PERJANJIAN KERJA BERSAMA ANTARA PT ALCARINDO PRIMA DENGAN SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA PT ALCARINDO PRIMA

New1

BAB I : ISTILAH – ISTILAH

Pasal 1 : Istilah

1.PKB

Singkatan dari Perjanjian Kerja Bersama.

2.SP. LEM SPSI

Singkatan dari Serikat Pekerja Logam Electronik dan Mesin. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia.

3.PERUSAHAAN

Perusahaan disini dimaksudkan Badan Hukum berbentuk PT ALCARINDO PRIMA dengan alamat Jl. Tipar Cakung Km 3,3 Jakarta Utara.

4.PIMPINAN PERUSAHAAN

Ialah Direksi atau wakilnya yang ditunjuk untuk memimpin jalannya Perusahaan.

5.KARYAWAN

Ialah setiap orang yang telah mengadakan ikatan hubungan kerja dengan Perusahaan baik yang diberi upah secara bulanan maupun harian.

6.SERIKAT PEKERJA

Organisasi yang diakui oleh Perusahaan terdaftar di kantor Depertemen Tenaga Kerja Republik Indonesia. Dalam hal ini adalah SP LEM SPSI.

7.PENGURUS SERIKAT PEKERJA

Karyawan PT ALCARINDO PRIMA yang diangkat dan dipilih untuk memimpin / mengurus Organisasi Serikat Pekerja yang diterima oleh Perusahaan ( SP LEM SPSI).

8.ANGGOTA SERIKAT PEKERJA

Karyawan tetap Perusahaan yang menjadi Serikat Pekerja.

9.KARYAWAN DALAM MASA PERCOBAAN

Karyawan yang diterima dengan syarat masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan dan dalam masa percobaan ini masing-masing pihak dapat memutuskan hubngan kerja secara sepihak tanpa ada ganti rugi atau pesangon.

10.PETUGAS KEAMANAN

Ialah orang yang ditunjuk untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Perusahaan.

11.LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Ialah tempat-tempat dalam area Perusahaan baik gedung, kantor, ruang-ruangan pabrik serta jalan atau gang-gang dan pekarangan yang didalamnya lazim dijalankan pekerjaan berdasarkan intruksi Pimpinan Perusahaan.

12.HARI BESAR ATAU HARI RAYA

Adalah hari libur nasional, dimana karyawan tidak bekerja dan menerima upah penuh.

13.JAM KERJA

Adalah jam-jam yang ditentukan untuk melakukan pekerjaan.

14.JAM KERJA LEMBUR

Pekerjaan yang dilakukan diluar jam kerja yang telah ditentukan atau jam kerja yang melebihi 8 jam kerja sehari dan 40 jam seminggu.

15.PERINGATAN TERTULIS

Pemberitahuan atau teguran atas kesalahan, pelanggaran, kelalaian yang dilakukan oleh karyawan diberikan secara tertulis.

16.ISTRI / SUAMI

Istri / suami pertama yang syah dan terdaftar dalam catatan Perusahaan.

17.ANAK

Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandungnkaryawan dari suami/istri yang syah atau anak tiri/angkat yang terdaftar dicatatan sipil yang belum menikah dan dibawah usia 21 tahun.

Pasal 2 : Kewajiban – Kewajiban Umum

1.Tiap karyawan akan memperhatikan kepentingan Perusahaan dengan sebaik-baiknya dan akan melakukan segala daya upaya dalam melaksanakan tugasnya yang dipercayai kepadanya oleh Perusahaan dan akan memperhatikan secara layak semua perintah-perintah dan yang ada hubunganya dengan perintah-perintah tersebut.

2.Tiap Karyawan akan bersikap sopan di dalam Perusahaan dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan Peraturan ini, juga pada petunjuk-petunjuk yang akan dikeluarkan kemudian.

3.Tiap karyawan tidak dibenarkan untuk mengalihkan tugasnya pada orang lain dan tidak dibenarkan untuk mengerjakan tugas pekerjaan yang dibebankan kepada karyawan lainnya serta tidak mengunakan atau memperbaiki peraturan Perusahaan.

4.Karyawan selama ada hubungan kerja dengan Perusahaan dilarang untuk bekerja pada perusahan lain atau melaksanakan aktivitas lain yang sejenis dengan pekerjaan / usaha perusahaan, tanpa ijin dari perusahaan.

5.Demi untuk menjaga karyawan lainnya, jika perusahaan memandang perlu karyawan diwajibkan untuk memeriksa dirinya kepada dokter yang ditunjuk Perusahaan dan taat kepada petunjuk- petunjuk yang diberikan oleh Dokter tersebut.

6.Karyawan diwajibkan untuk minta petunjuk terlebih dahulu kepada atasannya bila mengahadapi kesulitan yang tidak dapat diatasinya

BAB II : UMUM

Pasal 3 : Pihak-Pihak Yang Mengadakan Kesepakatan / Perjanjian

Kesepakatan Kerja Bersama / Perjanjian Kerja Bersama ini dibuat dan disetujui antara :

PT ALCARINDO PRIMA tempat kedudukan Jalan Tipar Cakung Km 3,3 Jakarta - Utara, yang selanjutnya dalam tempat kesepakatan ini disebut “ PENGUSAHA”

Dengan

SERIKAT PEKERJA SELURUH INDONESIA Unit Kerja PT ALCARINDO PRIMA yang terdaftar di Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia yang mewakili anggota-anggotanya dalam kesepakatan ini disebut “ SP LEM SPSI “ dengan Nomor : 011/A/SP LEM SPSI/ACP/V/01 Tanggal 09 Juni 2001

Pasal 4 : Maksud Dan Tujuan Kesepakatan

Maksud dan tujuan Kesepakatan Kerja Bersama / Perjanjian Kerja Bersama ini ialah mengatur hubungan kerja dan syarat-syarat kerja sesuai dengan Undang-undang Nomor 13 tahun 2003

Pasal 5 : Luasnya Kesepakatan

1.Pada dasarnya Kesepakatan Kerja Bersama / Perjanjian Kerja Bersama ini hanya mengatur tentang hal-hal pokok yang terkait bersifat umum.

2.Materi – materi syarat-syarat kerja yang diatur dalam Kesepakatan Kerja Bersama / Perjanjian Kerja Bersama ini berlaku untuk seluruh karyawan.

3.Pengusaha dan serikat Pekerja bersepakat, apabila dalam pelaksanaan maupun dalam pertumbuhan dan perkembangannya perlu adanya penyempurnaan kesepakatan ini, maka kedua belah pihak menyatakan tunduk terhadap peraturan tersebut.

Pasal 6 : Wewenang Perusahaan

Telah disepakati bahwa Perusahaan mempunyai wewenang mengatasi dan mengelolo pengamanan jalannya Perusahaan dan mengatur kerja karyawan dalam segala unit produksi

BAB III : HUBUNGAN KERJA SAMA PERUSAHAAN DENGAN SERIKAT PEKERJA

Pasal 7 : Pengakuan Terhadap Serikat Buruh

1.Perusahaan mengakui Serikat Pekerja Logam Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia ( SP LEM SPSI ) adalah Organisasi Pekerja yang sah di Perusahaan yang susunan Pengurusnya di ketahui oleh Pengusaha dan mewakili anggotanya yang bekerja di Perusahaan ini.

2.Pengusaha tidak akan memberi tekanan maupun perlakuan yang bersifat diskriminasi terhadap Pengurus Serikat Pekerja.

3.Dalam Hubungan yang Harmonis antara Pengusaha dan Serikat Pekerja maka dengan seijin Pengusaha, Pengurus Serikat Pekerja dapat memasuki bagian-bagian / unit-unit produksi dalam rangka menunaikan tugasnya mengenai masalah ketenagakerjaan.

Pasal 8 : Fungsi Serikat Pekerja

Serikat Pekerja berfungsi mewakili angota-angotanya yang mempunyai hubungan kerja dengan Perusahaan, baik secara perorangan maupun kolektif didalam bidang ketenagakerjaan atau didalam hal-hal yang berhubungan dengan pekerjaan syarat-syarat kerja bagi karyawan . untuk itu kepada pekerja kalau ada permasalahan dibicarakan dahulu kepada pengurus SP LEM SPSI PT ALCARINDO PRIMA

Pasal 9 : Fasilitas Dan Bantuan Untuk Serikat Pekerja

Sebagai manifestasi kerja sama Perusahaan dengan SP LEM SPSI yang baik, maka Pengusaha memberikan bantuan-bantuan kepada SP LEM SPSI sebagai berikut :

1.Pengusaha dapat memberikan dispensasi kepada pengurus SP LEM SPSI (maksimum 7 orang) dengan waktu 3 hari untuk menghadiri / mengikuti kongres, seminar, kursus maupun panggilan instansi pemerintah yang mempunyai kaitan masa dengan Organisasi Serikat Pekerja dan yang bersifat resmi, selama tidak mengganggu jalanya kegiatan produksi.

2.Pengusaha memberikan / menyediakan papan pengumuman yang ada untuk dipergunakan SP LEM SPSI guna pasang pengumuman, kegiatan-kegiatan Serikat Pekerja buletin-buletin dan lain sebagainya dan tindakan pengumuman tersebut yang sebelumnya sudah diberitahukan kepada pengusaha.

