PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT COCOA VENTURES INDONESIA DENGAN PK FSB KIKES (SERIKAT BURUH SEJAHTERA INDONESIA)

PT. Cocoa Ventures

BAB I : KETENTUAN UMUM

Pasal 1 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Perjanjian Kerja Bersama

Perjanjian Kerja aersama (PKB) ini dibuat antara :

PT.COCOA VENTURES INDONESIA, berdasarkan pada akte Pendirian Perseroan terbatas PT. Cocoa Ventures Indonesia berdomisili di jalan P. Nusa Barung No.1 Kawasan Industri Medan Mabar.

Dalam hal ini diwakili oleh:

Bapak Mark D. Ching sebagai Direktur Utama PT. Cocoa Ventures Indonesia, Disertai Bapak Unggul Kalinggo sebagai Assisten Direktur

Yang selanjutnya disebut “Pengusaha/Perusahaan“

dengan

Pengurus Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) PK. PT. COCOA VENTURES INDONESIA yang beralamat di JI. P. Nusa Barung No.1 Kawasan Industri Medan, Mabar. Terdaftar pada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kotamadya Medan. Dalam hal ini diwakili oleh:

1.Edi Muhammad Junaidi: Ketua PK.SBSI PT.Cocoa Ventures Indonesia.

2.Amsah : Sekretaris

3.Mhd. Indra Saputra: Wakil Sekretaris

4.Sariono : Bendahara

5.Anggota : Sesuai daftar hadir

Pasal 2 : Dasar, Maksud, Dan Tujuan Dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat sesuai dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003.

2.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat -dengan maksud agar ada pedoman yang jelas akan kepastian hak dan kewaiiban masing-masing pihak dalam hubungan kerja, syarat-syarat kerja, pengupahan, jaminan sosial, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, dan lain-lain yang menyangkut hubungan antara pengusaha dengan serikat buruh (pekerja).

3.Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat bertujuan untuk memperoleh ketenangan bekerja bagi Buruh, ketenangan berusaha bagi Pengusaha yang akan mendorong peningkatan produksi dan produktivitas kerja serta peningkatan kesejahteraan Pekerja.

Pasal 3 : Istilah-Istilah

1.PKB adalah singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama: suatu perjanjian antara Serikat Pekerja dengan Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan.

2.Perusahaan: PT. COCOA VENTURES INDONESIA

3.Pengusaha: Direktur Utarna PT. COCOA VENTURES INDONESIA, dan/atau pejabat yang diberi kuasa olehnya, untuk bertindak dan atas nama PT. COCOA VENTURES INDONESIA.

4.Atasan langsung: Pimpinan dari tiap-tiap seksi atau departemen dan membawahi para pekerja secara langsung di tiap-tiap seksi departemen.

5.Serikat Pekerja: Serikat Organisasi Serikat Pekerja yang berbasis pada PT. COCOA VENTURES INDONESIA serta terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.

6.Anggota Serikat Pekerja: pekerja PT. COCOA VENTURES INDONESIA, menggabungkan diri dengan Serikat Pekerja atau Organisasi Serikat Buruh yang sah atau yang telah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia dan berbasis pada PT. COCOA VENTURES INDONESIA.

7.Pengurus Serikat Buruh: Anggota Serikat Buruh atau anggota Organisasi Serikat Buruh yang sah atau yang telah terdaftar pada Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia dan yang berbasis pada PT. COCOA VENTURES INDONESIA yang dipilih oleh sesama anggota di dalam Serikat Buruh atau Organisasi Serikat Buruh yang berbasis pada PT. COCOA VENTURES INDONESIA untuk menjadi Pengurus Serikat Buruh atau Pengurus Organisasi Serikat Buruh yang berbasis pada PT, COCOA VENTURES INDONESIA berdasarkan ketentuan pemilihan pengurus di dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga Serikat Buruh atau Organisasi Serikat Buruh yang berbasis pada PT. COCOA VENTURES INDONESIA.

8.Pekerja: setiap orang yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, menerima upah dan telah memenuni persyaratan administrasi.

9.Pekerja Tetap: pekerja yang telah lulus masa percobaan 3 (tiga) bulan, dan terdaftar sebagai pekerja tetap.

10.Keluarga Pekerja: Istri/suami pertama dari pekerja serta anak-anak pekerja dari Istri/suami pertama.

11.lstri Pekarja: Istri pertama yang sah dan pekerja sebagaimana terdaftar pada administrasi perusahaan (Departemen Personalia).

12.Suami Pekerja: suami pertama yang sah dan pekerja sebagaimana tardaftar pada administrasi perusahaan (Departemen Personalia).

13.Anak Pekerja: semua anak dari Istri/suami pertama, termasuk anak adopsi yang san menurut hukum (yang dilaporkan atau dicatatkan kepada perusahaan dari pekerja sebagaimana terdaftar pada administrasi perusahaan (Departemen Personalia). Dan anak yang diakui oleh perusahaan adalah anak pekerja sampai dengan anak ketiga, belum berumur lebih dan 21 tahun, belum bekerja dan belum menikah.

14.Orang Tua Pekerja: ayah dan ibu kandung yang sah dan pekerja sebagaimana terdaftar pada administrasi perusahaan (Departemen Personalia).

15.Mertua Pekerja: ayah dan ibu dari suami atau istri pertama pekerja sebagaimana terdaftar pada administrasi perusahaan (Departemen Personalia).

16.Ahli waris adalah Istri/Suami pertama, anak yang syah atau orang yang ditunjuk oleh Buruh/Pekerja untuk mengurus kepentingannya kepada Perusahaan, apabila Pekerja yang bersangkutan tidak ada menunjuk ahli waris, maka ahli waris Pekerjaa dalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang/Hukum yang berlaku.

17.Hari Keria: hari-hari dimana Pekerja wajib menjalankan tugas pekerjaan yang telah ditentukan (Senin sampai Sabtu, kecuali hari libur dan diatur lain).

18.Kerja Lembur: bekerja diluar jam kerja biasa sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.

19.Upah pendapatan Pekerja yang diberikan oleh Pengusaha sebagai sejumlah imbalan berupa uang atas tugas/pekerjaan yang dilakukan Pekerja.

20.Pekerjaan: pekerjaan yang dikenakan oleh Pekerja dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

21.Jam Kerja: jam-jam dimana Pekerja berkewajiban/ditetapkan untuk berada ditempat kerja dalam rangka melaksanakan tugas pekerjaannya pada hari-hari kerja.

22.Hari Libur: hari libur nasional yang ditentukan pemerintah dan menurut penanggalan kalender nasional merah.

23.Dinas Regu/Shift: dinas dimana pekerjaan yang dilakukan secara beregu/shift kerja secara bergiliran menurut jadwal kerja yang ditetapkan Pengusaha dengan waktu kerja yang sama untuk setiap hari kerja akan tetapi untuk hari istirahat libur tidak selalu sama dengan hari istirahat biasa.

24.Pekerjaan Dinas: pekerja yang diberikan tugas/dinas dalam kota, luar Kota/luar negeri, keperluan biaya dasar akan diatur oleh Perusahaan secara kasus per kasus.

25.Surat Peringatan: surat resmi yang dikeluarkan oleh Pengusaha dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang yang ditujukan Kepada pekerja/buruh, oleh karena ada tindakan melanggar disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar disiplin atau perbuatan-perbuatan yang melanggar ketentuan dalam PKB ini;

Pasal 4 : Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk semua Pekerja tetap di lingkungan Perusahan.

2.Bila diperlukan, kedua belah pihak (Serikat Pekerja dan Pengusaha) dapat mengadakan Peraturan pelaksanaan Perjanjian Kerja Bersama ini asalkan tidak bertentangan/mengganti/mengurangi isi ketentuan-ketentuan yang termaksud dalam Perjanjian Kerja Bersama ini, dan sifatnya adalah untuk melengkapi atau menyempumakan.

3.Dalam hal Pengusaha atau Serikat Pekerja mengadakan perubahan nama atau penggabungan nama atau bentuk lain, maka pasal-pasal dari Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku bagi para Pekerja-pekerja terhadap siapa dilakukannya perubahan nama atau penggabungan itu dilakukan hingga berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini.

