PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT.BEESCO INDONESIA DENGAN SERIKAT PEKERJA PT. BEESCO INDONESIA 2015 – 2017

New

MUKADIMAH

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa Bahwa sesuai dengan semangat kemitraan yang dilandasi oleh konsensus. Hubungan Industrial Pancasila, sangat disadari bahwa pada hakekatnya Pengusaha dan Pekerja bukanlah dua pihak yang saling bertentangan, melainkan kedua-duanya justru saling membutuhkan dan saling membantu sesuai dengan kedudukan masing-masing. Sebagai perwujudan dari Hubungan Industrial Pancasila yang telah disepakati, dipandang perlu dibuat semacam kesepakatan yaitu berupa Perjanjian Kerja Bersama yang menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga tumbuh rasa saling menghormati dan mempercayai yang pada akhirnya diharapkan terciptanya ketenangan kerja dan ketenangan usaha di perusahaan ini. Menyadari akan kepentingan bersama tersebut, Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama dengan berpedoman kepada, antara lain;

1. UU No 13 TAHUN 2003 tentang Ketenagakerjaan.

2. UU No.21 tahun 2004 tentang serikat pekerja .

3. UU No.13 tahun 2003 pasal 116, tentang Perjanjian Kerja Bersama.

4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep.48/MEN/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.

Adapun tujuan dibuatnya Perjanjian Kerja Bersama ini, adalah :

1. Menjelaskan Hak dan Kewajiban Pengusaha dan Serikat Pekerja/ Pekerja.

2. Menetapkan syarat-syarat kerja yang baik.

3. Mengatur penyelesaian yang adil atas setiap perbedaan pendapat.

4. Melanjutkan serta meningkatkan hubungan kerjasama yang baik antara Perusahaan dengan Serikat Pekerja.

Bahwa dengan terbentuknya Perjanjian Kerja Bersama yang dilandasi semangat kemitraan yang tinggi, maka diharapkan apa yang menjadi cita-cita bersama yaitu terwujudnya suatu Hubungan Industrial yang harmonis serta kesejahteraan bersama dapat segera dinikmati oleh Pengusaha dan pekerja.

Karawang , 18 April 2015

Penyusun.

BAB I : UMUM

Pasal 1 : Pengertian Istilah-Istilah

Dalam Kesepakatan Bersama ini yang dimaksud dengan :

1. Perusahaan.

Ialah PT. Beesco Indonesia yang didirikan berdasarkan akte Notaris Susanti,SH. Nomor 117 tanggal 27 September 2011 dan berkedudukan di Jl. Raya Karawang - Cikampek KM 87,7 Karawang Jawa-Barat.

2. Pengusaha.

Ialah pemilik perusahaan dan atau orang yang diberi kuasa untuk mengelola jalannya perusahaan dan melakukan tindakan atas nama pemilik perusahaan.

3. Keluarga Pengusaha.

Ialah istri/suami, anak kandung atau anak angkat yang sah dari Pengusaha.

4. Pekerja.

Ialah orang yang bekerja pada perusahaan dan menerima upah berdasarkan hubungan kerjanya.

Menurut statusnya, pekerja dibedakan menjadi :

a. Pekerja Tetap : Ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan untuk jangka waktu tidak tertentu (maksimal 55 tahun).

b. Pekerja Waktu Tertentu : Ialah pekerja yang bekerja di Perusahaan selama waktu tertentu.

5. Serikat Pekerja.

Ialah suatu organisasi pekerja PT Beesco yang berada di lingkungan PT Beesco Indonesia.

6. Anggota Serikat Pekerja.

Ialah pekerja PT.Beesco Indonesia, yang mendaftarkan diri untuk menjadi anggota.

7. Pengurus Serikat Pekerja.

Ialah pekerja yang dipilih oleh anggota Serikat Pekerja untuk menduduki jabatan dalam Serikat Pekerja PT. Beesco Indonesia, sepengetahuan Pengusaha dan disahkan dihadapan Rapat Umum Anggota.

8. Keluarga Pekerja.

Ialah istri/suami, anak kandung dan atau anak angkat yang sah sampai usia 21 tahun, belum menikah dan belum bekerja sebagaimana terdaftar di departemen personalia perusahaan.

9. Ahli Waris.

Ialah keluarga atau orang yang ditunjuk untuk menerima setiap pembayaran / santunan bila pekerja meninggal dunia.

Dalam hal tidak ada ahli warisnya, maka diatur menurut aturan yang berlaku.

10. Atasan

Ialah pekerja yang jabatannya dan atau pangkatnya lebih tinggi.

11. Atasan Langsung.

Ialah pekerja yang mempunyai jabatan lebih tinggi sesuai dengan struktur organisasi pada unit kerjanya.

12. Upah.

Ialah pendapatan pekerja yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang berhak diterimanya.

13. Pekerjaan.

Ialah kegiatan yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

14. Kerja lembur.

Ialah kerja yang dilakukan oleh pekerja untuk pengusaha diluar jam kerja yang telah ditentukan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah.

15. Kecelakaan Kerja.

Ialah kecelakaan yang terjadi/timbul dalam atau akibat hubungan kerja.

16. Surat Peringatan.

Ialah surat resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan (departemen personalia), karena adanya tindakan pelanggaran disiplin atau perbuatan melanggar PKB ini, yang bersifat mendidik bagi pekerja.

17. Mutasi

Adalah hak dasar perusahaan yang tidak perlu dipermasalahkan dengan syarat tidak mengurangi hak pokok pekerja yang diterimanya dan dipertimbangkan pula kinerjanya selama ini .

18. Skorsing.

Ialah sanksi pemberhentian sementara terhadap pekerja dalam proses peyelesaian perselisihan yang terjadi.

19. Lingkungan Perusahaan.

Ialah seluruh wilayah kerja dalam lingkungan perusahaan.

Pasal 2 : Pihak – Pihak Yang Mengadakan Perjanjian

Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian kerja bersama ialah :

1. PT. Beesco Indonesia,yang didirikan berdasarkan akte Notaris Susanti, SH. Nomor 117 tanggal 27 September 2011 dan berkedudukan di Jl. Raya Karawang - Cikampek KM 87,7 Karawang Jawa-Barat yang selanjutnya disebut Pihak Pengusaha.

2. Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia PT. Beesco Indonesia, disingkat SP TSK SPSI PT. Beesco Indonesia , yang tercatat di Disnaker Karawang dengan No. 001/PUK/SPM/BESCO/2014 tanggal 20 Februari 2014.

Pasal 3 : Luas Kesepakatan

1. Telah sama - sama dimengerti dan disepakati oleh pengusaha dan pihak Serikat Pekerja, bahwa PKB ini terbatas mengenai hal-hal yang bersifat umum saja seperti tertera dalam PKB ini.

2. Hal-hal yang bersifat teknis dan memerlukan penjabaran lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tersendiri atas dasar kesepakatan bersama dengan berlandaskan PKB ini.

3. Ketentuan-ketentuan yang diatur dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan

tetap berlaku dan secara langsung menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari PKB ini.

Pasal 4 : Kewajiban Pihak – Pihak

1. Pihak Pengusaha dan Pihak Serikat Pekerja berkewajiban mentaati, mematuhi dan melaksanakan sepenuhnya semua kewajiban yang telah disepakati bersama dalam PKB ini.

2. Pihak Pengusaha dan Pihak Serikat Pekerja berkewajiban untuk menyebarluaskan serta memberikan penjelasan kepada pekerja baik isi, makna, penafsiran, maupun pengertian yang tertera dalam PKB ini agar dimengerti dan dipatuhi.

3. Disamping itu, kedua belah pihak jika diperlukan akan memberikan penjelasan kepada pihak lain yang berkepentingan mengenai PKB ini.

Pasal 5 : Pengakuan Hak

1. Pengusaha mengakui bahwa Serikat Pekerja PT. Beesco Indonesia sebagai badan atau organisasi yang sah dan mewakili pekerja pada Pengusaha sesuai dengan fungsi, peranan dan tugas Serikat Pekerja.

2. Serikat Pekerja mengakui bahwa yang mengatur para pekerja dalam menjalankan perusahaan adalah fungsi dan tanggung jawab Pengusaha yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Kedua belah pihak saling menghormati dan tidak mencampuri urusan intern masing-masing pihak.

Pasal 6 : Hubungan Pengusaha Dengan Serikat Pekerja

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja sepakat untuk bekerja sama dalam menciptakan ketenangan kerja dan ketenangan usaha serta hubungan industrial yang harmonis.

2. Untuk lembaga kerjasama Bipartit disepakati untuk membicarakan hal-hal yang menyangkut hubungan ketenagakerjaan, dan akan melakukan pertemuan sekurangnya satu kali dalam sebulan.

Pasal 7 : Jaminan Bagi Serikat Pekerja

1. Pengusaha tidak akan melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pekerja yang disebabkan oleh dan atau kaitannya dengan Serikat Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota.

2. Atas permintaan Serikat Pekerja, Pengusaha berkewajiban memberikan keterangan yang diperlukan yang menyangkut ketenagakerjaan seperti: absensi, lembur, status di perusahaan, pengupahan, hari dan jam kerja, Jaminan sosial dan hal lain yang diperlukan.

3. Pengusaha akan menyelesaikan masalah yang timbul akibat hubungan kerja dengan Serikat Pekerja dengan azas musyawarah untuk mufakat.

4. Pengusaha menyadari bahwa tindakan penutupan perusahaan (lock-out) adalah tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan, kecuali dalam keadaan mendesak yang tidak dapat dihindarkan.

Pasal 8 : Jaminan Bagi Pengusaha

1. Serikat Pekerja dan Pengusaha bekerja sama dalam menegakkan tata tertib dan

disiplin kerja serta peningkatan efisiensi serta produktifitas kerja.

