Keselamatan dan Kesehatan Kerja Garmen

Keselamatan dan Kesehatan Kerja Garmen

PERLINDUNGAN PEKERJA DARI KECELAKAAN KERJA 

  1. Apa yang dimaksud dengan keselamatan dan kesehatan kerja (K3)?
  2. Apa yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)?
  3. Apakah perusahaan garmen wajib memberlakukan SMK3?
  4. Apa manfaat diberlakukannya SMK3 di perusahaan garmen?
  5. Adakah hubungan antara sistem manajemen K3 dengan produktivitas pekerja garmen?
  6. Apa saja kewajiban pengusaha terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja?
  7. Apa kewajiban pekerja terhadap pelaksanaan K3 di tempat kerja?
  8. Apa yang dimaksud dengan Panitia Pembina K3 (P2K3)?
  9. Apakah perusahaan garmen wajib mempunyai P2K3 atau Ahli K3?

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA

  1. Apa yang dimaksud dengan kecelakaan kerja?
  2. Apa yang menjadi penyebab kecelakaan kerja?
  3. Apa saja kerugian dari kecelakaan kerja?
  4. Potensi bahaya kecelakaan kerja apa saja yang dapat terjadi di sektor garmen?
  5. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk mengurangi kecelakaan kerja?

PENYAKIT AKIBAT KERJA

  1. Apa yang dimaksud dengan Penyakit Akibat Kerja?
  2. Apa saja yang termasuk dalam Penyakit Akibat Kerja?

 

 

PERLINDUNGAN PEKERJA DARI KECELAKAAN KERJA

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)?

Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3)?

Penjelasan pasal 87 ayat (1) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003), mendefinisikan Sistem Manajemen K3 (SMK3) sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

 

APAKAH PERUSAHAAN GARMEN WAJIB MEMBERLAKUKAN SMK3?

Ya. Kewajiban menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan diatur dalam pasal 87 UU 13/2003, yang menegaskan “setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan”

 

APA MANFAAT DIBERLAKUKANNYA SMK3 DI PERUSAHAAN GARMEN?

Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan SMK3 menyebut tujuan penerapan SMK3 di perusahaan, untuk:

  1. Meningkatkan efektifitas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja yang terencana, terukur, terstruktur, dan terintegrasi
  2. Mencegah dan mengurangi kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan melibatkan unsur manajemen, pekerja/buruh, dan/atau serikat pekerja/serikat buruh, dan
  3. Menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, dan efisien untuk mendorong produktivitas.

 

ADAKAH HUBUNGAN ANTARA SISTEM MANAJEMEN K3 DENGAN PRODUKTIVITAS PEKERJA GARMEN?

Ada. Kecelakaan mempengaruhi produktivitas perusahaan. Dalam proses produksi, produktivitas ditopang oleh tiga pilar utama yaitu kuantitas (quantity), kualitas (quality), dan keselamatan (Safety). Produktivitas hanya dapat dicapai jika ketiga unsur produktivitas diatas berjalan secara seimbang. Tanpa upaya Sistem Manajemen K3 yang baik maka proses pencapaian mutu tidak akan tercapai. Keselamatan dan kesehatan kerja berperan menjamin keamanan proses produksi sehingga produktivitas bisa tercapai.

 

APA SAJA KEWAJIBAN PENGUSAHA TERHADAP PELAKSANAAN K3 DI TEMPAT KERJA?

Dalam menerapkan SMK3, setiap perusahaan wajib melaksanakan:

  1. Penetapan kebijakan K3

Paling sedikit harus:

  1. Melakukan tinjauan awal kondisi K3 yang meliputi:
  2. Identifikasi potensi bahaya, penilaian dan pengendalian risiko
  3. Perbandingan penerapan K3 dengan perusahaan dan sektor lain yang lebih baik
  4. Peninjauan sebab akibat kejadian yang membahayakan
  5. Kompensasi dan gangguan serta hasil penilaian sebelumnya yang berkaitan dengan keselamatan, dan
  6. Penilaian efisiensi dan efektivitas sumber daya yang disediakan.
  7. Memperhatikan peningkatan kinerja manajemen K3 secara terus-menerus,
  8. Memperhatikan masukan dari pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh.
  1. Perencanaan K3

Perencanaan K3 paling sedikit memuat: 1) Tujuan dan sasaran, 2) Skala prioritas, 3) Upaya pengendalian bahaya, 4) Penetapan sumber daya, 5) Jangka waktu pelaksanaan 6) Indikator pencapaian, dan7) Sistem pertanggungjawaban.