4.Disamping adanya Perjanjian Kerja Bersama ini, Pihak Pengusaha maupun Serikat Pekerja telah memiliki hak-hak lainnya yang diatur atau yang dilindungi oleh Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Pasal 5 : Kewajiban Pengusaha Dan Serikat Pekerja

1.Pengusaha dan Serikat Pekerja berkewajiban untuk mensosialisasikan isi dari PKB ini kepada seluruh Pekerja serta anggota Senkat Buruh untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

2.Pengusaha dan Senkat Pekerja berkewajiban untuk mematuhi isi dari PKB ini serta saling mengingatkan jika salah satu pihak tidak mengindahkan isi PKB.

3.Serikat Buruh bersama Pengusaha berkewajiban untuk memotivasi Pekerja agar giat bekerja dan mematuhi peraturan yang ada dalam PKB.

Pasal 6 : Pengakuan Hak-Hak Perusahaan Dan Serikat Pekerja

1.Serikat Pekerja mengakui, menghargai hak Pengusaha untuk:

a.Mengelola, mengatur dan menempatkan pekerja sesuai dengan kualifikasi, keahlian, kecakapan dan pengalaman sesuai dengan Kebutuhan Pasar.

b.Menetapkan jenis pekerjaan, pendayagunaan tenaga kerja secara efektif dan efisien, pelaksanaan tehnis pekerjaan dan pelaksanaan produksi.

2.Pengusaha mengakui hak wewenang Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja untuk:

a.Sebagai satu-satunya organisasi Pekerja yang bertindak mewakili seluruh Pekerja yang menjadi anggotanya di Perusahaan dalam masalah ketenagakerjaan.

b.Mengelola dan mengembangkan Organisasi Pekerja (SBSl) di Perusahaan dan tidak akanmencampuri urusan-urusan atau menghambat aktivitas Organisasi Serikat Pekerja.

3.Pengusaha dan Serikat Pekerja saling tidak merintangi pekerjaan, perkembangan/aktivitas masing-masing serta tidak merugikan kepentingan kedua belah pihak selama tidak bertentangan dengan Hukum/Ketentuan yang berlaku.

Pasal 7 : Fasilitas Untuk Serikat Buruh

1.Pengusaha menyediakan ruangan yang tersedia untuk kantor/Serikat Pekerja dalam mewujudkan tugas tugas dalam organisasi.

2.Pengusaha akan menyediakan Papan Pengumuman bagi Serikat Pekerja yang dapat digunakan untuk menempelkan Surat/Pengumuman bagi anggota Serikat Pekerja.

3.Pengusaha memberikan ijin meninggalkan Pekerjaan dengan pembayaran upah penuh kepada Sebanyak-banyaknya 2 (dua) fungsionaris dan Maksimum 4 (empat) hari kerja dalam setahun untuk hal sebagai berikut :

a.Menghadiri kongres/konfrensi ketenagakerjaan, Permohonan Peserta Kongres/Konfrensi harus dibuktikan dengan adanya undangan tertulis pada peserta tersebut. Dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Pegusaha 3 (tiga) hari sebelumnya.

b.Memenuhi panggilan resmi Pemerintah/SBSI sejauh panggilan tersebut berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan dengan memberitahukan lebih dulu kepada Perusahaan seminggu sebelumnya dan melampirkan surat panggilan yang dimaksud.

c.Untuk mengikuti Pendidikan Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah/SBSI dengan memperoleh ijin terlebih dahulu dari Pimpinan Perusahaan seminggu sebelumnya dan melampirkan surat permintaan yang dimaksud.

Pasal 8 : Perundingan Antara Pengusaha Dan Serikat Buruh

1.Hal yang menyangkut pelaksanaan PKB ini atau yang menyangkut hal lain yang berhubungan dengan masalah ketenagakerjaan akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak berdasarkan Hubungan industrial Pancasila.

2.Selama perundingan dilakukan, masing-masing pihak berkewajiban untuk menjamin bahwa tidak akan ada tindakan yang bersifat penekanan atau paksaan kepada pihak lain untuk mencapai maksud dan tujuannya.

3.Bila salah satu pihak bermaksud untuk merundingkan suatu masalah, baik yang tertuang dalam PKB ini maupun yang belum diatur, maka pihak yang berkehendak dapat mengajukan permohonan secara tertulis disertai permasalahannya.

4.Bila perundingan tersebut telah diupayakan oleh kedua belah pihak temyata masih belum ada kesepakatan, maka salah satu pihak diperkenankan untuk mengajukan ke Pegawai Mediator atau Mediasi (sesuai dengan mekanisme yang berlaku).

BAB ll : HUBUNGAN KERJA

Pasal 9 : Syarat Kerja Dan Masa Percobaan

1.Semua warga Negara Indonesia atau penduduk sah yang mempunyai izin kerja akan dipertimbangkan untuk diterima sebagai calon Pekerja tanpa mengindahkan asal-usul daerah, bangsa dan kepercayaan agama.

2.Untuk dapat diterima sebagai Pekerja harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perusahaan, yakni melalui tes dan seleksi yang dilaksanakan oleh Departemen Personalia Perusahaan.

3.Calon Pekerja yang telah lulus seleksi, diterima menjadi Pekerja dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

4.Penerimaan calon Buruh/Pekerja merupakan hak mutlak dan pengusaha yang tidak dapat dipaksakan atau dicampuri oleh pihak manapun.

5.Bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja pada masa percobaan, Pengusaha tidak berwajibkan membayar pesangon atau kompensasi dalam bentuk apapun kepada pekerja (sesuai dengan undang-undang atau peraturan yang berlaku).

6.Pekerja yang telah lulus masa percobaan dengan baik diangkat menjadi pekerja tetap di Perusahan sesuai dengan status penggolongannya yang ditentukan oleh Perusahaan.

7.Setiap pekerja diharuskan menyerahkan data-data pribadi yang diperlukan Perusahan pada saat mulai bekerja atau apabila diminta oleh Perusahaan.

8.Bila dikemudian hari ketahuan (kedapatan) data (keterangan) pribadi yang diberikan oleh pekerja adalah palsu dan tidak benar, maka Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan tidak hormat sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku.

9.Setelah diterima sebagai karyawan percobaan dan dalam masa percobaan, pekerja wajib memeriksakan kesehatannya di Rumah Sakit (dengan biaya sendiri) untuk memastikan kesehatannya dalam kondisi sehat dan tidak mengidap penyakit apapun.

10.Bila perlu (dicurigakan), pengusaha berhak meminta pekerja menjalani Test air seni (pemakaian narkoba), kapan saja secara acak.

Pasal 10 : Penempatan Kerja Dan Mutasi

1.Semua pekerja akan ditempatkan (ditugaskan) oleh Pimpinan perusahaan sesuai dengan kecakapan pengalaman, kemampuan Kerja, disiplin kerja dan kebutuhan perusahaan.

2.Secara umum seorang Pekerja ditugaskan untuk bekerja didalam penggolongan, dimana ia ditugaskan. Namun untuk kepentingan Perusahaan dan kelancaran jalannya produksi, Pimpinan Perusahaan berhak untuk mempekerjakan pekerja pada posisi ataupun tugas lain dalam lingkungan Perusahaan tanpa mengurangi upah pokok.

3.Pimpinan Perusahaan berhak memindah tugaskan pekerja ke bagian lain apabila Pimpinan Perusahaan merasa tidak puas atas prestasi kerja dan konduite pekerja yang bersangkutan atau pekerja menunjukkan prestasi kerja yang terus menurun.

4.Pimpinan Perusahaan berhak untuk memutasikan pekerja atau memindahkan pekerja ke tempat kerja lain dibawah naungan perusahaan. Pekerja yang menerima perintah tentang mutasinya harus menyerahkan tugas-tugasnya kepada penggantinya atau atasannya langsung untuk melaksanakan tugas, harus sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh Perusahaan.

5.Pekerja yang menolak mutasi tersebut dianggap melanggar disiplin kerja yang dapat dikenakan Surat Peringatan. Apabila setelah mendapat surat Peringatan Pekerja tidakjuga mematuhinya akan dikenakan tindakan yang lebih tegas.

6.Mutasi tidak boleh didasarkan atas hal-hal pribadi atau karena keanggotaan Buruh/Pekerja dalam serikat Buruh/Pekerja.

7.Mutasi hanya diperbolehkan di dalam ruang lingkup Perusahaan.

8.Pelaksanaan mutasi permanen (tetap) dilakukan oleh pengusaha dan selanjutnya diberitahukan baik secara lisan/tertulis maksud dan tujuan atau alasan tersebut kepada Pekerja yang bersangkutan minimal 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaannya. Kecuali dalam keadaan mendesak.