2. Serikat Pekerja menyadari bahwa tindakan mogok adalah tindakan yang tidak sesuai dengan semangat hubungan industrial, oleh karena itu akan dihindarkan dan semaksimal mungkin masalah yang timbul akan diselesaikan dengan cara perundingan .

Jika memang harus terjadi pemogokan dengan alasan yang dibenarkan maka , mogok akan dilakukan dengan mengikuti prosedur yang benar .

BAB II : FASILITAS DAN BANTUAN BAGI SERIKAT PEKERJA

Pasal 9 : Fasilitas Dan Bantuan

1.Serikat Pekerja diperbolehkan menggunakan papan-papan pengumuman yang disediakan oleh pengusaha sepanjang isi pengumuman telah disepakati oleh Pengusaha dan Serikat Pekerja.

2.Pengusaha mengijinkan Serikat Pekerja untuk mengadakan rapat/ pertemuan dan pendidikan di Perusahaan.

3.Pengusaha memberikan bantuan untuk kegiatan Serikat Pekerja didalam maupun diluar perusahaan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 10 : Iuran Serikat Pekerja

Pengusaha bersedia untuk melaksanakan pemotongan iuran anggota Serikat Pekerja melalui upah yang bersangkutan, berdasarkan surat kuasa dari masing-masing pekerja.

BAB III : HUBUNGAN KERJA

Pasal 11 : Penerimaan Pekerja Baru

Dalam pengembangan perusahaan dan penambahan pekerja adalah wewenang pengusaha dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 12 : Dasar Penerimaan & Penempatan Pekerja

1. Penerimaan dan penempatan pekerja didasarkan kepada kebutuhan serta disesuaikan dengan situasi , kondisi dan kemampuan perusahaan serta mempertimbangkan pengembangan SDM yang ada.

2. Pelaksanaan dilakukan oleh bagian HRD dengan memenuhi persyaratan umum penerimaan pekerja sebagai berikut :

a. Berusia minimal 18 tahun ketika penerimaan

b. Berbadan dan berjiwa sehat ( melalui uji kesehatan yang dilakukan oleh dokter yang di tunjuk oleh perusahaan).

c. Memenuhi persyaratan jabatan ketika penerimaan

d. Bersedia mentaati peraturan-peraturan / tata tertib yang berlaku dalam perusahaan.

e. Tidak terikat dalam hubungan kerja dengan pihak lain.

f. Lulus seleksi dalam penerimaan yang diadakan oleh perusahaan.

g. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan kemudian berdasarkan keadaan dan kebutuhan pada waktu itu.

3. Perusahaan berhak menempatkan pekerja dibagian manapun didalam perusahaan sesuai dengan pertimbangan / atas dasar pemanfaatan hasil dan usahanya yang optimal.

4. Dalam penerimaan pekerja baru perusahaan menetapkan peraturan sebagai berikut :

5. Tidak menerima suami/istri atau anak/ayah/ibu dari pekerja untuk bekerja di PT.Beesco Indonesia.

6. Menerima kakak atau adik dari pekerja, dengan ketentuan tidak bekerja pada seksi yang sama.

7. Berdasarkan pertimbangan tertentu perusahaan mempekerjakan pekerja berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak dengan tetap memperhatikan undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku mengenai hal tersebut.

Pasal 13 : Perjanjian Kerja

1. Sebelum pekerja mulai menjalankan pekerjaannya, pekerja tersebut diharuskan menandatangani surat perjanjian kerja bagi pekerja masa percobaan dan perjanjian kerja untuk waktu tertentu untuk pekerja kontrak dengan pihak perusahaan dan mulai melaksanakan pekerjaanya sesuai dengan waktu yang telah di tetapkan.

2. Pekerja yang sudah diterima bekerja, tidak diperkenankan bekerja di tempat instansi lain.

Pasal 14 : Status Dan Penggolongan Pekerja

1. Berdasarkan pada pekerjaan, sifat dan jangka waktu ikatan kerja yang ada pekerja dapat dibagi atas :

A. Pekerja Tetap

Adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan yang tak terbatas waktunya.

B. Pekerja jangka waktu tertentu (PKWT)

Adalah pekerja yang terikat pada hubungan kerja dengan perusahaan secara terbatas atau jangka waktu yang dapat di tentukan menurut dasar perjanjian kerja. Hak dan Kewajibannya diatur dalam perjanjian kerja yang disepakati bersama oleh kedua belah pihak.

2. Berdasarkan pada macam/sifat pekerjaan yang dijabatnya, pekerja dibagi atas golongan maupun sub-sub golongan yang diatur dalam ketentuan tersendiri.

Pasal 15 : Hak Dan Kewajiban Pekerja

1. Hak Pekerja

A. Pekerja berhak atas upah sebagai imbalan dari hasil kerja/jasa yang dilakukan.

B. Pekerja berhak atas cuti setelah bekerja selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut.

C. Pekerja berhak mengundurkan diri dari pekerjaannya sesuai dengan aturan yang ada.

D. Pekerja berhak mendapatkan bantuan kesehatan berupa fasilitas pengobatan poliklinik dan Rumah Sakit baik di dalam atau di luar Perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku E. Pekerja berhak memperoleh ganti rugi atas gangguan / cacat badan yang diakibatkan kecelakaan dalam melakukan tugas perusahaan sesuai dengan ketentuan PT. BPJS Ketenagakerjaan.

F. Ahli waris pekerja berhak menerima santunan atas meninggalnya pekerja, kecuali bila pekerja tersebut bunuh diri atau dibunuh oleh ahli warisnya.

G. Pekerja berhak untuk mengemukakan keluhan atau saran-saran yang baik melalui atasannya atau kotak saran.

2. Kewajiban pekerja

A. Pekerja wajib bersikap sesuai dengan norma-norma agama, sosial, dan sopan santun yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.

B. Pekerja wajib mentaati dan melaksanakan segala peraturan yang berlaku di lingkungan perusahaan (PKB).

C. Pekerja wajib menjaga nama baik perusahaan didalam maupun diluar perusahaan serta wajib menyimpan segala keterangan yang dapat dianggap sebagai rahasia perusahaan yang didapat karena jabatan maupun pergaulan dilingkungan perusahaan.

D. Pekerja wajib memberi keterangan yang sebenarnya mengenai dirinya dan pekerjaannya dalam hubungan dengan tugasnya kepada atasannya.

E. Pekerja wajib melakukan pekerjaan yang ditugaskan oleh perusahaan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

F. Pekerja wajib memelihara dan menjaga keselamatan barang-barang milik perusahaan yang dipergunakan atau yang dipercayakan kepadanya serta wajib pula mengembalikannya pada waktu terputus hubungan kerja.

G. Pekerja wajib saling menghormati antara pimpinan / atasan, bawahan, dan sesama pekerja serta menjaga ketenangan, ketentraman di lingkungan perusahaan.

H. Pekerja wajib membina hubungan yang baik dan harmonis antara pimpinan/atasan, bawahan dan sesama pekerja sebagai satu keluarga besar.

I. Pekerja aktif menjaga kebersihan lingkungan perusahaan, tempat bekerja serta keselamatan dan kesehatan kerja.

Pasal 16 : Hak Dan Kewajiban Perusahaan

1. Hak Perusahaan

A. Memberikan perintah/pekerjaan yang layak kepada pekerja selama terikat kepada hubungan kerja.

B. Meminta pekerja untuk melakukan kerja lembur atau shift dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.

C. Menuntut suatu prestasi kerja yang optimal sesuai dengan yang telah di tentukan sebelumnya.

D. Menetapkan tata tertib/peraturan kerja dalam perusahaan dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.

E. Memutasikan / menempatkan / mempromosikan pekerja demi kepentingan operasional perusahaan.

F. Memberikan sanksi, peringatan apabila pekerja melakukan kesalahan kerja/ melanggar tata tertib.

G. Memutuskan hubungan kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Kewajiban Perusahaan.

A. Memberikan minimal upah minimum (UMK) sesuai dengan ketentuan pemerintah.

B. Mentaati segala peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku dibidang ketenagakerjaan.

C. Memperhatikan dan memberikan rasa aman bagi pekerja dalam bekerja.

D. Memperhatikan, memberikan dan membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja PT. Beesco Indonesia, sesuai peraturan dan kemampuan perusahaan.

E. Memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan kerja pekerja.

F. Memberikan pembinaan kepada pekerja.

Pasal 17 : Pengalihan Tugas Pekerja Dalam Perusahaan (Mutasi)

1. Dengan pertimbangan yang obyektif untuk pendayagunaan pekerja dan sekaligus untuk mencapai tujuan operasional perusahaan, perusahaan berwenang untuk mengangkat/menempatkan dan atau mengalihtugaskan pekerja dari satu dapertemen/ seksi/jabatan, ke departemen/seksi/jabatan lain dalam perusahaan.

2. Mutasi pekerja dimaksud sebagai :

A. Pengalihantugas / pemindahan seseorang atau beberapa pekerja dari satu departemen/seksi ke departemen/seksi lain yang membutuhkan pekerja tersebut.

B. Untuk memberikan kesempatan kepada pekerja dalam meningkatkan karir pada departemen / seksi yang lain dengan tugas yang baru sesuai dengan keahliannya.

C. Promosi untuk menduduki jabatan yang lebih tinggi karena pekerja tersebut memiliki dan membuktikan prestasi kerja yang baik.

D. Kondisi fisik pekerja tidak memungkinkan untuk terus menerus melaksanakan pekerjaannya yang lama, hal ini sesuai dengan anjuran dan nasehat dokter perusahaan.

E. Karena kemampuan / kepemimpinan pekerja tersebut tidak memadai lagi untuk tetap melaksanakan pekerjaanya semula.

F. Karena departemen / seksi tersebut sudah tidak ada atau berkurang kegiatan operasionalnya.

G. Bila pekerja yang dimutasikan ke bagian lain karena melakukan kesalahan atau dianggap tidak mampu untuk memegang jabatan lagi, maka segala fasilitas dan tunjangan yang ada hubungannya akan disesuaikan dengan jabatan yang baru.

