panjang

1.Bagi pekerja yang mendapatkan kecelakaan kerja dan dikuatkan dengan surat keterangan dokter perusahaan dan atau dokter yang merawat serta sesuai dengan Undang-undang dan ketentuan yang berlaku, selama tidak mampu bekerja upahnya dibayar penuh dengan mengacu pada ketentuan pasal 17 ayat 1

2.Bagi pekerja yang sakit berkepanjangan dan diterangkan dengan surat keterangan dokter yang disahkan oleh dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk perusahaan, sehingga tidak mampu melakukan tugas pekerjaannya maka ketentuan pembayaran upahnya selama sakit ditentukan sebagai berikut;

• 4 bulan pertama (bulan ke-1 s/d 4)100% upah

• 4 bulan kedua (bulan ke-5 s/d 8)75% upah

• 4 bulan ketiga (bulan ke-9 s/d 12)50% upah

• 4 bulan keempat (bulan ke-13 s/d 16) 25% upah

3.Untuk selanjutnya Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (Sesuai Peraturan yang Berlaku).

Pasal 19 : Lembur Dan Upah Lembur

1.LEMBUR

a.Setiap pekerja yang bekerja lebih dari 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam seminggu merupakan kerja lembur

b.Ketentuan-ketentuan lembur tidak berlaku bagi karyawan bulanan all in, staf

c.Untuk melakukan kerja lembur harus ada surat perintah lembur dari kepala bagian masing-masing atau pejabat yang ditunjuk untuk itu oleh pemimpin perusahaan atau manager produksi

d.Kerja lembur tidak merupakan suatu keharusan, kecuali sifat dan jenis pekerjaan menghendaki demikian

e.Penyalahgunaan kerja lembur sesuai dengan laporan manager personalia dan umum dapat mengakibatkan tidak membayar upah lembur.

2.UPAH LEMBUR

Setiap pembayaran upah lembur didasarkan atas Keputusan Menteri Tenaga, Kerja No. KEP/102.MEN/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004. Cara perhitungan upah kerja lembur adalah sebagai berikut:

a.Kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:

• Untuk jam lembur pertama dibayarkan sebesar 1,5 (satu setengan) kali upah perjam

• Untuk setiap jam kerja lembur selebihnya dibayarkan upah 2 (dua) kali upah perjam

b.Kerja lembur dilakukan pada hari libur

• Kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari raya resmi, maka perhitungan upah lembur sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep/102/MEN/VI/2004 tanggal 25 Juni 2004

• Untuk jam lembur pertama sampai dengan jam lembur ke tujuh dibayar 2 (dua) kali upah perjam

• Untuk jam lembur kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah perjam

• Upah jam lembur kesembilan, dan seterusnya dibayar 4 (empat) kali upah perjam

c.Perhitungan upah lembur perjam:

• Untuk lembur perjam bagi pekerja bulanan 1/173 x upah sebulan

• Untuk lembur perjam bagi pekerja harian 3/20 x upah sehari

d.Bantuan makan pada waktu kerja lembur diberikan kepada:

• Pekerja bekerja lembur pada hari raya biasa secara terus menerus lebih dari 3 (jam)

• Pekerja bekerja lembur pada hari raya / cuti masal hari-hari libur mingguan secara terus menerus sampai melampaui jam makan pagi 07.00 WIB, siang jam 12.00 WIB dan malam jam 19.00 WIB

e.Bantuan transpotasi diberikan kepada:

• Pekerja bekerja lembur pada hari kerja biasa secara terus-menerus yang melebihi jam 22.00 WIB diberikan mobil jemputan.

Pasal 20 : Pembayaran Upah Selama Skorsing

Selama pekerja dikenakan tindakan skorsing, maka pembayaran upahnya hanya diberikan sebesar 50 % dari upah.