3.Pengusaha bersedia untuk memberikan bantuan berupa sarana kantor dan juga memberikan subsidi berupa dana dalam rangka menunjang kegiatan SP LEM SPSI yang bersifat insendentil

Pasal 10 : Bantuan Serikat Pekerja Kepada Pengusaha

Serikat Pekerja berkewajiban membantu Pengusaha dalam hal :

1.Melaksanakan Hubungan Industrial Pancasila (HIP) dan bersifat positif dan kontruktif

a.Menegakkan disiplin karyawan

b.Meningkatkan dan mengamankan jalanya produksi

c.Membantu pembinaan dan pemeliharaan ketenagakerjaan

d.Memberikan petunjuk-petunjuk tentang hak dan kewajiban karyawan dalam partisipasinya terhadap perusahaan

2.Penegasan cara-cara pemberian bantuan dari SP LEM SPSI dalam mengatasi persoalan karyawan ialah :

Bilamana terjadi suatu masalah dalam hubungan kerja antara karyawan dan Pengusaha mengikut sertakan Pengurus Serikat Pekerja dalam penyelesaian, maka Pengusaha dan SP LEM SPSI dengan terbuka dan ikhlas menyelesaikan persoalan berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama ini

BAB IV : HUBUNGAN KERJA

Pasal 11 : Karyawan Baru

1.PENERIMAAN

a.SP LEM SPSI mengakui hak Pengusaha dalam penerimaan Karyawan baru. Sepanjang tidak melanggar ketentuan perundangan yang berlaku, maka SP LEM SPSI Pekerja menyetujui syarat-syarat yang ditentukan Pengusaha

b.Demi lancarnya kegiatan Perusahaan, adalah hak Pengusaha dalam penerimaan karyawan baru. Penerimaan karyawan baru dilakukan berdasarkan kebutuhan serta persyaratan yang ditetapkan oleh Perusahaan.

2.MASA PERCOBAAN

a.Calon karyawan yang diterima bekerja akan menjalani masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaanya. Pengecualian terhadap masa tersebut diatas hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari Pimpinan Perusahaan, dan adanya masa percobaan harus diberitahukan kepada calon karyawan

b.Dalam masa percobaan ini masing-masing pihak berhak menghentikan hubungan secara sepihak berdasarkan pertimbangan yang bijaksana tanpa diperlukan ijin terlebih dahulu dari yang berwajib dengan pemberitahuan. Paling lambat 1 (satu) hari sebelumnya. Perusahaan tidak berkewajiban memberikan ganti rugi maupun pesangon terhadap Putusnya Hubungan Kerja dalam masa percobaan.

3.PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU

a.Apabila diperlukan, Perusahaan dapat mempekerjakan karyawan untuk suatu jangka waktu tertentu (kerja kontrak), selama 6 (enam) bulan. Dalam hal ini hubngan kerja secara hukum terputus pada tanggal berakhirnya kontrak kerja tersebut, Perusahaan tidak mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi atau pesangn. Dengan persetujuan keduabelah pihak, kontrak kerja dapat diperpanjang mengacu pada undang-undang No. 13 tahun 2003

b.Pada waktu penerimaan karyawan baru, maka karyawan-karyawan yang karena masa kontraknya telah habis, apabila berprestasi dan disiplin kerja baik akan mendapat prioritas

4.PENEMPATAN

a.Pimpinan Perusahaan dapat menentukan lain terhadap keinginan karyawan berdasarkan kwalitas yang dituntut oleh Perusahaan

b.Penempatan Karyawan Baru merupakan tindak lanjut dari pengisian jabatan atas sepengetahuan Kepala Bagian yang terkait

Pasal 12 : Mutasi Karyawan

1.Perusahaan mempunyai hak tunggal terhadap mutasi / pemindahan karyawan dalam hal pekerjaan, jabatan dan tempat kerja dengan memperhatikan kemampuan pendidikan kondite dan lain-lain dari karyawan bersangkutan sesuai dengan prinsip-prinsip efesiensi kerja (mutasi dapat bersifat promosi maupun demosi).

2.Terhadap setiap mutasi akan diberitahukan masa percobaan paling lama 3 (tiga) bulan. Sesudah masa percobaan tersebut dilampaui dengan baik mutasi akan ditetapkan. Apabila karyawan bersangkutan tidak berhasil dalam masa percobaan tersebut, akan dikembalikan ketempat semula, atau kebagian lain sesuai kemampuan yang dimilikinya dengan penghasilan maupun fasilitas dibagian tersebut.

3.Pelaksanaan mutasi telah dikordinasikan antara Pimpinan Perusahaan dengan Kepala Bagian yang terkait

Pasal 13 : Peningkatan Pengetahuan Dan Keterampilan

1.Perusahaan akan menyelengarakan pendidikan dan latihan dalam rangka membentuk sikap dan prilaku berkenaan dengan jabatan atau pekerjaan yang bersangkutan.

2.Penyelengaraan pendidikan dan latihan disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijaksanaan Perusahaan.

BAB V : HARI KERJA DAN JAM KERJA

Pasal 14 : Hari Kerja Dan Waktu Istirahat

1.Hari kerja yang dimaksud dalam UU 13/2003 Pasal 77 adalah sbb:

a. 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) Minggu atau

b. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2.Sesuai Kesepakatan / Perjanjian Kerja Bersama dengan LEM SPSI, maka PT ACP mengikat 5 hari kerja / 40 jam seminggu.

3.Hari kerja dan jam kerja pada saat ini diatur sbb :

a. Pabrik

a.1. Jam Kantor / Non Shift

Senin s/d Kamis 08.00 – 12.00 Kerja
12.00 – 13.00 Istirahat
13.00 – 17.00 Kerja
Jumat 08.00 – 11.45 Kerja
11.45 – 13.00 Istirahat
13.00 – 17.00 Kerja
Sabtu dan Minggu Hari Istirahat

a.2. Jam Kerja Shift

  • Berlaku pada tiap hari Produksi
Senin s/d Jumat Shift I 08.00 – 16.00 ( Lembur 1 Jam )
Shift II 16.00 – 24.00 ( Lembur 1 Jam )
Shift III 24.00 – 08.00 ( Lembur 1 Jam )
Sholat dan Makan diatur bergantian
  • Hari Maintenance
Senin s/d Kamis Shift I 08.00 – 17.00 Istirahat 1 Jam
Jumat 11.45 – 13.00 Istirahat / Ibadah
Sabtu dan Minggu Hari Istirahat

4.Pekerjaan yang dilakukan lebih dari 40 jam seminggu adalah sebagai kerja lembur.

5.Jika dibutuhkan oleh Perusahaan pada bagian-bagian tertentu dapat diberlakukan 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Sesuai UU No. 13/2003 pasal 77.

6.Khusus Anggota Satpam, mengingat Pengamanan Pabrik harus dijaga 24 jam maka hari kerja dan waktu istirahat diatur sbb :

a. Hari kerja adalah 6 hari kerja dan 1 hari istirahat kerja (tidak meski hari minggu) atau 40 jam kerja seminggu. Kelebihan Jam Kerja dihitung Lembur

b. Tiap minggu ke 3 diadakan perpendekan shift untuk mengatur hari libur kerja dan pada minggu tersebut diberikan lembur 3 jam (pengganti lembur hari Sabtu)

c. Bila waktu cuti masal ada anggota yang bersamaan waktu off maka hak cutinya akan diganti lain hari

d. Jam Kerja Satpam diatur sbb :

Shift I 07.00 - 15.00
Shift II 15.00 - 23.00
Shift III 23.00 - 07.00

e.Anggota Satpam yang diperbantukan dari instansi luar diatur sendiri

Pasal 15 : Kerja Lembur

I. KERJA LEMBUR

1.Kerja Lembur adalah kerja yang dilakuan selebihnya dari waktu kerja yang Normal / UU 13/2003 Pasal 78.

2.Pada dasarnya kerja lembur atas kesepakatan, namun karyawan diwajibkan untuk melakukan kerja lembur dalam hal-hal sbb :

a.Untuk memenuhi rencana kerja Perusahaan

b.Jika ada sewaktu-waktu, tertentu atau berulang dan atau pekerjaan yang harus segera diselesaikan tak mungkin ditangguhkan

c.Dalam keadaan terjadinya bahaya, seperti kebakaran, banjir, bencana alam wabah dan lain-lainnya

d.Dalam hal pekerjaan regu harus melanjutkan pekerjaan karena penggantiannya belum datang.

3.Jika seorang karyawan karena keadaan yang layak tidak dapat bekerja lembur karyawan yang bersangkutan harus melaporkan halnya tersebut kepada kepala bagianya.

4.Kerja lembur yang bukan atas dasar pemerintah kepala bagiannya dianggap tidak ada.

II.PERHITUNGAN PEMBAYARAN UPAH LEMBUR

1.Perhitungan pembayaran upah kerja lembur berpedoman pada UU No. 13 / TH 2003 Pasal 78 Juncto Kep Men No. 102 / MEN / VI / thn 2004 tertanggal 25 Juni 2004 yang ditetapkan sbb :

a. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa, upah lembur jam pertama dibayar 1,5 kali upah sejam dan jam lembur selebihnya dibayarkan 2 kali upah sejam

b. Apabila kerja lembur dilakukan pada hari libur / istirahat Mingguan atau hari besar resmi, maka upah lembur dibayar untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam. Jam ke 9 (sembilan) dibayarkan 3 (tiga) kali upah sejam dan ke 10 (sepuluh) dan 11 (sebelas) dikalikan 4 (empat) upah sejam (Kep Men 102/MEN/VI/2004)

2.Perhitungan Upah per jam :

Upah Bulanan : 1/173 X Upah sebulan

Upah lembur karyawan dibayarkan bersama dengan pembayaran Premi Absen dan Premi Produksi, perhitungan lembur dilakukan untuk periode kerja lembur selama 1 (satu) bulan yang dibayarkan pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Pasal 16 : Tugas Luar

1.Kepada karyawan yang oleh karena tugasnya harus melaksanakan perjalanan dinas luar kota / daerah dan harus bermalam, maka biaya angkutan pulang pergi, penginapan, makan, angkutan lokal dll yang dianggap perlu oleh Pimpinan, biaya akan ditanggung oleh Perusahaan dalam batas-batas yang wajar.