Pasal 18 : Prosedur Mutasi

1. Pekerja yang dimutasikan harus dibuat surat perintah mutasi oleh atasannya dan ditandatangani oleh kepala seksi dan diketahui oleh personalia. Surat mutasi harus dibuat paling lambat 4 (empat) hari sebelum tanggal pelaksanaan mutasi.

2. Bila surat perintah mutasi tidak ada, pekerja yang akan dimutasi berhak menolak mutasi tersebut.

Pasal 19 : Penolakan Pengalihan Tugas Pekerja Dalam Perusahaan

1. Pekerja yang menolak perintah pengalihtugasan (mutasi) atau tidak mentaati perintah tersebut dan menunjukan sikap tidak bersedia melaksanakan pekerjaannya yang baru maka akan dikenai sanksi surat peringatan ke 3 (SP 3) terhitung sejak 5 (lima) hari setelah surat perintah mutasi dibuat.

2. Pengalihtugasan (mutasi) pekerja merupakan hak prerogative perusahaan untuk menempatkan pekerja pada departemen / seksi sesuai kebutuhan perusahaan dengan mempertimbangkan keahlian, keterampilan dan kemampuan pekerja.

BAB IV : TATA TERTIB

Pasal 20 : Hari Dan Jam Kerja

1. Waktu kerja adalah suatu jangka waktu dimana pekerja melakukan tugas pekerjaan di tempat tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan.

2. Penempatan waktu kerja didasarkan kepada kebutuhan perusahaan dengan memperhatikan UU.No.13 tahun 2003, yang menetapkan jumlah kerja maksimal 7 jam sehari dan 40 jam kerja dalam seminggu.

3. Jam-jam kerja yang dilakukan pekerja atas perintah atasan diluar ketentuan waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam UU No.13 tahun 2003, kelebihan jam kerja tersebut dihitung jam kerja lembur sesuai dengan kep.Menakertrans No.Kep.102/Men/VI/2004.

4. Waktu kerja adalah waktu pekerja bekerja / bertugas menurut jadwal waktu kerja secara teratur yang berlaku pada saat PKB ini dibuat yaitu :

A. Waktu Kerja non shift dan shift I diatur sebagai berikut :

Hari Senin – Kamis : Jam 07.30 – Jam 15.30 Wib

Istirahat : Jam 11.30 – Jam 12.30 Wib

Hari Jum’at : Jam 07.30 – Jam 16.00 Wib

Istirahat : Jam 11.30 – Jam 13.00 Wib

Hari Sabtu : Jam 07.30 – Jam 12.30 Wib

B. Waktu kerja untuk shift II dan III diatur sebagai berikut :

Shift II

Hari Senin – Kamis : Jam 15.30 – Jam 23.30 Wib

Istirahat : Jam 17.45 – Jam 18.45 Wib

Jum’at : Jam 16.00 – Jam 23.30 Wib

Istirahat : Jam 17.45 – Jam 18.15 Wib

Hari Sabtu : Jam 12.30 – Jam 17.30 Wib

Shift III

Hari Senin – Jum’at : Jam 23.30 – Jam 07.30 Wib

Istirahat : Jam 03.00 – Jam 04.00 Wib

Hari Sabtu : Jam 17.30 – Jam 22.30 Wib

5. Jika perusahaan memandang perlu untuk meningkatkan produktifitas kerja dan efisiensi maka jam kerja tersebut diatas dapat diubah selama tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta persyaratan lainnya yang berlaku.

6. Jam istirahat tidak dihitung sebagai jam kerja.

Pasal 21 : Waktu Istirahat

1. Pekerja harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya tanpa dibebani pekerjaan.

2. Pekerja yang meninggalkan lingkungan perusahaan pada waktu jam istirahat bukan karena urusan perusahaan agar memberikan informasi kepada atasan dan petugas satpam dengan menggunakan surat izin keluar yang ditandatangani oleh atasan dan bagian personalia.

3. Pada waktu istirahat pekerja tidak diperkenankan makan didalam area / lokasi kerja dan harus ditempat yang sudah ditentukan untuk itu.

4. Setelah selesai waktu istirahat pekerja harus kembali kerja tepat pada waktunya.

Pasal 22 : Perubahan Jam Kerja Dan Hari Istirahat

Bahwa pengusaha berhak mengubah untuk sementara jam kerja atau hari kerja apabila terjadi keadaan yang mengharuskan demikian misalnya karena kerusakan mesin, mati aliran listrik, keterlambatan bahan baku dan lain-lain.Apabila keadaan ini terjadi maka pengusaha akan memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja.

Pasal 23 : Disiplin Waktu Kerja

1. Setiap pekerja diwajibkan untuk mencatat waktu kehadirannya pada mesin absensi (time card recorder ) 10 menit sebelum masuk dan paling lama 10 menit setelah keluar.

2. Pekerja tidak diperbolehkan untuk mengisi daftar hadir pekerja lain atau menyuruh orang lain untuk mengisi daftar hadir atas namanya, kecuali oleh petugas yang ditunjuk oleh perusahaan dan atau atasannya.Dan bagi pekerja yang melakukan tindakan tersebut akan dikenakan sanksi.

3. 5 (lima) menit sebelum jam kerja dimulai, pekerja sudah siap berada ditempat kerjanya masing-masing.

4. Pekerja yang tidak hadir, terlambat datang lebih dari 2 (dua) jam atau pulang lebih cepat dari waktu kerja yang telah ditentukan ( 5 jam kerja ) tanpa ijin atasannya dianggap mangkir/absent.

5. Pekerja dilarang meninggalkan tempat / lingkungan kerjanya pada waktu jam kerja untuk keperluan pribadi tanpa ijin tertulis dari atasannya.

6. Pekerja yang tidak mengisi daftar hadir diri sendiri seperti yang ditentukan pada ayat 1 diatas , dianggap mangkir / absent.

7. Pekerja yang tidak masuk kerja karena sakit atau karena alasan lain yang dapat diterima perusahaan, wajib memberitahukan kepada atasannya secara lisan atau tertulis pada hari yang bersamaan dan secara tertulis pada waktu pekerja tersebut kembali bekerja dan apabila tidak memenuhi salah satu dari hal tersebut diatas maka pekerja tersebut dianggap mangkir.

8. Pekerja dilarang merokok dan menggunakan api tidak pada tempatnya atau tidak pada tempatnya yang telah ditentukan perusahaan.

9. Pekerja dilarang menggunakan alat-alat/barang-barang yang tidak ada hubungan dengan tugas pekerjaanya pada waktu jam kerja.

10. Pekerja dilarang memakai topi yang tidak berhubungan dengan tugas dan pekerjaan selama berada dilingkungan perusahaan.

Pasal 24 : Tentang Keluar Masuk Lingkungan Perusahaan

1. Pekerja yang akan keluar atau masuk lingkungan komplek perusahaan diharuskan melalui pintu yang telah di tentukan.

2. Pekerja diwajibkan untuk memakai pakaian seragam kerja yang rapih dan sopan dan sesuai dengan lingkungan kerja.

3. Pekerja wajib untuk memakai tanda pengenal diri selama berada dalam lingkungan perusahaan.

4. Pekerja dilarang memasuki wilayah/lingkungan perusahaan dalam keadaan mabuk, membawa senjata tajam/api, minuman-minuman keras dan obat-obatan terlarang (pil BK, Nipam, Ectacy dan sejenisnya).

5. Pekerja yang akan keluar wilayah / lingkungan perusahan pada waktu jam kerja diharuskan mempergunakan surat ijin yang sudah ditentukan.

6. Kendaraan pekerja yang masuk atau keluar lingkungan perusahaan wajib diperiksa oleh petugas.

Pasal 25 : Tanggung Jawab Pengawasan

1. Setiap pimpinan perusahaan / bagian atau atasan langsung dan setiap seksi, bertanggung jawab atas berlakunya peraturan tata tertib perusahaan serta menjaga tegaknya kedisiplinan pekerja yang berada dibawah pengawasannya.

2. Setiap pimpinan perusahaan / atasan langsung, dapat memberikan sanksi terhadap bawahannya, apabila terdapat alasan-alasan yang menurut peraturan memerlukan tindakan tersebut.

Pasal 26 : Pelanggaran Dan Sanksi

1. Sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja dimaksudkan sebagai tindakan korektif atau perbaikan dan pengarahan terhadap sikap dan tingkah laku pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di perusahaan tempat bekerja.

2. Sanksi atas tindakan pelanggaran disiplin, dapat diberikan kepada pekerja berdasarkan pada :

•Jenis pelanggaran yang dilakukan,

•Tingkat pengulangan pelanggaran yang dilakukan,

•Berat /ringannya pelanggaran yang dilakukan,

•Tata tertib perjanjian kerja bersama.

•Unsur kesengajaan

•Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan harassment)

3. Tingkat – tingkat tindakan pelanggaran :

Pelanggaran tingkat ke-1 (satu) antara lain :

1. Dua kali dalam sebulan berturut-turut datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar / jelas

2. Tidak mengenakan pakaian seragam kerja dan tanda pengenal diri memasuki dan berada didalam lingkungan perusahaan sebagaimana yang telah ditentukan tanpa alasan yang wajar / jelas, dan telah ditegur oleh pimpinan kerjanya.

