Cuti sakit berbayar
Pekerja berhak atas cuti sakit yang dibayar dalam hal sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan kesehatan atau keterangan dari Dokter yang merawat pekerja tersebut. Cuti perawatan untuk jangka Panjang yang dibayar juga dapat diberikan, asalkan cuti tersebut direkomendasikan secara tertulis oleh dokter dan berlangsung untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun.
Sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, besaran upah yang harus dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja yang sakit ditentukan sebagai berikut:
- 100% upah selama empat bulan pertama;
- 75% upah selama 4 bulan ke depan (bulan ke-5 sampai ke-8);
- Upah 50% selama 4 bulan ke depan (bulan ke-9 sampai ke-12); dan
- 25% upah untuk bulan-bulan berikutnya, sebelum pemutusan hubungan kerja oleh majikan.
Pekerja perempuan berhak atas cuti yang dibayar pada hari pertama dan kedua menstruasi, apabila mereka sakit dan mereka tidak dapat melakukan pekerjaan mereka.
Sumber : §81 and 93(3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Perawatan medis
Skema jaminan sosial termasuk asuransi kesehatan. Asuransi Kesehatan memberikan perawatan medis yang komprehensif kepada pekerja dan keluarganya. Jenis pelayanan medis yang diberikan meliputi pelayanan ambulans; rawat inap di rumah sakit umum dan swasta; pemeliharaan kehamilan dan persalinan; penyediaan obat-obatan; diagnosis laboratorium; perawatan gigi dan mata; dan perawatan darurat.
Tunjangan bagi Pekerja
Sejak Indonesia memiliki Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU No. 24/2011), setiap pemberi kerja harus mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan (Jaminan Kesehatan) dan BPJS Ketenagakerjaan (Jamsostek). BPJS Ketenagakerjaan memberikan banyak program kepada karyawan, seperti: jaminan kecelakaan di tempat kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, jaminan kehilangan pekerjaan dan juga jaminan kematian.
BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan nomor registrasi pekerja dalam Kartu BPJS, dan melakukan pengawasan kepada pemberi kerja. Jika pengusaha tidak mau mendaftar dan tidak mau membayar BPJS, maka pengusaha bisa dijerat hukum.
Modal awal BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan paling banyak sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah), diperoleh dari APBN; bahwa modal awal program jaminan kehilangan pekerjaan paling banyak sebesar Rp6.000.000.000.000,00 (enam triliun rupiah) yang diperoleh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Source: §6, 9 & 42 UU SJSN No.40/2004, sebagaimana diubanh dengan UU Cipta Kerja, (UU No.11/2020)
Jaminan Kesehatan
Jaminan Kesehatan Sosial Nasional Indonesia adalah sistem kesehatan berbayar yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan (BPJS Kesehatan). Kepesertaan BPJS Kesehatan bersifat wajib dan dilaksanakan secara nasional, seluruh penduduk Indonesia wajib mengikuti jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS termasuk orang asing yang telah bekerja minimal 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Keanggotaan dibagi menjadi:
a). Pekerja Penerima Upah (PPU)
Orang yang bekerja untuk pengusaha dan menerima upah. Pekerja yang termasuk dalam kategorisasi antara lain: aparat sipil negara, TNI, Polri, pekerja honorer yang digaji APBN, pekerja BUMN, pekerja badan usaha swasta.
b). Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) and Bukan Pekerja (BP)
Orang yang bekerja atau melakukan bisnis dengan risiko mereka sendiri. Pekerja yang termasuk dalam kategorisasi antara lain: pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, Pekerja yang bukan penerima upah. Peserta PBPU wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarganya sebagaimana terdaftar dalam Kartu Keluarga
c). Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong miskin dan tidak mampu yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah. Persyaratan untuk menerima bantuan iuran jaminan kesehatan meliputi: warga negara Indonesia, memiliki nomor identitas terdaftar, terdaftar dalam data kesejahteraan sosial terpadu.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran kepesertaan dan kontribusinya untuk program jaminan kesehatan adalah sebagai berikut:
Jenis Keanggotaan BPJS Kesehatan
|
Keanggotaan Sebelumnya Premium
|
Keanggotaan Sebelumnya Premium
|
Berlaku mulai
|
PBI
|
Rp 23.000
|
Rp 42.000
|
1 Agustus 2019
|
PBPU & BP
|
Class III: Rp 25.500
|
Class III: Rp 42.000
|
1 Januari 2020
|
Class II: Rp 51.000
|
Class II: Rp 110.000
|
Class I: Rp 80.000
|
Class I: Rp 160.000
|
PPU
|
PNS: 5% (3% dibayar pemerintah, 2% dibayar peserta)
|
PNS: 5% (4% dibayar pemerintah, 1% dibayar peserta)
|
1 Oktober 2019 untuk PNS
|
Karyawan BUMN dan Swasta : 5% (4% dibayarkan pengusaha, 1% peserta)
|
Karyawan BUMN dan Swasta : 5% (4% dibayarkan pengusaha, 1% peserta)
|
1 Januari 2020 for BUMN dan Perusahaan Swasta
|
Batas upah/gaji maksimum sebagai dasar perhitungan: Rp. 8.000.000
|
Batas upah/gaji maksimum sebagai dasar perhitungan: Rp. 12.000.000
|
|
Batas upah terendah: Upah Minimum Provinsi/ Upah Minimum Kabupaten/Kota
|
Batas upah terendah: Upah Minimum Provinsi/ Upah Minimum Kabupaten/Kota
|
|
Manfaat Asuransi Kesehatan meliputi pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat-obatan dan medis habis pakai sesuai kebutuhan medis. Peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan layanan, seperti:
-
Pendidikan kesehatan
-
Imunisasi Dasar
-
Keluarga Berencana
-
Pemeriksaan kesehatan
-
Jenis kanker, operasi jantung, hingga cuci darah (gagal ginjal)
Source: UU SJSN (UU No. 40/2004), sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU No.11/2020); UU BPJS (UU No. 24/2011); Peraturan Presiden Tentang Jaminan Kesehatan (Perpres No. 75/2019)
Jaminan pekerjaan
Pihak pengusaha dilarang memutuskan hubungan kerja seorang pekerja karena pekerja tersebut tidak masuk kerja atau karena sakit untuk jangka waktu di bawah 12 bulan. Jika jangka waktu sakit melebihi 12 bulan, maka pengusaha dapat memutuskan kontrak.
Pemutusan kontrak kerja dilarang bagi pekerja yang cacat tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena penyakit akibat kerja yang masa pemulihannya tidak dapat dipastikan sebagaimana dibuktikan dengan keterangan tertulis dari dokter.
Sumber : §153(1a and j) and 154A(1.m) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja);