BPJS Ketenagakerjaan Garmen

Jaminan Sosial - BPJS Ketenagakerjaan Sektor Garmen

PENGATURAN MENGENAI BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA GARMEN 

  1. Apa yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan?
  2. Siapa yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
  3. Kapan BPJS Ketenagakerjaan mulai berlaku penuh?
  4. Bagaimana cara pekerja garmen agar bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan?
  5. Apakah pekerja garmen yang telah menjadi peserta Jamsostek perlu didaftarkan ulang?
  6. Bila pekerja garmen pindah ke perusahaan garmen lainnya atau perusahaannya tersebut pindah lokasi, bagaimana dengan status kepesertaannya?

BENTUK PELAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN

  1. Pelayanan apa saja yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan?
  2. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Hari Tua (JHT)?
  3. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Pensiun?
  4. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
  5. Apa saja manfaat yang bisa didapat dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)?
  6. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kematian (JKM)?
  7. Seperti apa manfaat yang diterima dan besaran iuran dalam JKM?
  8. Apa yang dimaksud dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
  9. Apakah tujuan JKP?
  10. Apa saja manfaat yang didapat dalam program JKP ini bagi pekerja garmen?
  11. Apa yang harus dilakukan bila perusahaan garmen tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

 

PENGATURAN MENGENAI BPJS KETENAGAKERJAAN BAGI PEKERJA GARMEN

APA YANG DIMAKSUD DENGAN BPJS KETENAGAKERJAAN?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau sering kita kenal dengan sebutan BPJS merupakan badan Negara yang khusus menyelenggarakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat, PNS, serta pegawai swasta. Program ini mulai diselenggarakan pada tahun 2014 melalui dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU 24/2011). 

BPJS Ketenagakerjaan dimandatkan khusus untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia baik sektor formal maupun informal dan orang asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya 6 bulan. Perlindungan yang diberikan berupa : Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan, Kehilangan Pekerjaan (JKP).

 

SIAPA YANG BISA MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN?

Semua orang bisa menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Untuk perusahaan yang memiliki pekerja lebih dari 10 orang, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi wajib. Artinya, semua perusahaan yang minimal mempekerjakan 10 orang pekerja, wajib mendaftarkan pekerjanya bersama dengan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

KAPAN BPJS KETENAGAKERJAAN MULAI BERLAKU PENUH?

BPJS Ketenagakerjaan berlaku penuh sejak 1 Juli 2015. Sejak tanggal tersebut BPJS Ketenagakerjaan mengambil alih seluruh pelayanan yang dulunya diberikan oleh Jamsostek (untuk program Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja), Asabri dan Taspen (untuk jaminan pensiun).

 

BAGAIMANA CARA PEKERJA GARMEN AGAR BISA MENJADI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN?

Menurut peraturan, kepesertaan BPJS bagi pekerja merupakan sebuah keharusan. Artinya semua pekerja, termasuk pekerja garmen harus menjadi peserta BPJS. Semua perusahaan wajib menyertakan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Apabila tidak, maka perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi administratif, berupa: teguran tertulis, denda, dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu (pasal 17 UU 24/2011)

 

APAKAH PEKERJA GARMEN YANG TELAH MENJADI PESERTA JAMSOSTEK PERLU DIDAFTARKAN ULANG?

Karena BPJS merupakan pelaksana pengganti dari Jamsostek, maka pekerja yang telah menjadi peserta Jamsostek tidak perlu mendaftar ulang untuk menjadi peserta BPJS karena pengalihan kepesertaan tersebut berlaku secara otomatis. Namun, BPJS akan melakukan penggantian kartu kepesertaan secara bertahap dari Jamsostek ke BPJS tanpa mengurangi manfaat yang didapat oleh peserta.

 

BILA PEKERJA GARMEN PINDAH KE PERUSAHAAN GARMEN LAINNYA ATAU PERUSAHAANNYA TERSEBUT PINDAH LOKASI, BAGAIMANA DENGAN STATUS KEPESERTAANNYA?

Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya berlaku 1 kali untuk satu orang. Artinya bila pekerja yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan pindah tempat kerja, maka kepesertaannya secara otomatis akan diteruskan di tempat kerja yang baru, bila tempat kerja yang baru tersebut mendaftarkan si pekerja. Bila tidak, pekerja yang bersangkutan tetap akan menjadi peserta BPJS, namun dianggap tidak aktif karena tidak membayar iuran keanggotaan.

 

BENTUK PELAYANAN BPJS KETENAGAKERJAAN

PELAYANAN APA SAJA YANG DIBERIKAN OLEH BPJS KETENAGAKERJAAN?

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No.24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020 Kluster Ketenagakerjaan. Adapun perubahannya terdapat dalam ketentuan pasal 6 Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja,Jaminan Kematian,dan menambahkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN HARI TUA?

Jaminan Hari Tua (JHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua, adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN PENSIUN?

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Jaminan pensiun (JP) adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap. Bila JHT dibayarkan sekaligus, JP dapat berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia. 

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.

 

APA SAJA MANFAAT YANG BISA DIDAPAT DARI JAMINAN KECELAKAAN KERJA (JKK)?

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja.

Bentuk manfaatnya dapat berupa:

  1. Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan),mulai dari pemeriksaan dasar dan penunjang, perawatan tingkat pertama dan lanjutan, perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU) sampai dengan pelayanan khusus, alat kesehatan dan implant serta rehabilitasi medik, dll.
  2. Santunan berbentuk uang, yang meliputi: 
    1. Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;
    2. Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB);
    3. Santunan Kecacatan;
    4. Santunan kematian dan biaya pemakaman bila pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
  3. Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
  4. Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
  5. Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus.
  6. Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KEMATIAN (JKM)?

Jaminan Kematian (JKM) menurut Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2015 adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika ahli waris meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja.

 

SEPERTI APA MANFAAT YANG DITERIMA DAN BESARAN IURAN DALAM JKM?

JKM memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.

Bentuk manfaat dapat berupa:

  1. Santunan Berkala Rp. 12 Juta
  2. Santunan Kematian Rp. 20 Juta
  3. Beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga Kuliah Bagi peserta aktif yang meninggal dunia dengan masa iur minimal 3 tahun sebesar maksimal Rp. 174 Juta
  4. Total manfaat keseluruhan manfaat jaminan kematian yang diterima sebesar Rp. 42 Juta ditambah beasiswa maksimal Rp. 174 Juta

Iuran program JKM adalah sebagai berikut: Pekerja Penerima Upah sebesar 0,3% (dari upah yang dilaporkan), dan Pekerja Bukan Penerima Upah sebesar Rp 6.800,-

 

APA YANG DIMAKSUD DENGAN JAMINAN KEHILANGAN PEKERJAAN (JKP)?

Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengubah ketentuan pasal 18 Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dengan menambahkan jenis program jaminan sosial, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). JKP diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Pusat.

 

APAKAH TUJUAN JKP?

JKP bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/buruh kehilangan pekerjaan.

 

APA SAJA MANFAAT YANG DIDAPAT DALAM PROGRAM JKP INI BAGI PEKERJA GARMEN?

Manfaat yang diberikan dalam JKP berupa: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja. Manfaat uang tunai diberikan paling banyak selama 6 (enam) bulan upah dan diberikan atau diterima peserta setelah mempunyai masa kepesertaan tertentu dan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

APA YANG HARUS DILAKUKAN BILA PERUSAHAAN GARMEN TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA SEBAGAI PESERTA BPJS KETENAGAKERJAAN?

Jika sebuah perusahaan garmen melakukan pelanggaran pada kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerjanya pada BPJS ketenagakerjaan, maka dapat ditempuh langkah sebagai berikut:

  1. Pekerja dapat merundingkan hal tersebut dengan perusahaan.
  2. Apabila perundingan gagal, pekerja dapat melanjutkan ke tingkat mediasi dengan melibatkan mediator dari dinas tenaga kerja setempat.
  3. Atau pekerja/serikat pekerja dapat langsung melaporkan pelanggaran kepada bagian Pengawasan Ketenagakerjaan yang ada di Dinas Provinsi/Kota/Kabupaten setempat.
  4. Atau melaporkan pelanggaran ini langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan.  

Loading...