Tunjangan Kecacatan

This page was last updated on: 2023-02-15

Tunjangan Kecacatan

Cedera akibat kerja dibagi menjadi empat kategori: (i) cacat total tetap (ii) cacat tetap sebagian (iii) cacat sementara dan (iv) cedera fatal yang mengakibatkan kematian seorang pekerja. Seorang pekerja berhak atas tunjangan kecelakaan kerja apabila pekerja tersebut dinilai cacat sebagian atau seluruhnya sebelum usia 56 tahun. Tidak ada periode kualifikasi minimum.

Dalam kasus cacat sementara, 100% dari upah pekerja yang diasuransikan pada bulan sebelum kecacatan mulai dibayarkan untuk empat bulan pertama; 75% untuk empat bulan ke depan; dan 50% setelahnya sampai rehabilitasi atau penetapan cacat tetap.

Dalam hal cacat tetap, dibayarkan santunan sebesar 70% dari 80 bulan upah pekerja yang diasuransikan pada bulan sebelum kecacatan mulai dibayarkan, ditambah Rp. 200.000 sebulan selama 24 bulan.

Dalam hal cacat tetap sebagian, pembayarannya sama dengan 80 bulan sekaligus dari upah pekerja yang diasuransikan pada bulan sebelum kecacatan mulai dikalikan dengan tingkat kecacatan yang dinilai menurut jadwal dalam undang-undang.

Dalam semua kasus, tingkat kecacatan harus dipastikan oleh dokter medis.

Dalam kasus cedera fatal, tanggungan (pasangan, anak, orang tua, cucu, kakek-nenek, saudara kandung, dan mertua) menerima pensiun yang dibayarkan kepada ahli waris. Pembayaran sekaligus 60% dari 80 bulan upah pekerja yang meninggal pada bulan sebelum kematian dibayarkan, ditambah Rp. 200.000 sebulan selama 24 bulan. Jika tidak ada ahli waris yang memenuhi syarat, maka tunjangan dibayarkan kepada siapa pun yang disebutkan oleh almarhum.

Uang tunai sebesar Rp. 14.200.000 ditambah Rp. 200.000 per bulan hingga 24 bulan dibayarkan sebagai hibah kematian.

Ada hibah beasiswa dengan total Rp. 12.000.000 untuk anak-anak pekerja yang diasuransikan.

Biaya pemakaman adalah lump sum sebesar Rp. 3.000.000. Dibayarkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat untuk manfaat bagi ahli waris. Apabila tidak ada ahli waris yang memenuhi syarat, maka biaya pemakaman dibayarkan kepada orang yang membayar pemakaman.

Sumber: ยง29-34 Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU 40/2004), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);Peraturan Pemerintah Tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (PP 44/2015) sebagaimana telah diubah tahun 2019 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019

Loading...