Selama skorsing berlangsung pekerja tidak diperbolehkan bekerja, akan tetapi diwajibkan harus absen setiap hari kerja

Pasal 21: Pembayaran Upah Selama Pekerja Ditahan

Bila terjadi penahanan oleh yang berwajib atas pengadilan perusahaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan-tindakan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Selama penetapan PHK belum diberikan oleh pengadilan hubungan industrial perusahaan wajib membayar upah pekerja sesuai yang ditetapkan oleh Undang-Undang yang berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

b.Bila penahanan pekerja oleh pihak yang berwajib bukan atas pengaduan perusahaan, maka dirujuk kepada pasal 160 ayat 1 UUNo. 13 Tahun 2007

Pasal 22 : Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja Dan Ganti Rugi

1.Ketentuan pemberian uang pesangon berpedoman pada UU No. 13 tahun 2003 Pasal 156 ayat 2:

• Masa kerja kurang dari 1 tahun1 bulan upah

• Masa kerja 1 tahun atau lebih kurang dari 2 tahun : 2 bulan upah

• Masa kerja 2 tahun atau lebih kurang dari 3 tahun : 3 bulan upah

• Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 4 tahun : 4 bulan upah

• Masa kerja 4 tahun atau lebih kurang dari 5 tahun : 5 bulan upah

• Masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun : 6 bulan upah

• Masa kerja 6 tahun atau lebih kurang dari 7 tahun : 7 bulan upah

• Masa kerja 7 tahun atau lebih kurang dari 8 tahun : 8 bulan upah

• Masa kerja 8 tahun atau lebih9 bulan upah

2.Ketentuan pemberian uang penghargaan masa kerja berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003 pasal 56 ayat 3:

• Masa kerja 3 tahun atau lebih kurang dari 6 bulan : 2 bulan upah

• Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun : 3 bulan upah

• Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun : 4 bulan upah

• Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun : 5 bulan upah

• Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun : 6 bulan upah

• Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun : 7 bulan upah

• Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun : 8 bulan upah

• Masa kerja 24 tahun atau lebih : 10 bulan upah

3.Ketentuan pemberian ganti rugi berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003 pasal 156 ayat (4).

4.Ketentuan uang pisah berpedoman kepada UU No. 13 Tahun 2003 pasal 162 ayat (2) akan diatur dalam keputusan tersendiri sesuai dengan kesepakatan bersama antara pengusaha dan serikat pekerja

Pasal 23 : Dasar Perhitungan Upah Untuk Perhitungan Uang Pesangon Dan Penghargaan Masa Kerja

Upah sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja mengacu kepada UU No. 13 Tahun 2003 Pasal 157 ayat (1)

Pasal 24 : Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karena Usia Lanjut Atau Meninggal

1.Bagi pekerja yang dikenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena usia lanjut perusahaan memberikan uang pesangon sebesar:

a.Dua kali pesangon sesuai Pasal 22 Ayat (1) PKB

b.Satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 22 ayat (2) PKB

c.Penggantian hak sesuai Pasal 22 ayat (3) PKB

2.Bagi pekerja yang meninggal dunia perusahaan memberikan bantuan santunan meninggal dunia sebesar

a.Dua kali pesangon sesuai pasal 22 ayat (1) PKB

b.Satu kali uang penghargaan masa kerja sesuai Pasal 22 ayat (2) PKB

c.Penggantian hak sesuai Pasal 22 ayat (3) PKB

3.Hutang pekerja pada perusahaan maupun koperasi karyawan akan diperhitungkan dari uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja serta penerimaan dari perusahaan dan bila masih ada sisa hutang harus segera dilunasi.

Pasal 25: Pemberian Uang Pisah Karyawan Yang Mengundurkan Diri Memenuhi Syarat

Karyawan yang mengundurkan diri secara baik-baik akan diberikan Uang Pisah :

1.Masa Kerja 4 (empat) tahun lebih s/d 7 (tujuh) tahun : 30 % Upah Pokok.

2.Masa Kerja 7 (tujuh) tahun lebih s/d 10 (sepuluh) tahun : 40 % Upah Pokok.

3.Masa Kerja 10 (sepuluh) tahun lebih ;: 50% Upah Pokok.

4.Karyawan yang mengundurkan diri harus mengajukan 30 hari sebelum tanggal mengundurkan diri (berhenti bekerja).

5.Surat Pengunduran Diri diketahui oleh pimpinan bagian masing-masing.