3. Melakukan kerja lembur tanpa perintah atasan

4. Tidak mematuhi dan atau mengikuti perintah-perintah yang diumumkan oleh perusahaan pada papan pengumuman

5. Tidak mematuhi perintah / pengarahan atasannya tanpa alasan yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.

6. Mengisi kartu hadir / cekroll orang lain.

7. Bercanda / main-main pada waktu kerja yang dapat membahayakan atau merugikan dirinya sendiri maupun orang lain.

8. Memakai topi pada waktu bekerja tanpa ada hubungannya dengan keselamatan dan kesehatan kerja.

9. Membawa tas / bungkusan besar yang tidak berhubungan dengan pekerjaannya kedalam lingkungan tempat kerja.

10. Berambut gondrong bagi pekerja laki-laki dan telah ditegur oleh pimpinan kerja sebelumnya.

11. Pekerja tidak hadir karena sakit terlambat memberikan surat keterangan dokter pada waktu masuk kerja kembali.

12. Tidak hadir 1 (satu) hari dalam sebulan tanpa keterangan /alasan yang syah dan atau ternyata keterangan yang diberikan ternyata palsu.

13. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan harassment ) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja dalam bentuk ringan berupa : kata –kata lisan.

14. Bagi atasan yang bawahannya diketahui tidak memakai alat pelindung diri sesuai standar yang ditetapkan.

Pelanggaran Tingkat ke-2 (dua) antara lain :

1. Mengulangi pelanggaran setelah diberikan peringatan tingkat ke 1 (satu) yang masih berlaku.

2. Merubah , mencoret-coret , seragam kerja dan atau pengenal diri / peneng pekerja yang telah diberikan

3. Lebih dari dua kali dalam sebulan datang terlambat masuk kerja tanpa alasan yang wajar / jelas.

4. Tidak mematuhi pengarahan dari atasan, pengarahan yang dimaksud untuk mencegah kecelakaan kerja.

5. Mempergunakan barang-barang milik perusahaan untuk hal-hal yang sifatnya pribadi tanpa seijin pimpinan perusahaan

6. Tidak memakai alat pelindung / keselamatan kerja yang telah disediakan dan diberikan oleh perusahaan kepadanya serta tidak menjaganya dengan baik.

7. Melakukan coret-coret ditembok/lemari/mesin-mesin/buku laporan dan tempat lainnya didalam lingkungan perusahaan.

8. Membuang barang-barang / sampah kedalam lobang WC, sehingga membuat WC tersebut mampet dan tidak dapat dipergunakan oleh pekerja lain sebagaimana mestinya.

9. Malas, lambat, lalai, karena tidak bertanggung jawab dalam melakukan pekerjaan

10. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuannya yang tidak layak (abuse dan harassment ) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja dam bentuk sedang, berupa : kata-kata lisan dan tulisan yang agak kasar (vulgar) dan atau psikologis.

Pelanggaran Tingkat ke-III (tiga) antara lain :

1. Pengulangan atas pelanggaran tingkat ke-I dan atau tingkat ke-II

2. Tidak hadir selama 2 (dua) hari berturut-turut atau 3(tiga) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa memberikan alasan yang syah atau memberi laporan/keterangan yang ternyata kemudian sebagai laporan palsu.

3. Berhenti melakukan pekerjaan sebelum sampai waktu yang telah ditentukan tanpa seijin/perintah atasannya.

4. Tidak dapat mencapai prestasi kerja seperti yang telah ditetapkan perusahaan, setelah mendapat bimbingan dan arahan dari atasan.

5. Berdagang didalam lingkungan perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan.

6. Meninggalkan tempat kerja atau pulang lebih awal dari yang sudah ditentukan tanpa seijin atasannya.

7. Pekerja membawa masuk orang lain yang bukan pekerja kedalam pabrik tanpa seijin pimpinan perusahaan/department/seksi atau atasan langsung dari setiap department.seksi.

8. Berpindah tempat tugas dan atau melaksanakan tugas orang lain yang bukan tanggung jawabnya tanpa seijin dari atasan kerjanya.

9. Tidak memberikan informasi kepada atasannya atas segala kemungkinan yang dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan atau orang banyak.

10. Membawa masuk minuman keras dan atau sejenisnya kedalam lingkungan perusahaan.

11. Buang air kecil/besar sembarangan, bukan pada tempat yang telah ditentukan (WC).

12. Tidur pada waktu jam kerja

13. Menolak perintah atasan yang berhubungan dengan pekerjaannya tanpa alasan yang syah, sehingga dapat menimbulkan kerugian bagi perusahaan.

14. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan tidak layak (abuse dan harassment) kepada pimpinan, bawahan, dan atau sesama rekan kerja dalam bentuk agak berat, berupa : kata-kata lisan dan tulisan yang kasar (vulgar) dan atau physic sedang.

15. Pekerja yang menolak perintah pengalihtugasan baik dalam perusahaan (mutasi), kerja shift dan tidak mentaati perintah tersebut atau menunjukkan sikap tidak bersedia melaksanakan pekerjaannya yang baru, terhitung sejak 5 (lima)hari setelah surat perintah mutasi dibuat.

Larangan Masuk Kerja Sementara (Skorsing) antara lain :

1. Dengan sengaja sering mengganggu pekerjaan orang lain yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan.

2. Melakukan pekerjaan secara tidak baik/serampangan/asal-asalan dengan sengaja dan merugikan perusahaan/orang lain.

3. Melakukan pengulangan atas pelanggaran ke-II dan atau tingkat ke-III Pelanggaran Tingkat ke-IV (empat) antara lain :

Yaitu pelanggaran yang dapat mengkibatkan Pemutusan Hubungan Kerja seketika (kesalahan berat) tanpa pemberian uang pesangon, yaitu :

1. Pada saat perjanjian kerja diadakan memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan.

2. Mabok, madat, memakai obat bius atau narkotika dan lain-lain yang sejenis (Pil, BK, Nipam, Megadon, Ectasy, dan lain-lain) didalam lingkungan pabrik/perusahaan.

3. Melakukan perbuatan asusila/pelecehan seksual yang dapat mencemarkan nama baik diri sendiri, orang lain atau perusahaan di area perusahaan.

4. Melakukan tindak pidana misalnya pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan dan memperdagangkan barang-barang terlarang dan perbuatan sejenis baik didalam maupun diluar lingkungan perusahaan.

5. Melakukan penghinaan secara kasar dan atau mengancam atasan dan pimpinan dan atau bawahan dan atau teman sekerja.

6. Berkelahi didalam lingkungan perusahaan.

7. Dengan sengaja atau ceroboh atau merusak merugikan, dan atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan.

8. Membujuk atasan/pimpinan perusahaan atau teman kerja untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan.

9. Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik atasan/pimpinan perusahaan dan keluarganya yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.

10. Melakukan pemalsuan apapun bentuknya yang dapat merugikan perusahaan.

11. Perjudian dalam bentuk apapun yang dilakukan di tempat kerja.

12. Tidak hadir selama 5 (lima) hari berturut-turut atau 7 (tujuh) hari tidak berturut-turut dalam sebulan tanpa alasan yang syah, dianggap mengundurkan diri secara sepihak dari perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

13. Memasuki komplek perusahaan dengan membawa senjata tajam, senjata api, minuman keras dan barang-barang lain yang dapat membahayakan diri sendiri atau orang lain.

14. Melakukan tindakan pemogokan/unjuk rasa yang tidak syah sesuai ketentuan undang-undang.

15. Melakukan perbuatan yang bersifat menghasut teman sekerja atau atasan untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan undang-undang / norma yang ada.

16. Mengadakan pertemuan /rapat /kegiatan yang sejenis secara tidak resmi / syah didalam komplek perusahaan tanpa seijin pimpinan perusahaan atau personalia.

17. Merokok diluar area yang telah ditentukan berupa tanda “ Area Boleh Merokok”.

18. Menerima jasa baik berupa uang atau barang yang berhubungan dengan tugas dan pekerjaannya yang dapat merugikan perusahaan.

19. Mengadakan kegiatan politik praktis dan ikut mengerahkan masa atau kegiatan lain yang bersifat menentang atau tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan.

20. Tersangkut perkara kriminal atau subversive.

21. Melakukan pengulangan atas pelanggaran tingkat ke-III (tiga) dan atau skorsing.

22. Melakukan perbuatan pelecehan dan perlakuan yang tidak layak (abuse dan harassment ) kepada pimpinan, bawahan dan atau sesama rekan kerja/pelanggaran berat berupa : asusila/seksual dan atau physic berat.

4. Uraian atas sanksi yang diberikan adalah sebagai berikut :

Tingkat Pelanggaran Diberikan oleh Sanksi
I Atasan Langsung / Ka Sie

CC.Personalia

SP.I
II Atasan Langsung / Ka Sie

CC.Personalia

SP.II
III Personalia atas permintaan atasan

Langsung / Ka Sie

SP.III
Skorsing

Atasan langsung / Ka Sie atau Personalia

Skorsing Maksimal 3 bulan

IV Atasan langsung / Ka Sie atau Personalia PHK

5. Setiap surat peringatan baik surat peringatan tingkat I sampai dengan surat peringatan tingkat III, masa berlakunya adalah 6(enam) bulan sejak surat-surat peringatan tersebut diberikan, dan apabila dalam waktu 6 (enam) bulan pekerja yang diberikan surat peringatan berkelakuan baik/disiplin, maka surat peringatan yang telah diberikan menjadi tidak berlaku/hapus.

6. Surat peringatan yang diberikan tidak harus selalu berurutan tingkatnya tergantung dari jenis/berat kesalahan yang dilakukan oleh pekerja.

7. Pekerja yang mendapat sanksi skorsing akan diberikan haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27 : Penahanan Pekerja Oleh Pihak Yang Berwajib

1.Apabila pekerja ditahan oleh pihak yang berwajib, maka yang bersangkutan dapat diberhentikan sementara sampai ada keputusan lebih lanjut.

2.Dalam hal pekerja di tahan oleh pihak yang berwajib sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Pengusaha tidak membayar upah kepada pekerja tetapi memberikan bantuan kepada keluarganya yang menjadi tanggungannya dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Untuk 1 orang tanggungan : 60% dari Upah.

b. Untuk 2 orang tanggungan : 70% dari Upah

c. Untuk 3 orang tanggungan : 80% dari Upah

d. Untuk 4 orang tanggungan atau lebih : 90% dari Upah.