Pasal 11 : Promosi Dan Penurunan Jabatan

1.Seorang Pekerja dapat dipromosikan dan atau diangkat untuk dapat menduduki jabatan atau posisi yang lebih tinggidari jabatan atau posisi kedudukan semula, seteiah mempertimbangkan prestasi dan potensi dari Pekerja yang bersangkutan serta tersedianya formasi dalam struktur organisasi Perusahaan.

2.Pelaksanaan promosi atau pengangkatan jabatan tersebut ditetapkan oleh Pengusahan dengan surat ketetapan dari Departemen Personalia.

3.Sebaliknya Pengusaha dapat menurunkan atau mencabut jabatan yang disandang Pekerja yang bersangkutan ke jabatan atau posisi yang lebih rendah, atas dasar pertimbangan:

3.1Bila pekerja pemangku jabatan tersebut sudah tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat lagi untuk menduduki jabatan tersebut, atas dasar evaluasi serta prestasi Pekerja yang bersangkutan.

3.2Bila Pekerja yang bersangkutan dimutasikan dari seksi atau Departemen lain yang tidak tersedia formasi 4 untuk itu dalam struktur Organisasi Perusahaan.

4.Pelaksanaan penurunan atau pencabutan jabatan tersebut ditetapkan oleh Pengusaha dengan Surat Ketetapanoleh Pengusaha dengan Surat Ketetapan dari Departemen Personalia serta kepada pekerja tersebut akan diturunkan atau dicabut tunjangan jabatannya termasuk penyesuaian atas fasilitas kesejahteraan yang diterimanya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BAB III : SISTEM KERJA

Pasal 12 : Pengakuan Sistem Kerja Shift

Pihak Serikat Pekerja mengakui hak Pengusaha untuk menerapkan kena shift bagi pekerjaan yang harus dilakukan dengan shift.

Pasal 13 : Jadwal Kerja

1.Pada dasarnya jadwal kerja Perusahaan yakni jumlah hari Kerja dan jam kerja diatur atas dasar kebijaksanaan Pengusaha menurut kepentingan Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

2.Perusahaan dapat merubah hari Kerja dengan mengindahkan Peraturan Perundangan yang berlaku. Apabila ada perubahan hari kerja, perusahaan akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pekerja atau/dan pengurus Serikat Pekerja, melalui pengurus Serikat Pekerja.

3.Jumlah hari kerja seminggu adalah 6 (enam) hari Kerja, dimulai hari Senin sampai dengan Sabtu. Dengan jumlah jam kerja 7 jam sehari, dan 40 jam seminggu.

4.Untuk jam kerja Perusahaan pada dasarnya diatur sebagai berikut :

a.Untuk jam kerja Pabrik non-shift :

  • Hari Senin sampai Jumat : 07:00 s/d 15:00 Wib (Termasuk 1 jam istirahat)
  • Hari Sabtu : 07:00 s/d 12:00 Wib (tidak ada istirahat)

b.Untuk jam kerja pabrik shift :

  • Shift I : 07.00 s/d 15.00 Wib ( Termasuk 1 jam istirahat)
  • Shift II 1 15.00 s/d 23.00 Wib ( Termasuk 1 jam istirahat)
  • Shift III : 23.00 s/d 07.00 Wib ( Termasuk 1 jam istirahat)

Hari Sabtu

  • Shift I : 07.00 s/d 12.00 Wib
  • Shift II : 15.00 s/d 20.00 Wib
  • Shift III : 23.00 s/d 04.00 Wib

c.Untuk Piket Keamanan

  • Shift I : 08.00 s/d 16.00 Wib
  • Shift II : 16.00 s/d 24.00 Wib
  • Shift III : 24.00 s/d 08.00 Wib

d.Jam kerja dan hari kerja dapat diatur menurut kepentingan Perusahaan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

5.Jam kerja adalah waktu dimana Pekerja melaksanakan pekerjaannya, pekerja tidak dibenarkan meninggalkan pekerjaannya tanpa mendapat izin dari atasannya atau pimpinan perusahaan (Sesuai pengumuman No. PU-017/VII/CVI/06 tertanggal 14 Juli 2006, TERLAMPIR).

6.Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan oleh agamanya.

BAB IV : PENGUPAHAN, TUNJANGAN, JAMSOSTEK

Pasal 14 : Pengupahan

Pasal 15 : Dasar Pengupahan Dan Sistem Pengupahan

1.Pengusaha memberikan Upah yang layak kepada Pekerja sesuai dengan kemampuan Perusahaan dengan ketentuan Perundangan dan peraturan pemerintah (sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Propinsi Sumatera Utara atau Upah Minimum Kota Medan).

2.Besarnya upah disesuaikan dengan perundangan/peraturan yang berlaku dan ditambah skala upah masa kerja di perusahaan ditambah lagi komponen prestasi kerja.

Skala upah ditetapkan sebagai berikut:

2.1 >1-3 tahun = Rp. 5.000,-

2.2 >3-6 tahun = Rp. 30.000,-

2.3 >6-9 tahun = Rp. 40.000,-

2.4 >9-12 tahun = Rp. 50.000,-

2.5 >12-15 tahun = Rp. 60.000,-

2.6 >15-18 tahun = Rp. 70.000,-

2.7 >18-21 tahun = Rp. 85.000,-

2.8 >21-24 tahun = Rp. 100.000,-

2.9 >24-27 tahun = Rp. 110.000;-

2.10 >27-30 tahun = Rp. 120.000,-

Skala upah adalah tunjangan yang diberikan kepada Pekerja dan jumlahnya tergantung pada masa kerja selama di PT. Cocoa Ventures Indonesia.

3.Pembayaran upah oleh Pengusaha kepada pekerja didasarkan pada upah, komponennya terdiri dan:

3.1 Upah Pokok (= UMSK + Skala upah + Prestasi)

3.2 Tunjangan tidak tetap (pemberian penambahan pendapatan yang dipedomani faktor seperti: Subsidi Uang Makan & Transport, Kebersihan dan Kerajinan/Target.

3.3 Besarnya Subsidi Uang Makan dan Transport Rp.9.000,-/Hari

3.4 Uang Kerajinan (Hanya untuk pekerja non mesin I pekerja yang tidak dapat uang target).

4.Sistem Pembayaran Upah diatur sebagai berikut:

4.1 Perusahaan akan membayar gaji karyawan sesuai dengan mata uang yang berlaku di Indonesia.

4.2 Cara Pembayaran Upah melalui transfer ke Rek. Bank (ditentukan oleh Perusahaan).

4.3 Sistem Pembayaran Upah Bulanan.

4.4 Sistem Pembayaran Upah Borongan bagi pekerja borongan. (Untuk kerja borongan, kalau ada).

5.Pajak atas upah menjadi tanggungan pekerja.

6.Perhitungan Upah bagi Pekerja yang berhenti atau keluar:

6.1Apabila Pekerja yang berhenti atau keluar pada pertengahan bulan maka perhitungan upahnya sebagai berikut:

{Gaji Pokok : 25 x Berapa Hari Kerja} + {Berapa Hari Kerja x Uang Subsidi Makan & Transport}

6.2 Jika pekerja absen selama masa kerja atau dalam hari kerja, maka upahnya dipotong sesuai dengan peraturan.

7.Perusahaan akan memotong gaji pekerja dengan berbagai jenis pemotongan sebagai berikut:

7.1 PPH-21

7.2 Jamsostek

7.3 Dan lain-lain yang disepakati tidak bertentangan dengan Peraturan yang berlaku.

8.Potongan Upah Pokok, yakni:

a.Upah pokok akan di potong jika Pekerja absen tanpa alasan yang sah sesuai dengan ketentuan Depnaker. Potongan Upah Pokok sebagai berikut:

Upah Pokok: 25 x Jumlah absen

b.Absen yang gaji/upah pokoknya dipotong adalah:

-Tidak hadir tanpa izin

-Sakit tanpa surat dokter dari Jamsostek

-Surat sakit tanpa menyebutkan penyakit apa yang dideritanya dan tanpa menyebutkan obat apa yang diberikan.

-Urusan pribadi dan keluarga (izin tidak dibayar)

9.Subsidi Uang Makan dan Transport.

9.1 Subsidi Uang Makan dan Transport diberikan kepada Pekerja berdasarkan Jumlah Kehadiran dalam sebulan

9.2 Subsidi Uang Makan dan Transport tidak diberikan bila pekerja permisi pulang atau tidak bekerja lebih dari 3,5 jam

10.Tunjangan Uang kerajinan (hanya untuk pekerja non mesin atau pekerja yang tidak ada target) dan uang target.