6.Pengunduran Diri dilakukan secara baik-baik atau bukan karena ada sesuatu kesalahan yang dilakukan (Perbuatan yang melanggar Perjanjian Kerja Bersama / tata tertib Perusahaan dan atau Aturan Hukum yang berlaku di Indonesia).

BAB IX : PENGOBATAN DAN PERAWATAN KESEHATAN PEKERJA

Pasal 26 : Pengobatan Dan Perawatan Kesehatan Pekerja

1.Perusahaan menyediakan fasilitas pengobatan di klinik perusahaan berupa perawatan/ pengobatan dengan menggunakan seorang tenaga medis (Perawat) selama jam kerja berlangsung dan juga bekerja sama dengan Klinik luar serta Rumah Sakit untuk Pekerja, Suami/istri dan 3 orang anak.

2.Tata cara pengobatan di klinik dan Rumah Sakit disesuaikan dengan peraturan BPJS.

3.Pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS menderita sakit akibat kecelakaan kerja, dan tidak bisa ditangani di klinik perusahaan maka segala pemeriksaan dan pengelolaan ditanggung perusahaan.

Pasal 27 : Tidak Mendapatkan Penggantian Biaya

Oleh karena Perusahaan telah mendaftarkan Karyawan Badan Penyelenggara Kesehatan maka tidak ada penggantian biaya berobat diluar hal tersebut.

Pasal 28 : Keluarga Berencana

1.Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang meningkatkan kesejahteraan pekerja, untuk itu adanya peran serta aktif dari pihak pekerja maupun perusahaan.

2.Bahwa untuk melaksanakan program keluarga berencana di perusahaan, ditangani oleh poliklinik perusahaan.

3.Untuk kelancaran program tersebut, perusahaan akan membantu sesuai dengan kemampuan yang ada diperusahaan

Pasal 29 : Bantuan Duka

1.Bila seorang suami atau istri pekerja dan atau anak-anak pekerja yang sah dan terdaftar di bagian personalia dan umum meninggal dunia, kepada pekerja tersebut diberikan bantuan duka yang besarnya ditentukan perusahaan.

2.Bantuan diberikan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain yang nilainya- sama.

BAB X : PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (BPJS)

Pasal 30 : Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BPJS)

Setiap pekerja berkesempatan untuk diikutsertakan dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sesuai dengan ketentuan UU BPJS dan pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta akan dipungut biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 31 : Koperasi Karyawan

1.Untuk membantu para pekerja maka telah dibentuk koperasi karyawan sebagai wadah penunjang usaha bersama bagi kesejahteraan para pekerja.

2.Untuk pengelolaan koperasi maka pekerja sebagai anggota dapat mengatur, mengelola dan menjalankan sendiri atau menunjuk seorang yang cakap dan mampu untuk mengelolanya. Pihak perusahaan ikut mendorong, menunjang dan mendukung pelaksanaannya dan pemberdayaan koperasi secara profesional.

3.Keanggotaan koperasi adalah karyawan/wati PT. Doosan Jaya Sukabumi

4.Anggota koperasi berkewajiban untuk memberikan simpanan pokok dan simpanan wajib yang disetorkan setiap bulan sebagai penunjang modal usaha koperasi. Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi.

5.Apabila keanggotaan berakhir/pekerja yang bersangkutan berhenti maka semua simpanan pokok dan simpanan wajib dapat diambil kembali

Pasal 32 : Rekreasi

Dalam rangka menjaga dan atau meningkatkan gairah serta semangat kerja untuk mempererat hubungan kekeluargaan antara pekerja yang satu dengan yang lainnya, bila keadaan keuangan perusahaan memungkinkan, perusahaan akan memberikan subsidi untuk mengadakan kegiatan dalam bidang rekreasi. Pembiayaan untuk kegiatan tersebut akan diatur dan ditentukan sepenuhnya oleh perusahaan

BAB XI : SANKSI - SANKSI

Pasal 33 : Jenis-Jenis Sanksi

Dengan memperhatikan UU No. 13 Tahun 2003 serta pelanggaran tata tertib yang diatur dalam Bab III PKB ini, maka kepada pekerja dapat dikenakan sanksi-sanksi sebagai berikut:

1.Peringatan Secara Lisan

2.Peringatan Tertulis Pertama

3.Peringatan Tertulis Kedua

4.Peringatan Tertulis Ketiga

5.Penurunan Jabatan

6.Skorsing

7.Pemutusan Hubungan Kerja

1.Peringatan Lisan ;

Diberikan kepada pekerja yang melanggar tata tertib atau pelanggaran lain yang sejenis.