3.Bantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 diberikan untuk jangka waktu 6 bulan terhitung sejak pekerja ditahan pihak yang berwajib.

4.Apabila pekerja yang bersangkutan dibebaskan dari tuduhan, maka Pengusaha wajib merehabilitir nama baik pekerja tersebut termasuk membayarkan hak - haknya yang tertunda.

5.Apabila pekerja tersebut ternyata bersalah dan menjalani hukuman, maka hubungan kerjanya dapat diputus sesuai peraturan yang berlaku.

BAB V : PENGUPAHAN

Pasal 28 : Pengertian Upah

1. Upah adalah pendapatan pekerja yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap yang berhak diterima.

2. Pengusaha membayar upah pekerja pada tanggal 10 setiap bulannya, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka dibayarkan pada hari kerja sebelumnya.

3. Apabila pekerja/ti berhalangan, gaji dapat dibayarkan kepada kuasanya dengan disertai surat kuasa dari pekerja/ti yang bersangkutan diatas materai secukupnya.

4. Periode perhitungan upah adalah dari tanggal 01 sampai dengan akhir bulan pada bulan berjalan sesuai kalender.

Pasal 29 : Tunjangan

Disamping gaji pokok, perusahaan memberikan tunjangan – tunjangan sebagai berikut :

a. Tunjangan Tetap :

- Jabatan

b. Tunjangan tidak tetap :

- Kehadiran

- Skill

Pasal 30 : Kenaikan Upah

1. Pengusaha memberikan kenaikan umum terhadap upah pekerja setiap awal tahun

yaitu pada bulan Januari, dengan dasar sebagai berikut :

a. KHL.

b. Prestasi kerja ( penilaian ).

c. Kemampuan perusahaan.

Besarnya kenaikan upah dimusyawarahkan dan ditetapkan antara Pengusaha dengan

Serikat Pekerja.

2. Kenaikan upah karena peyesuaian upah minimum secara otomatis diberikan kepada

pekerja apabila terjadi kebijaksanaan baru dari pemerintah.

3. Kenaikan upah pekerja berupa kenaikan gaji pokok dan kenaikan tunjangan tunjangannya.

Pasal 31 : Perhitungan Upah Kerja Lembur

1.Pekerja yang diminta bekerja lebih dari ketentuan jam/hari kerja diperhitungkan dengan upah lembur.

2.Perhitungan upah lembur adalah sesuai dengan ketentuan yang termuat pada Keputusan Menakertrans No.Kep 102/Men/VI/2004.

adalah sebagai berikut :

a. Upah lembur pada hari kerja biasa ;

- Jam pertama : 1,5 x (Gaji Pokok+ Tunjangan Tetap) / 173

- Jam kedua,dst : 2,0 x (Gaji Pokok + Tuanjangan Tetap) / 173

b. Upah lembur pada hari libur :

- Tujuh jam pertama : 2,0 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) / 173

- Jam kedelapan : 3,0 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) / 173

- Jam kesembilan : 4,0 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap) / 173

c. Upah lembur pada hari-hari yang diliburkan perusahaan, perhitungannya sama dengan perhitungan upah lembur pada hari libur.

3.Yang dimaksud hari-hari yang diliburkan sesuai dengan pasal ini ialah hari-hari libur pada kalender kerja yang ditetapkan bersama antara Pengusaha dan Serikat Pekerja.

4.Untuk perhitungan upah kerja lembur diperhitungkan komponen-komponen sebagai berikut :

- Gaji Pokok

- Tunjangan Jabatan.

5. Kerja lembur hanya dilakukan atas perintah tertulis dari kepala department/ seksi sesuai dengan kebutuhan perusahaan dan dilakukan secara sukarela .

6. Untuk semua pekerja staff yang bekerja dikantor dan dilapangan sudah diperhitungkan dengan anggapan bahwa jabatan mereka dalam perusahan sewaktu-waktu mengharuskan mereka bekerja lebih dari 40 jam seminggu tanpa pembayaran upah lembur.

7. Hal-hal yang tidak termasuk kerja lembur adalah :

a. Pelatihan dan Pendidikan

b. Rapat/Meeting

c. Olah raga

d. Jam perjalanan dinas luar jam kerja

e. Kegiatan yang berhubungan dengan usaha pembelaan dan keamanan Negara.

Pasal 32 : Upah Selama Sakit

1. Apabila pekerja sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari Klinik atau Rumah sakit Rujukan Perusahaan atau disahkan oleh dokter perusahaan, maka upahnya (gaji pokok & tunjangan Jabatan) tetap dibayar.

2. Bilamana sakit dengan surat keterangan dokter lebih dari dua kali dalam sebulan, maka berdasarkan pertimbangan medis perusahaan berhak mengirimkan pekerja tersebut kepada dokter perusahaan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan untuk diperiksa apakah pekerja tersebut sehat untuk bekerja pada perusahaan.

3. Apabila pekerja menderita sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya, maka gaji dibayar dengan ketentuan sebagai berikut ( UU No.13 tahun 2003 )

Untuk empat bulan pertama upah dibayar sebesar 100 %

Untuk empat bulan kedua dibayar sebesar 75 %

Untuk empat bulan ketiga dibayar sebesar 50 %

Untuk bulan selanjutnya dibayar sebesar 25 % sebelum dilakukan

pemutusan hubungan kerja

4. Ketentuan pembayaran gaji dengan bertahap sebagaimana diatas berlaku bagi pekerja yang sakit terus menerus / berkepanjangan, termasuk sakit terus menerus adalah penyakit menahun atau berkepanjangan yang setelah sakit terus menerus atau terputus-putus maupun bekerja kembali tetapi dalam tenggang waktu kurang dari empat minggu sakit kembali.

5. Apabila pekerja yang bersangkutan belum mampu bekerja kembali, maka perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja melalui prosedur UU No.13 tahun 2003.

Pasal 33 : Upah Selama Pekerja Dirumahkan

1. Apabila terjadi suatu kondisi dimana perusahaan terpaksa menghentikan sebagian / seluruh kegiatan usaha pekerjaan, maka perusahaan dapat mengambil tindakan “ merumahkan “ terhadap pekerja.

2. Selama masa “ dirumahkan “ pekerja diberikan upah/gaji

3. Masa “ dirumahkan” paling lama 3 (tiga) bulan

4. Ketentuan ini berlaku bagi pekerja berstatus tetap.

BAB VI : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 34 : Keselamatan Kerja

Perusahaan dan Serikat Pekerja menyadari akan pentingnya masalah keselamatan dan kesehatan kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa pekerja.

1. Perusahaan akan menyediakan alat-alat perlindungan diri sesuai dengan jenis dan sifat pekerjaannya.

2. Pekerja yang tidak memakai perlengkapan/alat perlindungan diri yang telah diberikan oleh perusahaan, akan diberikan sanksi yang tegas.

3. Perusahaan dan pekerja wajib mentaati semua peraturan serta tata tertib yang berhubungan dengan keselamatan kerja.

4. Perusahaan menyediakan alat pencegah kebakaran dan pencegah bahaya lainnya.

5. Pekerja wajib melaporkan kepada atasannya jika terjadi kerusakan pada alat perlengkapan keselamatan kerjanya untuk dilakukan penggantian.

Pasal 35 : Larangan Bagi Pekerja

1. Pekerja dilarang masuk/melalui daerah atau bagian lain yang bukan tempatnya bertugas dan tempat-tempat yang dipasang poster “ Dilarang Masuk Bagi Yang Tidak Berkepentingan “.2. Pekerja yang tidak berwenang tidak diperkenankan melakukan perbaikan mesin-mesin dan alat-alat lainnya tanpa ijin atasan yang berwenang.

Pasal 36 : Perlindungan Dan Pemeliharaan Lingkungan Kerja

Dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan tentang keselamatan dan kesehatan kerja maka :

1. Setiap pekerja diwajibkan memelihara/menjaga ruangan kerja dengan sebaik-baiknya demi kebersihan alat-alat kerja.

2. Pekerja dilarang memindahkan alat-alat pemadam kebakaran dan alat-alat yang dipergunakan untuk keadaan darurat/bahaya tanpa seijin petugas yang berwenang.

3. Pekerja wajib bersifat teliti dan hati-hati dalam melaksanakan pekerjaan

4. Pekerja wajib mentaati semua ketentuan ditempat kerja demi keselamatan kerja dan keamanan diri sendiri.

5. Perusahaan dan serikat pekerja berkewajiban memberikan penyuluhan tentang cara kerja yang baik dan efektif serta memperhatikan peraturan keselamatan kerja dan program pemeliharaan lingkungan.

6. Pekerja berhak untuk mengajukan usul bila syarat keselamatan kerja yang telah ditetapkan belum terpenuhi atau bila syarat keselamatan kerja dan perlindungan diri tidak tersedia dengan lengkap.

Pasal 37 : Keluarga Berencana

Dalam rangka mensukseskan program nasional tentang kependudukan dan keluarga berencana perusahaan memberikan fasilitas dan pelaksanaan keluarga berencana bagi pekerja.

BAB VII : HARI LIBUR, CUTI DAN MENINGGALKAN PEKERJAAN

Pasal 38 : Hari-Hari Libur

1. Hari-hari libur yang diakui syah oleh perusahaan adalah hari-hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah ( sesuai dengan keputusan menteri agama RI )

2. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja

3. Pada hari libur nasional/hari raya yang telah ditetapkan oleh pemerintah, pekerja yang dibutuhkan bekerja, apabila melakukan pekerjaan, diperhitungkan sebagai kerja lembur ( Keputusan Menaketrans no.Kep.102/Men/VI/2004)

Pasal 39 : Cuti Haid, Hamil Dan Gugur Kandungan

1. Pelaksanaan cuti haid, hamil dan gugur kandungan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Permohonan untuk cuti tersebut harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter perusahaan dan atau dokter yang ditunjuk oleh perusahaan.