10.1 Tunjangan uang kerajinan akan diberikan kepada pekerja yang tidak kehilangan jam kerja selama 1 (satu) bulan takwin, kecuali untuk hal-hal sebagai berikut:

a.Melakukan tugas dinas di Perusahaan atau Lembaga lain.

b.Mengikuti Seminar, Pertemuan sebagai utusan Perusahaan.

c.Pengurus Serikat Buruh yang mempunyai tugas organisasi di luar Perusahaan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 diatas.

d.Mengalami kecelakaan Kerja sehingga tidak dapat meneruskan pekerjaan pada saat kecelakaan kerja terjadi, dan hanya berlaku untuk 1 (satu) hari kecelakaan tersebut.

e.Absen selama 1 (satu) hari disebabkan:

- Orang tua, mertua, istri/suami, anak kandung, menantu meninggal dunia.

- Menikah/kawin/menikahkan anak.

- lstri melahirkan/keguguran.

- Pulang dan jam kerja tapi tidak kurang dari 3 % jam.

10.2 Uang kerajinan atau Uang target akan dipotong,jika:

a.Permisi karna urusan pribadi.

b.Terlambat datang Kerja.

c.Pulang dalam jam kerja tapi kurang dari 3 ½ jam

d.Menerima tamu pribadi pada jam kerja

e.Mogok Kerja, baik secara pribadi maupun berkelompok

11.Kenaikan Gaji Setiap Tahun

Perusahaan akan mengevaluasi kenaikan gaji Pekerja setiap tahun kecuali telah ditentukan lain oleh Peraturan Pemerintah.

Pasal 16 : Upah Kerja Lembur

1.Perhitungan upah Iembur diatur sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku, dimana upah lembur akan dibayarkan bila Buruh/Pekerja melakukan pekerjaan lebih dari jam Kerja yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang/Peraturan yang telah menetapkan batas waktu /jam kerja sebanyak 7 ( tujuh ) jam sehan dan 40 ( empat puluh ) jam seminggu.

2.Pekerjaan lembur adalah :

2.1Pekerjaan yang dilakukan diluar jam Kerja biasa, atau

2.2Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, atau Pekerjaan yang dilakukan pada hari libur sesuai dengan aturan jam kerja Lembur.

3.Pekerjaan lembur yang dilakukan tersebut diatas harus seizin atau atas perintah atasannya atau Pimpinan Departemen yang bersangkutan.

4.Pada dasarnya pekerjaan lembur adalah sukarela bagi Pekerja, namun dengan alasan yang sifatnya mendesak dan sangat penting serta dengan memperhatikan faktor keselamatan, kelangsungan proses produksi atau proses selanjutnya, prioritas untuk penyelesaian atas pekerjaan tersebut, Pekerja wajib menuntaskan pekerjaan tersebut atas perintah atasan.

5.Komponen upah yang dipergunakan sebagai dasar untuk perhitungan upah lembur adalah Upah pokok dan TunjanganTetap.

6.Cara menghitung Upah satu jam: 1/173 x Upah Sebulan.

7.Perhitungan upah jam lembur.

Perhitungan upah lembur sebagai berikut :

a.Hari biasa ( Senin s/d Sabtu ) :

-1 (satu) jam pertama = 1,5 x upah sejam

-Setelah 1 (satu) jam pertama = 2 x upah sejam

b.Hari minggu/libur umum:

-7 (tujuh) jam penama = 2 x upah sejam

-8 (delapan) jam pertama = 3 x upah sejam

-Jam-jam seterusnya = 4 x upah sejam

c.Upah sejam = 1 /173 x Upah Sebulan

d.Pembayaran uang lembur akan dibayarkan bersamaan dengan waktu gajian dan jumlah uang lembur akan tercantum pada kolom lembur (Over Time) di slip gaji.

Pasal 17 : Upah Bagi Pekerja Sakit

1.Bagi Buruh/Pekerja yang berhalangan masuk kerja karena sakit, upah dapat dibayar dengan menunjukan Surat Keterangan dari Dokter jamsostek yang menyatakan penyakit apa yang diderita Pekerja dan menyebutkan obat yang diberikan.

2.Dalam hal pekerja sakit atau sedang dalam perawatan dokter maupun rawat inap di Rumah. Sakit dengan SuratKeterangan Dokter, maka pembayaran upah dilaksanakan sebagai berikut :

2.1Untuk 4 (empat) bulan pertama dibayar : 100 % x Upah

2.2Untuk 4 (empat) bulan kedua dibayar : 75 % x Upah

2.3Untuk 4 (empat) bulan ketiga dibayar : 50 % x Upah

2.4Untuk bulan selanjutnya dibayar 25% dari Upah sebelum Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan oleh Pengusaha.

3.Pekerja yang sakit terus menerus selama 12 (dua belas) bulan dan berdasarkan Surat Keterangan Dokter yang sah tidak mampu lagi melakukan Pekerjaan, dapat di PHK dengan berpedoman kepada Undang-Undang No. 13/2003, pasal 172.

Pasal 18 : Upah Bagi Pekerja Yang Ditahan Pihak Berwajib

Bagi Pekerja yang ditahan Pihak Berwajib pengaturannya sudah diatur didalam Undang-Undang no. 13/2003, terdapat pada Pasal 160 diantaranya sebagai berikut:

1.Dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan atas pengaduan pengusaha, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Untuk 1 (satu) orang tanggungan 25 % (dua puluh lima persen) dan Upah;

b.Untuk 2 (dua) orang tanggungan 35 % (tiga puluh lima persen) dari Upah;

c.Untuk 3 (tiga) orang tanggungan 45 % (empat puluh lima persen) dari Upah;

d.Untuk 4 (empat) orang tanggungan atau lebih 50 % (lima puluh persen) dari Upah;

2.Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwin terhitung sejak hari pertama pekerja/buruh ditahan oleh pihak yang berwajib.

3.Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh yang setelah 6 (enam) bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 19 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan

1.Hari Raya Keagamaan adalah:

a.Hari Raya Idul Fitri bagi buruh yang beragama Islam

b.Hari Raya Natal bagi bumh yang beragama Kristen

c.Hari Raya Nyepi bagi buruh yang beragama Hindu

d.Hari Raya Imlek bagi buruh yang beragama Budha

2.Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada Buruh/Pekerja akan diupayakan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Hari Raya Keagamaan masing-masing. (sesuai PER 04/MEN/1994, selambat-lambatnya 1 minggu)

3.Besarnya Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan yang diberikan bagi Buruh/Pekerja sbb :

a.Bagi Buruh/Pekerja-yang sudah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka diberikan 1 (satu) bulan Upah (Gaji).

b.Bagi Buruh/Pekena yang bekerja dalam masa percobaan tidak mendapatkan THR tetapi karyawan yang bekerja setelah lewat masa percobaan dan dibawah satu tahun 1 tahun dapat diberikan THR secara proposional. (artinya: Upah sebulan x Masa Kerja : 12 bln ).

c.Buruh/Pekerja yang putus hubungan kerjanya terhitung dalam masa 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya Keagamaan berhak atas THR. (sesuai dengan Per-04/MEN/1994).

4.Tunjangan Raya dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Pasal 20 : Bantuan Meninggal Dunia, Menikah Dan Bersalin

1.Perusahaan memberikan santunan kepada Pekerja dan keluarga Pekerja yang meninggal dunia, menikah atau bersalin.

2.Besarnya santunan dan ketentuan pemberian santunan adalah sebagai berikut:

2.1 Santunan Duka Cita:

a. Jika pekerja yang masa kerja > 1 thn meninggal dunia Rp. 1.000.000,- (Apabila karyawan yang masa kerja > 3 bln < 1 thn = 50 % yang didapat Rp.500.000,-)

b. Jika istri/suami/anak kandung pekerja meninggal .....Rp. 500.000,-

c. Jika orang tua/mertua Pekerja meninggal dunia ........Rp. 300.000,-

2.2 Sumbangan Pernikahan.

Sumbangan pernikahan hanya diberikan kepada pekerja yang melangsungkan pernikahan pertama.

Besar Sumbangan ....................................................Rp. 500.000,-

2.3 Sumbangan Bersalin

Sumbangan bersalin akan diberikan kepada Pekerja atau istri Pekerja yang melahirkan anak Pertama, kedua dan ketiga.