2.Peringatan Tertulis Pertama

Diberikan kepada pekerja karena hal-hal tersebut:

a.Setelah diberikan teguran lisan tidak ada upaya untuk memperbaiki kesalahannya

b.Pelanggaran terhadap tata tertib dan disiplin kerja

c.Pelanggaran kesalahan lain yang dikategorikan bisa diberikan peringantan pertama

d.Masa berlakunya peringatan pertama adalah 3 (tiga) bulan

3.Peringatan Tertulis Kedua

a.Setelah diberikan peringatan tertulis pertama tidak ada upaya untuk memperbaiki kesalahannya

b.Pelanggaran kesalahan yang dikategorikan bisa diberikan peringatan tertulis kedua

c.Masa berlakunya peringatan tertulis kedua adalah 6 (enam) bulan

4.Peringatan Tertulis Ketiga

a.Setelah diberikan peringatan tertulis kedua tidak ada upaya untuk memperbaiki kesalahannya

b.Peianggaran kesalahan yang dikategorikan bisa diberikan peringatan tertulis ketiga

c.Masa berlakunya peringatan tertulis ketiga adalah 6 (enam) bulan

5.Tahapan Peringatan Tertulis :

Peringatan tertulis tidak harus diberikan secara berurutan tetapi berdasarkan berat ringannya kesalahan / pelanggaran yang harus dilakukan oleh pekerja yang bersangkutan

6.Penurunan Jabatan

Apabila ada kemerosotan kinerja dari pekerja yang menjabat suatu jabatan /pangkat, maka perusahaan pada setiap saat dapat menurunkan jabatannya.

7.Skorsing

Dikenakan kepada pekerja karena hal-hai berikut dengan memperhatikan UU No. 13 Tahun 2003

a.Pekerja melakukan tindakan pelanggaran hukum di luar perusahaan dan sedang dalam penyelesaian / penyidikan pihak yang berwajib.

b.Pekerja yang sedang dalam penyidikan perusahaan karena melakukan pelanggaran yang dapat merugikan perusahaan.

c.Pelanggaran-pelanggaran lain yang sejenis Pekerja yang melakukan pelanggaran daiam jangka waktu berlakunya peringatan tertulis ketiga dapat dikenakan skorsing.

d.Masa berlakunya skorsing Maksimum 6 (enam) bulan dan pekerja yang bersangkutan tidak diperkenankan berada di lingkungan perusahaan, kecuali mendapat panggilan tertulis dari perusahaan.

8.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

1)Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerja dengan hak atas uang pesangon berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003 apabila:

a.Pekerja tidak merubah sikap walaupun telah diberikan peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga dikenakan skorsing.

b.pekerja yang dalam waktu 6 bulan terakhir walaupun telah ditempatkan pada dua tempat bidang pekerjaan atau lebih yang berbeda, dimana datam jangka waktu itu telah mendapatkan petunjuk dan bimbingan lainnya tetapi tidak cukup bekerja.

c.Pekerja yang menolak pemindahan tugas tanpa alasan yang tepat dan dapat diterima oleh perusahaan.

d.Menyalahgunakan jabatan atau perusahaan diluar lingkungan perusahaan yang mengakibatkan kerugian bagi demi keputusan sendiri/keluarga.

e.Pekerja yang telah mendapat surat peringatan tertulis pertama tiga kali dalam kurun waktu 2 tahun.

f.Pekerja yang telah mendapat surat peringatan tertulis kedua tiga kali dalam kurun waktu 2 tahun.

g.Pekerja yang telah mendapat surat peringatan tertulis ketiga tiga kali dalam kurun waktu 3 tahun

h.Pelanggaran lain yang sejenis.