3. Pelaksanaan Cuti Melahirkan sesuai dengan peraturan perundangan dengan prosedur pelaksanaan sbb :

3.1 Memeriksakan usia kehamilan di Rumah Sakit atau Klinik rujukan dari Perusahaan ,

Pengajuan Cuti berdasarkan surat keterangan dari Dokter / Bidan dari Perusahaan.

3.2 Cuti Melahirkan 45 hari sebelum dan 45 hari setelah melahirkan

3.2.1 Apabila setelah pengajuan cuti melahirkan sampai batas melahirkan - / + dari 45 hari, maka perhitungan cuti tetap + 45 hari setelah melahirkan ( dengan memberikan Surat keterangan lahir max 1 minggu setelah melahirkan )

3.3 .Gaji yang diterima adalah Gaji Pokok dan dibayarkan secara cash kepada pekerja.

Pasal 40 : Cuti Tahunan

1. Jika pekerja telah mempunyai masa kerja 12 bulan terus menerus berhak mendapat cuti tahunan 12 hari kerja .

2. Untuk menjamin kelangsungan produktivitas kerja perusahaan, pengusaha berhak mengatur hari-hari cuti tahunan pekerja dalam tahun takwim dan setiap pengambilan cuti harus sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan stagnasi dalam pekerjaan.

3. Cara menghitung cuti tahunan adalah jika pekerja bekerja dalam sebulan sedikit-dikitnya/minimal 23 hari kerja berurut-turut maka berhak mendapat 1 hari istirahat.

4. Hari libur nasional yang kebetulan jatuh pada masa cuti tidak dianggap menjadi bagian dari cuti, melainkan ditambahkan kedalam masa cuti.

5. Hak cuti tahunan dapat ditunda selama 6 bulan sejak hak tersebut timbul, apabila dipandang perlu karena pekerjaan maka cuti tersebut dapat diperpanjang maksimal 4 bulan lagi dengan pemberitahuan ke personalia oleh atasannya.Dan apabila dalam waktu tersebut hak cuti tidak dipergunakan oleh pekerja bukan karena penundaan oleh perusahaan maka hak cuti menjadi gugur.

6. Setiap permintaan cuti (kecuali cuti massal/cuti yang diambil secara bersamaan yang waktunya ditentukan oleh perusahaan ) harus mengajukan permohonan cuti sekurangnya 7 hari ke personalia, kecuali untuk hal-hal yang sifatnya mendadak/ darurat.

7. Apabila dalam masa cuti, yang bebas maupun yang massal yang telah ditentukan perusahaan, pekerja yang bersangkutan jatuh sakit maka cuti tersebut menjadi batal karenanya.

8. Pembatalan cuti yang telah diajukan/ disetujui dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 hari sebelum masa cuti berjalan.

Pasal 41 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Pembayaran Upah

1. Ijin meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah (sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku)

1.1 Pernikahan pekerja : 3 hari

1.2 Pernikahan anak syah pekerja : 2 hari

1.3 Istri syah pekerja melahirkan : 2 hari

1.4 Khitanan/pembaptisan anak yang syah dari pekerja : 2 hari

1.5 kematian keluarga, yaitu orang tua, mertua, suami/istri, anak

Yang syah : 2 hari

1.6 Kematian anggota keluarga dalam satu rumah : 1 hari

1.7 Menunaikan ibadah haji untuk yang pertama kali dan diberikan

kepada pekerja yang mempunyai masa kerja minimum 3

tahun : 40 hari

2. Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut diatas harus dimintakan terlebih dahulu dari perusahaan kecuali dalam keadaan mendesak.

3. Apabila jumlah hari yang diambil melebihi dari yang sudah ditentukan diatas maka kelebihan dari tersebut akan diperhitungkan dengan hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan.

Pasal 42 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Tanpa Upah

Perusahaan dapat mempertimbangkan kemungkinan pemberian ijin meninggalkan pekerjaan tanpa upah untuk keperluan – keperluan tertentu yang sifatnya mendesak, dengan syarat apabila alasan untuk meminta ijin tersebut dapat diterima oleh perusahaan dan pekerja tersebut telah menjalani masa kerja selama :

1. masa kerja 1 – 2 tahun = maksimal ijin 2 minggu

2. masa kerja 2 – 3 tahun = maksimal ijin 3 minggu

3. masa kerja 3 tahun = maksimal ijin 4 minggu

BAB VIII : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN TENAGA KERJA

Pasal 43 : Umum

Jaminan sosial/kesejahteraan pekerja adalah bantuan yang diberikan perusahaan kepada pekerja dalam rangka perlindungan perawatan dan kesejahteraan pekerja.

Pasal 44 : Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR)

Perusahaan memberikan tunjangan hari raya keagamaan berupa uang sebesar 1 (satu) bulan gaji bagi yang telah bekerja 1 (satu) tahun atau lebih.

Bagi yang masa kerjanya tiga bulan atau lebih tapi kurang dari satu tahun diberikan secara proposional ( masa kerja ) X Upah sebulan 12

Pasal 45 : Sumbangan- Sumbangan

1. Sumbangan Uang Duka

Sebagai rasa ikut berduka cita dan meringankan beban pekerja sesuai kemampuan perusahaan memberikan bantuan uang duka kepada pekerja yang istrinya/suaminya atau anak-anaknya meninggal dunia dengan rincian sebagai berikut :

a. Apabila pekerja sendiri yang meninggal dunia diberikan sumbangan duka maksimum 1 (satu) bulan upah dari pekerja yang bersangkutan dan diberikan kepada ahli warisnya.

b. Apabila istri/suami pekerja yang meninggal dunia diberikan sumbangan duka sebesar 75 % dari upah sebulan.

c. Apabila anak pekerja meninggal dunia diberikan sumbangan duka sebesar 50 % dari upah sebulan.

d. Disamping tunjangan diatas perusahaan membantu pengurusan hak-haknya sesuai pertanggungannya di PT. BPJS ( Persero )

Pasal 46 : Makan

1. Dalam rangka memenuhi standard gizi dan memenuhi kalori bagi pekerja maka Pengusaha menyediakan :

a. Makan siang.

b. Makan malam bagi pekerja yang bekerja shift 2 dan shift 3 serta yang bekerja lembur.

2. Pada bulan puasa bagi pekerja yang beragama Islam penyediaan makan siang ditiadakan dan diganti dengan uang, yang besarnya disesuaikan dengan harga catering yang berlaku pada saat itu.

Pasal 47 : Pakaian Kerja

1. Pengusaha menyediakan pakaian kerja satu tahun sekali kepada setiap pekerja.

( menyesuaikan kondisi keuangan perusahaan ).

2. Pekerja diwajibkan memakai pakaian kerja selama bekerja, termasuk kerja lembur.

3. Pekerja yang bekerja pada hari libur nasional tidak diwajibkan berpakaian seragam.

Pasal 48 : Tanda Penghargaan

Penghargaan dapat diberikan kepada pekerja dengan prerogratif perusahaan dalam hal-hal sebagai berikut :

1. Mengusulkan sesuatu yang ternyata sangat berguna bagi perusahaan

2. Pekerja kreatif, berdedikasi tinggi dan prestasi kerjanya baik yang dapat dijadikan teladan bagi pekerja lain.

Pasal 49 : Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja

1. Setiap pekerja wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Pengusaha.

2. BPJS tenaga kerja meliputi :

a. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).

b. Jaminan Kematian (JK).

c. Jaminan Hari Tua (JHT).

3. Besarnya iuran BPJS tenaga kerja (dalam %) adalah sebagai berikut :

Program Pengusaha Pekerja
Jaminan Kecelakaan Kerja 0,89 -
Jaminan Kematian 0,30 -
Jaminan Hari Tua 3,70 2,0

4. Pengusaha menginformasikan data saldo Jaminan Hari Tua kepada setiap pekerja setiap tahunnya.

Pasal 50 : Jaminan Pemeliharaan Kesehatan

1. Pengusaha menjamin pemeliharaan kesehatan pekerja dan keluarganya sebagaimana terdaftar di bagian personalia perusahaan.

a. Yang dimaksud pekerja dalam jaminan pemeliharaan kesehatan ini adalah pekerja yang terdaftar di bagian personalia perusahaan.

b. Yang dimaksud istri adalah seorang istri yang sah dari seorang pekerja.

c. Yang dimaksud anak adalah anak kandung / anak angkat sah sampai berusia 21 tahun belum menikah, belum bekerja dan maksimun 3 orang anak.

2. Jaminan Pemeliharaan Kesehatan dimaksud pada pasal ini meliputi :

a. Rawat jalan tingkat pertama.

b. Rawat jalan tingkat lanjutan.

c. Rawat inap.

d. Pemeriksaan kehamilan dan bantuan persalinan.

3. Sarana pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud ayat 3 pasal ini, ialah :

a. Poliklinik dan dokter Perusahaan.

b. Dokter rujukan

c. Rumah sakit rujukan.

4. Pekerja yang akan berobat ke poliklinik perusahaan pada jam kerja harus seizin Departemen Personalia.

5. Pekerja diijinkan melakukan pemeriksaan dan pengobatan pada dokter klinik PT.Beesco Indonesia.

6. Pekerja tidak dibenarkan berobat keluar negeri terkecuali mendapat kecelakaan, sakit pada waktu menjalankan tugas dan atau seizin pihak Pengusaha.

7. Pekerja diberikan kartu berobat sebagai tanda pengenal yang harus dibawa dan di tunjukkan pada saat berobat di Klinik PT.Beesco Indonesia.