2.Tugas Luar Negri diatur tersendiri sesuai kebijakan Pimpinan Perusahaan.

3.Ketentuan besarnya biaya dan fasilitas perjalanan dinas diatur tersendiri diluar PKB

BAB VI : PENGUPAHAN

Pasal 17 : Sistem Pengupahan

1.Definisi Upah / Gaji

Yang dimaksud Upah / Gaji adalah imbalan yang dibayar Perusahaan kepada Karyawan untuk Pekerjaan yang dilakukannya dalam jam kerja tetap yang ditentukan oleh Perusahaan.

2.Bentuk Pengupahan

Pengupahan untuk karayawan Bulanan ditetapkan atas dasar upah bulanan dan menurut jumlah hari kerja yang syah yang diberikan oleh karyawan kepada Perusahaan.

3.Sistem Pengupahan Karyawan

Sistem pengupahan untuk karyawan terdiri dari :

Gaji / Upah Pokok

Tunjangan Transpoert

Tunjangan Makan

Tunjangan Jabatan

Yang keseluruhanya merupakan upah kotor yang dipakai untuk menghitung upah lembur dan pesangon

4.Kenaikan Upah / Gaji

a.Pada dasarnya Perusahaan meninjau kenaikan upah karyawan setiap satu tahun sekali pada (bulan Januari) yang besarnya akan disesuaikan dengan sosial ekonomi, situasi dan kondisi Perusahaan, serta karyawan yang telah menunjukan hasil kerja yang memuaskan, dan kondite baik. Kenaikan gaji dihitung dari Gaji Pokok

b.Saat kenaikan gaji dihitung satu tahun setelah tanggal kenaikan gaji terakhir atau satu tahun setelah karyawan diterima bekerja.

5.Pembayaran Upah / Gaji

a.Upah / Gaji ditetapkan dalam jumlah kotor

b.Pembayaran gaji dilakukan pada tanggal 26 setiap bulan

c.Periode perhitungan gaji / upah adalah tanggal 21 s/d 20 bulan berikutnya

6.Premi

Pada karyawan yang bekerja dibagian-bagian tertentu, Perusahaan akan memberikan Premi sebagai berikut :

a.Premi Absen (Operator s/d Wakil Kepala Bagian)

Apabila seorang karyawan (karyawan baru setelah lewat masa percobaan 3 bulan) dalam satu bulan karyawan tidak melanggar ketentuan sbb :

-Tidak pernah absen dari pekerjaan (ijin)

-Tidak pernah terlambat atau pulang cepat

-Tidak boleh diabsenkan orang lain

Besarnya Premi absensi adalah sbb :

Bulanan : 2 x (Gaji Pokok + Tunj. Makan/Transport) sebulan

Premi Absensi dibayarkan tanggal 15 tiap bulannya

b.Premi Produksi

Diberikan kepada karyawan sebagai imbalan kerja tiap hari produksi yang besarnya sbb:

b.1.Bagian ProduksiRp;2.000,-/hari

b.2.Bagian EngineeringRp;2.000,-/hari

b.3.Bagian LaborRp;2.000,-/hari

premi Produksi dibayarkan tanggal 15 tiap bulan bersamaan dengan pembayaran lembur

c.Premi Tahunan (Operator s/d Wakil Kepala Bagian)

Apabila keadaan Perusahaan mengijinkan, Perusahaan akan memberikan Premi Tahunan yang diatur sbb :

c.1.premi tahunan tidak dibayarkan sekaligus pada akhir tahun, tetapi dibayar setiap

bulan dalam tahun sbb:

c.2.besarnya adalah sebagai berikut :

C.2.1.MK Kurang dari 1 tahun tidak dapat

C.2.2.MK 1 kurang dari 2 tahun Rp; 2.000,- / bulan

C.2.3.MK 2 kurang dari 2 tahun Rp; 2.000,- / bulan

C.2.4.MK 3 kurang dari 2 tahun Rp; 2.000,- / bulan

Premi tahunan dibayarkan bersama gaji tanggal 26 tiap bulan

d.Premi Shift

Bagi karyawan yang bekerja pada shift, oleh Perusahaan diberikan tunjangan untuk setiap hari hadir bertugas, yang besarnya sebagai berikut :

a). Shift II:Rp; 3.000,-/hari

b). Shift III:Rp; 4.000,-/hari

Premi shift dibayarkan bersama-sama pembayaran gaji

e.Premi Efesiensi

Diberikan kepada karyawan atas dasar efesiensi pemakaian bahan pembantu dalam proses produksi dengan hasil sesuai Standart yang ditentukan, besarnya premi maupun waktu pembayaran tidak tetap

7.Potongan Atas Upah / Gaji

Perusahaan berhak untuk melakukan pemotongan atas gaji / upah karyawan untuk hal-hal tersebut dibawah ini :

a. Hutang pinjaman karyawan pada perusahaan

b. Potongan lain berdasarkan ketentuan perundang-undangan (ASTEK Check off system dan dll)

c. Hari-hari dimana karywan tidak masuk kerja dengan atau tanpa alasan yang sah, pengupahannya ditetapkan sebagai berikut :

c.1. Mangkir– tidak dapat gaji/upah

c.2. Absen– tidak dapat gaji/upah

c.3. Absen/sakit – dapat gaji / upah penuh (surat Dokter JPK yang ditunjuk / diluar DKI karena darurat dari PUSKESMAS atau Rumah Sakit

BAB VII : PEMBEBASAN DARI KEWAJIBAN UNTUK BEKERJA

Pasal 18 : Istirahat Mingguan

I. ISTIRAHAT MINGGUAN

1.Mengacu pada undang-undang No. 13 thn 2003 Pasal 79

Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2.Pada hari-hari libur resmi / Hari Raya yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan dibebaskan untuk tidak bekerja dengan mendapatkan upah / gaji.

Pasal 19 : Istirahat Tahunan

II. ISTIRAHAT TAHUNAN

1.Setelah karyawan bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak atas istirahat tahunan selama 12 (dua belas) hari kerja dengan mendapatkan upah penuh

(mengacu pada UU No 13/2003 pasal 79 ayat 2).

2.Cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerja itu pelaksanaanya diatur dalam 2 (dua) tahap

a.Tahap Pertama (selama enam hari kerja) diambil pada waktu Hari Raya Idul Fitri

b.Tahap Kedua (selama enam hari kerja) dapat diambil kapan waktu, sesuai dengan kebutuhan atas ijin / persetujuan atasanya

c.Setiap permohonan cuti harus diajukan 3 s/d 7 hari sebelum cuti dijalankan dengan persetujuan atasan yang bersangkutan.

3.Atas pertimbangan Perusahaan, berhubung dengan kesibukan pekerjaan, cuti tahunan dapat ditunda untuk waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung mulai saat karyawan berhak atas cuti tahunan.

4.Pada dasarnya cuti tahunan tidak dapat diganti dengan uang.

5.Hak atas istirahat tahunan gugur apabila setelah waktu 6 (enam) bulan sejak lahirnya hak tersebut karyawan ternyata tidak mempergunakan haknya bukan karena alasan-alasan yang diberikan oleh Perusahaan

Pasal 20 : Cuti Hamil / Keguguran / Haid

1.Bagi karyawan yang akan melahirkan berhak atas cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan serta 1,5 bulan gugur kandungan (gugur kandungan dimaksud apabila kandungan berusia empat bulan ke atas) yang disertai surat Keterangan Dokter dengan mendapatkan upah penuh.

2.Bagi yang akan mengunakan cuti hamil tersebut harus mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada perusahaan dengan disertai surat keterangan Dokter atau bidan yang merawat.

3.Kepada karyawati yang mendapat HAID merasakan sakit dapat diberikan istirahat selama 2 (dua) hari dengan ketentuan karyawan tersebut harus memberitahukan halnya kepada perusahaan dengan menunjukkan keterangan Dokter.

Mengacu pada Undang-undang No 13 thn 2003 ps 81 ayat 1,2

Pasal 21 : Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapatkan Upah / Tanpa Upah

1.Perusahaan dapat memberikan ijin khusus kepada karyawan meninggalkan pekerjaan dengan mendapat upah, apabila :

a. Karyawan Menikah 3 hari

b. Pernikahan anak karywan 2 hari

c. Khitanan 2 hari

d. Istri Karyawan melahirkan / Keguguran 2 hari

e. Suami /istri/anak/orang tua/menantu/ Mertua/Saudara sekandung meninggal dunia 2 hari / 4 hari (diluar Jabodetabek)

f. Karyawan memenuhi panggilan pemerintah 1 hari

g. Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal 1 hari

2.Ijin meninggalkan pekerjaan tersebut harus diperoleh terlebih dahulu dari Perusahaan, kecuali dalam keadaan mendesak ijin tersebut dapat diajukan kemudian dan disertai bukti yang sah.