2)Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja tanpa pekerja diberi hak atas uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja berdasarkan UUNo. 13 Tahun 2003 Pasal 158 ayat (1) apabila:

a.Berkelahi, menganiaya menghina secara kasar, mengancam atasan/keluarga atasan atau teman sekerja.

b.Dengan sengaja merusak barang-barang milik perusahaan.

c.Membohongi, memberikan keterangan palsu/dengan cara lain sehingga merugikan perusahaan.

d.Menyalahgunakan/menggunakan yang tidak semestinya hak atas bantuan biaya pengobatan dan perawatan yang diberikan perusahaan.

e.Melakukan tindakan sabotase.

f.Mabuk madat menyalahgunakan obat bius / narkotika di lingkungan perusahaan.

g.Melakukan pencurian /menggelapkan milik perusahaan.

h.Membocorkan rahasia perusahaan.

i.Melakukan tindakan subverti di dalam maupun di luar negeri / semacam kegiatan lainnya sebagaimana dinyatakan dalam UU pidana/perundangan lainnya.

j.Melakukan tindakan pidana yang mengakibatkan pekerja dijatuhi hukuman pidana kurungan oleh pihak yang berwajib.

k.Melakukan perbuatan mesum /Asusila di lingkungan kerja.

l.Pekerja yang melindungi tindak kejahatan.

m.Pekerja membawa senjata tajam / api dan berjudi di wilayah perusahaan.

n.Pelanggaran-pelanggaran lain sejenisnya.

3)Pemutusan hubungan kerja dengan alasan tersebut di atas dilakukan sesuai peraturan-peraturan yang berlaku.

Pasal 34 : Pemutusan Hubungan Kerja Atas Permintaan Sendiri/Atas Kehendak Sendiri

Prinsipnya pekerja yang akan memutuskan hubungan kerja dengan perusahaan berkewajiban memenuhi prosedur-prosedur (UU No. 13 Tahun 2003) sebagai berikut:

a.Pekerja harus mengajukan surat permohonan pengunduran diri secara tertulis kepada perusahaan selambat-lambatnya satu bulan atau 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.

b.Pekerja tidak masuk kerja dalam waktu sedikitnya 5 hari kerja berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh perusahaan, maka pekerja tersebut dianggap mengundurkan diri dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

c.Pekerja tidak masuk kerja dalam waktu sedikitnya 8 hari kerja berselang dalam satu bulan tanpa disertai keterapgan tertulis dengan buku yang dianggap sah mengajukan PHK dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

d.Pekerja yang mengundurkan diri wajib mengembalikan : Baju Seragam, ID Card, Kartu Absen dan Investasi lainnya.

e.Pekerja yang mengundurkan diri secara baik-baik dan memenuhi syarat mendapatkan hak-haknya sesuai UU NO. 13 Tahun 2003 (Tentang Ketenaga Kerjaan) antara lain Surat Keterangan Kerja.

BAB XII : KETENTUAN MENGENAI PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 35 : Bentuk-Bentuk Pemutusan Hubungan Kerja

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara perusahaan dengan pekerja dapat di kategorikan sebagai berikut:

  • Atas permintaan pekerja sendiri.
  • Meninggal dunia.
  • Diberhentikan.
  • Karena usia lanjut atau pensiun.
  • Rasionalisasi.
  • Berakhirnya Kontrak Kerja.

BAB XIII : PENYELESAIAN KELUHAN DAN PENGADUAN

Pasal 36

Adalah menjadi keinginan dua belah pihak bahwa setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja akan diselesaikan dengan bijaksana dan secepat mungkin, karena apabila seorang pekerja menganggap bahwa perlakuan terhadapnya tidak adil ataupun tidak wajar serta bertentangan dengan peraturan perusahaan, maka pekerja dapat menyampaikan pengaduan atau keluhannya melalui tata cara penyampaian keluhan dan pengaduan pekerja.

Pasal 37 : Tata Cara Penyelesaian Keluhan Dan Pengaduan Pekerja

1.Setiap keluhan dan pengaduan seorang pekerja, pertama diselesaikan dan dibicarakan dengan atasannya langsung.