BAB IX : PROGRAM PENINGKATAN KETRAMPILAN DAN ALIH TUGAS

Pasal 51 : Penilaian

Pengusaha melakukan penilaian terhadap pekerja berdasarkan system penilaian yang berlaku di perusahaan dalam rangka menjamin karir pekerja yang bersangkutan.

Pasal 52 : Kenaikan Pangkat/Golongan, Jabatan Dan Alih Tugas

1. Kenaikan pangkat/ golongan dan jabatan dilaksanakan sesuai dengan sistem yang ditetapkan di perusahaan.

2. a. Kenaikan pangkat/ golongan didasarkan pada masa kerja dan prestasi kerja dilakukan melalui prosedur dan system yang ada/ kebijakan management.

b. Apabila terjadi kekosongan jabatan dalam bagian tertentu, maka diutamakan posisi tersebut diisi dari bagian bersangkutan.

3. Kenaikan pangkat/golongan seseorang pekerja secara langsung diikuti dengan kenaikan gaji pokok dan tunjangan jabatan yang berhak diterima.

4. Alih tugas pekerja dapat dilakukan dengan mempertimbangkan tidak akan merugikan karier yang bersangkutan.

6. Alih tugas dapat dilakukan dengan alasan :

a. Bertambah / berkurangnya pekerjaan di suatu tempat / bagian.

b. Karena tidak mampu menjalankan pekerjaannya.

c. Memberikan kesempatan pada pekerja yang berpotensi untuk maju.

d. Karena alasan kesehatan.

7. Setiap alih tugas diinformasikan & dijelaskan kepada pekerja yang bersangkutan.

BAB X : PENYELESAIAN DAN PENGADUAN KELUH KESAH

Pasal 53 : Penyelesaian Keluh Kesah

1. Pengusaha dan Serikat Pekerja berusaha menciptakan suasana yang harmonis, sehingga setiap pekerja dapat dengan bebas menyampaikan pengaduan dan keluh kesah serta ketidak puasannya atas perlakuan-perlakuan yang dianggap tidak sesuai dengan isi Kesepakatan Kerja Bersama ini.

2. Untuk mengawasi pelaksanaan Kesepakatan Kerja Bersama ini serta menampung pengaduan dan keluh kesah pekerja, maka pengusaha dan Serikat Pekerja membentuk lembaga kerja sama bipartit.

3. Lembaga ini anggotanya terdiri dari 4 orang dari unsur pengusaha dan 5 orang dari unsur Serikat Pekerja atau disesuaikan dengan kebutuhan.

4. Lembaga kerja sama bipartit mengadakan pertemuan 1 kali dalam 1 bulan.

Pasal 54 : Tata Cara Penyampaian Pengaduan Dan Keluh Kesah

1. Tata cara penyampaian pengaduan dan keluh kesah diatur sebagai berikut :

a. Tingkat pertama.

Disampaikan kepada atasannya langsung.

b. Tingkat kedua.

Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat pertama maka

pengaduan Pada lembaga Bipartit.

c. Tingkat ketiga.

Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat kedua maka

pengaduan diteruskan Serikat Pekerja untuk menyelesaikan dengan

pengusaha.

d. Tingkat keempat.

Apabila penyelesaian tidak diperoleh pada tingkat ketiga maka pengaduan di sampaikan oleh salah satu pihak kepada pegawai perantara.

2. Waktu penyelesaian pengaduan dan keluh kesah.

a. Tingkat pertama.

Diselesaikan selama 5 hari kerja.

b. Tingkat kedua.

Diselesaikan selambat-lambatnya 10 hari kerja.

c. Tingkat ketiga.

Ditanggapi selambat-lambatnya 5 hari kerja dan diselesaikan dalam

30 hari.

BAB XI : PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 55 : Pemutusan Hubungan Kerja

1. Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena :

a. Pekerja meninggal dunia.

b. Kehendak pekerja itu sendiri.

c. Pensiun.

d. Habis kontrak

e. Pekerja percobaan

f. Sakit berkepanjangan

g. Cacat total dan tidak mampu bekerja lagi.

h. Keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah/

Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4D/P4P).

2. Pemutusan Hubungan Kerja antara kehendak pekerja itu sendiri, dilaksanakan setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan berhenti minimal 15 hari sebelumnya dan atau setelah menyelesaikan tanggung jawabnya kepada Perusahaan.

Pasal 56 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Berat Disiplin Kerja

1. Apabila seorang pekerja melakukan pelanggaran tata tertib yang dikategorikan pelanggaran berat dan atau telah mendapatkan Surat Peringatan sampai tingkat III atau terakhir. Surat Peringatan adalah hak dasar perusahaan untuk memberikan secara langsung SPII maupun SPIII tanpa melalui SPI karena adanya pelanggaran berat terhadap pekerja.

2. Pemutusan hubungan kerja dapat dijatuhkan apabila seorang pekerja yang mela kukan pelanggaran sebagai berikut :

a. Pada saat perjanjian kerja memberikan keterangan palsu yang tidak dibenarkan.

b. Mabuk, minum minuman keras, memakai obat bius atau menyalahgunakan obat-obat terlarang atau obat perangsang lainnya di tempat kerja.

c. Melakukan perbuatan asusila di dalam lingkungan kerja.

d. Melakukan tindakan kriminal di dalam lingkungan perusahaan.

e. Memfitnah, menganiaya, menghina secara kasar, mengancam pengusaha, atau keluarga pengusaha, rekan kerja didalam atau di luar lingkungan kerja.

f. Dengan sengaja atau tidak melawan pimpinan perusahaan atau atasan manakala ditegur karena melakukan kesalahan dalam tugas keseharian di lingkungan perusahaan.

g.Dengan sengaja atau ceroboh membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan sehingga mengakibatkan kerusakan dan kerugian.

h. Dengan sengaja atau kecerobohan membiarkan diri dan rekan kerja dalam keadaan bahaya.

i. Membongkar rahasia perusahaan atau mencemarkan nama baik pengusaha atau keluarga kecuali untuk kepentingan Negara.

j. Melakukan sabotase atau perbuatan sejenis yang mengakibatkan kerusakan atau kerugian bagi perusahaan.

k. Meninggalkan pekerjaan (Absen 5 hari berturut-turut atau 8 hari tidak ber turut-turut) tanpa alasan yang jelas atau tidak dapat dipertanggung jawabkan secara resmi.

l. Memukul atau berkelahi secara fisik dengan atasan atau rekan kerja.

m.Menghasut rekan kerja melakukan pemogokan atau menghambat produktifitas kerja tanpa alasan yang dibenarkan.

n. Membawa senjata tajam atau senjata api untuk keperluan pribadi.

o. Membawa minuman keras, narkoba, dan melakukan perjudian di lingkungan perusahaan.

p. Mencemarkan nama baik perusahaan di dalam maupun diluar lingkungan kerja.

3. Pelanggaran-pelanggaran tersebut diatas adalah digolongkan pelanggaran berat dan perusahaan tidak berkewajiban memberikan uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja, tetapi wajib memberikan uang pisah dan penggantian hak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pasal 57 : Pesangon Dan Penghargaan Masa Kerja

1. Pengusaha memberikan pesangon dan penghargaan masa kerja, serta penggantian hak kepada pekerja yang diputuskan hubungan kerjanya oleh Pengusaha bukan karena kesalahan berat yang dilakukan oleh pekerja.

2. Besarnya pesangon ditetapkan sekurang-kurangnya sebagai berikut :

- Masa kerja kurang dari 1 tahun adalah 1 bulan upah.

- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun adalah 2 bulan upah.

- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun adalah 3 bulan upah.

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun adalah 4 bulan upah.

- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun adalah 5 bulan upah.

- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 6 bulan upah.

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun adalah 7 bulan upah.

- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun adalah 8 bulan upah.

- Masa kerja 8 tahun atau lebih adalah 9 bulan upah.

3. Besarnya penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :

- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun adalah 2 bulan upah.

- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun adalah 3 bulan upah.

- Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 thn adalah 4 bulan upah.

- Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 thn adalah 5 bulan upah.

- Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 thn adalah 6 bulan upah.

- Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21thn adalah 7 bulan upah.

- Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 thn adalah 8 bulan upah.

- Masa kerja 24 tahun atau lebih adalah 10 bulan upah.

4. Uang penggantian hak diberikan berdasarkan perhitungan sisa cuti yang belum diambil dan belum hangus dikalikan dengan gaji per hari ( Jatah Sisa Cuti X Gaji Pokok) / 30

Pasal 58 : Uang Pisah

1. Uang pisah diberikan kepada pekerja yang berhenti /mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan cara yang baik tidak berhak menerima uang pesangon , maupun uang penghargaan masa kerja sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, tetapi berhak menerima uang pisah dengan masa kerja minimal 3 Tahun.

2. Besarnya uang pisah yang diberikan oleh pengusaha pada pekerja yang mengundurkan diri secara baik – baik atas kemauan sendiri dengan minimal pemberitahuan 1 bulan sebelum mengundurkan diri dan di setujui oleh bag. personalia ditentukan dengan PKB ini sesuai dengan ketentuan sebagai berikut :

- Masa kerja 3 tahun atau lebih namun kurang dari 6 tahun adalah 1 bulan upah

- Masa kerja 6 tahun atau lebih namun kurang dari 10 tahun adalah 2 bulan upah.

- Masa kerja 10 tahun atau lebih namun kurang dari 15 tahun adalah 3 bulan upah.

- Masa kerja 15 tahun atau lebih namun kurang dari 20 tahun adalah 4 bulan upah.

- Masa kerja 20 tahun atau lebih adalah 5 bulan upah.

3. Kepada pekerja yang mendapatkan kompensasi sesuai pasal 58 ayat 2 diatas pada saat akan mengundurkan diri harus mengikuti ketentuan / prosedur sesuai yang ada di PKB ini .