3.Atas pertimbangan perusahaan, ijin meninggalkan perusahaan diluar ketentuan tersebut diatas dapat diberikan tanpa upah / gaji.

4.Setiap karyawan yang meninggalkan tanpa ijin Perusahaan atau surat keterangan maupun alasan yang dapat diterima oleh perusahaan dianggap mangkir dan tidak berhak atas upah / gaji pada hari mangkir tersebut.

5.Ijin meninggalkan pekerjaan hari libur Sabtu, Minggu dan hari Raya (hari besar) tidak termasuk dalam hitungan cuti

Pasal 22 : Tunjangan Untuk Keluarga Karyawan Yang Ditahan

1.Karyawan yang ditahan oleh yang berwajib diduga melakukan tindak pidana bukan pengaduan Perusahaan tidak mendapat upah / gaji.

2.Pihak keluarga yang ditinggalkan diberikan tunjangan sesuai pasal 160 UU No 13 th 2003 sebagai berikut :

a. Satu orang tanggungannya25% dari gaji karyawan

b. Dua orang tanggungannya35% dari gaji karyawan

c. Tiga orang tanggungannya45% dari gaji karyawan

d. Empat orang tanggungannya50% dari gaji karyawan

3. Lamanya pembayaran tunjangan 6 bulan, setelah lewat 6 bulan lamanya hubungan kerja Karyawan yang bersangkutan akan diputuskan menurut Undang-undang No 13 tahun 2003 pasal 160 ayat 7

BAB VIII : PERAWATAN DAN PENGOBATAN

Pasal 23 : Kesehatan Karyawan Pemeriksaan Kesehatan Dan Pengobatan

Guna memelihara pada karyawan dan keluarganya, Perusahaan menyediakan penggantinya biaya pengobatan sesuai kondisi dan kebijaksanaan Perusahaan, yang tata caranya diatur dalam keputusan Pimpinan Perusahaan Minimal sesuai dengan ketentuan Undang-undang no 3 Tahun 1992 tentang JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK)

1.Yang berhak atas tunjangan pengobatan

Yang berhak atas bantuan pengobatan yang disediakan oleh perusahaan adalah :

a. Semua karyawan non staf beserta keluarga yang menjadi tanggungan yaitu : 1 (satu) orang istri / suami yang sah dan 3 (tiga) orang anak kandung

b. Bantuan pengobatan ini baru berlaku setelah karyawan memalui masa percobaan 3 (tiga) bulan

2.Kehamilan / Persalinan

a. Bagi karyawati yang memerlukan pemeriksaan sehubungan dengan kehamilannya, diwajibkan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dokter Perusahaan

b. Bantuan biaya berlaku setelah karyawati menjadi karyawan tetap (setelah percobaan 3 bulan)

c. Untuk kelahiran normal, besarnya bantuan biaya yang diberikan oleh Perusahaan kepada karyawati atau karyawan berhak adalah :

c.1. Bantuan biaya persalinan adalah sebesar Rp; 100,00,- (seratus ribu rupiah) untuk maximal 3 (tiga) anak bagi karyawan non staf

c.2. Bagi karyawan yang pada waktu permulaan pertanggungan sudah mempunyai anak 3 (tiga) keatas, tidak mendapat bantuan biaya persalinan

3.Biaya Pemeliharaan Kesehatan yang tidak diganti

Perusahaan tidak akan memerikan penggantian biaya perawatan kesehatan dan pengobatan untuk hal-hal tersebut dibawah ini :

a. Pengobatan sakitnya karena pemakaian atau pengaruh obat bius narkoba

b. Konsultasi dan perawatan pada psycholog (ahli ilmu jiwa)

c. Perawatan Kosmetik (bedah plastik)

d. Pembelian obat-obatan tanpa resep Dokter, pembelian obat – obatan bebas misalnya :

  • Perlengkapan P3K Kapas, Perban, Plester, Alkhohol, Mercochom dll
  • Minyak angin, mentol, kayu putih dll
  • Obat-obatan lengkap untuk anak / bayi : bedak bayi, dot, baby oil, sabun mandi, botol susu dan lain-lain

4.Hyperkes (Hygiene Pekerjaan dan Kesehatan)

Perusahaan akan selalu berusaha menciptakan suasana kerja yang memenuhi syarat dan hubungan keselamatan dan kesehatan kerja dilingkungan perusahaan. Dalam pelaksanaanya dibina oleh team P2K3 Perusahaan (Surat Depnaker No. Kep. 1051 / W.26/06/XIII/K/1988 tanggal 28 Desember 1988)

Pasal 24 : Upah Selama Sakit

1.Dalam hal karyawan sakit sehingga tidak dapat melakukan tugasnya berdasarkan keterangan Dokter yang ditunjuk (JPK), dan selama waktu tidak melampaui 12 (dua belas) bulan terus menerus mengacu pada UU No. 13/2003 Pasal 93 ayat 3 maka upahnya tidak dipotong (dibayar).

2.Apabila seorang karyawan tidak dapat bekerja karena sakit atas dasar keterangan Dokter atau karena dirawat di Rumah Sakit, maka upahnya dibayar sesuai dengan ketentuan sbb :

a. Empat bulan Pertama dibayar 100% dari upah sebulan

b. Empat bulan Kedua dibayar 75% dari upah sebulan

c. Empat bulan Ketiga dibayar 50% dari upah sebulan

d. Bulan selanjutnya dibayar 25% dari upah sebulan sebelum PHK Dilakukan oleh Pengusaha

3. Apabila seorang karyawan setelah melewati waktu tersebut diatas, masih belum mampu bekerja, maka karyawan tersebut dapat mengajukan Pemutusan Hubungan Kerja sesuai dengan UU No 13/2003 pasal 172

Pasal 25 : Program Keluarga Berencana (KB) Di Perusahaan

1.Perusahaan wajib untuk mensukseskan Program Nasional Keluarga Berncana (KB)

2.Program Keluarga Berencana adalah merupakan salah satu bagian untuk menunjang serta meningkatkan kesejahteraan karyawan untuk itu perlu adanya peran serta secara aktif dari pihak karyawan maupun Perusahaan.

3.Bahwa untuk pelaksanaan program Keluarga Berenana di Perusahaan perlu adanya Unit/personel yang menanganinya

BAB IX : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA

Pasal 26 : Kesehatan Kerja

Pengusaha dan karyawan menyadari akan pentingnya masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja, karenanya kedua belah pihak akan berusaha sekuat mungkin untuk mencegah dan menghindari kemungkinan-kemungkinan timbulnya kecelakaan kerja dan sakit akibat hubungan kerja yang dapat menimpa karywan

Pasal 27 : Keamanan Dalam Hubungan Kerja

1.Untuk menghindari dan mencegah timbulnya kecelakaan serta sakit akibat hubungan kerja, karyawan dan pengusaha menyadari pentingnya dibentuk Panitia Keselamatan Kerja di perusahaan (P2K3).

2.Setiap karyawan wajib menjaga keselamatan dirinya dan karyawan lainnya dan wajib memakai alat-alat keselamatan kerja yang telah disediakan oleh perusahaan serta mengikuti / mematuhi ketentuan-ketentuan mengenai keselamatan kerja dan perlindungan kerja yang berlaku.

3.Apabila karyawan memenuhi hal-hal yang membahayakan terhadap keselamatan karyawan dan perusahaan supaya segera melaporkan kepada atasanya atau Pimpinan Perusahaan.

4.Diluar waktuyang telah ditentukan oleh Perusahaan, setiap karyawan tidak diperbolehkan memakai / mengunakan alat-alat atau perlengkapan milik Perusahaan untuk kepentingan pribadi

BAB X : JAMINAN SOSIAL DAN KESEJAHTERAAN

Pasal 28 : Jaminan Sosial Tenaga Kerja

Merupakan kewajiban Pengusaha dan karyawan untuk aktif dalam program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) oleh karena itu baik pengusaha dan karyawan wajib masuk dalam program JAMSOSTEK

Pasal 29 : Tunjangan Kecelakaan Kerja

1.Apabila karyawan mendapatkan kecelakaan kerja sesuai yang dimaksud dalam Undang-undang Kecelakaan Kerja, maka perusahaan akan memberikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 3 Tahun 1992 dan Peraturannya PP No 14 Tahun 1993 tentang JAMSOSTEK.