Besar Sumbangan ....................................................Rp. 500.000,-

3.Pekerja yang akan memperoleh uang santunan/sumbangan tersebut harus terlebih dahulu mengisi formulir permohonan dan melengkapi syarat-syarat yang tertera pada formulir permohonan selambat -lambatnya:

3.1 Untuk meninggal dunia: 2 minggu setelah kejadian

3.2 Untuk Pernikahan: 2 minggu setelah pernikahan

3.3 Untuk bersalin: 2 minggu setelah bersalin

4.Uang santunan/sumbangan akan diberikan kepada setiap Pekerja, bila orang tua Pekerja tersebut meninggal dunia.

5.Uang santunan/sumbangan tersebut akan diberikan pada Keluarga Pekerja, bila melangsungkan perkawinan antar sesama Pekerja.

6.Pajak uang santunan ditanggung oleh yang bersangkutan.

Pasal 21 : Kesejahteraan Buruh

1.Dengan Kebutuhan Buruh/Pekerja yang sifatnya mendadak yang tidak dapat di prediksikan sebelumnya maka Buruh/Pekerja sangat memerlukan pinjaman dalam bentuk uang. Dan pinjaman tersebut dapat diberikan Pengusaha dengan ketentuan sebagai berikut:

a.Buruh Pekerja mengajukan pennohonan secara tertulis dengan menyebutkan untuk kepeduan apa pinjaman tersebut digunakan dan harus dengan sepengetahuan istri/suami kalau sudah berkeluarga.

b.Pinjaman dapat diberikan dalam satu tahun hanya sekali.

c.Buruh/Pekerja tidak lebih dari 5 (lima) hari mangkir dalam satu tahun.

d.Besarnya pinjaman max. 1x Upah Pokok sebulan.

e.Pembayaran pinjaman dapat dicicil dengan ketentuan minimal 10 % dari total Pinjaman.

f.Pimpinan yang akan menentukan bisa tidaknya pinjaman diberikan.

Pasal 22 : Jaminan Sosial Buruh/Pekerja

1.Untuk memberikan kepastian Perlindungan kepada Buruh/Pekerja dengan terjadinya Kecelakaan Kerja, Kematian, Hari Tua dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan, Pengusaha wajib mengikut sertakan Pekerja pada Program Jamsostek sesuai dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992. Jo. PP. No. 14 Tahun 1993.

2.Jaminan tersebut pada butir (1) meliputi:

a.Jaminan Kecelakaan Kerja

b.Jaminan Kematian

c.Jaminan Hari Tua

d.Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

3.Jenis Ganti Rugi seperti yang dimaksud pada ayat (2) tersebut diatas adalah berupa:

a.Biaya pengangkutan Pekerja dari tempat kecelakaan ke rumah atau ke rumah sakit.

b.Biaya perawatan dan Pengobatan.

c.Biaya Penguburan

d.Tunjangan Kecelakaan/Cacat.

4.Pekerjadan ahli waris yang sah berhak menerima jamsostek sesuai dengan ketentuan Perundang -Undangan yang berlaku.

5.Perusahaan bersedia membantu penyelesaian dari pada hak-hak Pekerja tersebut apabila timbul.

BAB V : PAKAIAN SERAGAM KERJA DAN PERLENGKAPAN KERJA

Pasal 23 : Pakaian Seragam Kerja

1.Semua pekerja sesuai dengan sifat, macam dan jenis pekerjaannya, Pengusaha membagikan kepada pekerja seragam untuk melakukan tugas pekerjaannya, berupa baju kerja.

2.Setiap pekerja wajib dan harus memakai baju kerja sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Pengusaha pada masing-masing seksi atau Departemen yang bersangkutan, dengan memperhatikan kebersihan, kerapian serta prosedur pemakaian yang telah ditetapkan.

3.Pengusaha membenkan pakaian seragam untuk Buruh/Pekerja dengan ketentuan sebagai berikut:

a.7 (tujuh) potong/warna pakaian kerja berupa kaos, dalam 2 tahun.

b.4 (empat) potong/warna Celana dalam 2 tahun

c.2 (dua) pasang sepatu kerja, dalam 1 tahun

4.Pekerja diatas 1 tahun yang berhenti bekerja tidak diwajibkan untuk mengembalikan pakaian dinas/seragam kerja, akan tetapi untuk pekerja dibawah 1 tahun dan berhenti bekerja baik karena mengundurkan diri maupun di PHK, seluruh biaya seragam kerja yang sudah diberikan akan dipotong dari gajinya.

5.Penggantian atas Pakaian Seragam Kerja lebih dari yang ditentukan harus dengan cara membeli dan harganya ditentukan oleh pengusaha sesuai dengan harga beli pada saat itu.

6.Pengusaha menyediakan lemari pakaian (loker) sesuai dengan kebutuhan, pekerja yang bersangkutan wajib untuk memelihara dan menjaganya.

Pasal 24 : Perlengkapan Kerja

1.Pengusaha menyediakan sarana perlengkapan kerja, khususnya yang berhubungan dengan keselamatan dan kesehatan kerja yang dipinjam-pakaikan kepada pekerja di masing-masing Seksi atau Departemen sesuai dengan Kebutuhan/kepentingannya yang ditentukan oleh Pimpinan Perusahaan.

2.Perlengkapan kerja tersebut wajib dan harus dipakai oleh pekerja yang sedang melakukan tugas pekerjaannya.

3.Alat-alat pengaman kerja dan perlengkapan kerja yang diberikan Perusahaan bukan milik pribadi tetapi digunakan untuk kepentingan dalam bekerja.

4.Dalam hal isi pekerja tidak menggunakan alat pengaman kerja dan perlengkapan pada saat bekerja sementara Perusahaan telah memberikannya, maka pekerja dapat diberi sanksi, berupa teguran lisan atau peringatan.

5.Jika alat pengaman kerja dan perlengkapan kerja yang diberikan rusak, maka pekerja dapat menukarnya dengan yang baru melalui atasannya dan menunjukan yang rusak.

6.Dalam hal alat pengaman kerja dan perlengkapan kerja yang diberikan Perusahaan hilang atau tidak dapat menunjukan yang rusak, maka pekerja harus dapat mempertanggungjawabkannya dan menggantinya dengan biaya sendiri. Dan pekerja akan mendapat sanksi berupa teguran atau Surat Peringatan

BAB VI : HARI LIBUR, IZIN MENINGGALKAN PEKERJAAN DAN CUTI TAHUNAN

Pasal 25 : Hari Libur Pekerja

1.Setelah bekerja sesuai menurut Hari Kerja yang sudah ditentukan, Pekerja berhak atas lstirahat Mingguan selama 1 (satu) hari. Yang tidak mendapat upah.

2.Istirahat mingguan pada umumnya adalah hari minggu. Namun Karena sifatnya pekerjaan di Perusahaan mengharuskan sebagian pekerja pada Hari Minggu harus bekerja sesuai dengan jadwal kerja yang telah disusun oleh Perusahaan, maka istirahat minggunya dapat jatuh pada hari lain.

3.Padahari-hari libur resmi/Hari Raya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, Pekerja dibebaskan untuk bekerja dengan mendapat upah.

4.Bila diperlukan untuk perubahan atau penukaran atas hari kerja dengan hari libur atau sebaliknya, sesuai dengan kebutuhan atau kepentingan perusahaan, maka dapat dimusyawarahkan dengan serikat pekerja lebih dahulu minimal sehari sebelumnya.

Pasal 26 : Izin Meninggalkan Pekerjaan

1.Buruh/Pekerja yang meninggalkan pekerjaannya harus mendapat izin dari atasannya.

2.Izin meninggalkan pekerjaan dengan upah penuh:

Seorang pekerja dapat diizinkan untuk meninggalkan pekerjaan/tidak masuk bekerja dengan mendapat upah penuh, kecuali Subsidi Uang Makan dan Transport.

a.Pekerja sendiri menikah ............................................3 hari

b.Suami/istri pekerja, anak kandung pekerja, orang tua kandung atau mertua pekerja, menantu pekerja Meninggal Dunia ..................2 hari

c.Saudara kandung pekerja, saudara kandung suami /istri pekerja meninggal dunia ......................................................................1 hari

d.Istri pekerjamelahirkan atau mengalami keguguran ......2 hari

e.Pernikahan anak kandung pekerja ..............................2 hari

f.Khitanan atau membaptiskan anak pakerja ..................2 hari

g.Adik kandung menikah ..............................................1 hari

h.Kakek/nenek meninggal ............................................1 hari

3.Izin tidak masuk bekerja karena sakit harus disertai dengan Surat Keterangan Dokter dengan menyatakan penyakit apa yang diderita dan obat yang diberikan kepada si Pasien/Pekerja, sesuai dengan pasal-17.

4.Mangkir/Alpa adalah tidak masuk bekerja pada hari kerja tanpa alasan atau pemberitahuan yang sah. Pekerja yang mangkir tersebut upahnya tidak dibayarkan pada hari kemangkiran dengan perhitungan potongan sebagai berikut.

upah Pokok : 25 x Jumlah Hari Mangkir

5.Meninggalkan perusahaan pada saat jam kerja:

a.Pekerja yang meninggalkan perusahaan pada saat jam kerja baik untuk maksud dinas luar kepentingan pribadi pekerja, maka harus membuat permohonan tertulis dengan seizin pimpinan departemen/atasan langsung, surat izin tersebut diserahkan kepada petugas security.

b.Tanpa surat izin tersebut, petugas security wajib untuk melarang pekerja yang bersangkutan meninggalkan perusahaan.

6.Pekerja yang izin meninggalkan pekerjaan dan jumlah jam kerja kurang dari 3 % jam pengusaha akan menghilangkan insentif kehadiran sebesar Rp. 400.000 untuk izin yang pertama kali dan Rp. 60.000,- untuk izin yang kedua kali dalam satu bulan, kecuali jika pekerja mendapatkan celakaan atau sakit pada hari tersebut (sakit, harus menunjukan surat dari Dokter Jamsostek esok harinya.

Pasal 27 : Cuti Tahunan

1.Pekerja yang telah menjalani masa kerja di perusahaan berturut-turut selama 1 (satu) tahun, berhak untuk cuti tahunannya salama 12 ( dua belas ) hari kerja, dengan mendapat upah, sedang untuk hari libur mingguan pekerja atau hari libur resmi tidak menjadibagian dari hak cutinya.

2.Menurut Kebutuhan atau kepentingan perusahaan maka cuti tahunan tersebut dapat diambil secara bersama-sama.

3.Secara umum Cuti tahunan dilaksanakan dengan cuti masal yang dibagi dalam 2 tahap, Tahap l pada saat sehari sebelum dan hari ketiga s/d hari ketuiuh setelah Hari Raya ldul Fitri dan Tahap ke 2 pada saat sehari sebelum dan hari ke tiga s/d hari ke tujuh setelah hari raya Imlek.

4.Cuti dapat diambil dari masa cuti masal dengan pemberitahuan terlebih dahulu sebelum cuti masal dilaksanakan.

5.Permohonan pengajuan cuti tahunan tersebut, pekerja yang bersangkutan harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Pengusaha minimal 15 hari sebelumnya, terkecuali jika ada hal yang bersifat mendadak dengan alasan yang dapat diterima.

6.Perusahaan dapat menuna 1 permohonan lstirahat tahunan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak lahirnya hal istirahat tahunan tersrbut karena Kepentingan Perusahaan dan istirahat tahunan tersebut dapat dibagi dalam beberapa bagian asalkan satubagian terdapat sekurang-kurangnya 6 (enam) hari secara terus menerus.

BAB VII : TATA TERTIB DAN DISIPLIN KERJA

Pasal 28 : Kewajiban-Kewajiban Pekerja

Bahwa setiap pekerja selama melakukan atau menjalankan tugas pekerjaannya di areal perusahaan, berkewajlban:

1.Mentaati ketentuan umum yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini maupun dalam peraturan intern perusahaan.

2.Pekerja harus sudah berada di tempat kerja 10 menit sebelum mulai kerja.

3.Pekerja harus memakai pakaian seragam yang bersih dan rapi

4.Memakai tanda pengenal (badge) pada bagian kiri dada selama bekerja atau berada di dalam areal perusahaan.

5.Melakukan posting absensi sebanyak 4 kali, yakni pada saat masuk, keluar istirahat, masuk istirahat dan pulang.

6.Memperhatikan mutu produksi/hasil pekerjaannya, serta tidak diperbolehkan untuk memindahkan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya kepada pekerja lain tanpa seizing atasannya.

7.Mematuhi dan tunduk pada instruksi dari atasannya maupun prosedur kerja yang teiah ditentukan dengan memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja dan wajib untuk memelihara suasana yang harmonis di tempat kerjanya.

8.Melaporkan dengan segera kepada pengusaha, mengenai keadaan status keluarganya (menikah, melahirkan, meninggal, maupun perubahan tempat tinggal) kepada pengusaha maksimal 2 minggu ssesudahnya.

9.Menjaga, memelihara kebersihan dan kesehatan kerja dalam arti seluas-luasnya, baik ditempat kerja khususnya, maupun dikawasan atau areal perusahaan pada umumnya.

10.Bersedia dipanggil untuk diberi pengarahan, teguran dan diperiksa untuk hal-hal tertentu demi kepentingan perusahaan.

11.Kewajiban-kewajiban lain yang secara umum merupakan kewajiban pekerja pada umumnya.

12.Setiap pekerja wajib memelihara dan memegang teguh rahasia Perusahaan terhadap siapapun mengenai sesuatu yang diketahuinya tentang Perusahaan.

Pasal 29 : Larangan-Larangan Bagi Pekerja

1.Setiap pekerja dilarang membawa, menggunakan barang-barang atau alat-alat atau asset miiik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan.

2.Mengambil keuntungan dengan menggunakan milik perusahaan bagi diri sendiri, keluarga, teman atau golongan.

3.Melakukan kecurangan, pengrusakan, pencurian, atau penggelapan terhadap milik perusahaan.

4.Menghina, memaki, menghasut, mengancam, atau menganiaya atasan, pimpinan perusahaan atau keluarganya dan teman sekerja.

5.Melakukandengan sengaja pekerjaan atau perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

6.Melakukan pekerjaan yang bukan menjadi tugasnya sehingga menimbulkan bahaya.

7.Memberikan keterangan palsu kepada perusahaan pada saat seleksi masuk atau pada saat yang diperlukan.

8.Berusaha menjatuhkan nama baik dan kedudukan pimpinan atau pekerja lain dengan jalan menghasut, memfitnah dan lain sebagainya.

9.Melakukan kegiatan poiitik di lingkungan perusahaan.

10.Melalaikan tugas secara serampangan.

11.Berkelahi di lingkungan perusahaan.

12.Memalsukan atau menghilangkan dengan sengaja dokumen perusahaan.

13.Setiap pekerja dilarang menggunakan Pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkanankan memasuki ruangan lain yang bukan unit kerjanya, kecuali atas perintah/seijin atasannya.

14.Setiap pekerja dilarang menjual/memperdagangkan barang-barang berupa apaun atau menyodorkan daftar sokongan/menempelkan atau menyodorkan poster-poster yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan di dalam kompleks Perusahaan tanpa seizin Pimpinan Perusahaan.

15.Setiap pekerja dilarang minum minuman keras, mabuk ditempat kerja, membawa/menyimpan/menggunakan dan menyalah gunakan bahan Narkotik dan obat-obatan terlarang lainnya (apabila dicurigai memakai obat terlarang akan dilakukan test urine), melakukan segala macam perjudian dan berkelahi dengan sesama Pekerja atau pimpinan dilingkungan Perusahaan.

16.Setiap pekerja dilarang membawa senjata api/tajam kedalam iingkungan perusahaan.

17.Setiap pekerja dilarang melakukan tindakan asusila di dalam lingkungan perusahaan.

18.Setiap pekerja dilarang merokok didalam seluruh areal perusahaan.

19.Setiap pekerja dilarang meludah sembarangan di ruangan Pabrik/Kantor.

20.Setiap pekerja dilarang membuang sesuatu sembarangan/mengotori tempat saniter (WC dll) serta halaman/ruangan lapangan rumput, taman-taman serta perkarangan Perusahaan pada umumnya.

21.Dilarang memberi suap atau menerima suap berupa apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan Pekerjaan Buruh/Pekerja bersangkutan.

22.Buruh/Pekerja dilarang tidur pada jam kerja kecuali telah memberitahukan kepada Personalia atau atasannya demi keselamatan Buruh/Pekerja.

23.Buruh/Pekerja dilarang makan atau istirahat diluar tempat yang telah disediakan perusahaan kecuali ada izin dari Perusahaan.

24.Buruh/Pekerja dilarang mengisi daftar hadir yang bukan miliknya.

25.Tidak masuk kerja tanpa informasi.

26.Melakukan tindakan lain yang secara tegas dan umum merupakan larangan bagi pekerja pada umumnya.

Pasal 30 : Pelanggaran Tata Tertib Dan Pemberian Hukuman

Berdasarkan UU No. 13, Tahun 2003 tentang Pemutusan Hubungan Kerja, maka Pimpinan Perusahaan menentukan macam-macam hukuman yang sesuai dengan bentuk dan kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja sebagai berikut:

1.Perusahaan dapat memberikan Peringatan secara tertulis/lisan kepada setiap Pekerja yang melakukan Pelanggaran tata tertib kerja Perusahaan antara lain sebagai berikut:

a.Seringdatang terlambat atau pulan mendahului waktu yang telah ditentukan.

b.Tidak memenuhi ketentuan-ketentuan Keselamatan Kerja, Petunjuk-petunjuk atasan dan sebagainya.

c.Menolak perintah yang layak

d.Melalaikan kewajiban pekerjaannya.

e.Tidak cakap melaksanakan pekerjaan walaupun dicoba dimana-mana.

f.Tidur/tertidur pada saat jam kerja.

g.Sering meninggalkan tempat kerja.

h.Tindakan-tindakan yang melanggar kewajiban, tata tertib dan larangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 dan 29 yang menurut pertimbangan Pimpinan Perusahaan perlu diberikan Peringatan.

2.Kepada Pekerja yang melakukan pelanggaran tata tertib perusahaan akan diberikan peringatanberupa:

a.Teguran Lisan

b.Peringatan dalam katagori

Peringatan I (Pertama)

Peringatan II (Kedua)

Peringatan III (Ketiga)

c.Pemutusan Hubungan Kerja Sementara (skorsing)

d.Pemotongan Upah

e.Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

3.Surat Peringatan tidak perlu diberikan uratan-urutannya, tetapi dapat dinilai menurut kecil/besarnya kesalahan Pekerja.

4.Apabila yang bersangkutan setelah memperoleh Peringatan lll masih melakukan pelanggaran, maka perusahaan dapat meniutuskan hubungan kerja sesuai dengan Prosedur Undang-Undang No. 13 tahu 2003.

5.Pemberian peringatan tertulis disampaikan Pimpinan Perusahaan kepada pekerja yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada PK-SBSI PT. Cocoa Ventures Indonesia.

6.Peringatan Lisan dapat diberikan kepada pekerja oleh atasannya dan bersifat membimbing untuk meningkatkan kinerja Pekerja terhadap tugas-tugas. Peringatan Lisan akan dilaporkan kepada Pimpinan yang berwenang baik secara lisan maupun secara tertulis dan akan dimasukkan dalam berkas Personalia.

7.Untuk lebih jelasnya pengaturan untuk kesalahan dan sanksi yang diberikan, disebutkan sebagai berikut:

Untuk meningkatkan Disiplin kerja, menjaga keselamatan/keamanan dan ketertiban serta ketenangan dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan efektivitas produksi dan kepastian sanksi/hukuman atas kesalahan yang dilakukan, maka Pimpinan Perusahaan menetapkan sanksi bagi karyawan yang melakukan pelanggaran Disiplin Kerja/kesalahan seperti dibawah ini:

Kategori I:

a.Makan di tempat kerja atau pada jam kerja.

b.Sering “mangkir (ijin harus sebelumnya/ijin sesudah mangkir tetap dianggap mangkir, sakit harus dengan surat dokter JAMSOSTEK yang tercantum beberapa hari istirahat, Penyakit apa yang diderita pasien/pekerja dan obat yang diberikan).

c.Tidak mengikuti perintah mandor/pimpinan (mis. Salah campur bahan/obat, salah setting mesin dan lain -lain).

d.Melalaikan kewajiban secara serampangan.

e.Tidak cakap melaksanakan pekerjaan walaupun dicoba dimana-mana.

f.Dan kesalahan lain yang dapat menimbulkan bahaya dan atau kerugian bagi perusahaan/rekan pekerja.

g.Tidak memakai seragam

h.Merusak Gembok,

Sanksi untuk Kategori I Berupa: Diberikan Surat Peringatan (SP I)

Kategori II:

a.Melakukan kesalahan Kategori I (sudah pernah mendapat SP I)

b.Merokok didalam seluruh areal pabrik (mencegah timbulnya bahaya kebakaran).

c.Kesalahan yang merugikan perusahaan (mis. Minyak tumpah dan lain- lain)

d.Dan kesalahan Iain yang dapat menimbulkan bahaya dan atau kerugian bagi perusahaan/rekan pekerja.

Sanksi untuk Kategori II berupa:

Dipotong uang kerajinan satu bulan untuk pekerja dibagian aneka ragam dan pemotongan uang target 50% untuk pekerja dibagian mesin produksi, dan diberikan Surat Peringatan II (SP 2 ).

Kategori III :

a.Melakukan kesalahan Kategori I s/d Kategori II (sudah pernah mendapat SP 2)

b.Tidur/ketiduran pada saat jam kerja

c.Mengambil cuti haid tidak pada waktunya yang ditentukan sehingga pada waktu diperiksa ternyata tidak dalam keadaan haid

d.Mamalsukan surat keterangan yang sah dengan maksud untuk mangelabui perusahaan

e.Tidak ada di tempat kerja/meninggalkan tempat kerja tanpa izin dari atasan

f.Dan lain-lain yang sifatnya bahaya/serius dan dapat merugikan pemsahaan/rekan pekerja.

Sanksi untuk Kategori III berupa:

Skorsing tidak boleh bekerja Max. 6 bulan

Dipotong uang kebersihan dan kerajinan satu bulan bagi pekerja di bagian aneka ragam dan pemotongan uang target 100% untuk pekerja di bagian mesin produksi dan diberikan Surat Peringatan III (SP 3).

Kategori IV :

Setiap pekerja yang metakukan pelanggaran terhadap tata tertib Perusahaan atau Pelanggaran Hukum yang merugikan Perusahaan dapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dilaksanakan sesuai dengan Prosedur Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, antara lain sebagai berikut:

a.Melakukan kesalahan Kategon I s/d Kategori III (sudah pernah mendapat SP 3)

b.Mencuri, berjudi, mabuk dan memakai narkoba

c.Berkelahi

d.Melakukan penganiayaan terhadap Pengusaha, keluarga Pengusaha atau teman pekerja.

e.Memikat Pengusaha, keluarga Pengusaha atau teman sekerja untuk melakukan/membuat sesuatu yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan.

f.Merusak dengan sengaja atau karena kecerobohannya milik Perusahaan.

g.Memberikan keterangan palsu

h.Menghina secara kasar atau rahasia Rumah Tangga Perusahaan

i.Membongkar rahasia perusahaan atau rahasia Rumah Tangga Perusahaan

j.Dan lain-lain yang sifatnya bahaya I serius dan dapat merugikan perusahaan/rekan pekerja

k.Memberikan atau menerima suap yang berhubungan dengan pekerjaan seseorang. Menghina secara kasar atau mengancam Pengusaha, keluarga Pengusaha atau teman sekerja.

l.Melakukan tindak pidana maupun pelanggaran di dalam Perusahaan yang dapat menimbulkan keresahan umum atau keadaan lain yang merugikan seperti tanpa hak yang sah mengadakan pertemuan, penghasut, membuat atau mempertontonkan atau mengumumkan surat, gambar, daftar tulisan, selebaran, simbol dan lain-lain semacamnya.

m.Melakukan salah satu yang tercantum dalam Pasal-29 & 30.

Sanksi untuk Kategori IV berupa : Pemutusan Hubungan Kerja

Setiap Surat Peringatan berlaku 6 (enam) bulan.

Bagi karyawan yang sudah pernah diperingati sebelumnya akan diacu pada ketentuan diatas.

Pasal 31 : Pembebasan Tugas Sementara

Pembabasan Tugas Sementara (Skorsing) dapat dikenakan kepada setiap pekerja yang melakukan pelanggaran seperti yang tercantum pada pasal-29 & 30, dengan ketentuan

1.Pekerja melakukan pelanggaran terhadap tata tertib atau tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya atau melakukan tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan.

2.Dalam hal pekerja melakukan kesalahan yang cukup berat memerlukan pembuktian, maka buat sementara Pekerja tersebut dibebas tugaskan.

3.Jangka waktu skorsing maksimal 6 (enam) bulan, kecuali dalam hal menunggu Putusan dari PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) maksimum 6 (enam) bulan.

4.Setelah berakhir masa skorsing, pihak Perusahaan akan memberitahukan apakah hubungan kerja terus berlanjut atau diputuskan.

5.Skorsing juga diberlakukan terhadap Pekerja yang di minta izin pemutusan hubungan kerja.

6.Pekerja yang terkena skorsing dilarang memasuki tempat kerja/komplek pabrik kecuali atas izin pengusaha.