4. Dalam pemberian uang pisah, Perusahaan tidak membedakan kepada pekerjanya apakah tugas dan fungsinya mewakili perusahaan atau tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung.

BAB XII : MASA BERLAKU, PERUBAHAN DAN PERPANJANGAN

Pasal 59 : Masa Berlaku

1. Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku 2 tahun ( April 2015 – April 2017 )

2. Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang 1 tahun kecuali bila salah satu pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang keinginan untuk melakukan perubahan Perjanjian Kerja Bersama ini.

3. Pemberitahuan yang dimaksud pada ayat 2 pasal ini, disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sebelum masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir.

4. Apabila Perjanjian Kerja Bersama telah berakhir namun belum dilakukan penggantian / perubahan, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap berlaku sampai adanya Perjanjian Kerja Bersama yang baru.

5. Apabila dikemudian hari dalam pasal-pasal Perjanjian Kerja Bersama ini ada hal-hal yang tidak sesuai dengan situasi dan kondisi, maka Pengusaha atau Serikat Pekerja dapat mengajukan permintaan untuk membuka perundingan, meskipun masa berlakunya belum berakhir.

Pasal 60 : Landasan Hukum

Kesepakatan Kerja Bersama ini dibuat dengan landasan hukum sebagai berikut :

a. Undang-undang No.21 Tahun 1954, tentang Perjanjian Perburuhan.

b. Undang-undang No.12 Tahun 1954, tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta.

c. Undang-undang No.14 Tahun 1969, tentang Ketentuan Pokok Ketenagakerjaan.

d. Undang-undang No.1 Tahun 1970, tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

e. Undang-undang No.3 Tahun 1992, tentang JAMSOSTEK.

f. Undang-undang No.11 Tahun 1992, tentang Dana Pensiun.

g. Undang-undang No.21 Tahun 2000, Serikat Buruh / Serikat Pekerja.

h. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1954, tentang Peraturan Istirahat Tahunan bagi Buruh.

i. Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 1981, tentang Perlindungan Upah.

j. Peraturan Pemerintah No.14 Tahun 1993, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

k. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.1 Tahun 1985, tentang Tata Cara Pembuatan Kesepakatan Kerja Bersama.

l. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.Per-03/MEN/1989, tentang Larangan Pemutusan Hubungan Kerja bagi Pekerja Wanita karena menikah, hamil atau melahirkan.

m. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 Tahun 1993, tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan Pembayaran iuran, Pembayaran Santunan, Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

n. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep-150/MEN/2000, tentang Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Penghargaan Masa Kerja .

o. Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.04, tentang Iuran Serikat Pekerja.

p. Keputusan Menteri Tenaga Kerja No.Kep-102/MEN/VI/2004, tentang Dasar Perhitungan Upah Lembur.

q. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.16/MEN/2001, tentang Tata Cara Pencatatan Serikat Buruh/ Serikat Pekerja.

r. Undang-undang No.13 Tahun 2003 tentang KETENAGAKERJAAN.

s. Undang – undang no 2 tahun 2004 tentang PPHI

BAB XII : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 61 : Penutup

1. Apabila dikemudian hari dalam Perjanjian Kerja Bersama ini terdapat sesuatu yang dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang baru, maka Perjanjian Kerja Bersama ini tetap sah dan berlaku kecuali bagian yang dinyatakan tidak sah tersebut.

2. Perjanjian Kerja Bersama ini beserta seluruh lampiran-lampirannya dinyatakan sah dan berlaku sejak tanggal ditandatangani.

Lembar Pengesahan

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. Beesco Indonesia

Ditandatangani di : Karawang

Pada tanggal : 18 April 2015

Pihak-pihak yang mengadakan kesepakatan :

Pihak Pengusaha

PT. Beesco Indonesia

Kim Je Youn

Direktur

Asep Agustian, SH,.MH.

General Manager HRD & GA

SUWARTI

HRD Manager

PUK. SP. TSK.SPSI

PT. Beesco Indonesia

Yayan Sutarya

Ketua

Aan Faturohman

Sekretaris

Kurnia

Bendahara

Kepala Dinas Departemen

Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Karawang

Pembina TK. I

H.A. SUROTO . SE

NIP: 19630611 19990003 10004

Team Perumus dan Team Perunding

Manajemen

PUK. SP. TSK. SPSI

1 Asep Agustian, SH.,MH

2 Iis Yulianingsih

3 Suwarti

4 Ari Fitriyadi

1 Yayan Sutarya

2 Aan Faturahman

3 Kurnia

4 Asan Basari

5 Masna

IDN PT. Beesco Indonesia - Karawang - 2015

Tanggal dimulainya perjanjian: → 2015-04-18
Tanggal berakhirnya perjanjian: → 2017-04-17
Diratifikasi oleh: → Lain - lain
Diratifikasi pada: → 2015-04-18
Nama industri: → Industri/pabrik pengolahan
Nama industri: → Pabrik Manufaktur Garmen (garmen, pakaian jadi)
Sektor publik/swasta: → Sektor swasta
Disimpulkan oleh:
Nama perusahaan: →  Beesco Indonesia
Nama serikat pekerja: →  Serikat Pekerja PT. Beesco Indonesia
Nama penandatangan dari pihak pekerja → Yayan Sutarya

KONDISI SAKIT DAN DISABILITAS

Maximum cuti sakit berbayar (untuk 6 bulan): → 92 %
Ketentuan mengenai kembali bekerja setelah menderita penyakit jangka panjang, seperti penyakit kanker: → 
Cuti haid berbayar: → Ya
Pembayaran gaji apabila tidak mampu bekerja dikarenakan kecelakaan kerja: → Ya

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA SERTA BANTUAN MEDIS

Bantuan medis disetujui: → Ya
Bantuan medis bagi keluarga pekerja disetujui: → Ya
Kontribusi pengusaha untuk asuransi kesehatan disetujui: → Tidak
Asuransi kesehatan bagi keluarga pekerja disetujui: → Tidak
Kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Ya
Pelatihan keselamatan dan kesehatan kerja disetujui: → Tidak
Pakaian/alat pelindung diri disediakan: → 
Pemeriksaan kesehatan secara berkala disediakan oleh pengusaha: → Tidak
Pengawasan permintaan musculoskeletal di tempat kerja, resiko professional dan/atau hubungan antara pekerjaan dan kesehatan: → 
Bantuan duka/pemakaman: → Ya

PENGATURAN ANTARA KERJA DAN KELUARGA

Cuti hamil berbayar: → 13 minggu
Jaminan tetap dapat bekerja setelah cuti hamil: → Tidak
Larangan diskriminasi terkait kehamilan: → Tidak
Larangan mewajibkan pekerja yang sedang hamil atau menyusui untuk melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Penilaian resiko terhadap keselamatan dan kesehatan pekerja yang sedang hamil atau menyusui di tempat kerja: → 
Ketersediaan alternatif bagi pekerja hamil atau menyusui untuk tidak melakukan pekerjaan yang berbahaya atau tidak sehat: → 
Cuti untuk melakukan pemeriksaan pranatal: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempekerjakan pekerja: → 
Larangan untuk melakukan penyaringan terhadap pekerja yang hamil sebelum mempromosikan: → 
Fasilitas untuk pekerja yang menyusui: → Tidak
Pengusaha menyediakan fasilitas penitipan anak: → Tidak
Pengusaha mensubsidi fasilitas penitipan anak: → Tidak
Tunjangan/bantuan pendidikan bagi anak pekerja: → Tidak
Cuti ayah berbayar: → 2 hari

ISU KESETARAAN GENDER

Upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya: → Tidak
Klausal mengenai diskriminasi di tempat kerja → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat promosi: → Tidak
Kesempatan yang sama bagi perempuan untuk mendapat pelatihan: → Tidak
Kesetaraan gender dalam kepengurusan serikat pekerja di tempat kerja: → Tidak
Klausal mengenai pelecehan seksual di tempat kerja → Ya
Klausal mengenai kekerasan di tempat kerja → Ya
Cuti khusus bagi pekerja yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga: → Tidak
Dukungan bagi pekerja perempuan dengan disabilitas: → Tidak
Pengawasan kesetaraan gender: → 

PERJANJIAN KERJA

Durasi masa percobaan: → Not specified hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 182 hari
Uang pesangon setelah masa kerja 5 tahun (jumlah hari yang digaji): → 60 hari
Pekerja paruh waktu tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Ketentuan mengenai pekerja sementara: → Tidak
Pekerja magang tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak
Pekerja mahasiswa tidak termasuk dalam semua peraturan: → Tidak

JAM KERJA, JADWAL DAN LIBUR

Jam kerja per hari: → 7.0
Jam kerja per minggu: → 40.0
Hari kerja per minggu: → 6.0
Cuti tahunan berbayar: → 12.0 hari
Cuti tahunan berbayar: → 2.0 minggu
Periode istrirahat setidaknya satu hari dalam seminggu disetujui: → Ya
Jumlah maksimum hari minggu/hari libur nasional dalam setahun dimana pekerja harus/dapat bekerja: → 
Ketentuan mengenai pengaturan jadwal kerja yang fleksibel: → 

PENGUPAHAN

Upah ditentukan oleh skala upah: → No
Ketentuan bahwa upah minimum yang ditentukan oleh pemerintah harus dihormati: → Ya
Penyesuaian untuk kenaikan biaya kebutuhan hidup: → 

Kenaikan upah

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali:

Pembayaran tambahan yang dilakukan setahun sekali dikarenakan performa perusahaan: → Tidak

Upah lembur hari kerja

Upah lembur hari kerja: → 200 % dari gaji pokok

Upah lembur hari Minggu/libur

Upah lembur hari Minggu/libur: → 100 %

Kupon makan

Kupon makan disediakan: → Ya
Tunjangan makan disediakan: → Tidak
Bantuan hukum gratis: → 
Loading...