  1. Pelaksanaan rencana K3

Pelaksanaan rencana K3 dilakukan oleh pengusaha berdasarkan rencana K3 yang telah disusun dan didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana, dan sarana

  1. Pemantauan dan evaluasi kinerja K3

Pemantauan dan evaluasi kinerja K3 melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran, dan audit internal SMK3 dilakukan oleh sumber daya manusia yang kompeten.

  1. Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3

Peninjauan dan peningkatan kinerja SMK3 bertujuan untuk menjamin kesesuaian dan efektifitas penerapan SMK3. Peninjauan dilakukan terhadap kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi.

 

APA KEWAJIBAN PEKERJA TERHADAP PELAKSANAAN K3 DI TEMPAT KERJA?

Pekerja bertanggung jawab untuk melindungi keselamatan dan kesehatan mereka sendiri di tempat kerja sehingga mereka perlu mengambil bagian dalam memastikan berfungsinya kebijakan K3. Untuk melakukan ini, mereka perlu menyadari dan memahami berbagai bahaya kesehatan dan keselamatan, standar dan praktek-praktek yang relevan dengan pekerjaan mereka. Tanggung jawab pekerja meliputi:

  1. Menghormati semua peraturan kesehatan dan keselamatan;
  2. Mengidentifikasi potensi resiko / bahaya pada workstation mereka;
  3. Berpartisipasi dalam Komite K3 bersama ;
  4. Menciptakan kesadaran di antara rekan sekerja, termasuk yang baru, tentang budaya K3 yang dipromosikan dan diharapkan di tempat kerja mereka.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PANITIA PEMBINA K3 (P2K3)?

P2K3 adalah badan pembantu di tempat kerja yang merupakan wadah kerjasama antara pengusaha dan pekerja untuk mengembangkan kerjasama saling pengertian dan partisipasi efektif dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja.

Keanggotaan P2K3 terdiri dari unsur pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua sekretaris dan anggota. Sebagai sekretaris P2K3 adalah Ahli K3 yaitu tenaga teknis berkeahlian khusus yang membantu pimpinan perusahaan atau pengurus untuk menyelenggarakan dan meningkatkan usaha keselamatan kerja, higiene perusahaan dan kesehatan kerja, membantu pengawasan di bidang K3.

 

APAKAH PERUSAHAAN GARMEN WAJIB MEMPUNYAI P2K3 ATAU AHLI K3?

Ya. Mengingat pentingnya P2K3 dalam memberikan saran dan pertimbangan di bidang K3 kepada pengusaha/pengurus tempat kerja (baik diminta maupun tidak). Namun demikian Ahli K3 di tunjuk bagi tempat kerja dengan kriteria tertentu dan pada perusahaan yang memberikan jasa di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. Jika tidak masuk kriteria tersebut, maka perusahaan tidak wajib mempunyai Ahli K3. Artinya, tidak semua perusahaan diwajibkan memiliki Ahli K3.

 

PENCEGAHAN KECELAKAAN KERJA

APA YANG DIMAKSUD DENGAN KECELAKAAN KERJA?

Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang menimpa pekerja karena hubungan kerja, kejadian ini tidak diduga semula dan tidak dikehendaki, yang dapat mengakibatkan kematian, luka-luka, kerusakan harta benda atau kerugian waktu.

 

APA YANG MENJADI PENYEBAB KECELAKAAN KERJA?

Pada umumnya kecelakaan kerja diakibatkan karena 5 faktor, yaitu :

  1. Faktor manusia: tindakan-tindakan yang diambil atau tidak diambil untuk mengontrol cara kerja yang dilakukan, minimnya pengetahuan pekerja dalam menguasai bidang kerja, karakter serta sifat pekerja.
  2. Faktor material: risiko ledakan, kebakaran dan trauma paparan tak terduga untuk zat yang sangat beracun, seperti asam
  3. Faktor peralatan: Peralatan, jika tidak terjaga dengan baik, rentan terhadap kegagalan yang dapat menyebabkan kecelakaan.
  4. Faktor lingkungan: lingkungan mengacu pada keadaan tempat kerja. Suhu, kelembaban, kebisingan, udara dan kualitas pencahayaan merupakan contoh faktor lingkungan.
  5. Faktor proses: Ini termasuk risiko yang timbul dari proses produksi dan produk samping seperti panas, kebisingan, debu, uap dan asap.