2.Apabila penyelesaian keluhan pekerja yang telah disampaikan pada atasannya belum memuaskan, pekerja yang bersangkutan menyampaikan kepada personalia.

3.Dapat menggunakan kotak saran yang telah ditempatkan di beberapa tempat dalam bagian di produksi dengan syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut:

a.Tulis saran yang disampaikan.

b.Masukan saran tersebut ke dalam kotak saran.

c.Pembukuan kunci kotak saran tersebut hanya diperbolehkan oleh pihak management yang telah ditunjuk.

d.Penyelesaian keluhan pekerja dan perusahaan diusahakan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

BAB XIV : PERATURAN PERALIHAN

Pasal 38 : Peraturan Peralihan

Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 22 APRIL 2014 dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut di bawah ini;

1.Perhitungan tahun anggaran perusahaan

2.Keadaan pada saat ini dan mengantisipasi perkembangannya

3.Untuk mendapatkan Perjanjian Kerja Bersama di masa mendatang yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman

4.Perusahaan dan SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI telah sepakat apabila ada hal-hal yang belum diatur di dalam pasal-pasal perjanjian kerja bersama ini akan diadakan musyawarah tersendiri untuk pelaksanaannya dan dituangkan persetujuan bersama.

5.Kedua belah pihak menyetujui diadakan pertemuan berkala untuk mengevaluasi perjanjian kerja bersama ini.

6.Perusahaan dan SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI tidak akan mencampuri masing-masing hak yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB XV : JANGKA WAKTU BERLAKUNYA PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 39 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sejak tanggal 22 APRIL 2014 dan mengikat kedua belah pihak sampai dengan tanggal 22 APRIL 2016.

2.Setelah masa tersebut, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat dianggap tetap berlaku untuk jangka waktu 1 tahun, kecuali jika salah satu pihak memberitahukan secara tertulis tentang keinginan untuk membuka musyawarah tentang Perjanjian Kerja Bersama ini.

3.Pemberitahuan harus disampaikan kepada pihak lainnya paling sedikit 90 (sembilan puluh) hari sebelum tanggal Perjanjian Kerja Bersama ini dan pihak lainnya paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan harus menanggapinya.

4.Selama belum tercapai Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini, maka Perjanjian Kerja Bersama yang lama beserta ketentuan-ketentuannya akan tetap berlaku sampai tercapainya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.

5.Hal-hal belum diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh kedua belah pihak, sesuai dengan ketentuan-ketentuan pemerintah dan Undang-Undang yang berlaku.

BAB XVI : PENUTUP

Pasal 40 : Penutup

1.Selama berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini, perusahaan dan SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI sepakat memenuhi semua ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian Kerja Bersama ini dengan sebaik-baiknya dan tidak akan mengajukan suatu permintaan apapun untuk mengubah isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini.

2.Menyebarluaskan serta memberikan penjelasan isi dari Perjanjian Kerja Bersama ini kepada setiap pekerja untuk diindahkan dan ditaati sebagaimana mestinya selama kedua belah pihak masih terikat dalam hubungan kerja.

Ditanda Tangani di: Sukabumi

Pada Tanggal Perubahan : 02 April 2014

PIHAK-PIHAK YANG MENGADAKAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

SPTP PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI

EPIK HAMKA

Ketua SPTP

PT. DOOSAN JAYA SUKABUMI

ZACHARI DANIL, SH

HRD & GA Manager

MENGETAHUI KEPALA DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN SUKABUMI

Drs.AAM AMMAR HALIM,M.Si.

Pembina Utama Muda

NIP:19630411199010100

IDN PT. Doosan Jaya Sukabumi - 2014

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2014-04-22
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2016-04-22
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2014-04-02
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Doosan Jaya Sukabumi
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja Nasional (SPN)
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Epik Hamka

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → Tidak
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → Tidak
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → Insufficient data
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari
Durasi cuti yang diberikan ketika ada anggota keluarga yang meninggal: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Ya
Referensi khusus untuk gender dalam kesetaraan upah: → Ya
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Ya
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → Tidak

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → Tidak
Loading...