7.Bila hubungan kerja dilanjutkan maka pengusaha memberikan kembali hak dari pada Pekerja. Bilamana hubungan kerja diputuskan maka akan di tempuh prosedur dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

BAB VIII : PENYELESAIAN KELUH KESAH PEKERJA

Pasal 32 : Penyelesaian Keluh Kesah

Pengusaha akan menyelesaikan keluhan Pekerja atau keadaan tertentu dalam hubungan kerja secara musyawarah dan mufakat sesuai dengan jiwa Hubungan Industrial Pancasila melalui prosedur sebagai berikut:

1.Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Pekerja/Serikat Pekerja dengan Pengusaha tentang syarat-syarat Kerja atau hak-hak Pekerja yang tidak diberikan Pengusaha sebagaimana mestinya, sebelum perbedaan ini ditingkatkan menjadi Perselisihan Industrial ke Depnaker setempat. Kedua belah pihak harus merundingkannya lebih dahulu secara langsung antara Pekerja/Serikat Pekerja dengan Pengusaha.

2.Bila Perundingan pada ayat (1) tidak mencapai kesepakatan penyelesaian atau pihak Pengusaha tidak bersedia untuk berunding dengan pihak Pekerja/Serikat Pekerja, maka Pekerja/Serikat Pekerja dapat meneruskannya ke Depnaker setempat sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku.

3.Berhubungan di Perusahaan telah berdiri PK-SBSI, maka wadah yang dapat digunakan oleh Pekerja untuk merundingkannya dengan Pengusaha hanyalah PK-SBSI PT. Cocoa Ventures Indonesia sebagai Serikat Pekerja yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4.Bila musyawarah antar Pimpinan Perusahaan dengan Serikat Pekerja tidak membawa hasil, maka penyelesaian yang Iebih lanjut dilaksanakan sesuai dengan prosedur Perundang-undangan yang berlaku.

BAB IX : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Pasal 33 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pada prinsipnya Perusahaan menyadari bahwa Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pihak Perusahaan sedapat mungkin dihindarkan.

2.Pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap Pekerja dengan alasan sebagai berikut:

2.1Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran berat sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 29 & 30.

2.2Bagi Pekerja yang sudah diberikan Surat Peringatan III (SP 3) dan masih melakukan kesalahan /Pelanggaran yang barus diberi Surat Peringatan.

2.3Sakit yang berkepanjangan terus menerus selama lebih dari 1 (satu) tahun.

3.Uang penghargaan masa kerja/uang jasa tidak akan diberikan bagi Pekerja:

a.Selama masa percobaan dan masa kerja kurang dari 3 tahun

b.Absen 5 hari berturut-turut tanpa informasi.

4.Pekerja yang meiakukan kesalahan berat dianjurkan untuk mengundurkan diri dan uang penghargaan masa kerja/uang jasanya akan dipertimbangkan.

5.Pekerja yang melakukan kesalahan berat dan tidak ingin mengundurkan diri, akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang/peraturan yang berlaku.

6.Pekerja harus menyerahkan Surat Pengunduran dirinya kepada Manajemen paling lambat 14 hari (2 minggu) sebelum tanggal pengunduran diri. Pekerja yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri dan telah disetujui tetap diwajibkan untuk menjalankan tugasnya sampai dengan tanggal yang ditetapkan dalam surat pengunduran dirinya.

7.Pekerja yang telah mencapai usia pensiun 56 tahun dapat diberhentikan dengan mempedomani Undang -Undang No. 13 Tahun 2003.

8.Pekerja yang telah diberhentikah karena telah mencapai usia pensiun tetapi menurut pemeriksaan dokter masih sehat dan mempunyai keahlian khusus, maka atas persetujuan Pimpinan Perusahaan dapat dipekerjakan kembali sebagai tenaga honorer dengan Perjanjian Kerja secara khusus untuk jangka waktu tertentu.

9.Bila terjadi peninjauan kembali terhadap struktur organisasi karena keadaan diluar kemampuan Perusahaan atau penyusunan kembali pendaya gunaan tenaga kerja Perusahaan berwenang melakukan pengurangan tenaga kerja dengan berpedoman kepada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.

10.Sesuai dengan ketentuan UU No.13 tahun 2003 pasal 158 dan pasal 162, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kena, karena kesalahan berat dan karena mengundurkan diri atas kemauan sendiri, diberikan uang pisah yang diatur sbb:

Masa Kerja >1-3 tahun 0.5 bulan gaji pokok

Masa kerja > 3-6 tahun 1 bulan gaji pokok

Masa kena > 6- 9tahun 2 bulan gaji pokok

Masa kena > 9-12 tahun 2.5 bulan gaji pokok

Masa kerja > 12-15 tahun 3 bulan gaji pokok

Masa kerja > 15-18 tahun 4 bulan gaji pokok

Masa kerja > 18-21 tahun 5 bulan gaji pokok

Masa kerja > 21 tahun = 6 bulan gaji pokok

Pengaturan uang pisah ini diberlakukan hanya untuk sementara, kalau sudah adanya peraturan pemerintah atau ketetapan pemerintah yang disyahkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat maka perusahaan akan langsung menjalankan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 34 : Penutup Dan Penertibannya

1.Kesepakatan Kerja Bersama ini berlaku untuk 2 (dua) tahun sejak ditanda tangani dan dianggap masih berlaku 1 (satu) tahun lagi bila KKB ini belum diperbaharui atau diperpanjang

2.Kasepakatan Kerja Bersama ini mengikat Pengusaha dan seluruh Pekerja yang diwakili oleh PK-SBSI PT. Cocoa Ventures Indonesia.

3.Bila dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini terdapat hal-hal yang bertentangan dengan Ketentuan Hukum yang beriaku, maka ketentuan tersebut menjadi batal demi Hukum.

4.Bila terdapat hal-hal yang belum cukup dalam Kesepakatan Kerja Bersama ini, maka ketentuan dapat diatur lebih lanjut oleh Pengusaha dan PK SBSI sejauh hal tersebut tidak bertentangan dan tidak mengurangi isi Kesepakatan Kerja Bersama ini.

5.Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku sah, setelah ditanda tangani kedua belah pihak dengan diketahui oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

6.PerjanjianKerja Bersama Ini dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yang sama bunyinya dan mempunyai ketentuan hukum penuh yang disampaikan kepada Perusahaan, Serikat Pekerja dan Kantor Dinas Tenaga Kerja KotaMedan.

7.Penerbitan perjanjian kerja bersama ini hanya dapat dilakukan oleh perusahaan atau atas izin pengusaha.

8.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani di Medan pada hari Kamis Tanggal 04 September 2012 oleh Pihak

Pengusaha PT.COCOA VENTURES INDONESIA dan Pihak Serikat Buruh dihadapan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Medan.

Pihak Serikat Buruh Pihak Pengusaha

PK F SB KIKES PT.COCOA VENTURES NDONESIA

PT.COCOA VENTURES INDONESIA

EDI MUHAMAD JUNAIDI AMSAH MARK D.CHING

KETUA SEKRETARIS DIREKTUR UTAMA

MENGETAHUI :

KEPALA DINAS SOSIAL DAN TENAGA KERJA KOTA MEDAN

SARMANSYAH LUNIS, SH

PEMBINA TK I

NIP: 19660727199303 1 003

IDN PT.Cocoa Ventures Indonesia - 2012

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2012-09-04
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2014-09-03
Diratifikasi oleh: → Ministry
Diratifikasi pada: → 2012-09-04
Nama industri: → Pertanian, Kehutanan, penangkapan ikan
Nama industri: → Penanaman Padi, Perkebunan Holtikultura
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Cocoa Ventures Indonesia
Nama serikat pekerja: →  Pengurus SBSI PK. PT. Cocoa Ventures Indonesia
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Edi Muhammad, Junaidi Amsah

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Maximum hari untuk cuti sakit berbayar: → 365 hari
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Tidak
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Tidak
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Ya
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar terbatas untuk: 1 % dari gaji pokok
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Ya
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → 
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Tidak
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → 91 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Cuti libur nasional berbayar: → Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri/Hari Raya Kemenangan, Army Day / Feast of the Sacred Heart/ St. Peter & Paul’s Day (30th June), Rwandan Liberation Day (4th July), Umuganura Day (first Friday of August)
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → Yes, in one table
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 0

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Tunjangan transportasi

Tunjangan transportasi: → IDR 9000/day per bulan

Kupon makan

Tunjangan makan disediakan: → Ya
→ 9000.0 per makan
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...