2.Macam ganti rugi seperti yang termasuk dalam ayat 1 tersebut diatas berupa :

a. Biaya pengangkutan karyawan dari tempat kecelakaan ke rumah atau ke Rumah Sakit

b. Biaya perawatan dan pengobatan

c. Tunjangan Kecelakaan (cacat total / sebagian sesuai ketentuan Jamsostek)

Pasal 30 : Tunjangan Kematian Bukan Karena Kecelakaan Kerja

1.Apabila karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka Perusahaan akan memberikan sumbangan kepada ahli warisnya dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Upah dalam bulan yang sedang berjalan

b. Sumbangan ongkos penguburan, dari JAMSOSTEK

c. Uang duka atau pengabdian karyawan yang serendah-rendahnya sesuai dengan ketentuan UU No. 13/2003 pasal 166

d. Santunan kematian dari PT ASTEK, apabila karyawan yang bersangkutan telah menjadi peserta JAMSOSTEK sesuai dengan Undang-undang no. 3 Tahun 1992

2.Dan apabila suami / istri anak karyawan yang meninggal dunia maka perusahaan akan memberikan sumbangan sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan, yaitu sebesar Rp; 750,000,-

3.Karyawan yang menderita akibat bencana alam (kebakaran / gempa bumi / banjir) dll mendapat bantuan dari perusahaan sbb :

a.Bencana sebagian : Rp; 500,000,-

b.Bencana Total : ditetapkan dengan kebijaksanaan perusahaan

Pasal 31 : Tunjangan Hari Raya

Tunjangan Hari Raya diberikan kepada karyawan menjelang hari Lebaran / Hari Raya dan pembayarannya dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum Lebaran / Hari Raya. Masing-masing karyawan yang masih berstatus percobaan tidak berhak mendapat Tunjangan Hari Raya

a. Bagi yang telah mempunyai masa kerja < 5 (lima) tahun sebesar 1 (satu) bulan upah

b. Bagi yang belum mempunyai masa kerja 1 (satu) tahun ditentukan secara proporsional sesuai masa kerjanya

c. Bagi yang telah mempunyai masa kerja 5 tahun atau lebih, sebesar 2 bulan upah

Pasal 32 : Tunjangan Loyalitas

Bersama dengan Tunjangan Hari Raya bagi karyawan dengan masa kerja 1 (satu) tahun keatas akan mendapat Tunjangan LOYALITAS. Pemberian tunjangan loyalitas adalah kebijaksanaan perusahaan dengan melihat situasi dan kondisi perusahaan dan besarnya bagi karyawan tidak sama, mengingat akan prestasi kerja, kedisiplinan, sikap, keloyalan dan lain-lain

Tunjangan Loyalitas maksimal sebesar 1 (satu) bulan upah dan dibayarkan bersama dengan THR

Pasal 33 : Penghargaan

1.Perusahaan akan memberikan penghargaan kepada karyawan yang telah melampaui masa kerja 10, 15, 20 tahun dan seterusnya dengan kelipatannya 5 (lima) tahun.

2.Bentuk dan macam Penghargaan ditetapkan oleh Perusahaan dengan memperhatikan kondisi Perusahaan.

3.Penghargaan akan diberikan bersama pada saat Halal Bihalal atau acara lain.

4.Perhitungan Masa Kerja dimulai pada saat masuk s/d 15 hari sebelum pelaksanaan.

5.Penghargaan tidak bisa diberikan / diperhitungkan secara terpisah (bersamaan).

6.Apabila karyawan melangsungkan pernikahan untuk yang pertama kali, akan mendapat bantuan dari Perusahaan sebesar Rp; 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan menyerahkan bukti yang sah berupa copy akte pernikahan. Dengan masa kerja Minimal 1 (satu) tahun

Pasal 34 : Perlengkapan Kerja / Pakaian Kerja Karyawan

1.Kepada karyawan yang karena sifatnya pekerjaannya memerlukan perlengkapan kerja dan atau pakaian kerja, Perusahaan menyediakan dan harus selalu dipergunakan sebaik-baiknya pada saat diperlukan. Pakaian kerja untuk karyawan yang berhak menerimanya diberikan sebanyak 2 (dua) stel dan 1 (satu) stel sepatu setahun, setelah masa percobaan.

2.Perlengkapan kerja dan pakaian kerja tersebut tetap merupakan milik perusahaan dan hanya dipergunakan sewaktu kerja serta harus dijaga kebersihannya.

3.Untuk melindungi keselamatan kerja dan kesehatan karyawan selama dalam pekerjaan ditempat-tempat atau dalam keadaan yang oleh perusahaan dianggap perlu, Perusahaan memberikan atau dipakai/diperlukan alat/perlengkapan dalam waktu kerja

Pasal 35 : Koperasi Karyawan

1.Dalam rangka untuk meningkatkan produktivitas kerja, perlu ditunjang adanya peningkatan kesejahteraan karyawan.

2.Bahwa salah satu sarana penunjang kearah peningkatan kesejahteraan tersebut tidak saja tergantung pada keadaan upah, namun dengan sebagian upah masing-masing karyawan dapat dikembangkan untuk usaha bersama melalui pembentukan Koperasi Karyawan.

3.Perusahaan sesuai dengan kemampuannya yang ada akan turut mendorong dan membantu kearah tumbuh dan berkembangnya kehidupan Koperasi Karyawan di perusahaan

Pasal 36 : Peribadatan

1.Sholat Lima Waktu

Kepada karyawan yang beragama Islam yang berhak melaksanakan ibadahnya (sholat lima waktu) dapat diberikan waktu untuk melakukannya pada mushola yang tersedia dalam komplek Perusahaan. Kesempatan untuk ini hanya jika keadaan mengijinkan (produksi terhenti atau diatur bergilir oleh Kabag. Masing-masing)

2.Sholat Jum’at

Bagi karyawan yang hendak melakukan sholat bersama pada hari Jum’at diberikan waktu untuk melaksanakannya antara jam 11.45 sampai jam 13.00 waktu tersebut sudah termasuk waktu makan siang dan berganti pakaian (produksi waktu maintenace)

3.Perjalanan Ibadah Haji

a. Perusahaan dapat memberikan dispensasi kepada karyawan yang hendak menunaikan ibadah haji pada bulan haji dengan mendapat gaji penuh

b. Perjalanan Ibadah haji terhitung sejak masuk asrama haji sampai kembali ke tanah air ditambah 2 (dua) hari untuk keperluan istirahat

c. Apabila karena hal-hal tidak dapat diduga sebelumnya perjalanan Ibadah Haji tersebut memerlukan waktu lebih lama, perusahaan dapat memberikan dispensasi hingga maksimal 40 hari, dengan menunjukan bukti-bukti yang sah

d. Jumlah karyawan yang menunaikan ibadah haji pada suatu saat yang sama harus tidak mengganggu kelancaran jalannya perusahaan

e. Dispensasi ibadah haji diberikan hanya untuk 1 (satu) kali perjalanan menunaikan ibadah haji

Pasal 37 : Olah Raga Dan Rekreasi

1.Olah Raga

Perusahaan dapat memberikan sumbangan / fasilitas kepada para karyawan untuk melakukan kegiatan berolahraga untuk team PT ALCARINDO PRIMA.

2.Rekreasi

Dalam usaha mengembalikan semangat dan gairah kerja serta rasa kebersamaan, maka perusahaa memberikan kesempatan pada semua karyawan untuk mengadakan rekreasi / tour dan dilaksanakan secara masal satu kali dalam setahun, yang biayanya ditanggung Perusahaan. Dengan memperhatikan kondisi / kemampuan Perusahaan satu kali dalam setahun

Salah satu acara penting dalam kesempatan tersebut adalah diisinya salah satu orang karyawan teladan. Indek tour ditentukan sebagai berikut :

1.Karyawan bujangan : 1 Indek

2.Karyawan nikah : 2 Indek

3.Karyawan Nikah K/1 : 3 Indek

4.Karyawan Nikah K/2 : 4 Indek

Pasal 38 : Tunjangan Hari Tua/Purna Bakti

1.Apabila seorang Karyawan/ti mencapai usia 55 akan dibebas tugaskan dan berhak mendapat Tunjangan Hari Tua yang besarnya disesuaikan dengan masa kerjanya, sekurang-kurangnya mempunyai masa kerja 25 (dua puluh lima) tahun. Dalam menetukan besarnya tunjangan ini berlaku dengan ketentuan UU No 13/thn. 2003 pasal 167 ayat 1 & 5

a. Apabila masa kerja kurang dari 25 tahun sedangkan usia sudah 55 tahun, maka berlaku ketentuan diatas, MK / 25 x Pesangon

b. Apabila usia kurang dari 55 tahun tetapi masa kerja lebih dari 25 tahun, maka seperti ketentuan diatas, Usia / 55 x Pesangon

2.Sebagai penghargaan bagi karyawan yang Purna Bakti selain diberikan pesangon sesuai UU No. 13/thn. 2003 karyawan juga diberikan kebijaksanaan tersendiri yang besarnya sesuai dengan kebijaksanaan perusahaan bagi yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) tahun.

3.Atas persetujuan keduabelah pihak, karyawan yang telah dibebas tugaskan mendapat tunjangan Hari Tua dapat diperkerjakan kembali atas Perjanjian Kerja.

4.Tunjangan Hari Tua bagi peserta Jamsostek diberikan setelah karyawan mencapai usia 55 tahun atau minimal setelah mengikuti JAMSOSTEK selama 5 tahun bulan dengan mengisi form No. 9a

BAB XI : TATA TERTIB KERJA

Pasal 39 : Kartu Absensi

1.Kartu Absensi

a. Setiap karyawan mendapat sehelai kartu absensi yang diganti setiap 1 (satu) bulan sekali

b. Setiap karyawan masuk kerja dan keluar setelah menyelesaikan pekerjaan, karyawan diwajibkan mengabsensi kartunya sendiri

c. Setiap karyawan dilarang mengabsensikan kartu milik orang lain

d. Pelanggaran terhadap pengabsenan kartu karyawan lain dikenakan disiplin terhadap kedua-duanya

e. Kerusakan terhadap kartu seperti robek, tinta kurang jelas, harus dilaporkan segera ke kepala bagiannya atau kepersonalia

f. Kekosongan kartu pada salah satu hari kerja dapat digolongkan sebagai mangkir kecuali ada surat Dokter/cuti

Pasal 40 : Dalam Waktu Kerja

1.Dalam waktu kerja karyawan tidak dibenarkan untuk meninggalkan ruang/tempat kerja tanpa ijin atasannya atau melakukan pekerjaan lain diluar kepentingan Perusahaan

2.Karyawan tidak dibenarkan menerima tamu pribadi selama berlangsungnya jam kerja, baik didalam maupun diluar daerah kerja, kecuali untuk hal-hal yang darurat dan telah seijin atasanya

Pasal 41 : Tata Tertib Kerja Perusahaan

1.Tidak Masuk Kerja

a. Setiap karyawan tidak masuk kerja satu hari penuh, karyawan harus memberitahukannya secara tertulis disertai bukti-bukti yang menguatkan (sah), pada hari yang sama atau selambat-lambatnya satu hari sesudahnya. Keterlambatan pemberitahuan ijin dianggap mangkir

b. Apabila tidak masuknya itu karena sakit (walau satu hari) harus dilengkapi dengan surat keterangan Cuti dokter (CD) yang merawatnya sesuai program JPK JAMSOSTEK yang ditunjuk / diluar DKI PUSKESMAS / Rumah Sakit

c. Tidak masuk kerja tanpa alasan / tanpa ijin yang sah dianggap mangkir

2.Meninggalkan Pekerjaan

a. Karyawan yang meninggalkan tempat kerja untuk keperluan apapun selama jam-jam kerja harus dengan sepengetahuan dan ijin atasannya

b. Meninggalkan pekerjaan karena sakit harus mendapat ijin dari atasannya

c. Pemanggilan oleh instansi yang berwenang harus dilengkapi dengan bukti / panggilannya dan mendapat pengesahan / ijin / surat atasanya

3.Disiplin Kerja

a. Ketentuan umum

Secara umum karyawan wajib memperhatikan dan mentaati semua peraturan maupun instruksi yang meliputi

a.1. Semua peraturan dan intruksi yang telah diumumkan oleh perusahaan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku

a.2. Semua peraturan dan ketentuan perusahaan yang merupakan pelaksanaan dari pada kebijaksanaan Pimpinan Perusahaan mengenai peningkatan efesiensi kerja, keselamatan dan kesehatan kerja.

a.3. Semua intruksi, petunjuk yang diberikan oleh Pimpinan Perusahaan, Kepala bagian atau atasan langsung karyawan baik secara tertulis maupun lisan

b. Tugas, Kweajiban, dan larangan

b.1. Setiap karyawan harus hadir ditempat kerjanya masing-masing tepat pada waktunya, dan harus melaksanakan tugasnya berdasarkan perintah / intruksi yang diterimanya dari masing-masing atasannya.

b.2. Tiap-tiap karyawan wajib melakukan tugasnya sebaik mungkin dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

b.3. Setiap karyawan wajib berusaha meningkatkan efesiensi kerja serta memperbaiki mutu kerjanya

b.4. Setiap karyawan senantiasa wajib menjaga kebersihan dan ketertiban tempat kerjanya sendiri maupun tempat kerja lain dilingkungan perusahaan

- Tidak membuang sampah sembarangan

- Memelihara kebersihan tempat ibadah, kantin, locker, dan kamar kecil toilet

- Memelihara / memperhatikan kebersihan tempat kerja masing-masing dilingkungan perusahaan

b.5. Peralatan dan Perlengkapan / inventaris kerja dan barang-barang lain milik perusahaan harus dijaga kebersihannya dan dipelihara dengan sebaik-baiknya.

b.6. Para karyawan dilarang mengambil, memindahkan atau membawa pulang setiap perlengkapan kerja dan barang-barang lain milik perusahaan, kecuali telah mendapat persetujuan dari Pimpinan Perusahaan atau mereka yang diberikan kuasa oleh Pimpinan. Juga dilarang menggunakan peralatan milik perusahaan untuk kepentingan pribadi tanpa ijin pimpinan perusahaan atau pejabat yang berwenang untuk itu.

b.7. Setiap karyawan dilarang keras untuk mengcopy catatan-catatan dokumen-dokumen milik Perusahaan atau yang berhubungan dengan Perusahaan. Dilarang menyebarluaskan kepada pihak ketiga atau kepada Perusahaan lain prihal keuangan, informasi atau transaksi-transaksi dalam bentuk apapun yang menyangkut kegiatan Perusahaan tanpa ijin terlebih dahulu dari Pimpinan Perusahaan.

b.8. Kehilangan, kerusakan barang milik Perusahaan harus segera dilaporkan kepada atasannya atau Pimpinan Perusahaan.

b.9. Selama jam – jam kerja karyawan tidak diperbolehkan meninggalkan tempat kerjanya tanpa sepengetahuan dan seijin pimpinan bagi masing – masing, dan tidak diperkenankan untuk melakukan ikatan kerja / pekerjaan dengan Perusahaan lain.

b.10. Setiap karyawan wajib selalu berpakaian dengan rapih atau dalam pakaian kerja yang diperuntukan bagi pekerja.

b.11. Sopan santun dan saling hormat menghormati antara bawahan dan atasan maupun antar karyawan harus dipelihara sesuai dengan kepribadian indonesia.

b.12. Karyawan harus segera memberitahukan kepada bagian Personalia tentang setiap perubahan yang terjadi mengenai alamat, status kekeluargaan (pernikahan, kelahiran, kematian dll) dan ahli waris.

b.13. Setiap karyawan tidak dibenarkan tidur pada waktu jam kerja.

b.14. Karyawan dilarang mengabsenkan kartu milik karyawan lain

4.Keamanan dan Keselamatan

Setiap karyawan wajib mematuhi peraturan-peraturan mengenai keamanan dan langkah-langkah penjagaan keselamatan kerja didalam lingkungan peraturan.

a. Petugas keamanan bertugas untuk memeriksa semua barang-barang yang dibawa masuk atau keluar oleh para karyawan dengan memperhatikan norma-norma kesopanan dan ketertiban umum.

b. Para karyawan wajib mentaati apabila petugas keamanan meminta untuk diperiksa barang-barang yang dibawanya.

c. Petugas keamanan berhak untuk sementara menahan barang-barang yang dibawa oleh karyawan selama jam-jam kerja jika tidak ada hubungannya dengan tugas / pekerjaan karyawan.

d. Tanpa persetujuan tertulis dari Perusahaan maka alat-alat foto atau camera tidak diperkenankan dibawa kedalam lingkungan Perusahaan.

e. Karyawan selalu terlebih dahulu memeriksa mesin-mesin dan perlengkapan keselamatan sebelum memulai pekerjaan dan segera melapor kepada atasannya jika didapati kerusakan – kerusakan.

f. Karyawan dilarang memindahkan alat pengaman dari mesin atau alat perlengkapan lain tanpa sepengetahuan atau persetujuan atasannya.

g. Dilarang menggunakan atau menjalankan mesin – mesin kendaraan dan peralatan yang bukan menjadi tugasnya, tanpa persetujuan dari Pimpinan / Pengusaha.

h. Karyawan wajib melayani mesin – mesin dengan cermat dan mematikan serta membersihkan sebelum meninggalkan tempat kerja.

i. Karyawan dilarang merokok ditempat terlarang atau berbahaya, kecuali pada tempat dan jam yang telah ditentukan didalam pabrik (SK Direksi tanggal 29 Februari 1992).

j. Tidak diperkenankan untuk menempatkan baik dengan sengaja atau tidak, barang – barang apapun dekat pintu – pintu keluar dan alat –alat pemadam kebakaran yang dapat mengganggu jalan ke arah itu.

k. Karyawan wajib mengambil langkah – langkah untuk mencegah kecelakaan. Jika ia menentukan bahaya atau kecelakaan, harus segara berusaha mengambil tindakan – tindakan yang perlu untuk mengatasi keadaan tersebut dan segera melapor pada atasannya.

l. Karyawan wajib mendukung dan berperan aktif dalam pelaksanaan K3 ditempat kerja dalam upaya mencegah dan menanggulangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja

5.Tindakan Pelanggaran Disiplin

a.Ketentuan umum

Perusahaan akan mengusahakan sepenuhnya disiplin kerja, dalam hal pelanggaran disiplin kerja maka kepada yang bersalah akan dikenakan tindakan berupa peringatan lisan maupun tertulis bahkan skorshing dan pemutusan hubungan kerja, tergantung pada klasifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh karyawan yang bersangkutan.

b.Sangksi atas pelanggaran

Segala macam sikap, tindakan dan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan tata tertib dan disiplin kerja adalah tindakan pelanggaran yang berakibat dikenakan tsbb :

b.1.Surat Peringatan I

b.1.a. Mengabaikan peringatan – peringatan lisan yang diberikan oleh atasannya.

b.1.b. Tidak mematuhi peraturan tata tertib, disiplin dan peraturan keamanan/keselamatan kerja.

b.1.c. Datang terlambat di tempat kerja 6 (enam) kali dalam sebulan.

b.1.d. Meninggalkan tempat kerja sebelum waktu nya tanpa izin.

b.1.e. Tidak cakap dalam melaksanakan pekerjaan, walaupun sudah di coba dimana-mana, bukan saja SP tetapi diputuskan kontraknya atau PHK.

b.1.f. 2 (dua) hari mangkir berturut-turut dalam waktu sebulan.