 

APA SAJA KERUGIAN DARI KECELAKAAN KERJA?

Kerugian akibat kecelakaan dapat dikategorikan atas kerugian langsung dan kerugian tak langsung. Kerugian langsung misalnya cidera pada pekerja dan kerusakan pada sarana produksi. Kerugian tidak langsung adalah kerugian yang tidak terlihat sehingga sering disebut juga sebagai kerugian tersembunyi, misalnya kerugian terhentinya proses produksi, penurunan produksi, klaim atau ganti rugi, dampak sosial, citra dan kepercayaan konsumen.

 

POTENSI KECELAKAAN KERJA APA SAJA YANG DAPAT TERJADI DI SEKTOR GARMEN?

Potensi bahaya kecelakaan kerja pada industri garmen antara lain seperti berikut ini:

  1. Bahaya kebakaran
  2. Jari tangan terpotong/tergores
  3. Jari terkena jarum
  4. Tergencet mesin kancing
  5. Tersengat arus listrik pendek
  6. Bahaya terjatuh atau kejatuhan
  7. Bahaya menghirup partikel debu dalam bahan baku kain

 

BAGAIMANA CARA UPAYA YANG DAPAT DILAKUKAN UNTUK MENGURANGI KECELAKAAN KERJA?

  1. Upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui pengendalian bahaya di tempat kerja, meliputi:
  1. Pemantauan dan pengendalian kondisi tidak aman di tempat kerja.
  2. Pemantauan dan pengendalian tindakan tidak aman di tempat kerja.
  1. Upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui pembinaan dan pengawasan, meliputi:
  1. Pelatihan dan pendidikan K3 terhadap tenaga kerja.
  2. Konseling dan konsultasi mengenai penerapan K3 bersama tenaga kerja.
  3. Pengembangan sumber daya ataupun teknologi yang berkaitan dengan peningkatan penerapan K3 di tempat kerja.
  1. Upaya pencegahan kecelakaan kerja melalui sistem manajemen, meliputi:
  1. Prosedur dan aturan K3 di tempat kerja.
  2. Penyediaan sarana dan prasarana K3 dan pendukungnya di tempat kerja.
  3. Penghargaan dan sanksi terhadap penerapan K3 di tempat kerja kepada tenaga kerja.

 

PENYAKIT AKIBAT KERJA

APA YANG DIMAKSUD DENGAN PENYAKIT AKIBAT KERJA?

Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2019 tentang Penyakit Akibat Kerja, menjelaskan Penyakit Akibat Kerja (PAK) sebagai penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja. PAK umumnya tidak disadari dan terjadi dalam jangka panjang.

 

APA SAJA YANG TERMASUK DALAM PENYAKIT AKIBAT KERJA?

PAK antara lain berupa:

  1. Gangguan fisik, misalnya posisi duduk yang salah saat bekerja atau sarana kerja yang tidak mendukung duduk dalam waktu lama mengakibatkan kelainan pada tulang punggung dan meningkatkan risiko patah tulang bagi pekerja. Gangguan fisik dapat diakibatkan suara yang bising, kurangnya penerangan, banyaknya debu dari bahan baku, dsb.
  2. Infeksi/penyakit menular yang disebabkan oleh lingkungan kerja, antara lain bakteri, virus, jamur, dan parasit. Infeksi bisa tersebar tanpa terduga, sebagaimana penyebaran virus Covid-19 yang terjadi di kantor atau tempat kerja.
  3. Penyakit akibat bahan kimia. Pekerja yang bekerja langsung bersentuhan dengan bahan kimia dapat mengalami penyakit akibat bahan kimia, yang dapat menyebabkan penyakit kulit, alergi, dsb.
  4. Gangguan psikologis. Aturan baru K3 yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja menyebut dampak kasat mata lainnya yakni dampak psikologis yang dapat saja mengganggu jiwa/mental pekerja.

 

Loading...