b.1.g. Mangkir setelah menandatangani perintah lembur.

b.1.h. Pindah shift tanpa izin Kabag atau kepala shift sebelumnya

b.2. Surat Peringatan II

b.2.a. Apabila karyawan mengabaikan surat peringatan I (satu) dan mengulangi kesalahan-kesalahan yang tercantum dalam butir-butir 2.1.a.c dan d.

b.2.b. Apabila mendapat surat peringatan I (satu) sebanyak 3 (tiga) kali

b.3. Surat peringatan III (terakhir)

b.3.a.Menolak perintah yang layak, sesuai dengan kemampuannya.

b.3.b.Melalaikan kewajibannya secara serampangan dan tidak bertanggung jawab.

b.3.c.Tidur selama jam-jam kerja.

b.3.d.Merokok di tempat yang berbahaya

b.3.e.Setelah mendapat surat peringatan ke II (dua) melakukan pelanggaran disiplin.

b.3.f.Melakukan pekerjaan-pekerjaan berbahaya yang menimpa diri dan orang lain.

b.4. Masa berlakunya surat peringatan

Surat peringatan dapat di berikan tanpa berurutan, tergantung dari jenis pelanggaran disiplin atau kesalahan yang dilakukan keryawan

Jangka waktu berlakunya surat peringatan adalah sbb:

b.4.a. Peringatan lisan jangka berlakunya3 bulan

b.4.b. Peringatan I jangka berlakunya 6 bulan

b.4.c. Peringatan II jangka berlakunya 6 bulan

b.4.d. Peringatan III jangka berlakunya 6 bulan

b.5. Sanksi Pemutusan Hubungan Kerja

Pengusaha berhak untuk mengambil tindakan pemutusan hubungan kerja tanpa memberikan peringatan terlebih dahulu terhadap setiap karyawan yang terbukti bersalah dalam hal-hal tersebut dibawah ini:

b.5.a. Pencurian, penggelapan yang bersifat bagi manapun juga, terhadap harta milik perusahaan atau milik para karyawan lain.

b.5.b. Menganiaya pengusaha dan atau teman sekerja serta keluarga mereka baik dilakukan sendiri atau menggunakan orang lain.

b.5.c. Menghina secara kasar dan atau mengancam pengusaha/atasan atau karyawan lainnya.

b.5.d. Membujuk atau memikat pengusaha atau karyawan lain untuk melakukan perbuatan asusila atau perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang.

b.5.e. Merusak harta milik dan mesin-mesin pengusaha, baik dengan sengaja atau karena kecerebohan/kelalaian.

b.5.f. Memberikan keterangan palsu kepada perusahaan dan atau memalsukan surat-surat keterangan, seperti ijasah, keterangan Dokter, resep-resep dan kwitansi-kwitansi.

b.5.g. Mabuk-mabukan ditempat kerja atau berjudi dilingkungan perusahaan.

b.5.h. Membuka rahasia perusahaan dan atau rahasia rumah tangga pengusaha.

b.5.i. Telah dijatuhi hukuman penjara oleh badan pengadilan.

b.5.j. Menyalah gunakan kepercayaan perusahaan dan atau jabatannya dengan menerima sogok baik berupa uang maupun barang.

b.5.k. Berkelahi atau berbuat onar dilingkungan perusahaan bila berkelahi sesama karyawan, keduanya akan mendapatkan sanksi yang sama.

b.5.l. Membawa senjata api diwaktu kerja atau kedalam daerah perusahaan.

b.6. Pemutusan hubungan kerja tersebut dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pasal 42 : Mangkir Tanpa Alasan Yang Sah

Mangkir tanpa alsan yang sah tidak saja menghambat kelancaran pekerjaan tetapi juga memberatkan teman sekerja. Oleh karena itu sepantasnya apabila karyawan yang mangkir tanpa alasan yang sah selain upahnya tidak dibayar juga dikenakan peringatan tertulis sebagai berikut:

1. Berturut-turut (dalam waktu satu bulan)

2 (dua) hari : peringatan pertama

5 (lima) hari : dinyatakan mengundurkan diri sesuai akan diproses sesuai UU No. 13/2003.

2.Selama 1 (satu) bulan tidak berturut-turut:

5 (lima) hari : peringatan pertama

Pasal 43 : Schorsing

1.Schorsing dapat dikenakan kepada setiap karyawan yang melakukan pelanggaran terhadap tata tertib kerja atau tidak menjalankan kewajiban sebagai mana mestinya atau tindakan yang merugikan perusahaan.

2.Jangka waktu schorshing yang sifatnya mendidik paling lama 1(satu) bulan kecuali menunggu penetapan dari Penyelesaian Perselisihan Hubungan Indrustrial (PHI) yang mengacu pada UU NO. 13/2003 pasal 151 ayat 3 dan pasal 155 ayat 3.

BAB XII : PENYELESAIAN KELUHAN KARYAWAN DAN PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

Pasal 44 : Prosedur Penyelesaian Keluhan Karyawan

Untuk menjamin keluhan/pengaduan seoarang karyawan mengenai hal-hal menyangkut hubungan kerja dan pekerjaan dilayani sebagaimana mestinya, maka tata cara penyelesainnya diatur sebagai berikut:

1.Setiap keluhan/pengaduan seorang karyawan pada tahap pertama dibicarakan dan diselesaikan dengan atasannya langsung dan harus diselesaikan selambat-lambatnya dalam waktu 5 (lima) hari kerja.

2.Bilamana penyelesaian pada tahap pertama tersebut belum terlaksana, maka dengan persetujuan atau sepengetahuan atasan langsung, karyawan dapat meneruskan keluhan/pengaduan keatasannya yang lebih tinggi dalam waktu selambata-lambatnya 5 (lima) hari kerja.

3.Bilamana penyelesain pada tahap kedua tersebut diatas telah dijalankan tanpa memberi hasil yang memuaskan, maka karyawan yang bersangkutan dengan didampingi Serikat Pekerja dapat meneruskannya kepada pimpinan perusahaan melalui bagian HRD.

4.Bila sampai dengan tahap tersebut persoaalannya belum dapat terselesaikan, maka perusahaan maupun serikan pekerja dapat meneruskannya kepada instansi yang berwenang dan akan diselesaikan menurut cara yang berlaku sehubungan dengan masalahnya.

Pasal 45 : Berakhirnya Hubungan Kerja

1.Hubungan kerja selama masa percobaan dapat diputuskan oleh masing-masing pihak, tanpa menyebutkan alasan dan berlaku seketika itu juga dan perusahaan tidak berkewajiban membayar ganti, pesangon dan lainnya.

2.Karena tidak mampu lagi melakukan pekerjaan karena keadaan kesehatannya atau sakit yang tidak mungkin disembuhkan lagi atau meninggalnya yang bersangkutan (karyawan).

3.Dalam keadaan mendesak atau memaksa, Perusahaan harus mengadakan pengurangan-pengurangan tenaga kerja, atau karena penutupan usaha dan akan diberitahukan pada karyawan 30 hari sebelumnya. Pemutusan Hubungan Kerja tersebut ditempuh sesuai prosedur Undang-undang Nomor 13 tahun 2003.

4.Karyawan melakukan tindakan atau tindakan-tindakan hal-hal yang bertentangan dengan seperti termuat dalam tata tertib kerja, kejahatan / kesalahan yang dianggap besar atau dinyatakan terhukum oleh pengadilan.

5.Atas kehendak karyawan sendiri yang diajukan secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya, oleh suatu sebab yang tidak dapat dihindarkan.

6.Karyawan tidak cakap melakukan pekerjaan, walaupun telah dicoba dimana – mana, serta menunjukan hasil kerja yang sangat buruk, atau tidak memenuhi persyaratan jabatan dan mentaati tata tertib perusahaan.

7.Berakhirnya hubungan kerja karena berakhirnya kesepakatan kerja waktu tertentu (K.K.W.T) sesuai dengan Peraturan Mentri Tenaga Kerja Nomor : PER.100/MEN/VI/2004

Pasal 46 : Pemutusan Hubungan Kerja

1.Pada dasarnya Perusahaan sedapat mungkin menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja dengan karyawan-kayawan.

2.Pemutusan Hubungan Kerja akan dilakukan dengan ketentuan dan prosedur yang diatur Undang – undang No. 13 thn 2003.

3.Berdasrkan ketentuan yang berlaku dikenal empat cara pemutusan hubungan kerja :

a. Pemutusan Hubungan Kerja oleh pihak karyawan

b. Pemutusan Hubungan Kerja oleh pihak Perusahaan

c. Hubungan Kerja yang diputus oleh hukum

d. Hubungan kerja yang diputuskan karena pailit

Pasal 47 : Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Karyawan

1.Karyawan dapat memutuskan hubungan kerjanya secara sepihak dengan Perusahaan (mengundurkan diri dari pekerjaan) diberikan ganti kerugian (mengacu UU No. 13 tahun 2003 pasal 162 ayat 2).

2.Diberikan uang pisah yang besarnya sesuai kebijaksanaan perusahaan yang disertai rekomendasi dari atasannya berdasarkan kriteria penilaian terhadap karyawan yang bersangkuta dan mempunyai masa kerja sekurang – kurangnya 6 (enam) tahun.

3.Pedoman berhenti / mengundurkan diri ini harus diajukan secara tertulis kepada Perusahaan, dengan tenggang waktu permohonan 1 (satu) bulan sebelumnya.

4.Tenggang waktu permohonan ini tidak diperlukan jika karyawan masih bekerja dalam masa percobaan 3 (tiga) bulan

Pasal 48 : Kerja Pemutusan Hubungan Oleh Pihak Perusahaan

1.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja berdasarkan persetujuan karyawan yang bersangkutan dalam rangka Rasionalisasi / Efesiensi Perusahaan (mengacu UU No. 13 tahun 2003 pasal 164 ayat) dengan kebijaksanaan sebagai berikut:

a) Pesangon 2 kali pasal 156 ayat 2 UU No. 13 tahun 2003

b) Penghargaan masa kerja 1 kali pasal 156 ayat 3 UU No. 13 tahun 2003

c) Pengobata / perumahan ( 2p + 1J ) x 15% pasal 156 ayat 4 UU No. 13 tahun 2003

d) Sisa cuti

2.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja secara sepihak selagi karyawan tersebut menjalani masa percobaanya.

3.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja yang diadakan untuk suatu waktu yang diperjanjikan itu berakhir.

4.Perusahaan dapat memutuskan hubungan kerja dengan penetapan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri (PPHI), dalam hal karyawan melakukan tindakan pelanggaran atau melakukan kelalaian secara berulang-ulang walaupun sudah diperingatkan.

Pasal 49 : Pemutusan Hubungan Kerja Karena Pelanggaran Berat

1.Dalam hal karyawan melakukan pelanggaran berat yang diancam dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja. Perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja dengan karyawan tersebut tanpa surat peringan terlebih dahulu.

2.Bagi karyawan yang melakukan pelanggaran berat akan diproses sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 50 : Hubungan Kerja Yang Putus Karena Hukum

1.Yang dimaksud dengan “ Putus Karena Hukum “ adalah putus dengan sendirinya tanpa diperlukan dengan adanya suatu tindakan dari salah satu pihak, baik karyawan ataupun perusahaan maupun ijin-jin dari pihak tertentu.

2.“ Putus Karena Hukum “ adalah hubungan kerja sebagai berikut ( mengacu UU No. 13/2003 pasal 61 ) :

a. Hubungan kerja yang diadakan untuk suatu jangka waktu tertentu dan terputus karena hukum dengan berakhirnya jangka waktu yang dimufakati bersama.

b. Dengan meninggalnya karyawan , hubungan kerja putus karena hukum.

Pasal 51 : Hubungan Kerja Yang Diputuskan Karena Pailit

1.Pemutusan hubungan kerja ini dilakukan dalam hal perusahaan pailit oleh Pengadilan Negeri dan mempunyai kekuatan hukum yang pasti (mengacu UU No. 13/2003 pasal 165).

2.Untuk memutuskan hubungan kerja ini tidak dibedakan antara hubungan untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

Pasal 52 : Uang Ganti Rugi Pada Saat Pemutusan Hubungan Kerja

1.Uang ganti rugi

Uang ganti rugi / penggantian meliputi :

- Penggantian untuk istirahat / hak cuti tahunan yang belum diambil.

2.Hutang-hutang karyawan

Semua hutang-hutang karyawan kepada perusahaan dengan bukti-bukti yang sah akan diperhitungkan dengan dari uang pesangon / uang jasa uang diterima karyawan.

BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP

Pasal 53 : Penyelesaian Dengan Undang-Undang

Perjanjian kerja bersama ini disesuaikan dengan undang-undang No. 13 tahun 2003. Apabila ada ketentuan-ketentuan dalam kesepakatan ini dinyatakan tidak sah oleh pengadilan atau bertentangan dengan undang-undang baru dikemudian hari, maka kesepakatan kerja bersama ini akan tetap berlaku dan sah, kecuali bagian-bagian yang di maksud diatas.

Pasal 54 : Peraturan Terdahulu

Perjanjian kerja bersama ini menggantikan Perjanjian Kerja Sama PT. ALCARINDO PRIMA yang terdahulu.

Pasal 55 : Pembagian Buku Perjanjian Kerja Sama

Perusahaan akan memperbanyak dan membagikan Buku Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) ini kepada setiap karyawan. Dengan telah diterimanya buku PKB oleh setiap karyawan maka karyawan diangap telah memahami isi buku PKB tersebut.

Pasal 56 : Jangka Waktu Berlakunya Perjanjian Kerja Bersama

1.Perjanjian Kerja Bersama ini mulai berlaku dari tanggal 10 Agustus 2011 dan mengikat kedua belah pihak sampai tanggal 9 Agustus 2013.

2.Setelah masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini berakhir, Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang berlakunya untuk satu tahun, kecuali jika salah satu pihak memberitahukannya secara tertulis tentang keinginannya untuk mengadakan perundingan baru tentang Perjanjian kerja Sama ini.

Pemberitahuan tersebut hendaknya diajukan kepada pihak yang lain paling sedikit 90 ( sembilan puluh ) hari sebelum masa berakhirnya Perjanjian Kerja Bersama ini atau 90 ( sembilan puluh ) hari sebelum jangka waktu perpanjangan satu tahun termasuk berakhir.

3.Sebelum ada Perjanjian Kerja Bersama yang baru setelah berakhirnya masa berlaku Perjanjian Kerja Bersama ini, maka ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama ini akan tetap berlaku hingga tercapainya persetujuan yang baru.

Lampiran Pesangon

1.Dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima :

2.Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) paling sedikit sebagai berikut :

a. Masa kerja kurang dari 1 ( satu ) tahun, 1 ( satu ) bulan upah.

b. Masa kerja 1 ( satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 ( dua ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah.

c. Masa kerja 2 ( dua ) tahun atau lebih atau lebih tetapi kurang dari 3 ( tiga ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah.

d. Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 ( empat ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah.

e. Masa kerja 4 ( empat ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 ( lima ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah.

f. Masa kerja 5 ( lima ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah.

g. Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 ( tujuh ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah.

h. Masa kerja 7 ( tujuh ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 ( delapan ) tahun, 8 ( delapan ) bulan upah.

i. Masa kerja 8 ( delapan ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan ) tahun, 9 ( sembilan ) bulan upah

3.Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

a. Masa kerja 3 ( tiga ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 ( enam ) tahun, 2 ( dua ) bulan upah.

b. Masa kerja 6 ( enam ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 ( sembilan ) tahun, 3 ( tiga ) bulan upah.

c. Masa kerja 9 ( sembilan ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 ( dua belas ) tahun, 4 ( empat ) bulan upah.

d. Masa kerja 12 ( dua belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 ( lima belas ) tahun, 5 ( lima ) bulan upah.

e. Masa kerja 15 ( lima belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 ( delapan belas ) tahun, 6 ( enam ) bulan upah.

f. Masa kerja 18 ( delapan belas ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 ( dua puluh satu ) tahun, 7 ( tujuh ) bulan upah.

g. Masa kerja 21 ( dua puluh satu ) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 ( dua puluh empat ) tahun, 8 ( delapan ) bulan upah.

h. Masa kerja 24 ( dua puluh empat ) tahun atau lebih, 10 ( sepuluh ) bulan upah.

4.Uang penggantian hak yang seharusnya yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.

b. Biaya ayau ongkos pulang untuk pekerja / buruh dan keluarga nya ketempat dimana pekerja / buruh diterima bekerja.

c. Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15 % ( lima belas perseratus ) dari uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.

d. Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

BAB XIV : MASA BERLAKU, PERUBAHAN PERPANJANGAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA

Pasal 57 : Masa Berlaku

1.Kesepakatan keja bersama ini belaku untuk jangka waktu 2 ( dua ) tahun sejak ditanda tangani dan didaftarkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta.

2.Setelah jangka waktu berlaku dan berakhirnya sebagai dimaksud pasal 50 ayat diatas maka Perjanjian Kerja Bersama ini dapat diperpanjang untuk selama 1 (satu ) tahun

Pihak yang menghendaki perundingan baru pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama ini harus memberitahukan kepada pihak lainnya dalam waktu 90 ( sembilan puluh ) hari sebelum masa berlaku Kesepakatan Kerja Bersama ini berakhir.

Pasal 58 : Perubahan Dan Perpanjangan

Jika didalam pelaksanaan atau pada masa berlakunya Perjanjian Kerja Bersama ini diperlukan perubahan ataupun pembaharuan / perpanjangannya maka kedua belah pihak bersepakat merundingkannya dan diberitahukan kepada karyawan.

Atas kesepakatan bersama antara Pengusaha dan SPSI, setelah berakhirnya masa berlakunya KKB sedangkan perpanjangannya masih dalam proses, maka pada tersebut tetap berlaku ketentuan-ketentuan dalam KKB lama.

Bab XV : PENUTUP

Pasal 59 : Ketentuan Penutup

1.Perjanjian Kerja Bersama ini ditanda tangani pada tanggal, 18 juni 2012 bertempat di Jakarta.

2.Pihak-pihak penanda tanganan Kesepakatan Bersama ini akan diselesaikan secara musyawarah dan bila tidak tercapai persetujuan paham, maka persoalannya akan diserahkan ke Sudin Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Perjanjian Kerja Bersama Antara PT. Alcarindo Prima Dengan SP LEM SPSI PT. Alcarindo Prima 2012 - 2014 -

Tanggal dimulainya perjanjian: → Tidak ditentukan
Tanggal berakhirnya perjanjian: → Tidak ditentukan
Sektor publik/swasta: → 
Disimpulkan oleh:
Loading...